Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

04/07/15

Tindak Pidana Komisioner KPK

ZAINAL ARIFIN MOCHTAR

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat aturan Pasal 32 Ayat 2 yang mengatur, "Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Hal ini pulalah yang dikenakan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena menjadi tersangka dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Pasal ini memang menarik. Jauh berbeda daripada lembaga lain dalam hal pemberhentian dan kaitannya dengan model praduga tak bersalah, KPK tentu lebih ketat dalam hal ini. Secara historik, sulit menegasikan bahwa pasal itu dicantumkan karena adanya keinginan mendapatkan komisioner KPK yang bersih sebersih-bersihnya, sehingga dengan sendirinya hal ini menempatkan marwah KPK menjadi sangat kuat dan tinggi. Artinya, aturan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK adalah dalam rangka menjaga KPK melaksanakan tugas dan fungsi KPK itu sendiri.

11/06/15

"Bom Waktu" Pemberantasan Korupsi

Susana Rita Kumalasanti

Pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, dapat diibaratkan bom aktif yang bisa meledak sewaktu-waktu. Bom itu bisa memorakporandakan KPK dan agenda besar pemberantasan korupsi yang tengah dijalankannya.

Tak usah repot-repot mencari kasus serius dengan ancaman pidana yang berat. Kasus apa saja, yang penting berkualifikasi sebagai tindak pidana. Sebab, Pasal 32 Ayat 2 UU KPK tak memuat batasan yang jelas tentang tindak pidana apa saja yang bisa membuat pimpinan KPK harus berhenti sementara. Seperti diketahui, Pasal 32 Ayat 2 UU KPK hanya menyebutkan, "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

27/03/15

Bernegara secara Angkara

Mochtar Pabottingi

Dalam dua bulan pertama 2015, kemelut politik di Tanah Air berlangsung dengan menonjolnya kemiskinan visi dan integritas, baik di dalam maupun di sekitar pusat pemerintahan.

Kemiskinan dua dimensi yang membuat negara kita sempat limbung berminggu-minggu ini telah mengarah pada praksis bernegara secara angkara dan jika dibiarkan bisa membahayakan kondisi Republik. Kemiskinan dua dimensi ini terlihat pada laku segelintir pemimpin partai yang memperlakukan Presiden Jokowi sebagai "petugas partai" atau yang hendak memaksakan agenda kenegaraan mereka sendiri secara menyimpang dari jalur reformasi. Begitu pula laku sebagian pimpinan lembaga penegak hukum yang memvulgarkan proses atau praktik penegakan hukum demi pemberantasan korupsi, termasuk laku sebagian pengacara.

03/02/15

Mengirim Pesan Keliru

Azyumardi Azra

Agaknya tidak salah kalau mengasumsikan, pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara RI baru oleh Presiden Joko Widodo telah mengirim sejumlah pesan keliru kepada masyarakat luas (sending wrong messages to the public), baik di dalam maupun luar negeri. Kehebohan media dan masyarakat menyangkut pencalonan Kapolri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi benar-benar menyentak kesadaran.

Mempertahankan pencalonan seorang tersangka sebagai Kapolri, sedangkan komisioner KPK satu demi satu mengalami kriminalisasi yang tidak masuk akal, kian memperkuat ada pesan keliru tersebut.

23/04/14

Jangan Amputasi KPK

Adnan Pandu Praja

TELAH banyak upaya melemahkan KPK sejak didirikan: kriminalisasi, mempersulit kebutuhan anggaran pembangunan gedung, dan lain-lain.

Upaya pelemahan paling sistemik tecermin dalam revisi KUHP dan KUHAP, antara lain karena para perancang kedua revisi itu telah mengabaikan hal mendasar berikut.

Undang-Undang KPK (Nomor 30 Tahun 2002) mengamanatkan agar KPK jadi mekanisme pemicu, model proses penegakan hukum bagi Kepolisian dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi. Dalam 10 tahun usianya, KPK sudah memenjarakan 396 koruptor sampai tingkat MA, 100 persen conviction rate. Kisah sukses ini semestinya rujukan dalam merancang kedua revisi.

30/01/14

Melepas Belenggu Partai

Adnan Pandu Praja

PADA era Orde Baru yang didominasi militer, Soeharto menentukan orang-orang yang duduk di DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. Maka, segala keluaran yang akan dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut tentu berdasarkan pesanan rezim Soeharto.

Itulah yang akan terjadi jika kewenangan didominasi tangan besi eksekutif: sama sekali mengabaikan check and balances dan menafikan hak-hak rakyat sesuai amanat UUD 1945.

16/12/13

KPK Progresif Vs Koruptor Canggih

Khaerudin
  
A man who has never gone to school may steal a freight car, but if he has a university education, he may steal the whole railroad.
(Theodore Roosevelt)

AWAL tahun 2013 dibuka dengan berita mengejutkan soal tertangkap tangannya Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menerima suap Rp 1 miliar, terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

Mengejutkan karena Luthfi berasal dari partai politik yang punya jargon bersih dan peduli. Terlebih selama ini memang Partai Keadilan Sejahtera sepi dari pemberitaan tentang politikus yang terjerat kasus korupsi.

30/09/13

“Profiling” dalam Pemberantasan Korupsi

Moh Rozaq Asyhari

Istilah profiling beberapa waktu terakhir kerap kita dengar dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Profiling membandingkan potensi pendapatan seseorang dengan harta yang dimilikinya. Ketidaksesuaian antara profil seorang tersangka korupsi dan harta atau aset yang dimiliki menjadi salah satu kunci investigasi.

Profiling pertama kali diterapkan di Indonesia pada Djoko Susilo untuk kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Majelis Hakim pada kasus itu berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada 2003- 2010 yang berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Secara umum majelis hakim Tipikor sependapat dengan dakwaan yang dikemukakan jaksa KPK. Bahwa selama 2010-Maret 2012 Djoko menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

27/09/13

Hukum Berat Koruptor

Aristo MA Pangaribuan 

Semangat bangsa melawan koruptor tidak boleh surut meski hukuman terhadap pelakunya sering mencederai rasa keadilan publik. Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu didukung demi satu tujuan: ”Pokoknya koruptor harus dihukum berat!”

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak signifikan negatif terhadap pembangunan bangsa. Itu adalah Notoire feiten,sesuatu yang tidak perlu lagi diperdebatkan faktanya. Namun, cara menyikapi fakta tersebut dalam bentuk aturan membuka ruang diskursus yang luas.

Saya melihat ada dua hal krusial yang dapat diperdebatkan: pertama, penambahan persyaratan khusus dalam PP 99, utamanya mengenai kesediaan untuk bekerja sama dengan penegak hukum (cooperation with law enforcerment authorities). Kedua, mengenai baju tahanan KPK yang diperkenalkan kembali dengan berbagai model yang harus dipakai oleh tersangka ataupun narapidana kasus korupsi.

20/09/13

Polisi Melawan Korupsi

Febri Diansyah 

Dalam beberapa hari ini terjadi balas-berbalas pernyataan antara Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sebuah acara diskusi coffee morning Komisi Pemilihan Umum, pemimpin KPK menyampaikan data sebuah survei yang kemudian di beberapa media ditulis, ”Polri sebagai salah satu lembaga terkorup”. Tanggapan Kapolri, ”Kami menerima kritik dan bersedia berubah.” Sebuah respons positif. Namun, cukupkah komitmen lisan itu?

Yang disampaikan pemimpin KPK sebenarnya bukan data yang benar-benar baru. Transparency International secara rutin memublikasikan dalam produk yang disebut Global Corruption Barometer (GCB). Terakhir, pada 2013, lima sektor terkorup dari 107 negara yang disurvei adalah partai politik, polisi, petugas pelayan publik, parlemen, dan pengadilan.

Kecenderungan data global itu juga terlihat di Indonesia. Berdasarkan GCB tahun 2003-2013, parlemen, partai politik, polisi, dan pengadilan bergantian berada pada posisi institusi yang dipersepsikan paling korup di Indonesia. Polisi beberapa kali berada pada nilai terendah, berkejar-kejaran dengan parlemen.
Rekening gendut

11/09/13

Keterangan Saksi dan Sumpah Palsu

Eddy OS Hiariej

Barry AJ Fisher dalam Techniques of Crime Scene Investigation (2003) menyatakan bahwa sistem penegakan hukum pidana yang hanya mengandalkan pada alat bukti saksi makin lama makin tidak andal.
Selain rawan penyelewengan, alat bukti saksi tak dapat mengungkapkan suatu kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, atau dengan menggunakan sarana modern. Menurut Fisher, physical evidence sebagai bukti lepas secara bebas yang diperoleh dari penyidikan profesional lebih obyektif dalam hal membuktikan suatu kejahatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Agustus 2013, terkait suap kuota impor daging sapi, Ridwan Hakim berbelit-belit saat memberi keterangan, terkesan menutupi keterlibatan orang tertentu dalam kasus itu. Bahkan, saat diperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan Ahmad Fathanah (terdakwa kasus itu), Ridwan berkelit dengan senjata pamungkas: lupa atau tidak tahu. Hakim telah berupaya mengingatkan saksi terkait sumpah di bawah Al Quran. Ridwan bergeming.

Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan yang diberikan di depan sidang pengadilan oleh saksi berkonsekuensi hukum. Selain di bawah sumpah, keterangan itu punya nilai sebagai alat bukti keterangan saksi. Jadi, keterangan yang diberikan adalah sungguh-sungguh terjadi, dialami, didengar, dan dilihat sendiri sebagaimana lafal sumpah sebelum memberi kesaksian: ”menyatakan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”. Saksi yang memberi keterangan yang tak benar diancam dengan pidana penjara tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

17/11/09

Makna Sejuta Dukungan

Limas Sutanto

Sejak Reformasi 1998, atau selama 11 tahun, merupakan waktu yang cukup untuk perubahan mental kolektif mendasar.

Penggunaan teknologi komunikasi yang kian canggih ikut mempercepat perubahan. Perubahan mendasar itu berupa peningkatan kesadaran untuk memaknai kekuasaan negara sebagai peranti mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Dalam bingkai ”kekuasaan negara bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama”, keadilan dan penggunaan kekuasaan secara benar, baik, transparan, dan akuntabel menjadi keniscayaan. Dalam bingkai itu pula, ketidakadilan dan korupsi menjadi musuh bersama.

Reformasi Polisi Indonesia

Bambang Widodo Umar

Setelah sekitar 11 tahun reformasi Polri berlangsung, kini kinerja polisi menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini menyeruak di tengah gonjang-ganjing masyarakat yang melihat indikasi polisi melakukan kriminalisasi terhadap pejabat (nonaktif) KPK, Bibit dan Chandra. Terungkapnya rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polisi, yang diduga sebagai upaya rekayasa terhadap proses hukum, telah mengebiri dan mengaborsi alasan keberadaan cita-cita polisi. Inilah bukti nyata bahwa lembaga Polri perlu dibenahi.

Gonjang-ganjing polisi menjadi perdebatan penting saat terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik. Peristiwa itu tidak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun polisi profesional. Terlebih dalam upaya reformasi, memisahkan Polri dari struktur, kultur, dan konten TNI masih merupakan bayang-bayang ketimbang realitas.

Kini masyarakat sedang menggugat Polri. Gugatan itu patut mendapat perhatian serius jika Polri benar-benar hendak mereformasi diri dan tidak ingin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tanpa keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan merupakan syarat utama.

Dari hari ke hari, tantangan yang dihadapi Polri kian bervariasi dan kompleks. Kultur polisi lama yang represif, arogan, eksklusif, dan merasa paling benar tidak layak lagi untuk digunakan. Norma-norma demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan transparan, harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.

Refleksi reformasi Polri

Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Selanjutnya Polri menyusun Buku Biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural, meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi perubahan filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi. Aspek kultural meliputi perubahan sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.

Dalam proses reformasi, elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian secara luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polri sebagai bagian rezim kekuasaan yang menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.

Reformasi Polri seharusnya ditentukan bagaimana meletakkan lembaga kepolisian dalam negara demokrasi yang berbasis kekuatan masyarakat sipil. Secara normatif, fungsi kepolisian dapat ditetapkan sebagai: (1) penegak hukum, (2) penjaga ketertiban dan keamanan, dan (3) pelayan publik. Ketiga fungsi itu belum menggambarkan sesuatu, kecuali wilayah kerja yang perlu diisi berbagai konsep dalam konteks fungsionalisasi. Melihat kiprah elite politik itu, ada kekhawatiran ketiga fungsi kepolisian tersebut terisi oleh aspek-aspek yang tidak terkait upaya membangun kepolisian yang profesional.

Pengamatan ini tidak bermaksud untuk tidak menghargai kemajuan dan upaya yang telah dilakukan Polri dalam memperbaiki lembaga, tetapi upaya itu menunjukkan kemandirian polisi belum cukup saat bekerja berdasarkan konsepsi otonomi dan konsepsi jati diri dalam ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekuasaan.

Tidak jelas

Konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No 32/ 2004, dan UU TNI No 34/2004.

Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan.

Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya.

Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri.

Kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Implementasi reformasi Polri juga cenderung bersifat konvensional. Hal ini dapat dilihat dari: pertama, pelaksanaannya dari atas ke bawah, di mana satuan wilayah sekadar sebagai pelaksana kebijakan.

Kedua, tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi.

Ketiga, tidak disertai penghargaan dan hukuman.

Keempat, tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.

Dari gambaran singkat itu, tindak lanjut pemisahan Polri dari TNI tampak masih tidak jelas. Kebutuhan politik praktis seperti mengabaikan aspek mendasar dalam melakukan pembaruan lembaga kepolisian secara keseluruhan. Pemisahan Polri dari TNI yang semula diharapkan mampu mengubah polisi yang militeristik menjadi polisi sipil yang independen tampak menjadi paradoks dengan realitas politik. Bahkan, ada kekhawatiran pemisahan itu menjadi pintu masuk bagi penampilan politis kekuasaan transisi dari krisis legitimasi sosial yang hingga kini masih dihadapi (Widjojanto, 1999).

Jalan di tempat

Dari uraian itu, dalam reformasi Polri sebenarnya tidak sekadar menyangkut masalah teknis, tetapi juga menyangkut masalah strategis, yaitu (1) mendudukkan fungsionalisasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, (2) membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan (3) membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi sehari-hari di seluruh wilayah tugasnya.

Tanpa melakukan perubahan mendasar dengan dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat, reformasi Polri dapat diprediksi akan berjalan di tempat.

Bambang Widodo Umar, Dosen di PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia

Langkah Cepat Presiden

Pekerjaan rumah yang cukup kompleks menanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setibanya dari menghadiri konferensi APEC di Singapura.

Presiden sudah mengetahui dan menyadarinya, bahkan meminta masukan dari Tim Delapan yang dibentuknya. Masalahnya sendiri rawan karena menyangkut salah satu kelemahan kita yang ”klasik”, dan karena itu justru merupakan program sentral pemerintahan SBY-Boediono, yakni memerangi praktik korupsi oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kesempatan.

Heboh atas isu praktik korupsi dan kolusi itu terjadi pada awal pemerintahan SBY-Boediono, yang sedang terkonsentrasi pada program kesejahteraan rakyat. Konsentrasi dan urgensi itu dijadwalkan dalam Program 100 Hari. Momentum sempat tercipta, tetapi dikhawatirkan terganggu persoalan dalam bidang penegakan hukum. Persoalan berkembang lebih ruwet karena melibatkan tiga lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Massa bahkan turun ke jalan.

Terutama soal kewenangannya di bidang hukum, ketiga lembaga itu otonom. Pemerintah bahkan Presiden tak bisa ikut campur begitu saja. Akan tetapi, bagaimanapun juga, Presiden memiliki kewibawaan, apalagi jika persoalannya menyangkut kepentingan publik. Tentu saja penggunaan dan pemanfaatannya diharapkan cermat dan bijak.

Munculnya persoalan yang melibatkan tiga lembaga hukum itu disertai ekses terganggunya konsentrasi pada bidang sosial-ekonomi, termasuk yang dituangkan dalam Program 100 Hari. Pengaruh negatif akan berkembang semakin buruk manakala berlangsung lama. Mau tidak mau, baik untuk kepentingan penegakan hukum yang adil maupun untuk kepentingan Program 100 Hari, pemerintah wajib turun tangan.

Bahwa Presiden segera membentuk Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution dengan para anggota yang kredibel, langkah itu menunjukkan kepekaan dan kearifan. Begitu tiba di Tanah Air dari pertemuan puncak Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Singapura, laporan hasil kerja Tim Delapan itu yang segera dicermati. Tanpa tentu saja mengabaikan masukan dari tiga lembaga hukum itu, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Semua itu mendesak Presiden agar melakukannya juga dengan tempo yang berkejaran dengan waktu. Akan tetapi, pada waktu yang sama, juga diperlukan pertimbangan bijak. Pelonggaran waktu bisa menghilangkan momentum yang diperlukan. Lagi pula, masalah itu sempat dalam waktu cepat berkembang menjadi persoalan yang menyita perhatian bahkan aksi publik.

Sejauh kita bisa menangkap, publik percaya akan kebijakan Presiden serta gerak upaya yang cepat. Publik kita semua mempunyai kepentingan bersama, ialah jangan sampai momentum Program 100 Hari surut. Jangan sampai usaha menegakkan hukum yang bersih dan adil merosot mundur dan surut kredibilitasnya.

TAJUK RENCANA

15/11/09

Biarkan Nurani Bicara

WIRANTO

Kita sedih dan prihatin menyaksikan demonstrasi para penegak hukum. Mereka tanpa canggung dan terbuka berpolemik mengungkap kebenaran dengan versi masing-masing.

Pada masa lalu kebenaran seperti yang mereka pertontonkan akan diikuti masyarakat secara pasif. Namun, keadaan kini sudah berbeda. Orang sudah semakin cerdas dan amat paham apabila hak-hak mereka dirampas. Apalagi kasus yang terjadi menyangkut rasa keadilan yang memorakporandakan harapan begitu besar tentang masa depan kehidupan bangsa yang lebih membahagiakan melalui pemerintahan yang baru dibentuk.

Memang tidak ada kebenaran yang mutlak. Benar bagi satu pihak belum tentu benar bagi pihak lain. Namun, pada saat kita menggunakan acuan hukum positif yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa, seyogianya semuanya mengakui kebenarannya.

Celakanya, penjaga hukum positif yang seharusnya memprakarsai, mendorong, mengawal, dan mengajak masyarakatnya untuk taat hukum sedang asyik bermain-main dengan kewenangannya itu.

Maka, keadaan menjadi kacau. Salah dan benar menjadi absurd. Masyarakat yang kehilangan pegangan terlihat geram, kesal, dan telah menunjukkan perasaannya dengan berbagai cara.

Akibatnya mulai terasa. Kebersamaan kita sebagai bangsa yang dengan susah payah dibangun mulai terusik. Bangsa yang sementara ini membutuhkan kebersamaan untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional justru dibawa ke semangat lain yang menghabiskan energi kita tanpa makna.

Pudarnya kebersamaan

Kita harus menyadari bahwa dalam sejarah kebangsaan kita sejak zaman dahulu kala, kehancuran negara-negara di Nusantara diawali dengan memudarnya kebersamaan sebagai satu bangsa. Kebersamaan itu lebih banyak dirusak oleh perilaku korup dan tamak akan kekuasaan dari para petinggi negaranya.

Lihat saja, kehancuran kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram tidak terlepas dari kedua hal tersebut. Pengalaman pada zaman kemerdekaan juga hampir serupa. Pemerintahan silih berganti lebih disebabkan kedua hal tersebut.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai dan belajar dari sejarahnya untuk membangun peradaban yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakatnya. Bangsa yang besar memiliki kesadaran menggunakan sejarahnya untuk menghindari berulangnya kesalahan pada masa lalu. Sejarah adalah alat bagi bangsa ini untuk tidak jatuh pada lubang yang sama berulang kali.

Dengan menyimak perseteruan antara Polri dan KPK, bahkan sudah merembet ke institusi paling dominan di negeri ini (yakni lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga negara lainnya, serta masyarakat luas), sejatinya bangsa ini sudah berada di pintu gerbang pengulangan sejarah pahit masa lalu.

Dipertaruhkan

Masa depan negeri ini sedang dipertaruhkan. Akankah sejarah masa lalu itu akan berulang kembali? Inikah saat negeri ini akan kembali kita hancurkan hanya oleh kekhilafan dan kebobrokan moral para petinggi negara ?Atau, dengan kecerdasan dan kearifan sebagai bangsa besar, kita mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik?

Tanpa mengabaikan proses politik dan hukum yang sementara berkembang dalam penyelesaian perseteruan KPK vs Polri serta kasus Bank Century, marilah kita masuk pada dimensi yang berbeda.

Menurut buku yang disunting oleh Alexandra Barahona de Broto, Carmen Gonzales Enriques, dan Paloma Aguilar, The Politics Memory: Transitional Justice in Democratizing Societies, sukses demokratisasi sangat terkait dengan sukses atau gagalnya masyarakat memelihara ingatan mereka tentang masa lampau.

Jika ingatan masyarakat kuat, mereka akan bisa membedakan hal-hal baik dan buruk pada masa lampau.

Tidak hanya itu. Ternyata ingatan yang kuat itu masih perlu disokong oleh konsistensi dan keteguhan para pelaku demokrasi, terutama para pemimpinnya, dalam meyakini dan mengaplikasikan proses demokrasi itu. Dalam kaitan inilah ternyata kekuatan hati nurani memperoleh tempat yang khusus.

Hati nurani

Hati nuranilah yang membangunkan rakyat kecil menuntut hak-hak mereka. Hati nuranilah yang membakar para aktivis terus menyuarakan kepentingan rakyatnya. Hati nuranilah yang seharusnya membuat para wakil rakyat di lembaga legislatif memperjuangkan kebenaran bagi rakyat yang ia wakili. Hati nuranilah yang menuntun pejabat eksekutif membuat kebijakan yang adil dan prorakyat.

Pada akhirnya segala permasalahan bangsa yang sekarang dan nanti akan kita hadapi hanya dapat diselesaikan dengan baik kalau kita mulai mau dan berani mengedepankan hati nurani kita. Hati nurani tak bisa berbohong dan dibohongi. Hati nurani adalah kompas kebenaran yang akan membawa siapa pun berada di jalan Tuhan.

Seseorang yang mengingkari hati nuraninya akan terus tersiksa batin karena menyimpan borok kebohongan di hatinya, yang pasti akan terungkap pada saatnya.

Perseteruan KPK dan Polri maupun kasus Bank Century akan menjadi sederhana dan mudah diselesaikan apabila siapa pun, lembaga apa pun yang terkait, mau mengikutsertakan hati nuraninya untuk mendapatkan kebenaran.

Sebaliknya, apabila hati nurani diabaikan (yang berarti kejujuran terpinggirkan dan kebohongan masih terus dikedepankan), kita akan menjadi bangsa yang merugi karena tidak belajar dari sejarah dan berulang kali membuat kesalahan yang sama.

Maka biarkan nurani bicara.

Wiranto Purnawirawan TNI

14/11/09

Balada Penegak Hukum

Sigit Pamungkas

Institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman merupakan pilar penting yang menentukan wajah keadilan.

Dapat dikatakan, seandainya semua institusi negara rusak, selama ketiga institusi itu masih dalam jalur yang tepat, maka keadilan masih akan didapat. Pijar keadilan masih bisa bersinar.

Sebaliknya, seandainya semua institusi negara baik, tetapi institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman rusak, maka jangan berharap keadilan akan didapat. Dengan berbagai cara, ketiga institusi itu akan berusaha mempersoalkan berbagai hal sebagai melanggar hukum.

Yang benar dapat berubah menjadi salah dan yang salah dapat dikonstruksi sebagai sesuatu yang benar. Sebab, ketiga institusi itu memiliki otoritas untuk mendefinisikan benar dan salah. Pada titik ini, hanya gerakan rakyat yang dapat menegakkan keadilan.

Celakanya, institusi penegak hukum kita berdiri di tempat yang tidak semestinya. Beberapa kasus besar yang terekspos ke publik, seperti kasus Artalyta Suryani dan perseteruan ”cicak lawan buaya”, memberi tahu kita bahwa lembaga-lembaga itu berdiri kokoh di atas pihak yang seharusnya menjadi seterunya.

Bahkan, saat bukti-bukti telah dipaparkan ke publik, absurditas pembelaan terhadap pelaku kejahatan terus diekspresikan secara vulgar. Penegakan hukum telah dimanipulasi begitu rupa sehingga keadilan hampir terbunuh atas nama penegakan hukum.

Tidak sekadar mafia

Mafia hukum adalah salah satu faktor yang sering disebut sebagai penyebab institusi hukum tidak setia membela keadilan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menyadari masalah ini. Dalam program 100 hari pemerintahannya, pemberantasan mafia hukum menjadi salah satu prioritas.

Mafia hukum ini bekerja sebagai jejaring yang mengatur dan memperdagangkan perkara serta sampai pada menentukan bentuk putusan. Nasib keadilan ditentukan bagaimana mafia hukum berpikir tentang hukum. Sebagai sebuah jaringan, mafia hukum bergerak diam-diam. Kerahasiaan amat dijaga, tidak hanya dari intipan publik, tetapi juga dari kolega mereka dalam korps penegak hukum.

Sayang, pencermatan terhadap keluasan dan kedalaman kerusakan hukum membawa kita pada kesimpulan berbeda. Perilaku menyimpang dari aparat hukum tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga tingkat bawah. Ia juga berlangsung tak sekadar di wilayah tertentu, tetapi mewabah di semua tempat.

Artinya, penyimpangan itu sebenarnya sudah menjadi perilaku institusi, bukan sekadar jejaring mafia. Ia adalah normalitas institusi, bukan anomali. Ia tak bekerja sembunyi-sembunyi, tetapi telah menjadi ritme dari institusi hukum itu sendiri. Karena itu, menjadi mimpi belaka jika berharap adanya kontrol internal atas perilaku yang menyimpang dari institusi-institusi penegak hukum.

Selain itu, kukuhnya ketidaksetiaan institusi hukum dalam membela keadilan didukung institusi lain di luar institusi hukum yang merasa lebih nyaman dengan kerusakan institusi hukum. Individu-individu korup di jajaran eksekutif, birokrasi, dan parlemen menjadi bagian penting dalam melanggengkan kebobrokan institusi hukum. Sikap diam parlemen terhadap isu pemberantasan korupsi dan tepuk tangan meriah atas penjelasan Kepala Polri tentang konflik ”cicak melawan buaya” mengindikasikan hal itu.

Para koruptor di parlemen dan eksekutif justru akan terancam dengan institusi hukum yang kuat. Karena itu, jalan terbaik agar mereka tetap selamat adalah membiarkan normalitas penyimpangan institusi-institusi hukum. Dengan cara itu, terjadi pengaruh timbal balik. Kerusakan institusi hukum memberi nilai strategis bagi individu-individu korup di jajaran birokrasi, eksekutif, dan parlemen.

Karena itu, menjadi tidak aneh jika mereka yang duduk di eksekutif dan parlemen akan selalu menjadi pembela pertama atas absurditas institusi hukum dalam memberantas korupsi.

Memperkuat anomali

Dalam kerangka itu, oleh institusi hukum lainnya KPK dipandang sebagai anomali. Anomali atas kesetiaan institusi-institusi hukum konvensional yang kukuh berpihak pada ketidakadilan. Oleh institusi hukum konvensional, kehadiran KPK tidak sekadar dianggap mengurangi kewenangan. Ia juga tidak sekadar rivalitas kewenangan.

Lebih dari itu, kehadiran KPK dianggap sebagai institusi yang akan membunuh normalitas perilaku mereka. Institusi-institusi itu menempatkan KPK sebagai musuh, bukan mitra. Maka, tak aneh jika antusiasme dari institusi-institusi hukum dan individu-individu korup amat tinggi dalam melemahkan KPK.

Di institusi-institusi negara, kini KPK hampir-hampir tak ada pembelanya. Kalaupun ada, jumlahnya amat terbatas. Rakyatlah kini tumpuannya. Dalam konteks itu, terbayangkan terjadi repetisi gerakan 1998. Gelagat itu sudah ada. Kapan akan segera membesar?

Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM




13/11/09

Langkah Catur Istana

Wawan Mas’udi

Situasi kacau kelembagaan negara akibat perseteruan ”buaya lawan cicak” secara cerdik sedang dimanfaatkan oleh istana.

Hingga kini istana tidak memiliki posisi tegas dan jelas. Bahkan, dari rangkaian peristiwa seminggu terakhir, istana cenderung menjalankan strategi beragam dan kontradiktif. Ibarat main catur, hingga kini langkah-langkah politik istana dalam menyikapi konflik antarlembaga negara itu tidaklah mudah dibaca arahnya dan berpihak ke mana.

Jika dirunut kembali, saat perseteruan KPK–Mabes Polri–Kejagung memanas, istana bersikap dingin, berdalih netral, dan menghormati proses hukum. Sikap istana mulai berubah saat Polri menahan Chandra dan Bibit dan menimbulkan sentimen politik amat negatif dari masyarakat.

Ketika kecaman masyarakat atas penahanan itu meningkat dan dukungan untuk penangguhan penahanan keduanya mengalami kulminasi, istana mengambil langkah taktis, membentuk Tim Delapan. Tim bertugas melacak fakta dan klarifikasi atas proses hukum yang membelit dua komisioner nonaktif KPK.

Pembentukan tim itu disambut positif masyarakat yang sedang marah. Setelah gelar rekaman konspirasi di Mahkamah Konstitusi, Tim mendesak penangguhan penahanan Chandra-Bibit, mendesak mundur pejabat yang terlibat skandal rekaman, dan memanggil pihak-pihak yang terkait perseteruan. Dengan Tim Delapan, istana sedang membela KPK.

Sikap berbeda

Namun, sehari kemudian, sikap istana berbeda. Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM—wakil istana—dengan bahasa halus dan berputar-putar berupaya menggugat MK dengan menanyakan, ”apa relevansi pemutaran rekaman plot kriminalisasi KPK oleh Anggodo dengan substansi persidangan yang sedang berlangsung?”

Ketua MK menjawab gugatan itu sehingga pemutaran rekaman gagal dimasalahkan. Dengan menggunakan Menteri Hukum dan HAM, istana mencoba mendelegitimasi langkah MK membuka rekaman yang menyingkap tabir perseteruan ”Buaya lawan Cicak”, tetapi gagal.

Sikap aneh juga ditunjukkan istana terkait pencatutan nama RI-1 dalam rekaman Anggodo. Dengan menggunakan alasan hukum bahwa itu bukan delik aduan, istana menegaskan tidak akan menggugat pencatutan itu.

Ini di luar kebiasaan dalam beberapa kesempatan terakhir ketika Presiden amat sensitif dengan hal-hal yang menyangkut ancaman terhadap diri dan keluarganya. Kita masih ingat kasus pencemaran nama baik anggota keluarga di Ponorogo terkait politik uang dalam kampanye pemilu, SMS bernada ancaman terhadap Ibu Ani Yudhoyono, bahkan publikasi ancaman keselamatan Presiden oleh teroris.

Dalam tiga kasus itu, kubu istana begitu reaktif karena dinilai mengancam keselamatan dan nama baik keluarga Presiden. Bukankah secara substantif pencatutan RI-1 oleh Anggodo juga bermakna ancaman terhadap (nama baik dan kredibilitas) Presiden? Mengapa kali ini istana seolah memaafkan?

Sikap mendua istana juga ditunjukkan kubu pendukung SBY di DPR. Rapat dengar pendapat Komisi III-pemimpin kepolisian justru jadi forum bagi kepolisian untuk mendapat darah segar melawan balik semua kekuatan yang memojokkan. Alih-alih memenuhi harapan rakyat agar Komisi III DPR mampu memperjelas kasus kriminalisasi KPK, yang terjadi justru tepuk tangan anggota Komisi III atas berbagai pernyataan dan keluhan yang dipaparkan Polri. Jadilah forum rapat itu mengoyak rasa keadilan masyarakat. Istana sedang memainkan tangannya di DPR: memberi napas segar kepada Polri karena mayoritas mereka barisan istana, bahkan dipimpin politikus Partai Demokrat.

Politik ganda

Fakta-fakta politik itu menegaskan, istana tidak memiliki sikap kokoh terkait penyelesaian konflik kelembagaan yang sudah mencapai tahap akut. Istana memainkan langkah politik ganda dan menikmati lembaga-lembaga dalam kekuasaannya sedang saling berbantah dan serang. Sebagai misal, perseteruan antara Tim Delapan dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi III DPR seolah dibiarkan memanas. Bagi publik, situasi ini sungguh aneh.

Langkah-langkah catur istana itu mengesankan bahwa SBY sengaja menghindari keterlibatan langsung dalam situasi konflik yang terjadi. Dengan posisi yang seolah membela semua pihak yang terlibat konflik, SBY ingin menunjukkan dirinya adalah pengayom, baik bagi KPK, DPR, Polri, maupun kejaksaan.

Bahkan, dalam penyelesaian konflik kelembagaan itu pun SBY menghindari menggunakan langsung tangannya, tetapi lebih memilih membentuk Tim Delapan. Selain menjalankan tugas mencari fakta dan klarifikasi proses hukum kriminalisasi KPK, Tim Delapan sekaligus menjadi bemper istana dalam berhadapan dengan masyarakat dan semua lembaga yang sedang berseteru.

Dengan cara ini, Presiden SBY tak akan tersentuh dan bersentuhan langsung dengan arena perseteruan. Jika istana sengaja menciptakan langkah catur itu, drama ”Buaya lawan Cicak” justru sedang memasuki fase baru yang lebih anarkistis. Situasi ini harus diwaspadai karena akan membuka peluang bagi lahirnya pola pengelolaan kekuasaan yang antidemokrasi.

Wawan Mas’udi Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM


Basmi Mafia Hukum

HENDARDI

Langkah yang tepat jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pemberantasan mafia hukum dalam prioritas pertama dari 15 program pilihan 100 hari pemerintahannya.

Prioritas itu disampaikan Presiden Yudhoyono tanggal 5 November lalu menyusul ledakan kontroversi kasus Bibit dan Chandra—dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—yang disangka melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Markas Besar (Mabes) Polri.

Operasi mafia

Banyak elemen masyarakat sudah muak dengan maraknya korupsi, suap, dan pemerasan yang melumuri penegak hukum dan pengadilan. Belakangan merebak konflik antara KPK yang dibentuk tahun 2002 dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga Presiden mengakui keberadaan jaringan mafia dalam penegakan hukum.

Presiden menyebut mafia yang memetik keuntungan ilegal itu terdiri atas makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, dan pungutan liar (pungli), yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban.

Sebelumnya kita mengenal ”mafia peradilan” yang telah membusukkan lembaga-lembaga penegak hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim yang kotor adalah tiga ujung tombak yang menodai citra dan moralitas institusinya.

Meski demikian, masih banyak polisi, jaksa, dan hakim yang bersih, mematuhi hukum dan kode etik profesi. Namun, persoalan yang pokok adalah bahwa jaringan ”mafia peradilan” telah berakar kuat—puluhan tahun tertanam—yang beroperasi dalam sistem peradilan pidana, terutama melibatkan pimpinan institusi penegak hukum dan pengadilan.

Beberapa tahun lalu ada lelucon, katanya, ”banyak kasus korupsi tanpa koruptor”. Hal itu muncul dalam silang pendapat antara seorang anggota DPR dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terkait ungkapan ”ustaz di kampung maling”. Atau ungkapan populer ”kasih uang habis perkara” (KUHP).

Maraknya korupsi, bahkan dugaan ”desentralisasi korupsi” yang menyebar jauh, juga menyulitkan proses perbaikan lembaga penegak hukum dan pengadilan. Karena itu, kesempatan memupuk kekayaan pribadi berkembang bersamaan dengan kesempatan penguatan ”mafia peradilan”, termasuk beroperasinya makelar kasus, pemerasan, jual-beli perkara, dan pungli. Beroperasinya jaringan ”mafia peradilan” itu diakui bersifat sistemik—setiap oknum tahu sama tahu—sehingga menyumbat keadilan. Presiden juga mengungkapkan, mafia hukum bisa terjadi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah.

Pembasmian

Prioritas program pemerintah yang berniat membasmi mafia hukum patut disambut meski belum ada langkah-langkah nyata. Dari upaya itu, telah disiapkan baru PO Box 9948 Jakarta 10000 dengan kode GM yang dapat digunakan oleh mereka yang menjadi korban ”mafia peradilan”.

Momentum itu tak lepas dari kontroversi kasus Bibit-Chandra, termasuk dukungan yang kian besar dari berbagai daerah terhadap KPK. Boleh jadi, hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Mabes Polri dan Kejagung.

Meski demikian, basmi atau ganyang mafia hukum membutuhkan langkah nyata dan berani dari pemerintah.

Pertama, dibutuhkan revisi UU Antikorupsi dengan memasukkan prinsip pembuktian terbalik agar mempermudah pemeriksaan kekayaan pribadi seorang pejabat dan petugas penegak hukum dan pengadilan.

Kedua, lembaga kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dibersihkan dari jaringan mafia hukum. Memang tak terelakkan kesan, KPK dibentuk dengan mengambil lahan kepolisian dan kejaksaan sehingga hubungan ketiga lembaga ini kurang harmonis. Sudah seharusnya mereka bekerja sama lebih efektif untuk memberantas korupsi.

Ketiga, mereka yang diduga terlibat praktik mafia hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini penting agar tak berkembang menjadi pertikaian antarlembaga. Untuk itu, pertama-tama yang bersangkutan harus didudukkan sebagai oknum yang menodai citra lembaga.

Keempat, mutlak dibutuhkan pengawasan atas operasi lembaga penegak hukum dan pengadilan. Sekarang sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi perilaku hakim; juga ada Komisi Kepolisian Nasional untuk menyoroti perilaku polisi; serta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kejaksaan. Karena itu, juga perlu dibentuk badan yang mengawasi perilaku KPK.

Di antara lembaga-lembaga itu, yang lebih aktif hanya KY. Berdasar riset KY yang dilakukan tahun 2006, hampir 90 persen hakim dinyatakan bermasalah terkait korupsi. Dan hingga kini Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan belum ada laporan riset terkait perilaku kedua lembaga penegak hukum itu.

Kelima, tak boleh diabaikan pentingnya partisipasi organisasi dan elemen di masyarakat dalam membasmi mafia hukum. Hal ini terlihat selama beberapa pekan ini, dengan meningkatnya dukungan kepada KPK dari facebookers yang diperkirakan sudah lebih dari satu juta.

HENDARDI Ketua Badan Pengurus Setara Institute

11/11/09

Benturan Naratif

YF La Kahija

Semua kebenaran melalui tiga tahap. Pertama, ia ditertawakan. Kedua, ia mendapat serangan hebat. Ketiga, ia terbukti benar (Arthur Schopenhauer).

Baik KPK maupun kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sedang menjalani masa-masa beratnya dalam mencitrakan diri secara positif. Banyak pujian telah menyertai kinerja kedua lembaga ini. Namun, belakangan, keduanya terlibat konflik yang harus segera diselesaikan.

Konflik antara KPK dan kepolisian kembali menyedot perhatian pascapenahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bila benar kepolisian bersandar pada bukti kuat, tak ada yang salah dalam proses hukum ini. Sudah sepantasnya, sebagai penegak hukum, kepolisian berusaha mengungkap kebenaran.

Persoalan yang muncul tampaknya terkait interpretasi mengenai kemungkinan penggembosan kinerja KPK yang sudah mendapat persepsi positif dari masyarakat. Kehilangan yang dianggap baik itu pasti menggelisahkan. Karena itu, juga tidak salah bila muncul kecurigaan tentang motif penggembosan KPK.

Konflik naratif

Kini, hubungan antara KPK dan kepolisian bisa dilihat sebagai konflik naratif atau cerita. Menurut Sara Crobb, akar konflik sebenarnya amat sederhana, yaitu kecenderungan manusia untuk berasumsi negatif tentang pihak lain. Asumsi negatif ini lalu bertransformasi menjadi macam-macam cerita subyektif yang melebar dan meluas sehingga mengaburkan inti permasalahannya.

Dalam teori naratif, konflik selalu dilihat sebagai persaingan antarcerita. Di satu sisi, masyarakat mendengar cerita tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pimpinan KPK; di sisi lain masyarakat mendengar tentang kriminalisasi KPK oleh kepolisian. Cerita itu lalu diinterpretasikan lagi sehingga muncul cerita-cerita baru.

Fakta sosial yang terjadi adalah KPK membentuk cerita tentang kepolisian dan kepolisian membentuk cerita tentang KPK. Dalam konflik, kita selalu dihadapkan pada dua cerita. Apa pun bentuknya, setiap pihak yang bercerita pasti menampilkan alur cerita menurut versinya. Dalam alur itu, informasi yang menguatkan akan diangkat dan informasi yang melemahkan akan diredam.

Dampak terjauh dari pengekangan informasi seperti ini adalah kebuntuan atau polarisasi antara kepolisian dan KPK. Baik KPK maupun kepolisian seolah memiliki amunisi untuk saling memerkarakan. Bila ini berlarut-larut, eskalasi konflik akan meninggi dan kepercayaan masyarakat akan penegak hukum akan merosot.

Kehadiran mediator

Supaya akar konflik bisa terlihat jelas, perbedaan yang ada antara KPK dan kepolisian sebaiknya tidak disembunyikan, tetapi ditonjolkan sejelas-jelasnya. Ini mungkin terasa aneh, tetapi begitulah hukum psikologis cerita. Semakin kita meredam informasi, semakin banyak suara penasaran yang mengganggu. Sebaliknya, semakin kita memperjelas informasi, semakin banyak suara bisa diredam.

Untuk meluruskan cerita yang berkembang tentang KPK dan kepolisian saat ini, dibutuhkan mediator. Dari mediator ini, kita bisa mengharapkan tiga langkah.

Pertama, merancang sesi-sesi pertemuan pribadi untuk mendapatkan gambaran komprehensif sambil berusaha melihat keterkaitan isi cerita kedua pihak. Prinsipnya, ”informasi yang lengkap akan memperjelas duduk perkara”.

Kedua, mediator bertindak sebagai fasilitator, berusaha menemukan niat positif setiap pihak. Di sini mediator harus menjadi pendengar yang baik dengan menjaga netralitas dalam mendengarkan alasan-alasan yang mendasari tindakan setiap pihak. Prinsipnya, ”ada niat positif di balik setiap tindakan”.

Ketiga, mediator bisa menggunakan keingintahuan dan kebingungan publik sebagai pertanyaan-pertanyaan yang membantu kedua pihak melihat secara jernih tindakannya. Lewat pertanyaan-pertanyaan seperti itu, harapan akan solusi yang ideal bisa dimunculkan. Prinsipnya, ”di balik mendung, selalu ada matahari”.

Dalam proses itu, baik kepolisian maupun KPK mungkin memperlihatkan perbedaan dalam dasar-dasar pemikiran mereka. Bukan masalah. Lewat proses itu, masyarakat bisa mendapatkan cerita-cerita baru, yaitu cerita-cerita yang sebelumnya tidak dimunculkan. Pada gilirannya, cerita-cerita ini dapat membantu masyarakat merevisi persepsinya tentang KPK dan kepolisian.

Menuju harmoni

Salah satu sumber konflik yang kerap diangkat untuk menggambarkan konflik kepolisian versus KPK ini adalah metafora ”buaya lawan cicak”. Sekilas, metafora ini menunjukkan superioritas kepolisian. Superioritas di sini tampaknya tidak dimaksudkan untuk arogan, tetapi untuk menunjukkan ”perasaan berharga” di tengah persepsi masyarakat yang negatif.

Dalam beberapa kesempatan, saya berada di kantor polisi dan merasakan adanya itikad baik untuk berubah. Di dinding koridor-koridor utama, misalnya, terpajang jelas kutipan kata-kata bijak atau imbauan untuk berlaku jujur dalam bekerja. Jadi, bila disobek lebih dalam, metafora itu menunjukkan keinginan kepolisian untuk mendapatkan penerimaan dan kepercayaan yang sama positifnya dengan KPK.

Alih-alih terfokus pada konflik, KPK dan kepolisian perlu melihat diri sebagai satu keluarga. Dalam keluarga, konflik bukanlah malapetaka, tetapi sarana untuk mengeluarkan racun yang potensial merusak dari dalam. Meminjam istilah medis, konflik adalah sarana detoksifikasi. Dengan berpikir seperti ini, ungkapan ”KPK lawan kepolisian” menjadi tidak relevan.

Ada baiknya bila proses hukum dibiarkan berjalan. Masyarakat tetap membutuhkan KPK dan kepolisian. Perjumpaan hukum antara KPK dan kepolisian perlu dilihat sebagai dialektika yang sebentar lagi akan melahirkan kebenaran. Setiap cerita punya awal, tengah, dan akhir. Apa pun hasilnya nanti, peristiwa ini akan menjadi proses pembelajaran tentang pentingnya kerja sama, harmoni, dan pencitraan diri yang positif.

Seperti yang dikatakan Schopenhauer pada awal tulisan ini, kebenaran itu menetas dengan sendirinya. Diakali dengan cara apa pun, dia akan tetap lahir. Proses persalinannya saja yang mungkin sulit. Seruan bijak itu sebaiknya menjadi cermin diri bagi penegak hukum untuk lebih introspektif dalam melihat peran dan fungsi utama sebagai sahabat kebenaran.

YF La Kahija Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Semarang

Mengatasi Menurunnya Harapan Ekonomi

Umar Juoro

Harapan terhadap perkembangan ekonomi yang sebelumnya tinggi mengalami penurunan karena tim ekonomi kabinet kurang sesuai dengan perkiraan pelaku ekonomi.

Keadaan diperparah dengan pertikaian antara polisi dan KPK yang ikut melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Munculnya nama-nama baru dalam pos ekonomi menyebabkan keraguan terhadap perbaikan kemampuan pemerintah dalam implementasi kebijakan, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, terutama industri, pertanian, dan pertambangan, termasuk minyak dan gas.

Sayang jika masalah itu dapat terus menurunkan harapan pada perkembangan ekonomi yang bisa berakibat hilangnya kesempatan yang amat berharga.

Hasil nyata

Terkait tim ekonomi, kita berharap, proses belajar dan penentuan fokus kebijakan untuk mendapatkan hasil nyata dapat berjalan lebih cepat karena jikapun Presiden akan mengubah kabinet, paling tidak menunggu waktu satu tahun lagi.

Harapan kini diletakkan di pundak Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk dapat melakukan koordinasi dan sinergi di antara para menteri ekonomi dengan beragam latar belakang dan tingkat pengalaman berbeda-beda. Tugas ini amat sulit, tetapi harus dilakukan guna menghindari harapan yang terus menurun.

Tim ekonomi, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, sebaiknya fokus pada apa yang dapat dilakukan guna mengatasi aneka hambatan, tidak lagi mengajukan kebijakan baru, tetapi berpegang pada kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu pertama. Misalnya pembangunan infrastruktur fokus pada proyek-proyek yang sudah siap dikerjakan atau diselesaikan.

Proyek pembangunan pembangkit listrik, khususnya yang masuk dalam percepatan pembangunan 10.000 megawatt, harus dapat diselesaikan tahun 2010. Begitu pula perluasan pembangkit listrik yang siap dilakukan seperti Paiton. Pembangunan jalan tol fokus pada proyek yang pembebasan tanahnya mempunyai peluang besar untuk dilakukan dalam waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kepercayaan akan tumbuh di kalangan penentu kebijakan sendiri dan pelaku ekonomi bahwa sesuatu dapat dilakukan dengan hasil tertentu. Begitu pula perawatan perbaikan jalur utama ekonomi seperti pantura Jawa dan trans-Sumatera amat mendesak.

Revitalisasi sektor riil

Tak ketinggalan revitalisasi sektor riil. Hambatan perkembangan industri terutama bersumber dari luar sektor industri sendiri, yaitu infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Jika perbaikan dalam infrastruktur, terutama ketersediaan listrik dan transportasi dari pabrik ke pelabuhan dan pasar, mengalami perbaikan, sumbangannya akan amat besar terhadap pertumbuhan industri.

Begitu pula perbaikan peraturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, akan mendorong investasi industri padat karya. Untuk itu, negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus diintensifkan untuk mencapainya. Revitalisasi internal industri dapat dilakukan setiap pelaku industri dengan fasilitas pemerintah.

Di bidang energi, masalah ketersediaan bahan bakar, batu bara, minyak, dan gas dalam negeri untuk pembangkit listrik merupakan persoalan yang harus segera dipecahkan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik. Di satu sisi pengusaha tambang, minyak, dan gas menginginkan produksinya dijual ke luar negeri dengan harga pasar, sementara kebutuhan di dalam negeri amat mendesak. Alokasi kebutuhan dalam negeri dimungkinkan jika harga mengikuti harga pasar. Jika tidak, masalah pasokan bahan energi ke dalam negeri akan terus terjadi.

Persoalan jangka pendek dapat diselesaikan, seperti peningkatan produksi minyak di Cepu yang merupakan kerja sama antara Pertamina dan Exxon harus dilakukan. Upaya serius harus dilakukan untuk mengatasi persoalan besarnya cost recovery, pembagian tugas antara Pertamina dan Exxon, serta pembebasan tanah di lokasi.

Soal peraturan pemerintah

Persoalan mendesak lainnya adalah peraturan pemerintah sebagai kelanjutan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru harus secepatnya dikeluarkan, yang sedapat mungkin menyeimbangkan antara upaya membangun kemampuan dalam negeri dan menarik investasi dari luar. Jangan sampai ambisi untuk membangun kemampuan dalam negeri mengesampingkan kesempatan untuk menarik investasi pertambangan yang amat diminati saat harga komoditas meningkat.

Di sektor pertanian, peningkatan produksi hasil pangan perlu dijaga momentumnya dari perbaikan yang belakangan dialami. Di tanaman niaga selain kelapa sawit, Indonesia berpeluang besar pada karet, kopi, dan kokoa. Revitalisasi dan peningkatan produksi amat menentukan bagi Indonesia untuk memanfaatkan kecenderungan peningkatan harga komoditas.

Di sektor lain, mekanisme pasar telah bekerja baik dan tidak membutuhkan banyak campur tangan pemerintah lagi. Hanya saja, iklim usaha perlu terus dikembangkan, terutama terkait upaya menurunkan biaya tinggi.

KPK-polisi

Terkait perselisihan polisi-KPK, jika berlarut-larut, akan memperburuk iklim investasi dan menurunkan kredibilitas, yaitu perbaikan dalam memberantas korupsi. Karena pertentangan antarlembaga yang terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, usulan untuk dibentuknya komisi independen untuk mengklarifikasi sudah terpenuhi dan mengeluarkan rekomendasi terkait tuduhan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra dan Bibit. Diharapkan keputusan segera keluar sehingga kredibilitas pemberantasan korupsi dapat dipulihkan, bahkan mengalami peningkatan.

Begitu besar peluang Indonesia untuk mengembangkan perekonomiannya. Sayang jika kesempatan ini kurang dimanfaatkan, bahkan harapannya menurun karena kesalahan internal pemerintah. Kesalahan ini harus diperbaiki agar kesempatan dapat dimanfaatkan optimal dan mendapat hasil lebih baik.

Umar Juoro, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides); Senior Fellow the Habibie Center