Steven Tanner
Penerapan program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seharusnya disambut gembira dan antusias karena menjanjikan kesinambungan penghasilan pada usia lanjut. Namun, masyarakat (baca: pekerja formal) banyak yang masih bingung dan tampaknya belum memahami apa faedah dari program jaminan pensiun (JP) bagi mereka.
Bukannya membicarakan kesejahteraan sosial mereka, yang kita saksikan justru perdebatan berkepanjangan mengenai besaran iuran. Terakhir, muncul tiga opsi, 8 persen, 3 persen (sampai 2030 dan meningkat bertahap 0,3 persen setiap 3 tahun), dan 1,5 persen (sampai 2018 dan meningkat bertahap 0,3 persen setiap tiga tahun), yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan.