Tampilkan postingan dengan label W Riawan Tjandra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label W Riawan Tjandra. Tampilkan semua postingan

08/07/15

Waspadai Pemerintah oleh Parlemen

W RIAWAN TJANDRA

Diskursus dan tarik ulur penganggaran dana aspirasi oleh DPR dengan kisaran jumlah anggaran Rp 11,2 triliun, akumulasi dari jumlah alokasi anggaran untuk tiap anggotaDPR Rp 15-20 miliar per tahun, memperlihatkan adanya sejumlah paradoks dalam kebijakan penganggaran. Dana aspirasi telah mengubah konsep pemisahan kekuasaan (trias politica).

Paradoks pertama terlihat dari landasan hukum tak memadai dalam usulan dana aspirasi. Kebijakan dana aspirasi akan menabrak sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mewajibkan mekanisme penganggaran harus melewati mekanisme perencanaan secara bottom up melalui musyawarah perencanaan pembangunan sejak dari desa, daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang berpuncak pada kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Teknis/Sektoral.

08/06/15

LKPHN dan Penyelenggara Negara

W Riawan Tjandra

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Pasal 2 PP No 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban yang tak boleh dielakkan oleh setiap orang yang menduduki jabatan penyelenggara negara.

Sebagai suatu kewajiban jabatan, pelanggaran terhadap norma hukum itu dapat dikenai sanksi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi etik bahkan sanksi pidana.

14/04/14

Tantangan Presidensialisme Multipartai

W Riawan Tjandra

HASIL hitung cepat pemilu yang ditampilkan oleh beberapa lembaga survei menempatkan PDI-P, yang mengusung Joko Widodo sebagai bakal capres mereka, sebagai peraih suara terbanyak. Namun, angka kemenangan yang diraih dalam versi hitung cepat tersebut masih terlihat belum mampu memenuhi kriteria ambang batas perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional, sebagaimana digariskan Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres untuk dapat mengusung sendiri secara otonom pasangan capres-cawapres. Di sinilah sesungguhnya dilema presidensialisme multipartai yang dicanangkan oleh UU Pilpres, yang sebenarnya secara materiil telah dibatalkan oleh Putusan MK No 14/PUU-XII/2013, meski secara formil putusan MK tersebut dinyatakan baru akan berlaku pada 2019.

Menurut MK, dalam satu butir pertimbangan putusan tersebut, penyelenggaraan pilpres harus menghindari terjadinya negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik yang bersifat taktis demi kepentingan sesaat. Hal itu dinilai tidak mampu menjadi sarana transformasi perubahan sosial. Selain itu, berkaca pada Pemilu 2004 dan 2009, pilpres yang dilaksanakan setelah pemilu legislatif tidak mampu memberikan penguatan atas sistem presidensialisme yang diamanatkan konstitusi.