Toto Subandriyo
Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bermaksud merevitalisasi peran dan fungsi Badan Urusan Logistik. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Lembaga tersebut dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan. BUMN di bidang pangan bertugas melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lain yang ditetapkan pemerintah.