Tampilkan postingan dengan label Rabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rabu. Tampilkan semua postingan

04/11/09

Hantu-hantu Kebenaran

Oleh Yasraf Amir Piliang

Sebuah rekaman pembicaraan—yang dicurigai berisi rekayasa ”kriminalisasi” Komisi Pemberantasan Korupsi—hari-hari ini layaknya ”batu bertuah” dalam cerita misteri, yang diperebutkan, didiskusikan, dianalisis, ditranskrip, digandakan, ditayangkan, dan didesiminasikan secara luas.

Rekaman itu adalah ”kunci” menuju ”kamar rahasia”, tempat ”kesaktian” tingkat tinggi diadu di antara para petinggi hukum (Polri, Kejaksaan Agung, KPK) dalam memperebutkan klaim ”kebenaran”.

Rekaman pembicaraan itu meninggalkan enigma: orisinalitas rekaman, otentisitas para aktor, kebenaran isi, pembuat rekayasa dan motif di baliknya. Apa yang kita saksikan adalah parade ”unjuk kekuasaan” dalam ”menafsir” kebenaran. Segala kapasitas ”bahasa hukum” dikerahkan; segala legitimasi digunakan, termasuk legitimasi ”Tuhan”; bahkan segala instrumen kekuasaan dipakai dalam melegitimasi ”penangkapan” dua mantan anggota KPK, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.

Kelak, pembuktian simulakra kriminalisasi ini merupakan cermin tragedi memalukan yang melanda dunia hukum. Penegak hukum yang mestinya menegakkan kebenaran kini justru memproduksi ”realitas palsu”: tempat, orang, motif, suap, dan transfer palsu. ”Rezim kebenaran” sebagai instrumen dan prosedur institusional dalam membangun ”ranah kebenaran” kini menjelma menjadi ”rezim simulakra kebenaran”, realitas dipalsukan, pengetahuan ”diperkosa”, informasi dilencengkan, dan kebenaran ”dibunuh”.

Simulakra kebenaran
Rezim simulakra adalah rezim yang memproduksi ”kebenaran palsu” demi sebuah kepentingan atau motif tertentu (politik, ekonomi, sosial). Di dalamnya, realitas alami dikemas menjadi barang bukti sebagai instrumen sentral dalam menghasilkan ”kebenaran” hukum. Tetapi, bila ”realitas alami” itu tak ditemukan—sementara motif penangkapan kian mendesak—diciptakan ”realitas artifisial” melalui kekuatan teknologi mutakhir. Inilah simulasi realitas.

Jean Baudrillard dalam The Gulf War did not Take Place (1995) mengatakan, simulasi adalah instrumen sosio-teknologis dalam penciptaan realitas yang sebenarnya tak ada, tetapi seolah tampak ada. Fungsi simulasi adalah penciptaan ”model palsu realitas”, kenyataan distortif, pelencengan fakta dan citra ketaknyataan. Simulasi adalah sebuah ”prostitusi citra”, karena ”citra murahan” direkayasa, untuk meyakinkan, ada realitas (penyelewengan, penyuapan, penyalahgunaan jabatan), padahal tak pernah ada.

Dalam rekaman pembicaraan, Polri dicurigai merekayasa ”simulasi realitas”—dengan melibatkan aktor, instrumen, media, dan prasarana—yang kelak akan diproduksi menjadi sebuah ”citra realitas”, di atas fondasi sebuah ”motif” (”kriminalisasi”). Namun, rencana ini tertangkap basah oleh instrumen teknologi informasi (penyadapan) sehingga citra-citra ”kriminal” (suap, penyalahgunaan wewenang) yang dituduhkan kepada mantan anggota KPK gagal diproduksi.

Kegagalan itu memaksa Polri memproduksi ”motif” baru. Polri balik menuduh, rekaman percakapan itu adalah produk rekayasa (baca: simulakra) pihak-pihak tak bertanggung jawab dalam mendiskreditkan, membunuh karakter, dan menghancurkan citra baik Polri. Tuduhan simulakra dibalas tuduhan simulakra. ”Perang simulakra” ini justru menjadikan posisi Polri kian terpojok karena tak didukung publik. Sementara ”rezim kebenaran” kian sesak kepalsuan, ilusi, dan halusinasi.

Bagaimanapun, simulakra menyuguhkan ”logika” memaknai realitas. Gilles Deleuze dalam The Logic of Sense (1990) menyatakan, simulakra sebagai sebuah realitas ”tangan kedua”, sebuah motif ”seolah”, sebuah penyimpangan. Maka, saat wacana hukum kini dibangun oleh ”realitas tangan kedua”, proses hukum digerakkan oleh aneka instrumen asumsi, konotasi, persuasi, interpretasi, dan seduksi, bukan obyektivitas dan profesionalitas.

Seduksi hukum
”Kebenaran” dalam wacana hukum adalah sesuatu yang dicari melalui ”proses hukum”, yaitu di ruang pengadilan. Namun, apa yang kini berlangsung dalam karut-marut perseteruan Polri dan KPK adalah situasi di mana ”kebenaran” dipertarungkan dalam ruang wacana: dalam pernyataan, perbincangan, opini, dialog, debat, dan konferensi pers. Di dalam media-media itulah kebenaran diperjualbelikan.

Namun, karena tak ada mekanisme hukum di ruang wacana untuk menguji obyektivitas pembicaraan, yang ada hanya ”bujukan”: cara, argumen, strategi, taktik, pencitraan, bahkan trik-trik palsu (baca simulakra) untuk meyakinkan kita bahwa apa yang dikatakan ”benar”, meskipun sebenarnya palsu. Inilah medan seduksi, yaitu medan bujuk rayu kebenaran.

Dalam Seduction (1990), Jean Baudrillard mengatakan, seduksi adalah rayuan, permainan kebenaran, tantangan, duel, strategi penampakan, untuk meyakinkan bahwa yang fiktif itu ”nyata”.

Polri yang kian terpojok oleh tekanan masyarakat sipil kini memainkan ”strategi seduksi”, yaitu ”merayu” publik agar percaya bahwa Polri tak pernah merekayasa kriminalisasi. Mereka memainkan ”permainan tanda” dan pemalsuan realitas sebagai cara membangun ”citra bersih” Polri dan ”citra kriminal” dua mantan anggota KPK. Di sini, realitas hukum direduksi menjadi realitas-realitas tanda, yaitu tanda-tanda palsu, untuk melencengkan realitas sebenarnya.

Saat wacana hukum kian sesak oleh simulakra—ironisnya justru diproduksi aparat hukum sendiri—perbincangan tentang kebenaran dan keadilan kian mustahil. Dicurigai ada rahasia kebenaran yang ingin ditutupi dalam institusi hukum itu sendiri (Polri, Kejaksaan Agung), yang bila terbuka di hadapan publik akan mengancam reputasinya. Maka, untuk menyembunyikan kebenaran itu, diciptakan realitas artifisial (suap, kriminalitas), yang melibatkan pihak yang mengetahui rahasia kebenaran itu.

Hantu-hantu kebenaran
Institusi penegak hukum— khususnya Polri—kini disibukkan politik menjaga citra diri, dengan melibatkan tidak saja permainan tanda, citra, dan seduksi, tetapi juga pengetahuan dan kekuasaan. Politik pencitraan menggiring pada hilangnya rasionalitas, obyektivitas, dan rasa kebenaran. Otoritas kekuasaan digunakan membabi buta tidak saja untuk menjatuhkan citra lawan, tetapi melakukan tindakan pemaksaan penangkapan.

Michel Foucault dalam Power (1981) mengatakan, dalam wacana hukum, ada relasi timbal balik antara rezim kebenaran dan instrumen kekuasaan. Realitas diterima sebagai benar oleh masyarakat bila ada check and balances dalam permainan kekuasaan dalam rezim kebenaran. Namun, bila ada ”ekses kekuasaan”, di mana sebuah komponen rezim kebenaran menggunakan kekuasaannya secara berlebihan dan mencolok dalam mendefinisikan kebenaran, yang dihasilkan adalah hantu-hantu kebenaran.

Kini, saat pemangku rezim kebenaran tak lagi dipercaya masyarakat sipil—karena dicurigai tak lebih dari rumah produksi simulakra kebenaran dan citra kepalsuan—sebuah kekuatan dahsyat masyarakat sipil terbentuk dalam membangun ”rezim kebenaran” sendiri, sebagaimana ditunjukkan oleh dukungan ratusan ribu orang terhadap Bibit-Chandra dalam Facebook.

Masyarakat sipil yang kian kritis kini tak lagi dapat dimanipulasi oleh rekayasa simulasi citra tanpa etika. Kebenaran yang tak dapat diharapkan dari institusi hukum kini dibangun di ruang-ruang publik virtual.

Yasraf Amir Piliang Direktur YAP Institute;
Pemikir Forum Studi Kebudayaan FSRD Institut Teknologi Bandung

Jika Buaya Pilek...

Oleh Mohamad Sobary

Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.

Publik mengagung-agungkan KPK, yang dianggap lebih berani, lebih transparan, lebih tegas. Perlakuan publik menunjukkan KPK sebagai pahlawan, sedangkan Kejaksaan Agung dan jajarannya dipandang sebelah mata.

Ini tentu tak mengenakkan bagi lembaga penuntut umum itu. Jasanya, pada saat sukses sekalipun, juga tak diakui. Inilah ”suasana hati” para petinggi di Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung dijabat Abdurrahman Saleh. Saya pernah menemuinya, di kantornya, bersama beberapa teman, staf dari Partnership. Jaksa Agung menerima kami, didampingi para jaksa agung muda. Pak Hendarman Supandji, Jaksa Agung sekarang, saat itu juga hadir. Itulah keluhan mereka, yang merasa tak dianggap—terutama oleh media—dan saya turut merasakan betapa tak enak mendapat perlakuan publik seperti itu, pada saat yang lain dipuja-puja.

Kami datang bukan untuk mendiskusikan ”perasaan” seperti itu. Agenda kami membahas langkah lebih lanjut menemukan cara-cara, strategi, atau pendekatan untuk mewujudkan gagasan mereformasi Kejaksaan Agung yang belum pernah beranjak meninggalkan dokumen resmi. Maksudnya, hingga hari ini, gagasan reformasi itu masih tetap suci sebagai gagasan yang belum tersentuh apa pun.

Hasil pilihan sikap populis
Ketika KPK angkatan pertama dibentuk, Bang Dillon—Direktur Eksekutif Partnership saat itu—ikut sibuk menangani banyak masalah dasar tentang akan seperti apa KPK kelak, dengan agenda macam apa, dan bagaimana menjaring koruptor yang memiskinkan rakyat. Jangan lupa, KPK ini lembaga yang lahir dari Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dengan tangan terbuka menerima aspirasi publik untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program ”unggulan”. Kita tahu, kehadiran KPK juga memberi Presiden SBY kredit amat besar, bila bukan hampir tak terbatas.

KPK pimpinan Taufiequrachman Ruki itu berakhir saat saya menggantikan Dillon sebagai Direktur Eksekutif Partnership. Seperti sebelumnya, untuk memilih komisioner KPK yang baru, Presiden SBY mengeluarkan keppres, isinya menugaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjadi ketua panitia seleksi. Bersama sejumlah tenaga staf, saya mewakili Partnership mendukung langkah ini dari nol.

Kami memilih tokoh-tokoh yang tak diragukan kredibilitasnya untuk menjadi anggota panitia seleksi agar kelak menghasilkan komisioner profesional, memiliki kompetensi teknis yang tinggi di bidang masing-masing, berpengetahuan luas, berpengalaman menangani korupsi, terpercaya, teruji kejujurannya, dan semua itu harus didukung data lengkap, dibuktikan lebih lanjut dalam rekam jejak riil sepanjang karier mereka.

Tanpa mereka ketahui, kami menyelidiki diam-diam untuk mengetahui siapa sebenarnya mereka. Kami mencari dukungan dari banyak pihak—terutama dari LSM—untuk memperoleh informasi otentik tentang mereka. Data yang diperoleh diuji lebih lanjut dengan wawancara mendalam, sistematis, dengan materi pertanyaan melebihi usaha menjaring calon menteri.

Untuk memilih lima komisioner itu, panitia menyerahkan dua pasang susunan komisioner sebanyak 10 orang kepada Presiden yang lalu meneruskan ke DPR. Dipilihnya Antasari Azhar sebagai ketua oleh DPR saat itu menjadi problem menjengkelkan. Orang bertanya, dengan marah, apa kepentingan politik DPR.

Model pengadilan tipikor
Sekali lagi, KPK seharusnya tak perlu ada. Ini adalah lembaga sementara, hadir dalam situasi darurat, tak dimaksudkan untuk permanen. Kita memiliki banyak komisi negara yang sifatnya sementara. Namun, KPK yang sementara bisa amat lama karena lembaga penegak hukum lain, yang sebagian peran dan fungsinya diambil, belum juga sembuh.

Komisi Kejaksaan—bertanggung jawab kepada presiden— memanggul mandat mereformasi internal kejaksaan, tetapi hasilnya belum memadai. Ibaratnya, kejaksaan belum tersentuh program reformasi. Kita memiliki Komisi Kepolisian Nasional, juga bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang agak lebih baik dan punya hasil yang patut dihargai. Di Mahkamah Agung malah ada cetak biru reformasi, tetapi masih ”agak” macet. Mereka sibuk dengan urusan memperpanjang masa pensiun, ”menyerang” Komisi Yudisial agar, jika bisa, komisi ini mandul.

Otomatis ini semua ”memberi” hak lebih besar dan legitimasi lebih kuat terhadap kehadiran KPK. Tentu saja KPK tak mungkin lepas dari kekurangan. Namun, lembaga yang dibentuk dengan harapan menutup kekurangan lembaga lain, KPK menunjukkan hasil. Kehadirannya mengisyaratkan kita masih berhak berharap. Ada tanda-tanda, suatu saat, pelan-pelan, koruptor kita ganyang. Semua kita kubur di dalam lembaga-lembaga yang mau belajar menjadi bersih.

Tanda kita masih punya alasan berharap itu tampak pada cara kerja KPK dan kelengkapan lembaganya, pengadilan tindak pidana korupsi, yang belum pernah membiarkan koruptor lepas begitu saja. Para hakim merupakan warga negara yang memiliki kepedulian tulus. Mereka tak terperangah melihat duit. Orang- orang ini bekerja dengan kreatif, mengandalkan sikap profesional, jujur, dan memiliki seni ”menjerat” koruptor yang diadili, dengan pertanyaan yang tak dimiliki pengadilan lain.

Kemitraan memiliki catatan kinerja mereka, yang kemudian diteliti lagi oleh peneliti LIPI, yang memperteguh agar pengadilan tipikor menjadi model bagi pengadilan-pengadilan lain. Di sini jelas, KPK memberi kita alternatif mengembangkan model pengadilan bersih dari mentalitas dan sikap korup.

Jika buaya pilek...
Negeri ini bukan milik pejabat, bukan pula milik pemerintah. Polisi milik kita, seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan milik kita. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan semua komisi negara milik kita. KPK mungkin betul hanya cicak. Dan jika diterkam buaya, pasti tak berdaya.

Namun, cicak ini memberi presiden ”kredit” besar. Di dunia luar, gerak kita melawan korupsi dicatat sebagai bagian ”kemuliaan” Presiden SBY dan kabinet SBY. Kemitraan yang ikut gigih membentuk KPK. Jika kemitraan boleh mengklaim ikut memiliki KPK, otomatis, KPK juga milik SBY.

Buaya menerkam cicak, apa bukan berarti buaya menerkam SBY? Tahukah implikasinya bagi karier dan jabatan bila melawan rakyat, sekaligus melawan presiden sendiri? Maka, patut dicatat, cicak dan buaya diciptakan Tuhan bukan untuk saling berhadapan sebagai musuh. Mereka saudara serumpun, yang bisa saling membantu. Bahkan, kalau buaya pilek, cicak pun bisa menggantikannya.
MOHAMAD SOBARY Esais

Nurani Lawan Keangkuhan

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Wartawan senior Kompas menilai, membeludaknya dukungan terhadap kasus penahanan Bibit-Chandra oleh kepolisian menunjukkan nurani rakyat belum mati. ”Bagi rakyat, nurani inilah harta yang tersisa,” tutur wartawan itu melalui SMS kepada saya.

Meski rakyat telah lama menjadi bulan-bulanan dan tertipu bermacam retorika politik, baik dalam format janji-janji muluk saat pemilu maupun dalam corak pencitraan diri, toh dalam masa-masa kritikal nurani mereka yang terdalam tidak dapat dilumpuhkan. Itulah milik terakhir rakyat di tengah penderitaan yang belum teratasi sejak proklamasi, lebih dari 64 tahun lalu.

Sejarah Indonesia
Sebagai seorang peminat perjalanan sejarah Indonesia, dengan prihatin saya membaca, hanya sedikit di antara pemimpin kita yang benar-benar serius mengurus masalah bangsa ini demi mencapai tujuan kemerdekaan: keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Sebagian besar adalah petualang yang tidak merasa malu mengatakan bahwa mereka adalah Pancasilais sejati.

Dengan kemajuan yang telah diraih di sana-sini dalam berbagai sektor kehidupan—dan capaian itu perlu disyukuri bersama—bangsa ini tetap dilingkari gurita budaya kumuh yang dapat membawa kita pada ketidakpastian masa depan.

Hingga detik ini, kita sedang membau aroma busuk tentang kemungkinan adanya kaitan antara kasus Bibit S Rianto- Chandra M Hamzah dan perampokan (istilah Jusuf Kalla) yang menimpa Bank Century, tetapi kita tidak tahu sampai di mana benarnya serba dugaan itu.

Saya mendapat informasi dari salah seorang pengacara Bibit-Chandra, keduanya berniat melakukan pengusutan terhadap megakasus Bank Century, akan mereka teliti, selama ini, ke mana dana haram itu mengalir. Namun, segala kecurigaan ini akan tetap menggantung di langit tinggi selama keangkuhan kekuasaan masih mendominasi sistem perpolitikan kita, meski sering dibungkus dalam jubah kesopanan lahiriah. Pragmatisme politik amat terasa dalam kultur kita, sebuah kultur tunamoral dan tunavisi.

Namun, sekiranya Bibit-Chandra tak diperlakukan dengan cara kasar melalui penahanan paksa, reaksi publik tentu tidak akan sedahsyat seperti terjadi pada hari-hari terakhir ini. Presiden yang semula terkesan tak mau campur tangan karena menilai kasus itu sebagai kasus biasa, akhirnya ”dipaksa” kenyataan untuk membentuk apa yang disebutnya sebagai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum (TIVFPH) dengan masa kerja dua minggu, mulai Selasa (3/11/2009).

Apakah tim ini akan berhasil melakukan tugasnya, mari kita tunggu. Namun, ungkapan independen agak sedikit terganggu oleh masuknya dua pakar hukum yang sudah sedikit menempel dengan kekuasaan, meski di kawasan pinggiran.

Sebagai seorang demokrat yang tak ingin melihat demokrasi menggali makamnya sendiri untuk sekian kalinya sejak kita merdeka, prasangka semacam ini harus saya tekan sambil menanti hasil kerja tim yang baru dibentuk. Siapa tahu, semua anggota tim adalah manusia merdeka yang hanya terikat dengan filosofi, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, tidak peduli siapa yang membentuknya.

Sulit ditaati
Seterusnya keangkuhan kekuasaan dalam masalah Bibit-Chandra ini juga disampaikan seorang petinggi Polri dalam formula ”cicak lawan buaya”, meski Kapolri telah minta maaf agar istilah itu tidak lagi digunakan. Larangan penggunaan ungkapan keangkuhan ini sulit ditaati karena orang tidak mungkin melompat ke depan dalam satu kevakuman.

Mohon saya dimaafkan Pak Kapolri jika istilah ini masih saya pakai dalam artikel ini. Cicak tidak lain adalah KPK yang kecil, berhadapan dengan Polri yang kuat, yang langsung berada di bawah payung presiden yang berkuasa, sebuah posisi yang perlu dipertanyakan kembali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Akhirnya, saya berharap agar pertarungan antara Polri melawan KPK akan dapat diselesailan secara baik, jujur, dan adil. Jangan sampai kehebohan ini membawa kita pada krisis kepercayaan pada demokrasi yang sungguh berbahaya.

Sebagai catatan kecil di ujung artikel ini, saya perlu menyebut bahwa perhatian publik demikian besar tersita oleh kasus Bibit-Chandra ini sehingga gaungannya jauh melampaui ingar-bingarnya perhelatan Dialog Nasional (National Summit) ala Obama yang digagas presiden pada awal masa jabatan keduanya.

Ahmad Syafii Maarif Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Akhir Pilpres Afganistan

Komisi Pemilihan Independen Afganistan memutuskan pemungutan babak kedua pemilihan presiden 7 November dibatalkan.

Komisi pemilihan juga menyatakan, Hamid Karzai yang saat ini masih menjabat presiden sebagai pemenang. Dengan keputusan KPU Afganistan ini, setidaknya drama pemilu presiden, yang sudah membuat negara kalut selama dua bulan, berakhir. Sekadar catatan, KPU membuat keputusan tersebut sehari setelah kandidat presiden lain, Abdullah Abdullah, mundur dari arena pilpres.

Menarik mencatat alasan yang dikemukakan Ketua KPU Azizullah Ludin untuk membatalkan putaran kedua. Ludin menyebutkan, pembatalan dilakukan agar negara bisa berhemat, dan selain itu juga pertimbangan keamanan. Disadari bahwa menyelenggarakan pemungutan suara di tengah maraknya perlawanan Taliban sangat tidak aman.

Menyusul keputusan KPU Afganistan, Pemerintah AS memberikan ucapan selamat kepada presiden terpilih. Sekjen PBB Ban Ki-moon yang tiba di Kabul menyatakan, proses pilpres di Afganistan telah berlangsung sulit dan mendesak Karzai membentuk pemerintahan yang didukung rakyat Afganistan dan komunitas internasional.

Ya, kita pun menyimak, pilpres di Afganistan 20 Agustus silam kemudian berlangsung sulit. Pilpres juga ditandai jatuhnya korban di pihak AS dan sekutunya yang ikut berperang di Afganistan melawan Taliban, sementara sesama warga Afganistan sendiri dilanda perselisihan setelah ditemukan pemalsuan surat suara dalam jumlah besar yang memberikan kemenangan kepada Karzai.

Dari perkembangan itu, di kalangan pendukung Karzai pun muncul kebimbangan. Kalau sekadar mengacu pada proses demokrasi, hasil yang ada mengurangi kredibilitas dan legitimasi Karzai. Namun, pada sisi lain, AS masih membutuhkan sosok Karzai untuk mendukung perangnya melawan Taliban dan Al Qaeda.

Atas dasar itu, hal yang kini disarankan dilakukan AS adalah membantu Karzai mendapatkan dukungan rakyat. Meski AS dalam kurun delapan tahun terakhir telah menghabiskan seperempat triliun dollar di Afganistan, perkembangan negara masih terseok-seok oleh sejumlah faktor. Kondisi yang kurang menggembirakan inilah yang harus diubah Karzai dalam masa jabatan baru.

Tanpa itu, dan kondisi rakyat Afganistan tidak terangkat, semakin sulit memulihkan kredibilitas Karzai. Kalau begitu keadaannya, ia tidak saja akan berat menghadapi Taliban, tetapi juga ketidakpuasan di kalangan rakyatnya sendiri.

Kini, pendukung Karzai tengah berpesta merayakan kemenangan. Namun, esok hari, Sang Presiden Terpilih sudah harus tancap gas untuk memulihkan citranya, memperbaiki perikehidupan rakyat, dan membebaskan negaranya dari kemungkinan kembalinya Taliban ke tampuk kekuasaan.

TAJUK RENCANA

Skandal Penegakan Hukum!

Terobosan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan lawan bicaranya mengejutkan kita!

Pemutaran rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas telepon Anggodo dilakukan atas perintah majelis hakim konstitusi dalam rangka uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tindakan MK bakal tercatat dalam sejarah pengungkapan skandal penegakan hukum di Indonesia.

Siaran langsung televisi terkait sidang MK selama 4,5 jam menambah efek dramatis persidangan tersebut. Emosi dan perasaan publik terlibat secara penuh saat mendengarkan percakapan Anggodo dengan sejumlah lawan bicaranya.

Banyak pihak hampir tak percaya terhadap apa yang dipercakapkan Anggodo dengan antara lain Wisnu Subroto dan penyidik bisa terjadi dalam negara hukum Indonesia. Namun, muncul juga pertanyaan dalam hati, jangan-jangan praktik seperti itulah yang selama ini terjadi, jual beli perkara, tetapi tidak pernah terungkap.

Percakapan yang diperdengarkan itu mengkonfirmasikan kepada kita semua bahwa praktik mafia peradilan— yang selama puluhan tahun menjadi isu dan selalu dibantah penegak hukum—ternyata benar-benar hadir dan eksis dalam sistem peradilan pidana kita! Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda pemerintahan pascareformasi ternyata masih menghasilkan oknum birokrat yang korup.

Publikasi meluas dari rekaman percakapan Anggodo dan lawan bicara bisa memicu kompleksitas sosial, politik, dan ekonomi yang sangat besar. Kita berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah signifikan di bidang penegakan hukum. Selain untuk penegakan hukum, langkah signifikan Presiden juga diperlukan untuk merespons dinamika masyarakat sipil yang memprotes penahanan Bibit dan Chandra.

Kita menghargai langkah Polri sebagaimana dijelaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna yang segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Meski demikian, pihak kepolisian tetap bersikeras akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Demi kepentingan bangsa yang lebih besar serta tetap terjaganya asas kepastian hukum, kejaksaan bisa segera menentukan status perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan bisa tetap meneruskan perkara ke pengadilan atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Langkah cepat amat dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.

Kita berharap Presiden segera mengambil tindakan konkret terhadap siapa pun yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra. Reposisi dan konsolidasi kelembagaan menjadi amat penting!

TAJUK RENCANA