Tampilkan postingan dengan label Jumat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jumat. Tampilkan semua postingan

06/11/09

Rekaman Hukum Indonesia

Oleh Satjipto Rahardjo

Kartu sudah dibuka di atas meja. Berkat kemajuan teknologi informasi elektronik, dalam bilangan detik seluruh dunia—domestik maupun internasional—mengetahui isi perut penegakan hukum di negeri ini.

Selama lebih dari empat jam kita disuguhkan suatu reality show tentang isi dapur penegakan hukum dari sebuah negeri yang bernama Indonesia. Kok yang begitu bisa terjadi dan kok-kok yang lain.

Kekuatan publik
Kita tergagap bertanya-tanya, bagaimana efeknya terhadap publik? Publik itu tidak hanya terdiri dari orang yang tahu hukum, tetapi lebih banyak lagi orang yang awam dalam bidang hukum. Dengan demikian, para pemirsa yang tahu hukum tidak dapat memaksakan kepada semua orang untuk melihat pertunjukan rekaman itu seperti seorang ahli hukum melihatnya.

Jutaan pemirsa awam itu berhak menafsirkan dan memaknai apa yang baru saja dilihatnya. Itulah hak asasi mereka. Mereka tidak dapat dipaksa untuk memahaminya, seperti seorang yang tahu hukum memaknainya.

Pengaruh kekuatan publik atau opini publik terhadap hukum memang merupakan ranah wacana tersendiri dalam hukum. Kekuatan itu ada di masyarakat yang tak dapat ditepis dan diabaikan begitu saja oleh komunitas hukum, semata-mata berdasar keawaman mereka. Secara sosiologis, besar atau kecil opini itu akan berpengaruh terhadap hukum.

Lupakah kita terhadap peristiwa pemberlakuan UU Lalu Lintas Jalan 1992 (?) yang ditunda satu tahun. Di situ jelas tergambar kekuatan opini publik sehingga otoritas hukum bertekuk lutut. Masih banyak lagi kejadian dalam sejarah hukum dunia, di mana opini publik menjadi barometer dalam legislasi, ajudikasi, dan penerapan hukum.

Logika hukum dan logika umum
Sesungguhnya hukum itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh orang yang memang belajar hukum. Banyak bahasa, istilah, konsep, dan doktrin hukum yang merupakan bunyi-bunyian yang asing di telinga masyarakat umum.

Mereka tidak mengetahui alasannya, mengapa si A tidak segera dimasukkan ke penjara? Mengapa si B tidak segera ditangkap dan lain-lain. Itulah logika awam mereka. Sebenarnya mereka tak benar-benar awam. Mereka cukup cerdas, tetapi dengan menggunakan logika akal sehat dan nuraninya sendiri. Di sana-sini terlihat kecerdasan ”awam” itu lebih tajam dari logika, alasan, dan penalaran hukum.

Maka, seperti Paul Vinogradoff, ia bicara tentang akal sehat dalam hukum. Jadi, janganlah hukum kita menjadi begitu arogan sehingga mengabaikan kekuatan, peran, dan pikiran publik. Maka segeralah berbagai kejadian yang mencolok itu diselesaikan dan jangan mengecewakan publik.

Sistem peradilan antikorupsi
Mengamati silang sengketa di antara sesama penegak hukum selama ini, pada hemat saya, ada suatu hal lebih besar yang terlupakan untuk disinggung dan dibicarakan, yaitu tentang sistem besar di mana keributan sekarang terjadi. Sistem itu dikenal sebagai criminal justice system. Baik polisi, jaksa, maupun KPK sama-sama bekerja berdasarkan sistem itu. Sistem itu memberi hak dan wewenang kepada para pelaku dalam sistem itu. Kewenangan itu memiliki potensi besar untuk bersinggungan dan berbenturan, seperti kewenangan untuk menyidik.

Maka, saya berpikir, apakah dalam jangka panjang kita tidak perlu membangun suatu sistem Indonesia sendiri yang lebih progresif, yang diharapkan lebih ampuh untuk memberantas korupsi.

Sistem itu adalah sistem peradilan antikorupsi (anticorruption justice system). Di dalam sistem itu saya membayangkan, semua kekuatan atau institut dalam pemberantasan korupsi hanya merupakan sekrup-sekrup dari mesin besar antikorupsi itu. Dengan demikian, jaksa, polisi, dan KPK sama-sama berdiri di atas satu panggung yang sama dan kokoh.

Maka, efek dari friksi-friksi yang terjadi di antara sesama ”sekrup mesin antikorupsi” dapat ditekan serendah mungkin. Dalam melaksanakan hak itu saya berpikir mereka harus senantiasa bergandeng tangan dan bekerja sama untuk memberantas korupsi.

Musuh kejaksaan, kepolisian, dan KPK adalah korupsi dan hanya korupsi.

Satjipto Rahardjo, Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Parlemen "Online"

Oleh Jaleswari Pramodhawardani

Jangan menyepelekan Facebook. Gerombolan orang yang ”diam” ini dapat menjadi kelompok penekan dalam suatu kasus.

Parlemen online bahkan dinilai berhasil menjalankan fungsi parlemen sebenarnya di Senayan. Setidaknya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni dan KPK versus Polri, yang mereka usung, ikut memengaruhi kebijakan publik yang diputuskan kemudian.

Kasus terakhir, Wimar Witoelar (WW) dalam Facebook-nya menulis: ”Kekuatan rakyat bulan Mei 1998 bergerak untuk melawan sistem dan di November 2009 justru digerakkan oleh sistem”. Bisa jadi apa yang dikatakan benar jika mengacu substansi pembicaraan yang sama, yang juga ditanyakan Goenawan Mohamad (GM) dalam wall-nya, ”Apakah aparat penegak hukum kian bobrok? Atau, sebenarnya kebobrokan itu dulu juga parah tetapi tak terungkap? Karena dulu—sejak ’demokrasi terpimpin’ Bung Karno, sampai ’Orde Baru’ Suharto—tak ada pers bebas, tak ada KPK, tak ada Mahkamah Konstitusi?”.

Kalimat-kalimat yang diproduksi kedua tokoh ini, dan ratusan ribu facebookers, ikut memengaruhi proses penyelesaian konflik KPK versus Polri yang berujung penangguhan penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam konteks WW dan GM, ”sistem” yang dimaksud mengacu ”perpindahan rezim”, yang otoritarian menuju demokrasi. Dari rezim yang menciptakan ”negara sebagai misteri” menuju negara yang menganut demokrasi sebagai sarana atau fasilitas dalam kebebasan. Demokrasi ini memberi jalan bagi publik untuk berpartisipasi dalam pertikaian politik yang dianggap tidak mewakili keadilan publik. Sekaligus menyodorkan kenyataan getir tentang keadilan publik yang diperkosa aparat negara.

Melonjaknya partisipasi publik melalui Facebook menunjukkan bagaimana demokrasi dimanfaatkan publik sebagai sarana kebebasan mengekspresikan gagasan dan kemarahan, sekaligus merepresentasikan ketidakpuasan terhadap pertanggungjawaban politik elitenya. Para elite dimaksud menunjuk institusi penegak hukum seperti kejaksaan, peradilan, dan polisi yang dianggap angkuh dalam kekuasaan, tecermin dalam jargon ”cicak lawan buaya”.

Fakta hukum
Ada hal-hal menarik dari fakta hukum itu. Pertama, gerakan facebookers merupakan representasi gugatan publik terhadap sebagian besar ahli hukum dan advokat tentang makna keadilan hukum itu sendiri. Ada kegeraman, ketidaksetujuan, dan penolakan terhadap hukum yang berisi perangkat norma yang padu, logis, dan otonom dari aneka pengaruh politik, ekonomi, dan budaya. Hukum menjadi kumpulan perdebatan kering pasal-pasal tanpa makna, tidak merefleksikan konsep jiwa publik terhadap keadilan substantif.

Kedua, tercemarnya aneka institusi hukum dan aparat akibat tidak tahan godaan kekuasaan dan uang. Tidak heran jika sebagian besar rancang bangun sistem hukum dan filosofi yang menopangnya tidak memungkinkan hukum melakukan perubahan sosial atau menghadirkan keadilan substantif. Beberapa kasus menunjukkan, produk hukum yang dirancang tidak lahir dari kebutuhan masyarakat dan mendapat penolakan publik yang luas, seperti terjadi pada RUU Rahasia Negara. Kesenjangan antara harapan dan fakta inilah yang membuat publik mencoba mendefinisikan kembali keadilan substantif yang diinginkan melalui ruang personal yang publik, Facebook.

Ketiga, parlemen online dianggap sebagai solusi alternatif saat kebuntuan komunikasi antara aneka institusi formal negara dan publik tersumbat. Ia merekam keinginan dan kebutuhan publik tentang makna keadilan hukum yang dicita-citakan sekaligus penolakan terhadap keadilan prosedural yang didefinisikan institusi-institusi negara.

Dengan mencermati kondisi itu, kehadiran parlemen online harus dilihat dari makna positif, sebagai wujud partisipasi langsung rakyat terhadap kinerja presiden yang langsung dipilih rakyat. Kenyataan ini merupakan dorongan bagi presiden agar tidak ragu melaksanakan program pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak, salah satunya gerakan antikorupsi dengan reformasi birokrasi.

Selain itu, gerakan parlemen online juga merupakan acuan kerja Tim Pencari Fakta (TPF) agar dalam tugas yang dilakukan mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar keadilan prosedural semata, karena inilah sebenarnya inti gugatan rakyat. Temuan TPF dapat dijadikan pintu masuk reformasi total institusi penegak hukum, yang dilakukan transparan dan memenuhi akuntabilitas publik.

Namun, dalam jangka panjang, kehadiran terus-menerus parlemen online menunjukkan rapor merah pemerintah karena dianggap tidak mampu mengelola dan memfungsikan aneka institusi negara sesuai dengan tujuan dan kebutuhan publik yang luas.

Jaleswari Pramodhawardani Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Menindak Mafia Peradilan

Anggodo Widjojo adalah aktor yang diduga ikut mengatur perjalanan perkara Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto. Perannya begitu dominan.

Masyarakat menangkap secara gamblang peranan Anggodo ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan itu. Ketika media melaporkan Anggodo melenggang meninggalkan Mabes Polri Rabu malam, reaksi keras publik muncul. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah Anggodo bebas. Begitu juga dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna. Anggodo pun diperiksa Tim Delapan.

Kecaman publik bisa dimengerti karena begitu terangnya peranan Anggodo. Ia leluasa menghubungi sejumlah pejabat di kejaksaan dan kepolisian untuk ikut mengatur proses penyidikan. Sangat juga bisa dimengerti jika Tim Delapan meminta Polri menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan ditahan. Namun, sejauh ini, Polri belum bisa menemukan bukti menjerat Anggodo.

Apa yang disiarkan Mahkamah Konstitusi mempertontonkan kepada kita sebuah potret nyata bagaimana perkara bisa diatur. Keadilan bisa diperjualbelikan. Mafia peradilan melibatkan polisi, jaksa, advokat, dan dalam beberapa kasus hakim. Sebelum terungkapnya Anggodo, kita pernah menyaksikan bagaimana jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika melakukan transaksi perkara dengan Artalyta Suryani. Pejabat kejaksaan ikut terkena dampaknya.

Dalam kondisi seperti itu, kita menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menempatkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 hari pemerintahannya. Presiden membuka PO Box 9949 untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban mafia. ”Saya persilakan laporkan melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode GM yang artinya ganyang mafia.”

Kita mendukung program Presiden membersihkan mafia peradilan. Namun, perlu ada langkah lain selain membuka kotak pos karena praktik jual-beli keadilan hanya akan terungkap jika ada salah satu pihak yang menandatangani ”kesepakatan” mengingkarinya.

Presiden pun pernah memerintahkan agar pencatutan namanya dalam rekaman diusut tuntas. Karena itu, kita berharap Presiden bisa memerintahkan agar skandal penegakan hukum yang melibatkan Anggodo ditindak secara tegas. Orang yang disebut-sebut dalam rekaman diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah Presiden yang keras dan tegas untuk menindak mafia secara nyata diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa ada penindakan yang keras, kita khawatir publik mempersepsikan kita tak berdaya menghadapi mafia. Kita juga khawatir pembiaran terhadap apa yang dikerjakan Anggodo hanya akan menimbulkan masalah sosial politik yang tidak perlu.

TAJUK RENCANA

Nurani Rakyat Via Media

Dalam pemilu legislatif atau pemilu presiden, tidak jarang media menempuh jalur berbeda-beda. Di alam demokrasi dan keterbukaan, hal itu lazim.

Bahkan, kadang orang menciri orientasi media dari partai mana, atau capres mana, yang didukung. Namun, menyangkut dukungan kepada KPK dan dua unsur pimpinan nonaktifnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, media di Indonesia tampaknya memperlihatkan sikap seia-sekata, lebih-lebih dari sisi semangatnya.

Pandangan umum yang dianut oleh media di Indonesia adalah ada rekayasa untuk melemahkan KPK dan penahanan Bibit dan Chandra mengusik rasa keadilan. Bahkan, pascapemutaran rekaman KPK di Mahkamah Konstitusi Selasa lalu, ada suasana umum yang menghendaki dilakukannya pemeriksaan terhadap nama-nama yang muncul dalam rekaman.

Tanpa bermaksud memuji keluarga sendiri, kita ingin menggarisbawahi sikap media Indonesia terhadap apa yang sering disebut sebagai kasus kriminalisasi KPK. Paling tidak, dari apa yang sejauh ini muncul dalam pemberitaan media di Indonesia, apakah itu cetak atau elektronik—mencakup TV, radio, dan online—ada kesan bahwa media yang sebelumnya mungkin dicitrakan menurut orientasi politik ataupun bisnisnya, kali ini sepenuhnya berorientasi pada hati nurani rakyat, secara nyaring, dan blak-blakan.

Dalam kaitan ini, kita pun segera ingat pada apa yang dikenal sebagai prinsip-prinsip jurnalisme, seperti yang disampaikan oleh Bill Kovach dalam bukunya, Elements of Journalism. Disebutkan dalam Prinsip Kedua, meski pers punya banyak konstituen, termasuk pemasang iklan dan pemegang saham, kesetiaan pertama tetaplah kepada warga negara dan kepentingan publik lebih besar. Komitmen kepada warga ini merupakan basis kredibilitas satu organisasi pemberitaan.

Seiring dengan Prinsip Kedua di atas adalah Prinsip Pertama, yaitu kewajiban pertama jurnalisme adalah bagi kebenaran. Menurut Kovach, demokrasi bergantung pada masyarakat yang dapat memperoleh fakta yang kredibel dan akurat.

Berpegang pada kedua prinsip jurnalisme tersebut, masyarakat kini dapat mengetahui dengan gamblang apa yang terjadi di seputar KPK dan penahanan kedua unsur pimpinannya. Sebagian masyarakat dikutip geleng-geleng kepala dengan praktik kolusi antara aparat dan cukong, yang dinilai amat menjijikkan.

Diharapkan untuk isu-isu strategis yang menentukan hajat hidup orang banyak, pers Indonesia juga dapat menggalang kebersamaan. Mungkin saja dalam menjalankan fungsi pilar keempat demokrasi, pers punya strategi berbeda-beda satu dengan yang lain. Namun, satu hal yang sama bagi pers adalah fungsi mengawal proses demokratisasi, yang ditandai oleh aktivitas check and balances.

Tugas tersebut tidaklah ringan, tetapi justru karena itu pula diperlukan kebersamaan visi dan langkah.

TAJUK RENCANA