W RIAWAN TJANDRA
Diskursus dan tarik ulur penganggaran dana aspirasi oleh DPR dengan kisaran jumlah anggaran Rp 11,2 triliun, akumulasi dari jumlah alokasi anggaran untuk tiap anggotaDPR Rp 15-20 miliar per tahun, memperlihatkan adanya sejumlah paradoks dalam kebijakan penganggaran. Dana aspirasi telah mengubah konsep pemisahan kekuasaan (trias politica).
Paradoks pertama terlihat dari landasan hukum tak memadai dalam usulan dana aspirasi. Kebijakan dana aspirasi akan menabrak sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mewajibkan mekanisme penganggaran harus melewati mekanisme perencanaan secara bottom up melalui musyawarah perencanaan pembangunan sejak dari desa, daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang berpuncak pada kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Teknis/Sektoral.