Tampilkan postingan dengan label Arista Atmadjati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arista Atmadjati. Tampilkan semua postingan

13/12/13

Perjuangan Hak Penumpang Pesawat

Arista Atmadjati

AKHIR-akhir ini kita banyak mendengar penundaan (delay) penerbangan berkepanjangan, banyak di antaranya di atas empat jam, terutama di maskapai bertarif rendah. Namun, kalau dulu penumpang tidak mendapat kompensasi apa pun terhadap segala kerugiannya, sekarang sudah ada keputusan yang mengatur penggantian terhadap penundaan berkepanjangan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Saat ini, menurut Kementerian Perhubungan (2013), maskapai penerbangan yang paling tepat waktu adalah Garuda Indonesia (87,24 persen) diikuti Batik Air (83 persen), Tigerair Mandala (81,7 persen), Sriwijaya Air (80,34 persen), Wings Air (79,38 persen), Citilink (77,8 persen), Lion Air (75,8 persen), AirAsia Indonesia (74,78 persen), dan Merpati (70,46 persen).