Tampilkan postingan dengan label Selasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Selasa. Tampilkan semua postingan

04/11/09

Cicak Vs Buaya di Puncak Gunung Es Century

Oleh EFFENDI GAZALI

Din Syamsuddin dan Gus Dur berpendapat, penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bisa dilepaskan dari pengusutan kasus pencairan dana pada Bank Century (Kompas, 1/11).

”Jauh-dekat, kasus itu ada kaitannya dengan Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Din. Sementara Gus Dur mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap fokus mengusut kasus Bank Century.

Dari ungkapan dua guru bangsa ini (juga tokoh lain), babak baru kasus ”Cicak Lawan Buaya” terkuak! Publik sedang memasuki area disonansi kognitif dalam komunikasi politik dengan aneka pertanyaan. Apakah mereka berspekulasi? Atau, sebetulnya mereka memiliki data tetapi belum bersedia menjadi penyibak selubung? Atau mereka sama-sama yakin, sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) ini, akan membuka jalan menuju puncak gunung es kasus Century? Atau nanti pasti muncul rekaman-rekaman lainnya?

Tak tertahan
Siapa pun yang mencoba menempatkan diri sebagai peneliti komunikasi politik hampir pasti meyakini kasus ini akan terus menggelinding. Ia bisa menjadi ”bola liar”. Dalam ilmu komunikasi politik standar, tidak terlalu dikenal istilah semacam ”bola liar”. Yang lebih umum adalah sejenis adagium ”siapa menabur (angin), siapa menuai (badai)”.

Tahapan umum yang dijelajahi adalah: 1) kasus yang tiba-tiba menarik perhatian publik; 2) seharusnya segera ada upaya pengurangan ketidakpastian; 3) harapan terhadap permainan peran yang memperkuat pengurangan ketidakpastian; 4) kasus bisa direduksi menjadi hal biasa, atau sebaliknya jika tiga tahap terdahulu tidak baik ditangani akan timbul pembentukan awal sikap tidak percaya; 5) delegitimasi dalam skala-skala tertentu.

Delegitimasi ini tidak harus berarti jatuhnya sebuah kekuasaan (seperti pada kasus Watergate), tetapi bisa saja pelan-pelan menuju hancurnya citra pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Untuk analisis tahap pertama, saya setuju artikel Tjipta Lesmana (Kompas, 31/10) bahwa yang sedang dihadapi ”Bukan Kasus Biasa”. Untuk tahap kedua, saya sependapat dengan Hikmahanto Juwana yang dalam beberapa wawancara merasa konferensi pers presiden dan Kapolri tidak seperti diharapkan publik. Ini bisa dikaitkan dengan tidak adanya pengurangan ketidakpastian signifikan. Hikmahanto menyebut, jika tidak cermat ditangani, Bibit dan Chandra bisa menjadi simbol perlawanan rakyat seperti Aung San Suu Kyi.

Mengenai tahap ketiga, Anies Baswedan sebagai salah satu tokoh yang diundang ke istana presiden, Minggu (1/10), dalam wawancara televisi menyatakan publik terkesan belum melihat pembelaan dari presiden sebagaimana diharapkan. Jadi, menurut analisis ilmiah, kasus ini hampir pasti menggelinding ke delegitimasi dalam skala tertentu (tentu tidak diharapkan dalam skala besar).

Memperbaiki kerusakan
Apa yang kini bisa dilakukan pemerintah? Saya tidak akan memakai kata ”terlambat” atau belum. Mungkin lebih tepat dinyatakan ”kerusakan telah terjadi, kini bagaimana memperbaikinya?”. Jika Anda tidak percaya, dukungan ratusan ribu facebookers yang melaju cepat adalah buktinya. Ungkapan mereka sambil menyatakan dukungan.

Coba masukkan kata kunci ”cicak buaya Bank Century” pada situs pencarian di internet. Ada 8.200-54.000 tulisan atau diskusi di situ. Dalam semua buku pokok riset komunikasi politik (Kaid, 2004; Kaid & Holtz-Bacha, 2007), dewasa ini peran diskusi internet dan rumor politik merupakan elemen amat penting. Jauh lebih cepat daripada penelusuran Woodward dan Bernstein, dua jurnalis Washington Post dalam kasus Watergate.

Usulan solusi dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional yang diundang ke istana presiden, sudah tepat. Bersamaan dengan itu, untuk tahap mutakhir setelah kasus ini dinyatakan sebagian pihak terkait Bank Century, harus dilakukan perbaikan ”kerusakan” (delegitimasi) terhadap aneka pertanyaan. Bagaimana membersihkan nama presiden.

Presiden telanjur memberi jawaban normatif, tidak terlibat skenario pelemahan KPK, apalagi kasus Bank Century? Mungkinkah Polri bertindak terlalu jauh dan relatif tidak cermat atas inisiatif sendiri, tanpa didorong atau dibiarkan pihak yang lebih tinggi? Kapan BPK dan PPATK membeberkan aliran dana Bank Century? Kapan figur kunci lain yang terlibat semua kasus, baik skenario pelemahan KPK maupun Bank Century, mulai diperiksa?

Jika sinyalemen Din Syamsuddin dan Gus Dur itu betul, maka sebagai pintu masuk (menyibak betulkah di bawahnya ada gunung es kasus Century), diucapkan selamat datang ke acara ”simak rekaman” secara ilmiah di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini; sambil berharap beberapa kerusakan telah terjadi, dan masih bisa diperbaiki demi kepentingan bangsa.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik Universitas Indonesia

"Kekerasan" dalam Penegakan Hukum

Oleh Bambang Widjojanto

Ada yang menarik dalam diskursus publik menyangkut respons atas upaya paksa penahanan pimpinan KPK nonaktif.

Tindakan dimaksud layak dan dapat dikualifikasi sebagai tindak kekerasan dengan cover penegakan hukum. Kesimpulan itu bisa didapat bila melihat proses mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan alasan penahanan yang berlebihan dan terkesan mengada-ada, dilakukannya tindak penangkapan dan penahanan, hingga dilontarkannya kehendak kepolisian untuk menyita rekaman dan transkrip rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif pascapengaduan Anggodo Widjojo.

Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan provisional Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dalam peninjauan kembali di MK dengan menyatakan ”...menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 Ayat (1) Huruf c dan Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan Mahkamah terhadap pokok permohonan...”.

Dasar pertimbangan dikabulkannya putusan MK dapat menjadi penunjuk untuk menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang harus senantiasa pada kemaslahatan publik. Pertimbangan itu menyatakan ”...Mahkamah terus mengikuti perkembangan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat... agar Mahkamah tak berdiam diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara”, serta ”...untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan untuk melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat terancam...”.

Membiarkan penganiayaan
Pertimbangan itu menegaskan, Mahkamah mempunyai perhatian tinggi untuk tidak membiarkan penganiayaan dan pelanggaran atas hak konstitusionalitas warga negara dan Mahkamah meletakkan posisinya pada garda terdepan untuk memimpin gagasan dan perwujudan negara hukum yang demokratis.

Tindakan sebaliknya justru dilakukan penyidik di Bareskrim Polri. Mereka menggunakan upaya paksa dengan menangkap dan menahan pimpinan KPK nonaktif serta ”menjebloskannya” ke penjara. Alasan yang dipakai sebagai dasar tindak penahanan seperti diungkap media dengan merujuk pernyataan unsur pimpinan kepolisian amat lemah dan mengada-ada. Bibit dan Chandra dituduh membuat pernyataan di media yang dinilai secara sepihak oleh penyidik dapat menyulitkan proses pemeriksaan kasus mereka.

Ada kekhawatiran, apakah tindakan penahanan itu merupakan respons berlebihan atas putusan provisi MK? Lebih jauh, apakah tindakan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai ”kepongahan” kekuasaan dengan menunjukkan respons sebaliknya dari kekuasaan kehakiman?

Beberapa alasan
Terkait hal-hal itu, beberapa alasan dapat diajukan. Pertama, argumentasi yang dijadikan dasar pihak penyidik Bareskrim seperti dikemukakan Wakil Kepala Bareskrim justru bertentangan dan mengingkari prinsip dasar konstitusi. Hak untuk mengeluarkan pendapat dikebiri dan dikriminalisasi, padahal pernyataan yang dikemukakan pimpinan KPK nonaktif tak pernah dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik.

Kedua, pihak penyidik menuduh media membuat pemberitaan tak imbang atas pernyataan Bibit-Chandra. Alasan ini amat berbahaya karena menista semua media yang seolah tidak obyektif dan tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Ketiga, pernyataan yang dijadikan dasar penahanan bertentangan dengan dasar penahanan, tertera dalam surat penahanan atas pimpinan KPK nonaktif. Surat itu menyatakan, alasan penahanan: tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Alasan-alasan itu tidak berdasar karena tersangka amat kooperatif dan tidak lagi menjabat pimpinan KPK sehingga tidak mungkin melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ada perkembangan serius, penyidik Bareskrim akan menyita bukti rekaman dan transkrip yang dalam persidangan justru diminta MK dari pimpinan KPK untuk diserahkan sebagai bagian bukti permohonan peninjauan ulang. Sehari sebelumnya, Anggodo yang dituduh sebagai pihak yang melakukan rekayasa sesuai transkrip rekaman yang beredar di media justru melaporkan pimpinan KPK telah mencemarkan nama baik.

Fakta itu menunjukkan ada hal yang saling terkait antara pengaduan Anggodo dan pernyataan penyidik guna menyita barang bukti rekaman dan transkrip rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif. Yang menarik, pertama, apakah penyitaan dapat dikualifikasi sebagai upaya menghalangi penyerahan bukti yang diperintahkan MK kepada pimpinan MK dengan dalih hukum.

Kedua, bukti dimaksud diduga berisi informasi yang dapat menjelaskan, motif, pelaku, dan kronologi rekayasa yang sebagian melibatkan beberapa pihak dari unsur penyidik Bareskrim. Pihak penyidik juga berpotensi dipertanyakan, apakah penyidik dapat obyektif dan profesional untuk mengkaji barang bukti yang sebagiannya diduga berisikan keterlibatan sebagian penyidik.

Ketiga, ada kesan perlakuan yang diskriminatif. Penyidik dapat dituduh memberi keistimewaan kepada Anggodo karena Anggodo-lah yang diduga melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi. Bagaimana mungkin penyidik membiarkan pelaku kejahatan yang diduga mencoba menyuap pimpinan KPK justru diberi keleluasaan untuk melaporkan pimpinan KPK yang akan menyerahkan bukti rekaman ke persidangan MK.

Keseluruhan fakta itu menegaskan adanya kekerasan dalam proses penegakan hukum berupa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif. Apakah hal ini akan kita biarkan? Rakyat mendambakan negara hukum yang bersih, bebas dari KKN.

Bambang Widjojanto Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Advokat pada WSA Lawfirm; Dewan Etik ICW

Kriminalisasi

Oleh Eep Saefulloh Fatah

Sambil malu menyaksikan ”kehebatan” kerja kepolisian dalam perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, saya seperti terkepung kata ”kriminalisasi”.

Beberapa hari ini saya bertemu sejumlah orang yang mengaku tak paham arti ”kriminalisasi”, terutama terkait kasus yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan pertama
Sejauh ingatan saya, penggunaan kata ”kriminalisasi” dalam kasus KPK hari-hari ini bukanlah yang pertama. Kata itu kerap digunakan kalangan aktivis pada era Orde Baru. Yang paling dramatis adalah kriminalisasi penduduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, tahun 1985. Pemerintah membangun waduk untuk menjadi pembangkit listrik 22,5 megawatt dengan biaya dari Bank Dunia (156 juta dollar AS), Bank Exim Jepang (25,2 juta dollar AS), dan APBN 1985-1989. Untuk itu, 5.268 keluarga di 37 desa, tujuh kecamatan di Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Grobogan kehilangan tanahnya untuk pembangunan waduk itu.

Namun, karena tiap meter persegi tanah penduduk hanya dihargai pemerintah setara dengan satu batang rokok, penduduk menolak pembebasan tanahnya. Perlawanan ini berkembang menjadi gerakan sosial melibatkan aktivis prodemokrasi dan mahasiswa dari spektrum sosial, politik, dan ideologi beragam.

Lalu terjadilah ”kriminalisasi” penduduk Kedung Ombo. Puncaknya, Presiden Soeharto menyebut mereka sebagai pembangkang (mbalelo), mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional. Kata kriminalisasi digunakan guna menggambarkan pelekatan identitas kriminal secara keliru kepada mereka yang memperjuangkan hak-haknya.

Pada era reformasi, kata ”kriminalisasi” beberapa kali digunakan beragam kalangan. Saat penyerbuan kantor PDI (27 Juli 1996) kembali diungkit, kata ini sempat digunakan kelompok penyokong tentara.

Ada yang merasa, penyebutan Kepala Staf Komando Daerah Militer Jakarta Raya sebagai orang yang ikut merancang penyerbuan yang berbuah jatuhnya korban dan meruaknya kerusuhan di Jakarta, sekadar misal, sebagai ”kriminalisasi” perwira tinggi.

Belakangan, kata ”kriminalisasi” ramai digunakan saat politisi Zaenal Maarif berurusan dengan kasus pencemaran nama baik Presiden. Zaenal secara serampangan menyebut Presiden sebagai pembohong karena tak mengakui, sebelum pernikahannya yang sekarang pernah melakukan pernikahan lain. Presiden melaporkan fitnah Zaenal tadi ke kepolisian.

Beberapa penyokong posisi Presiden sempat menggunakan terminologi ”kriminalisasi” dalam kasus itu. Presiden dipandang menjadi korban kriminalisasi karena dituduh melakukan kebohongan publik (sebuah tindakan kriminal jika pelakunya adalah pejabat publik apalagi setinggi presiden) tentang sejarah hidupnya. Para pendukung presiden tak bisa menerima, ”pemimpin mulia” yang mereka hormati sepenuh jiwa dinistakan satu keranjang dengan kriminal.

Presiden melawan dan Zaenal terlanda bencana dan berkah beriringan. Bencana datang dalam bentuk penyidikan, peradilan, dan ancaman pemenjaraan. Namun, berkah datang karena Zaenal loncat pagar dari Partai Bintang Reformasi yang mengalami masa senja kala ke Partai Demokrat yang sedang menyemai sukses.

Bibit-Chandra
Syukurlah, ternyata saya lumayan paham kata itu meski tak sepaham kawan-kawan di Pusat Bahasa! Dengan pemahaman, saya memandang kasus penersangkaan dan penahanan Bibit dan Chandra bukan saja kriminalisasi, tetapi juga kriminalisasi KPK. Bahkan, prosesi penahanan sejak 29 Oktober lalu jelas menunjukkan cukup telanjang ”kriminalisasi media massa”.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka karena dipandang polisi melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal, wewenang yang sama dan penggunaan serupa dilakukan pimpinan KPK sejak periode pertama lembaga ini berdiri. Pimpinan yang lain tak terundung sanksi hukum apa pun atas ”penyalahgunaan wewenang” sebagaimana disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Alhasil, Bibit dan Chandra mengalami kriminalisasi sebagaimana pernah dialami warga Kedung Ombo, perwira tinggi, dan presiden dalam ilustrasi sebelumnya.

Kriminalisasi Bibit-Chandra itu lalu menjadi drama lucu saat kepolisian tergagap-gagap hingga saat ini untuk membuktikan bahwa mereka selain menyalahgunakan wewenang juga terlibat praktik penyuapan. Kelucuan mencapai puncaknya saat berbagai pihak yang disebut terlibat dalam praktik ini ramai-ramai membantah sangkaan polisi. Polisi menghadiahi status tersangka bagi Bibit-Chandra sambil terus mencari-cari bukti yang cukup.

Kriminalisasi
Adapun KPK juga mengalami kriminalisasi. Penggunaan kewenangan sebagaimana dilakukan Bibit-Chandra adalah salah satu bagian dari kerja KPK yang sudah membatin dalam institusi ini. Alhasil, saat unsur yang lekat-erat-dekat dengan kerja kepemimpinan dan fungsi institusi ini disasar sebagai bentuk pelanggaran hukum, maka KPK mengalami kriminalisasi.

Sebuah institusi yang bekerja di atas landasan kokoh diperlakukan Kepala Kepolisian (yang bekerja berdasar pembiaran oleh atasannya) sebagai penyedia fasilitas tindakan kriminal.

Kriminalisasi juga menghantam media massa. Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan alasan obyektif (terkena ancaman hukuman di atas lima tahun) dan subyektif (berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya), plus alasan khusus mempersulit penyidikan selama di luar tahanan karena kerap mengadakan jumpa pers.

Kewarasan pikiran saya agak terganggu oleh keterangan itu. Bukankah dengan kerap mengadakan jumpa pers, seseorang atau sekelompok orang jadi menampakkan diri di depan publik sehingga mempersempit peluang yang bersangkutan untuk melarikan diri? Bukankah Presiden sudah memberhentikan sementara Bibit dan Chandra dan mencabut aneka kewenangannya sehingga keduanya mustahil mengulangi perbuatan yang sama (menyalahgunakan wewenang itu)? Bagaimana mungkin Bibit-Chandra sebagai tersangka bisa menghilangkan barang bukti jika polisi hingga kini masih sulit menemukan barang-barang bukti itu?

Lalu, jika jumpa pers dipandang polisi sebagai menyulitkan penyidikan, proses kriminalisasi media massa pun berlangsung. Media massa yang justru membantu publik memahami peta kisruh polisi-KPK secara lebih baik justru dilecehkan sebagai alat mempersulit penyidikan, seolah membangun persengkongkolan kriminal.

Akhirnya, saya amat mendukung imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Jumat, 30/10/2009) agar kita berhati-hati menggunakan istilah ”kriminalisasi KPK”. Menurut saya, imbauan ini terutama berlaku untuk mereka yang (mengaku) tidak paham artinya dan terlebih-lebih untuk para pelaku kriminalisasi itu. Bagi mereka, kasus Bibit-Chandra potensial menjadi persemaian bibit-bibit ketidakpercayaan publik.

EEP SAEFULLOH FATAH CEO PolMark Indonesia

Nurani Publik Terusik

Oleh Sarlito Wirawan Sarwono

Setelah gonjang-ganjing cicak lawan buaya berlangsung lama, akhirnya Jumat (30/10) sore Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun gunung dan berfatwa.

Intinya, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tak perlu ditahan. Namun, Presiden tidak mau campur tangan dalam urusan yudikatif. Maka, soal penahanan diserahkan ke Polri, dan Polri harus memberi penjelasan kepada publik. Kedua, Presiden tak berniat membubarkan KPK. Bahkan, Presiden akan berdiri paling depan menentang pembubaran KPK.

Sekitar dua jam setelah Presiden bicara, pukul 17.00 Trunojoyo 1 (panggilan sandi untuk Kapolri) memberi penjelasan kepada publik seperti diperintahkan presiden. Isinya, kronologi jalannya pemeriksaan, mulai dari memo Antasari Azhar hingga kini, lengkap dengan pasal-pasal undang-undang yang karena masih diperlukan guna penyidikan dan akan dibuka di pengadilan. Suatu konferensi pers yang lengkap.

Namun, lengkap dan tuntas itu tak meredakan gunjingan di luar, justru bertambah seru. Di stasiun-stasiun televisi, saat konferensi pers Kapolri ditutup, langsung digelar aneka diskusi yang isinya tidak lain marah, dongkol, frustrasi, dan semua campuran emosi negatif. Kata-kata yang diminta SBY dan Kapolri tak dipakai lagi karena dinilai bisa menambah keruh situasi, seperti ”bubarkan KPK”, ”kriminalisasi KPK”, dan ”konflik Polri-KPK”, Bahkan, dijadikan kata-kata kunci untuk terus dipolemikkan. Akibatnya, kian kisruh. Saking kisruhnya, sampai-sampai pada Minggu (1/11) malam Presiden memanggil beberapa tokoh nasional untuk dimintai masukan. Masukan mereka, pembentukan tim pencari fakta segera dikabulkan.

Tak bisa kendalikan opini
Namun, yang menarik disimak adalah, seorang Presiden SBY tak bisa menghentikan kekisruhan seperti ini. Hal seperti ini tak pernah terjadi pada era Soeharto yang dinilai tidak demokratis dan lebih mementingkan kroni-kroninya. Dalam persoalan apa pun, termasuk masalah hama wereng dan kutu loncat, saat Menteri Penerangan Harmoko, seusai menghadap Soeharto, bicara di depan pers, ”Menurut petunjuk bapak Presiden...”, maka selesailah semuanya. Tidak ada yang berani ngomong lagi. Tuntas!

Sementara itu, SBY, yang jelas dipilih rakyat untuk kedua kali dengan kemenangan telak, justru tidak bisa mengendalikan opini yang berkembang liar tak terkendali. Yang mendirikan KPK adalah Megawati, bukan SBY. Ketika besannya sendiri dipenjarakan oleh KPK, SBY hanya bisa mengiringi dengan doa dan sama sekali tidak mau campur tangan.

Bahkan, kalimatnya amat gamblang bahwa dia akan berdiri paling depan untuk menghadang orang yang mau membubarkan KPK, tidak digubris sama sekali. Publik tetap saja menuduh seakan ada konspirasi yang melibatkan presiden untuk membubarkan KPK. Bahkan, sederet tokoh nasional kondang ikhlas untuk ikut ditahan menemani Bibit- Chandra, termasuk Adnan Buyung Nasution dan Gus Dur.

Pertanyaannya kini, mengapa publik menjadi tuli? Itu bukan tuli sebenarnya, tetapi tuli karena emosi. Semua orang, termasuk para pakar tingkat nasional itu, tahu bahwa Polri adalah polisi terbaik di dunia dalam kontraterorisme. Jadi, publik tidak tuli.

Nurani terusik
Namun, ketika bangsa ini sedang bergulat untuk mengatasi krisis, KPK berkembang menjadi satu-satunya institusi andalan, bukan Polri, apalagi kejaksaan. Padahal, semula KPK juga dicaci maki dengan isu tebang pilih. Ketika harapan publik hanya tergantung pada seutas tali yang bernama KPK, publik akan panik dan emosional ketika eksistensi KPK terancam. Jadi, bukan Bibit-Chandra yang menjadi isu pokok, tetapi eksistensi KPK. Jika Bibit-Chandra terlibat kasus di institusi lain, sangat boleh jadi para tokoh ini akan ikut ramai- ramai menghujatnya. Padahal, pokok persoalan pada Polri adalah kasus Bibit-Chandra.

Kesimpulannya, saat nurani publik terusik, polisi terbaik di dunia pun harus siap untuk disidik dan diselidik.

Sarlito Wirawan Sarwono Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia

Pengadilan Opini Publik

Oleh Susanto Pudjomartono

Penahanan dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif oleh polisi pekan lalu menimbulkan kehebohan luar biasa. Dukungan kepada Bibit dan Chandra membanjir dan menggelora.

Opini publik umumnya menyesalkan langkah polisi. Bahkan, ada yang menyebut polisi ”kalap”, tidak profesional, berlebihan, dan tidak proporsional.

Lepas tangan
Yang menarik, kecaman masyarakat merambat ke atas dan secara samar-samar mulai mengarah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai kurang tegas dan ”lepas tangan” dalam mengatasi masalah itu. Makin banyak yang menuntut agar dibentuk komisi independen untuk menyelesaikan kekisruhan ini.

Meski Presiden Yudhoyono sudah menegaskan tidak akan mencampuri soal penahanan itu dan mengimbau khalayak untuk bersabar menunggu proses pengadilan yang akan menyelesaikan kasus tersebut, tampaknya imbauan itu kurang bergema. Presiden, yang mencanangkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintahannya, sampai-sampai menegaskan, ia akan berdiri di tempat paling depan untuk mempertahankan eksistensi KPK.

Proses pengadilan memang cara paling pas untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi proses tersebut bisa memakan waktu lama dan tampaknya masyarakat tidak sabar menunggu, ingin ada gebrakan tegas.

Yang tidak disinggung Presiden Yudhoyono adalah sebuah proses persidangan yang telah dan sedang berlangsung. Saat ini pengadilan opini publik sedang ”mengadili” kasus ini. Membanjirnya dukungan masyarakat kepada Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan bahwa masyarakat amat terusik oleh kasus ini. Beberapa hal kian mendorong sentimen publik: rasa keadilan terusik, kekurangpercayaan kepada kepolisian dan kejaksaan (dan hingga tahap tertentu kepada DPR dan pemerintah), ketidaksabaran akan proses yang mirip sinetron yang sengaja diperpanjang, serta ketidaktegasan aparat untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Pengadilan opini publik selalu ada, terutama di negara demokrasi. Ia adalah bagian kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi, yang tidak boleh dan tidak dapat diberangus oleh siapa pun.

Dulu mengukur pendapat khalayak atau pendapat publik susah dilakukan. Namun, di zaman teknologi informasi yang maju seperti saat ini, hal itu bisa diukur. Misalnya jumlah mereka yang mendukung Bibit dan Chandra lewat Facebook, Twitter, atau sarana internet lain dapat diketahui. Hal ini merupakan hal baru untuk Indonesia dan menunjukkan betapa teknologi informasi telah mengubah kita semua.

Pendapat umum
Harus diakui, sentimen masyarakat yang membahana seperti ini merupakan fenomena luar biasa. Pada masa lalu mungkin hanya pemberitaan media massa, unjuk rasa, atau jajak pendapat yang bisa dijadikan alat pengukur pendapat umum. Tanda tangan, pernyataan keprihatinan, atau ban hitam tanda solidaritas kini sudah berganti (atau ditambah) corat-coret (grafiti), lukisan mural, dan pernyataan lewat internet yang tidak kalah dahsyat efektivitasnya. Jumlah facebookers pendukung Bibit dan Chandra yang mencapai ratusan ribu hanya dalam waktu beberapa hari menunjukkan bukan hanya kian meluas jumlah pengguna internet di Indonesia, tetapi juga besarnya potensi penggunaan sarana ini dalam politik dan komunikasi masa depan.

Penggerak semua ini tetap media massa. Dari sini dapat dipastikan, media di Indonesia telah dan akan berperan kian penting dalam mengawal proses demokrasi. Media massa Indonesia telah menunjukkan, ia memang pilar keempat dalam demokrasi.

Dalam kasus penahanan Bibit dan Chandra, media massa, setelah menjajaki pendapat dan sentimen publik, telah mengonstruksi pemberitaan sebegitu rupa sehingga simpati publik kepada dua pejabat KPK nonaktif tersebut terus meningkat. Ada semacam pola pemberitaan: yang jahat menzalimi yang baik, Daud lawan Goliath. Ironisnya, Direktur Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kombes Susno Duadji sendiri yang menciptakan istilah ”cicak lawan buaya”.

Di sini media dengan sengaja menggiring masyarakat lewat pemberitaannya untuk memihak kepada ”sang cicak”. Semboyan, media massa harus obyektif, tidak memihak dan adil, telah disisihkan demi melawan apa yang dianggap sebagai ketidakadilan. Pengadilan opini publik ini tidak boleh dipandang remeh, harus ditangani secara bijak. Betul, pendapat umumnya tidak bertaji, tak bergigi, tetapi gelombang kekesalan dan ketidakpuasan dapat berubah menjadi kemarahan yang bertiwikrama menjadi tsunami.

Di sisi lain, kasus yang amat merusak citra kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah telah memperkuat posisi gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Ketidakpuasan tentang berbagai hal mendapat muara dalam kasus penahanan Bibit dan Chandra. Penahanan kedua orang tersebut telah menjadikan keduanya simbol ketidakadilan yang masih terjadi di negara kita.

Pepatah Jawa mengatakan, Kriwikan biso dadi grojokan (aliran kecil air dapat menjadi air terjun). Betul, kita memerlukan stabilitas politik dan kebangunan masyarakat sipil harus diterima serta dilihat sebagai dinamika masyarakat yang positif, yang perlu dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.

Dalam kerangka berpikir itu, tidak ada yang ingin kasus ini berkembang menjadi pembangkangan sipil yang bisa meluas menjadi gara-gara (chaos). Karena itulah diperlukan sikap berkepala dingin dan kebijakan tegas serta tidak normatif yang bisa menormalisasi keadaan. Dan sekaligus untuk menunjukkan, pemberantasan korupsi tetap merupakan prioritas utama pemerintah sekarang.

Susanto Pudjomartono Wartawan Senior

Dukungan dari Jagat Maya

Seiring dengan maraknya kasus penahanan dua unsur pimpinan nonaktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, muncul dukungan luas dan sangat besar.

Dukungan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas, di dalam dan luar negeri. Selain mewujud di jagat riil seperti demo, dukungan juga mewujud di jagat maya (virtual). Senin (2/11), dukungan melalui situs jejaring sosial Facebook dilaporkan sudah mendekati 300.000.

Fakta di atas meneguhkan setidaknya dua hal. Yang pertama, dukungan terhadap Chandra dan Bibit dari berbagai kalangan sangat besar. Ini mungkin di luar dugaan otoritas pemerintahan yang mengambil keputusan penahanan kedua tokoh KPK di atas. Berikutnya, kita melihat bahwa dukungan tersebut telah melintas batas, tidak hanya di dunia riil, tetapi juga di dunia maya, yang hari-hari ini semakin besar pengaruhnya.

Kini, masyarakat Indonesia juga telah menjadi masyarakat multimedia. Ini berarti, dalam memperoleh informasi, masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan media lama seperti surat kabar dan televisi serta radio, tetapi juga internet dan seluler.

Memang sebagian, khususnya yang berusia setengah baya atau lebih tua, masih lebih familier dengan media lama. Akan tetapi, masyarakat muda, atau yang lahir di akhir 1980-an dan awal 1990-an ke atas, umumnya lebih akrab dengan media digital. Inilah generasi digital.

Mereka inilah yang kini banyak mengambil prakarsa di ranah online. Ada yang punya obsesi di bidang bisnis, ada yang asyik menekuni teknologi, tetapi tidak sedikit pula yang antusias memanfaatkan jejaring sosial untuk mendukung satu tujuan perjuangan atau cita-cita luhur. Mendukung KPK yang sejauh ini dipandang sebagai instrumen efektif untuk pemberantasan korupsi, juga dua unsur pimpinannya yang dinilai diperlakukan tidak adil, termasuk dalam apa yang dipersepsikan sebagai upaya luhur.

Mereka yang menggalang dukungan melalui jejaring sosial online, selain mendapatkan pendukung, juga mendapatkan komentar yang blakblakan, memberi kesan bahwa yang disampaikan adalah suara hati nurani. Harus diakui, sekarang ini lingkup penggunaan media baru semakin luas. Dulu kita mulai menyaksikan pemanfaatan seluler, juga pengiriman berita melalui laptop, dari kawasan Gedung DPR menjelang puncak gerakan reformasi Mei 1998.

Di pengujung dekade pertama abad ke-21, sudah umum politisi yang turun dalam pemilihan memanfaatkan media baru untuk kampanyenya. Kandidat Presiden AS Barack Obama adalah contohnya.

Jadi, kalau untuk KPK dan dua unsur pimpinannya kini mengalir dukungan via internet dan SMS, maka itulah wujud dukungan dari masyarakat baru, yang tersebar di berbagai penjuru dunia, dari rentang usia yang amat beragam, dan tentunya merupakan aspirasi yang sulit diabaikan.

TAJUK RENCANA