Tampilkan postingan dengan label Prabowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prabowo. Tampilkan semua postingan

04/07/14

memilih di Medan Keruh

Mochtar Pabottingi

KONTESTASI Pilpres 2014 berlangsung seru pada medan politik yang amat keruh. Dalam kondisi seperti itulah dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, berlomba. Belum pernah bangsa kita memasuki medan kontestasi politik dengan pengeruhan empat kali lipat.

Pertama, lantaran umumnya bertolak dari, memperjuangkan, dan mengatasnamakan hal-hal ultimat, perjuangan politik pada hakikatnya memang selalu merupakan kegiatan sarat kontestasi. Para pemikir politik, seperti John Rawls, William Connolly, dan Michael Sandel, sangat menyadari hal ini.

24/06/14

Politik “Sowan” Kiai

Ahmad Khotim Muzakka

PEREBUTAN RI-1 semakin menarik ketika masing-masing kubu—baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo—berhasil menarik gerbong yang memiliki hubungan dengan kiai dan pesantren. Tidak bisa ditampik bahwa restu kiai memiliki nilai dan diduga kuat bisa menjadi penarik massa pemilih.

Hadirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kubu Jokowi-Jusuf Kalla merepresentasikan perwakilan ”partai kiai” karena secara historis dan ideologis partai ini lahir dari rahim pemikiran para kiai.

12/04/14

Prospek Poros Keempat

Eep Saefulloh Fatah

SUKSES itu banyak orangtuanya. Gagal itu yatim piatu. Biasanya, peribahasa inilah yang memandu penggabungan kekuatan antarpartai politik. Artinya, partai-partai akan cenderung terserap oleh daya magnet elektoral paling kuat dan menggabungkan diri dengan sang calon pemenang. Sebaliknya, sang underdog yang diperkirakan kalah akan cenderung kesepian. Pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2004, para politisi dan partai politik tampak kesulitan saling takar kekuatan. Potensi sukses dan gagal juga sulit didefinisikan. Kepercayaan terhadap kesaktian survei juga masih rendah.

Koalisi pengusungan pasangan presiden dan wakil presiden pun memencar. Terlebih-lebih pada saat itu berlaku ”aturan peralihan” yang hanya mencantumkan angka 3,5 persen kursi legislatif atau 5 persen suara nasional partai sebagai syarat kelayakan pencalonan. Maka, lima pasangan kandidat pun ikut berlaga.