Tampilkan postingan dengan label Anggodo Widjojo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggodo Widjojo. Tampilkan semua postingan

15/11/09

Cengkeraman Al Capone

INDRA TRANGGONO

Mengikuti penayangan di televisi sidang Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan, kita diingatkan pada film Untouchables karya Brian De Palma (1987).

Film ini menggambarkan kekuasaan mafia atas lembaga peradilan di Chicago, Amerika Serikat. Para penegak hukum amat mudah didikte dan diatur gembong mafia Al Capone, yang diperankan Robert De Niro, sehingga Al Capone dan anak buahnya tak tersentuh hukum.

Al Capone amat digdaya. Dengan uang dan kekuasaannya, termasuk kebiasaan melakukan berbagai kekerasan, ia mampu menyulap pengadilan menjadi drama komedi yang menggelikan sekaligus menyedihkan.

Keadilan tak ubahnya kelinci di tangan tukang sulap, yang muncul sekadar sebagai tipuan lalu dimasukkan kembali ke dalam kotak dan digembok. Masyarakat pun menjadi apatis terhadap keadilan karena telah kehilangan kepercayaan atas lembaga peradilan dan para penegak hukum.

Kemunculan tokoh Eliot Ness, polisi sederhana dan tidak bercitra hero yang diperankan Kevin Costner, memberi secercah harapan. Ness yang sebenarnya merasa miris (gemetar) melawan Al Capone tidak yakin mampu meringkus bedebah berkantong tebal itu. Namun, berkat dukungan polisi senior yang diperankan Sean Connery itu dan tumbuhnya keyakinan atas kebenaran dan keadilan, ia pelan-pelan mengumpulkan bukti dan saksi untuk menjerat Al Capone. Upaya ini berhasil. Di dalam persidangan, Al Capone terbukti bersalah melakukan penggelapan pajak dan akhirnya dijebloskan ke penjara.

Hoegeng dan Bismar

Pelajaran penting film ini: integritas, komitmen, kemampuan, serta keberanian mampu merebut kembali keadilan dari tangan-tangan hitam mafia.

Eliot Ness memang tidak lahir di sini. Namun, negeri ini pernah melahirkan tokoh-tokoh besar dunia peradilan semacam Jenderal Hoegeng dan Bismar Siregar yang memiliki komitmen, integritas, kemampuan, dan keberanian seperti Eliot Ness.

Hoegeng dan Bismar telah menjadi legenda sekaligus ikon dalam penegakan hukum di negeri ini. Gus Dur pernah melemparkan anekdot kritis bahwa di Indonesia ini hanya ada dua polisi yang jujur: Jenderal Hoegeng dan ”polisi tidur”.

Amat mungkin Hoegeng dan Bismar semasa bertugas juga menghadapi banyak godaan suap dan tekanan dari para cukong yang ingin mengendalikan hukum dan keadilan. Namun, mereka mampu lolos dari jebakan. Mereka mampu mempertahankan idealisme, integritas, dan komitmen hingga akhir hayat.

Polisi dan jaksa sejati seperti Hoegeng dan Bismar amat sadar bahwa negara akan karut-marut jika hukum yang dijalankan dalam kondisi compang-camping. Bahkan, eksistensi negara dan bangsa bisa lenyap jika hukum hanya menjadi aksesori sebab keadilan tampil gagah hanya dalam ucapan, tetapi hampa dalam kenyataan.

Pengawal

Hukum menjadi pengawal penting bagi praksis politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Tanpa kawalan hukum, politik akan menjadi pasar kekuasaan yang brutal dan hanya melahirkan demokrasi semu serta kekuasaan yang rakus. Tanpa hukum, ekonomi akan menjadi pasar bebas yang menendang warga negara ke pinggiran. Tanpa hukum, kehidupan sosial menjadi kerumunan tanpa tatanan. Tanpa hukum, budaya menjadi wilayah tanpa orientasi etik.

Selain visi atas negara dan bangsa, polisi dan hakim sejati semacam Hoegeng dan Bismar amat sadar bahwa menjadi penegak hukum sejatinya adalah menjadi pelayan masyarakat untuk mewujudkan keadilan, seperti kesadaran tokoh Eliot Ness yang menggetarkan itu.

Memilih menjadi pelayan berarti memiliki kepercayaan atas nilai-nilai ideal yang dijadikan orientasi aktualisasi diri dan peran sosial. Kepercayaan itu mendorong mereka memiliki harapan akan terjadinya perubahan menuju tata kehidupan yang lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat. Otomatis mereka memiliki kecintaan atas profesi. Cinta atas profesi itulah yang membuat seorang polisi atau jaksa tidak akan merusak kepercayaan yang telah diamanahkan kepada mereka.

Pendangkalan nilai

Akibat pragmatisme dan materialisme, kini terjadi berbagai pendangkalan nilai dalam jagat profesi, termasuk para penegak hukum. Pendangkalan itu mengakibatkan profesi dijalankan tanpa idealisme, komitmen, integritas, atau martabat. Setiap persoalan hanya didekati secara teknis dan tidak menyentuh substansi. Itu juga termasuk dalam praktik-praktik peradilan kita. Akibatnya, hukum hanya memenuhi standar kebenaran material atau formal; bukan standar nilai, etika, dan moral.

Hal yang menyedihkan bahwa standar kebenaran material dan formal itu sering tak menemukan presisinya karena tekanan kekuatan eksternal, baik berupa kekuasaan maupun uang. Akibatnya, hukum selalu gonjang-ganjing.

Kini kita merasakan gonjang-ganjing hukum. Seperti dalam Untouchables, bos mafia yang buas itu mengendalikan jagat peradilan dan para penegak hukum kita. Polisi, jaksa, pemerintah, dan masyarakat pencinta penegakan hukum belum terlambat untuk melakukan pembenahan, baik struktural-sistemik maupun kultural (nilai, etik, dan moral), sebelum banyak manusia ala Al Capone mencengkeram jagat peradilan kita.

INDRA TRANGGONO Cerpenis; Tinggal di Yogyakarta




09/11/09

Anggodo dan Retorika Ganyang Mafia Hukum

Laode Ida

Dengan membuka transkrip percakapan (hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi) antara Anggodo, keluarga, pengacara, dan jaringannya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa ini tentang modus para mafia menggerogoti uang negara dan berupaya membentengi diri agar terhindar dari jerat hukum.

Meski demikian, para penegak hukum tampaknya terus mencari pembenaran untuk mempertahankan gengsi lembaga dengan oknum-oknumnya yang terlibat jejaring mafioso itu.

Gambaran seperti dalam reality show itu menunjukkan betapa dahsyat kekuatan para pengusaha hitam di negeri ini. Mereka bukan saja memperdaya oknum pejabat, tetapi ikut berupaya melumpuhkan atau mendelegitimasi lembaga pemberantas korupsi produk reformasi (KPK). Indikasinya amat kuat, yang terjadi bukannya para penegak hukum yang memberantas korupsi, justru sebaliknya: para koruptor berkonsolidasi mengangkangi, bahkan mau meniadakan lembaga pemberantas korupsi.

Darurat korupsi

Kenyataan ini memperkuat keyakinan, negara ini sedang dalam sindikat mafia yang rapi dan terus menggerogoti harta negara. Selama ini rakyat hanya mendengar cerita, isu, atau kabar burung, di mana pada tingkat tertentu semua itu kadang tak dipercaya karena begitu sulit untuk membuktikannya. Karena itu, ada sebagian yang kaget dan nyaris tak percaya saat menonton pertunjukan pemutaran rekaman di hadapan sidang MK itu.

Ironisnya, para pejabat yang berwenang, yang seharusnya menegakkan hukum atau memberantasnya, seolah tak peduli atau mendiamkannya. Bahkan, jika ada pihak yang secara proaktif mengungkap dan melaporkan kasus-kasus korupsi, justru dianggap sebagai ”pengganggu” yang perlu diwaspadai. Setidaknya kasus-kasus itu (umumnya) dipetieskan atau jarang ditindaklanjuti dengan berbagai dalih. Padahal, rakyat telah berupaya menyajikan fakta sebagai bukti dengan aneka pengorbanan.

Dalam konteks ini, pada tingkat tertentu, sebenarnya para pejabat yang berwenang bukan saja amat tidak menghargai upaya rakyat yang membantu pemberantasan korupsi, sebaliknya memosisikan mereka sebagai musuh yang dihadapi oleh jaringan mafia yang perlu dilumpuhkan.

Bila tidak, sebagian pihak diajak kerja sama untuk masuk konspirasi guna mengamankan kasus-kasus korupsi. Dalam proses-proses seperti itu, para pihak yang berwenang memanfaatkan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan guna meraih keuntungan materi dan sang koruptor dijadikan ATM penegak hukum.

Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Kita memang sedang berada dalam situasi ”darurat korupsi”.

Banyak pihak sudah mengingatkan agar pemerintah melalui jajaran penegak hukum bersungguh-sungguh menanganinya. Sebab, upaya menciptakan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah terwujud jika praktik korupsi masih terus merajalela.

Hanya meredam gejolak

Kita memang harus memberikan apresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang punya komitmen memberantas korupsi dan baru saja (5/11/2009) mengumumkan program pemberantasan mafia hukum (Ganyang Mafia) sebagai bagian agenda 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2.

Meski demikian, kebijakan itu terasa agak ironis. Pertama, SBY seolah-olah baru tersadar dan atau baru peduli dengan mafia peradilan setelah memperoleh tekanan publik yang begitu masif berangkat dari kasus KPK lawan Polri. Padahal, masyarakat awam sudah menganggap itu sebagai rahasia umum, hanya mereka tak punya kekuatan untuk langsung memberantasnya.

Kedua, kebijakan SBY itu terkesan hanya untuk meredam gejolak sekaligus memelihara pencitraan. Apalagi agenda itu tidak menunjukkan strategi untuk aksi nyata mengganyang para mafia setelah masyarakat menyampaikan kasus dengan berkirim surat melalui Kotak Pos 9949. Tidak jelas tindak lanjutnya. Boleh jadi akan sama nasibnya dengan berbagai kasus lain yang selama ini terus diendapkan dan dijadikan obyek oleh para penegak hukum. Tepatnya, agenda itu bukan mustahil hanya sebagai jargon politik pencitraan.

Ketiga, saat agenda itu diluncurkan, seolah masalah korupsi hanya terkait jaringan mafia peradilan. Padahal, lokus utama korupsi adalah para pejabat di jajaran eksekutif yang memiliki kuasa dalam mengelola berbagai proyek strategis dan pengadaan barang (yang biasa di-mark up harganya berlipat-lipat) dengan anggaran yang ada di bawah kendali mereka. Bukankah banyak dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota yang hingga kini terus diendapkan?

Presiden SBY tahu kondisi internal dan perilaku pejabat di jajaran eksekutif. Hanya, sebagai manusia, SBY banyak bertoleransi dengan berupaya membangun argumen perlunya lebih dulu bukti hukum terhadap pejabat yang diduga korupsi. Padahal, juga diketahui, hukum sudah ada dalam kendali mafia, para pejabat terperangkap dan menikmati buah konspirasi mafioso itu.

Laode Ida Sosiolog; Wakil Ketua DPD; Artikel Ini Pendapat Pribadi

Hancurnya Etika Publik

Gadis Arivia

Satu pekan terakhir ini, rakyat syok menyaksikan aparat hukum di negeri ini tidak ada nilainya sama sekali.

Pemutaran rekaman penyadapan KPK di Mahkamah Konstitusi membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Belum habis rasa pedih hati, ulah berikut datang dari DPR, yang asyik melakukan puja-puji kepada polisi. Rakyat kecewa.

Bagaimana mungkin anggota DPR tidak berpihak kepada korban, yakni Bibit-Chandra, tetapi kepada pihak yang melakukan kesewenang-wenangan? Harapan bahwa anggota DPR akan bersikap kritis dan tajam mempertanyakan pertanggungjawaban Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sirna sudah.

Kini, rakyat mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. Kepercayaan rakyat kian luntur. Bila para pemimpin tidak dipercaya dan dihargai lagi oleh rakyatnya sendiri, maka para pemimpin telah gagal menjunjung etika publik.

Pentingnya etika publik

Apakah yang membuat etika publik begitu penting dirawat? Etika merupakan panduan untuk bertindak secara benar yang didasari tanggung jawab. Artinya, siap menerima konsekuensi dari setiap tindakannya. Pendek kata, etika adalah penilaian akan tindakan yang benar dan salah serta kapasitas untuk membuat aneka keputusan yang bertanggung jawab. Etika publik menargetkan pejabat publik yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk dapat menunjukkan dirinya dapat dipercaya sehingga mampu melakukan kinerja yang baik.

Baik confidence dan trust memainkan peran penting dalam etika publik. Pemerintah atau pelayan publik seperti Polri dan DPR dalam tatanan negara demokrasi selalu dituntut untuk memiliki standar nilai lebih tinggi dari standar nilai personal atau standar nilai sektor privat. Nilai- nilai pelayanan publik senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kejujuran. Butir-butir itu memformulasi apa yang disebut kepercayaan publik.

Mengedepankan nurani

Dari rekaman yang diperdengarkan kepada rakyat Indonesia, peran pihak yang dipercaya untuk memiliki kuasa dan otoritas telah dilecehkan Anggodo. Beberapa pihak terlihat melindungi dan menampik permintaan banyak kalangan untuk menangkap Anggodo. Kapolri beralasan memerlukan bukti-bukti lebih banyak lagi. Padahal, Anggodo secara gamblang berbicara soal penyogokan, bahkan keinginan melenyapkan nyawa seorang penegak hukum.

Ketika kepolisian dan kejaksaan tidak dapat memberi putusan yang tepat, saat itulah kepercayaan publik hilang. Pihak yang berotoritas tidak mampu membuat keputusan etis yang melampaui aneka persoalan legalistik formal. Artinya, nurani penegak hukum dan pejabat di Indonesia tidak berbunyi.

Inilah yang tidak dipahami oleh para pejabat negara. Bahwa keputusan etis bersifat reflektif didasarkan oleh akal sehat. Keputusan etis mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang kuat. Keputusan etis berarti mampu membuat keputusan yang normatif, artinya harus melakukan pilihan-pilihan.

Pilihan-pilihan etis apakah yang akan dilakukan pejabat negara ini? Tim Pencari Fakta (TPF) berusaha menjaga keutuhan hati rakyat Indonesia dengan berpihak pada keadilan. Namun, apakah TPF mampu memutuskan untuk komit pada yang ulung, bukan pada wewenang?

Jajaran Polri dan Kejaksaan Agung tetap bertahan pada legalistik formal entah untuk mencari kebenaran atau mencari selamat. Mampukah mereka memutuskan untuk memihak pada rasa keadilan? DPR sibuk memikirkan kepentingan koalisi partai. Mampukah memutuskan untuk bersikap independen? Aneka pertanyaan etis ini hanya bisa disikapi dengan memutuskan agar Indonesia dibiarkan tetap hidup atau mati, manakah yang akan dipilih?

Gadis Arivia Dosen Filsafat Universitas Indonesia

06/11/09

Menindak Mafia Peradilan

Anggodo Widjojo adalah aktor yang diduga ikut mengatur perjalanan perkara Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto. Perannya begitu dominan.

Masyarakat menangkap secara gamblang peranan Anggodo ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan itu. Ketika media melaporkan Anggodo melenggang meninggalkan Mabes Polri Rabu malam, reaksi keras publik muncul. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah Anggodo bebas. Begitu juga dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna. Anggodo pun diperiksa Tim Delapan.

Kecaman publik bisa dimengerti karena begitu terangnya peranan Anggodo. Ia leluasa menghubungi sejumlah pejabat di kejaksaan dan kepolisian untuk ikut mengatur proses penyidikan. Sangat juga bisa dimengerti jika Tim Delapan meminta Polri menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan ditahan. Namun, sejauh ini, Polri belum bisa menemukan bukti menjerat Anggodo.

Apa yang disiarkan Mahkamah Konstitusi mempertontonkan kepada kita sebuah potret nyata bagaimana perkara bisa diatur. Keadilan bisa diperjualbelikan. Mafia peradilan melibatkan polisi, jaksa, advokat, dan dalam beberapa kasus hakim. Sebelum terungkapnya Anggodo, kita pernah menyaksikan bagaimana jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika melakukan transaksi perkara dengan Artalyta Suryani. Pejabat kejaksaan ikut terkena dampaknya.

Dalam kondisi seperti itu, kita menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menempatkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 hari pemerintahannya. Presiden membuka PO Box 9949 untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban mafia. ”Saya persilakan laporkan melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode GM yang artinya ganyang mafia.”

Kita mendukung program Presiden membersihkan mafia peradilan. Namun, perlu ada langkah lain selain membuka kotak pos karena praktik jual-beli keadilan hanya akan terungkap jika ada salah satu pihak yang menandatangani ”kesepakatan” mengingkarinya.

Presiden pun pernah memerintahkan agar pencatutan namanya dalam rekaman diusut tuntas. Karena itu, kita berharap Presiden bisa memerintahkan agar skandal penegakan hukum yang melibatkan Anggodo ditindak secara tegas. Orang yang disebut-sebut dalam rekaman diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah Presiden yang keras dan tegas untuk menindak mafia secara nyata diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa ada penindakan yang keras, kita khawatir publik mempersepsikan kita tak berdaya menghadapi mafia. Kita juga khawatir pembiaran terhadap apa yang dikerjakan Anggodo hanya akan menimbulkan masalah sosial politik yang tidak perlu.

TAJUK RENCANA