Tampilkan postingan dengan label Cicak-Buaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cicak-Buaya. Tampilkan semua postingan

27/03/15

Bernegara secara Angkara

Mochtar Pabottingi

Dalam dua bulan pertama 2015, kemelut politik di Tanah Air berlangsung dengan menonjolnya kemiskinan visi dan integritas, baik di dalam maupun di sekitar pusat pemerintahan.

Kemiskinan dua dimensi yang membuat negara kita sempat limbung berminggu-minggu ini telah mengarah pada praksis bernegara secara angkara dan jika dibiarkan bisa membahayakan kondisi Republik. Kemiskinan dua dimensi ini terlihat pada laku segelintir pemimpin partai yang memperlakukan Presiden Jokowi sebagai "petugas partai" atau yang hendak memaksakan agenda kenegaraan mereka sendiri secara menyimpang dari jalur reformasi. Begitu pula laku sebagian pimpinan lembaga penegak hukum yang memvulgarkan proses atau praktik penegakan hukum demi pemberantasan korupsi, termasuk laku sebagian pengacara.

03/02/15

Mengirim Pesan Keliru

Azyumardi Azra

Agaknya tidak salah kalau mengasumsikan, pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara RI baru oleh Presiden Joko Widodo telah mengirim sejumlah pesan keliru kepada masyarakat luas (sending wrong messages to the public), baik di dalam maupun luar negeri. Kehebohan media dan masyarakat menyangkut pencalonan Kapolri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi benar-benar menyentak kesadaran.

Mempertahankan pencalonan seorang tersangka sebagai Kapolri, sedangkan komisioner KPK satu demi satu mengalami kriminalisasi yang tidak masuk akal, kian memperkuat ada pesan keliru tersebut.

13/11/09

Langkah Catur Istana

Wawan Mas’udi

Situasi kacau kelembagaan negara akibat perseteruan ”buaya lawan cicak” secara cerdik sedang dimanfaatkan oleh istana.

Hingga kini istana tidak memiliki posisi tegas dan jelas. Bahkan, dari rangkaian peristiwa seminggu terakhir, istana cenderung menjalankan strategi beragam dan kontradiktif. Ibarat main catur, hingga kini langkah-langkah politik istana dalam menyikapi konflik antarlembaga negara itu tidaklah mudah dibaca arahnya dan berpihak ke mana.

Jika dirunut kembali, saat perseteruan KPK–Mabes Polri–Kejagung memanas, istana bersikap dingin, berdalih netral, dan menghormati proses hukum. Sikap istana mulai berubah saat Polri menahan Chandra dan Bibit dan menimbulkan sentimen politik amat negatif dari masyarakat.

Ketika kecaman masyarakat atas penahanan itu meningkat dan dukungan untuk penangguhan penahanan keduanya mengalami kulminasi, istana mengambil langkah taktis, membentuk Tim Delapan. Tim bertugas melacak fakta dan klarifikasi atas proses hukum yang membelit dua komisioner nonaktif KPK.

Pembentukan tim itu disambut positif masyarakat yang sedang marah. Setelah gelar rekaman konspirasi di Mahkamah Konstitusi, Tim mendesak penangguhan penahanan Chandra-Bibit, mendesak mundur pejabat yang terlibat skandal rekaman, dan memanggil pihak-pihak yang terkait perseteruan. Dengan Tim Delapan, istana sedang membela KPK.

Sikap berbeda

Namun, sehari kemudian, sikap istana berbeda. Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM—wakil istana—dengan bahasa halus dan berputar-putar berupaya menggugat MK dengan menanyakan, ”apa relevansi pemutaran rekaman plot kriminalisasi KPK oleh Anggodo dengan substansi persidangan yang sedang berlangsung?”

Ketua MK menjawab gugatan itu sehingga pemutaran rekaman gagal dimasalahkan. Dengan menggunakan Menteri Hukum dan HAM, istana mencoba mendelegitimasi langkah MK membuka rekaman yang menyingkap tabir perseteruan ”Buaya lawan Cicak”, tetapi gagal.

Sikap aneh juga ditunjukkan istana terkait pencatutan nama RI-1 dalam rekaman Anggodo. Dengan menggunakan alasan hukum bahwa itu bukan delik aduan, istana menegaskan tidak akan menggugat pencatutan itu.

Ini di luar kebiasaan dalam beberapa kesempatan terakhir ketika Presiden amat sensitif dengan hal-hal yang menyangkut ancaman terhadap diri dan keluarganya. Kita masih ingat kasus pencemaran nama baik anggota keluarga di Ponorogo terkait politik uang dalam kampanye pemilu, SMS bernada ancaman terhadap Ibu Ani Yudhoyono, bahkan publikasi ancaman keselamatan Presiden oleh teroris.

Dalam tiga kasus itu, kubu istana begitu reaktif karena dinilai mengancam keselamatan dan nama baik keluarga Presiden. Bukankah secara substantif pencatutan RI-1 oleh Anggodo juga bermakna ancaman terhadap (nama baik dan kredibilitas) Presiden? Mengapa kali ini istana seolah memaafkan?

Sikap mendua istana juga ditunjukkan kubu pendukung SBY di DPR. Rapat dengar pendapat Komisi III-pemimpin kepolisian justru jadi forum bagi kepolisian untuk mendapat darah segar melawan balik semua kekuatan yang memojokkan. Alih-alih memenuhi harapan rakyat agar Komisi III DPR mampu memperjelas kasus kriminalisasi KPK, yang terjadi justru tepuk tangan anggota Komisi III atas berbagai pernyataan dan keluhan yang dipaparkan Polri. Jadilah forum rapat itu mengoyak rasa keadilan masyarakat. Istana sedang memainkan tangannya di DPR: memberi napas segar kepada Polri karena mayoritas mereka barisan istana, bahkan dipimpin politikus Partai Demokrat.

Politik ganda

Fakta-fakta politik itu menegaskan, istana tidak memiliki sikap kokoh terkait penyelesaian konflik kelembagaan yang sudah mencapai tahap akut. Istana memainkan langkah politik ganda dan menikmati lembaga-lembaga dalam kekuasaannya sedang saling berbantah dan serang. Sebagai misal, perseteruan antara Tim Delapan dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi III DPR seolah dibiarkan memanas. Bagi publik, situasi ini sungguh aneh.

Langkah-langkah catur istana itu mengesankan bahwa SBY sengaja menghindari keterlibatan langsung dalam situasi konflik yang terjadi. Dengan posisi yang seolah membela semua pihak yang terlibat konflik, SBY ingin menunjukkan dirinya adalah pengayom, baik bagi KPK, DPR, Polri, maupun kejaksaan.

Bahkan, dalam penyelesaian konflik kelembagaan itu pun SBY menghindari menggunakan langsung tangannya, tetapi lebih memilih membentuk Tim Delapan. Selain menjalankan tugas mencari fakta dan klarifikasi proses hukum kriminalisasi KPK, Tim Delapan sekaligus menjadi bemper istana dalam berhadapan dengan masyarakat dan semua lembaga yang sedang berseteru.

Dengan cara ini, Presiden SBY tak akan tersentuh dan bersentuhan langsung dengan arena perseteruan. Jika istana sengaja menciptakan langkah catur itu, drama ”Buaya lawan Cicak” justru sedang memasuki fase baru yang lebih anarkistis. Situasi ini harus diwaspadai karena akan membuka peluang bagi lahirnya pola pengelolaan kekuasaan yang antidemokrasi.

Wawan Mas’udi Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM


11/11/09

Benturan Naratif

YF La Kahija

Semua kebenaran melalui tiga tahap. Pertama, ia ditertawakan. Kedua, ia mendapat serangan hebat. Ketiga, ia terbukti benar (Arthur Schopenhauer).

Baik KPK maupun kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sedang menjalani masa-masa beratnya dalam mencitrakan diri secara positif. Banyak pujian telah menyertai kinerja kedua lembaga ini. Namun, belakangan, keduanya terlibat konflik yang harus segera diselesaikan.

Konflik antara KPK dan kepolisian kembali menyedot perhatian pascapenahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bila benar kepolisian bersandar pada bukti kuat, tak ada yang salah dalam proses hukum ini. Sudah sepantasnya, sebagai penegak hukum, kepolisian berusaha mengungkap kebenaran.

Persoalan yang muncul tampaknya terkait interpretasi mengenai kemungkinan penggembosan kinerja KPK yang sudah mendapat persepsi positif dari masyarakat. Kehilangan yang dianggap baik itu pasti menggelisahkan. Karena itu, juga tidak salah bila muncul kecurigaan tentang motif penggembosan KPK.

Konflik naratif

Kini, hubungan antara KPK dan kepolisian bisa dilihat sebagai konflik naratif atau cerita. Menurut Sara Crobb, akar konflik sebenarnya amat sederhana, yaitu kecenderungan manusia untuk berasumsi negatif tentang pihak lain. Asumsi negatif ini lalu bertransformasi menjadi macam-macam cerita subyektif yang melebar dan meluas sehingga mengaburkan inti permasalahannya.

Dalam teori naratif, konflik selalu dilihat sebagai persaingan antarcerita. Di satu sisi, masyarakat mendengar cerita tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pimpinan KPK; di sisi lain masyarakat mendengar tentang kriminalisasi KPK oleh kepolisian. Cerita itu lalu diinterpretasikan lagi sehingga muncul cerita-cerita baru.

Fakta sosial yang terjadi adalah KPK membentuk cerita tentang kepolisian dan kepolisian membentuk cerita tentang KPK. Dalam konflik, kita selalu dihadapkan pada dua cerita. Apa pun bentuknya, setiap pihak yang bercerita pasti menampilkan alur cerita menurut versinya. Dalam alur itu, informasi yang menguatkan akan diangkat dan informasi yang melemahkan akan diredam.

Dampak terjauh dari pengekangan informasi seperti ini adalah kebuntuan atau polarisasi antara kepolisian dan KPK. Baik KPK maupun kepolisian seolah memiliki amunisi untuk saling memerkarakan. Bila ini berlarut-larut, eskalasi konflik akan meninggi dan kepercayaan masyarakat akan penegak hukum akan merosot.

Kehadiran mediator

Supaya akar konflik bisa terlihat jelas, perbedaan yang ada antara KPK dan kepolisian sebaiknya tidak disembunyikan, tetapi ditonjolkan sejelas-jelasnya. Ini mungkin terasa aneh, tetapi begitulah hukum psikologis cerita. Semakin kita meredam informasi, semakin banyak suara penasaran yang mengganggu. Sebaliknya, semakin kita memperjelas informasi, semakin banyak suara bisa diredam.

Untuk meluruskan cerita yang berkembang tentang KPK dan kepolisian saat ini, dibutuhkan mediator. Dari mediator ini, kita bisa mengharapkan tiga langkah.

Pertama, merancang sesi-sesi pertemuan pribadi untuk mendapatkan gambaran komprehensif sambil berusaha melihat keterkaitan isi cerita kedua pihak. Prinsipnya, ”informasi yang lengkap akan memperjelas duduk perkara”.

Kedua, mediator bertindak sebagai fasilitator, berusaha menemukan niat positif setiap pihak. Di sini mediator harus menjadi pendengar yang baik dengan menjaga netralitas dalam mendengarkan alasan-alasan yang mendasari tindakan setiap pihak. Prinsipnya, ”ada niat positif di balik setiap tindakan”.

Ketiga, mediator bisa menggunakan keingintahuan dan kebingungan publik sebagai pertanyaan-pertanyaan yang membantu kedua pihak melihat secara jernih tindakannya. Lewat pertanyaan-pertanyaan seperti itu, harapan akan solusi yang ideal bisa dimunculkan. Prinsipnya, ”di balik mendung, selalu ada matahari”.

Dalam proses itu, baik kepolisian maupun KPK mungkin memperlihatkan perbedaan dalam dasar-dasar pemikiran mereka. Bukan masalah. Lewat proses itu, masyarakat bisa mendapatkan cerita-cerita baru, yaitu cerita-cerita yang sebelumnya tidak dimunculkan. Pada gilirannya, cerita-cerita ini dapat membantu masyarakat merevisi persepsinya tentang KPK dan kepolisian.

Menuju harmoni

Salah satu sumber konflik yang kerap diangkat untuk menggambarkan konflik kepolisian versus KPK ini adalah metafora ”buaya lawan cicak”. Sekilas, metafora ini menunjukkan superioritas kepolisian. Superioritas di sini tampaknya tidak dimaksudkan untuk arogan, tetapi untuk menunjukkan ”perasaan berharga” di tengah persepsi masyarakat yang negatif.

Dalam beberapa kesempatan, saya berada di kantor polisi dan merasakan adanya itikad baik untuk berubah. Di dinding koridor-koridor utama, misalnya, terpajang jelas kutipan kata-kata bijak atau imbauan untuk berlaku jujur dalam bekerja. Jadi, bila disobek lebih dalam, metafora itu menunjukkan keinginan kepolisian untuk mendapatkan penerimaan dan kepercayaan yang sama positifnya dengan KPK.

Alih-alih terfokus pada konflik, KPK dan kepolisian perlu melihat diri sebagai satu keluarga. Dalam keluarga, konflik bukanlah malapetaka, tetapi sarana untuk mengeluarkan racun yang potensial merusak dari dalam. Meminjam istilah medis, konflik adalah sarana detoksifikasi. Dengan berpikir seperti ini, ungkapan ”KPK lawan kepolisian” menjadi tidak relevan.

Ada baiknya bila proses hukum dibiarkan berjalan. Masyarakat tetap membutuhkan KPK dan kepolisian. Perjumpaan hukum antara KPK dan kepolisian perlu dilihat sebagai dialektika yang sebentar lagi akan melahirkan kebenaran. Setiap cerita punya awal, tengah, dan akhir. Apa pun hasilnya nanti, peristiwa ini akan menjadi proses pembelajaran tentang pentingnya kerja sama, harmoni, dan pencitraan diri yang positif.

Seperti yang dikatakan Schopenhauer pada awal tulisan ini, kebenaran itu menetas dengan sendirinya. Diakali dengan cara apa pun, dia akan tetap lahir. Proses persalinannya saja yang mungkin sulit. Seruan bijak itu sebaiknya menjadi cermin diri bagi penegak hukum untuk lebih introspektif dalam melihat peran dan fungsi utama sebagai sahabat kebenaran.

YF La Kahija Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Semarang

Pahlawan Kini, Siapa?

Menjadi antiklimaks ketika rekomendasi Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Polri, dua aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Masyarakat jengah. Bukankah agar masalah tidak berlarut-larut bisa dilakukan terobosan? Mungkin itulah jalur hukum. Akan tetapi, sebagai dua lembaga yang terlibat di dalamnya, bisakah diharapkan satu keputusan yang adil, adil secara hukum sekaligus adil dalam rasa keadilan masyarakat?

Ada titik relevansi antara menggugat antiklimaks kasus Bibit-Chandra dan Hari Pahlawan yang kita peringati Selasa kemarin, yakni makin tebal gelagat sulitnya menemukan sosok pahlawan, yang tidak hanya menggarisbawahi keluhan kita, tetapi juga menabalkan kekerdilan.

Ketika kriteria gelar pahlawan dari tahun ke tahun semakin diperbaiki, kepahlawanan semakin diperlukan dalam konteks kemendesakan dan kebutuhan riil. Tidak lepas dari aktualitas, di satu saat masyarakat membutuhkan seseorang yang berani merajut pluralitas bangsa yang tercabik-cabik oleh ketidakadilan, di saat lain merekalah pahlawan yang berani merajut perkubuan yang kalau dibiarkan menjadi sumbu perpecahan bangsa.

Siapa pahlawan masa kini? Dalam kasus aktual yang mengharubirukan masyarakat, kriteria kepahlawanan semacam apa perlu diintroduksi? Yang taat dengan pasal-pasal hukum demi tegaknya keadilan hukum? Atau yang berani mendahulukan rasa keadilan tanpa menelikung keadilan hukum?

Tidak gampang, memang! Dengan adagium ”sesuai dengan hukum yang berlaku” atau merasa punya bukti kuat untuk menahan di satu pihak, dan rasa keadilan masyarakat di lain pihak, keadilan hukum menjadi absurd. Yang menang adalah kekuatan dan kekuasaan.

Siapa pahlawan? Dalam kasus hukum aktual yang sekarang dengan seloroh cicak versus buaya, kepahlawanan diukur dari keberanian mendahulukan rasa keadilan. Keadilan relatif, bedakan dengan keadilan distributif, jauh dari semangat memilih ”jalan tengah”.

Membiarkan masyarakat bingung dan jengah sama arti dengan membiarkan berkembangnya virus hero (pahlawan) dan virus villain (penjahat) sekaligus. Dibutuhkan komitmen, bahwa jabatan membawa tanggung jawab, bahwa di tengah rasa keadilan semakin tidak terjangkau pada saat itu perlu tampil kepahlawanan.

Ketika pemberantasan korupsi menjadi komitmen, merawat dan menyuburkan lembaga yang dipercaya masyarakat adalah keharusan. Di sana diuji sosok kepahlawanan pemegang mandat noblesse oblige.

TAJUK RENCANA

09/11/09

Elegi Pemberantasan Korupsi

Achmad M Akung

”Kesejahteraan dan daya saing suatu bangsa ditentukan oleh satu karakter kultural: tingkat kepercayaan yang mensifati masyarakatnya”.

Pernyataan itu ditulis Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity.

Fukuyama menambahkan, modal sosial yang direpresentasikan dengan kepercayaan sama pentingnya dengan modal fisik (Ancok, 2003).

Dalam konteks keindonesiaan, pandangan Fukuyama relevan untuk mendedah perjuangan kita sebagai suatu bangsa dalam memerangi korupsi. Sebuah kriminal yang luar biasa dan sudah sedemikian kronis menggerogoti semua sendi kehidupan.

Metaforanya mungkin, jika semua ranting di semua hutan Indonesia digunakan sebagai pena dan air di semua lautan Indonesia sebagai tinta, kasus korupsi di negeri ini mungkin tidak pernah habis dituliskan.

Kita belum mampu menyirnakan korupsi dari Bumi Pertiwi. Perangkat keras berupa lembaga pemberantasan korupsi silih berganti diciptakan, berikut perangkat lunak berupa payung hukum yang silih berganti kita undangkan, ternyata belum membuat virus korupsi binasa.

Pemberantasan korupsi masih menjadi eikasia yang menghuni alam khayal kita. Negeri ini tetap saja sebuah belantara (korupsi). Siapa kawan dan siapa lawan tidak lagi kentara. Nicollo Machiavelli mungkin benar saat menyebut manusia sebagai serigala pemangsa sesamanya.

KPK, lembaga yang diharapkan menjadi garda depan pemberantasan korupsi, dipaksa berseteru dengan Polri dalam lakon Cicak lawan Buaya. Kejaksaan pun ikut menimpali, seperti terekam dalam skenario ”kriminalisasi” KPK yang diputar Mahkamah Konstitusi.

Kebenaran mana yang sejati biarlah waktu yang menjawab. Karena sulit berharap pembuktian dari aparat penegak hukum yang justru sedang berseteru, menutup mata hati keadilan atas nama kepentingan korps, bukan daulat rakyat.

Mengikut asas pertentangan dalam asas pemikiran nalar, jika ada dua pendapat bertentangan, tidak mungkin keduanya benar dalam waktu bersamaan. Demikian pula dalam asas penolakan kemungkinan ketiga, kebenaran hanya ada pada satu di antara keduanya.

Kontradiksi ini menjadi sumber disonansi kognitif bagi masyarakat yang sudah lelah untuk bertahan dalam kehidupan yang kian berat. Kepercayaan yang menjadi modal sosial melawan korupsi kini menjelang runtuh menuju titik nadir.

Memecah belah

Ketika Belanda menjajah negeri kita, strategi memecah belah terbukti amat ampuh untuk melanggengkan penjajahan mereka. Tiga setengah abad kita tunduk kepada imperialisme masa lalu.

Kini, strategi yang sama sedang dikloning imperialis modern bernama korupsi dalam lakon para koruptor ”kembali menyerang”. Tujuannya, melanggengkan korupsi, menjarah harta rakyat, dan mendaku negeri ini.

Politik memecah belah meruntuhkan apa yang disebut Fukuyama sebagai modal sosial, yakni kemampuan masyarakat untuk bekerja sama dalam suatu nilai dan norma untuk menggapai tujuan bersama.

Modal sosial bukan sekadar jumlah institusi yang menyangga masyarakat, tetapi ia adalah perekat yang menyatukan mereka. Mungkin inilah penjelasan mengapa banyak institusi pemberantas korupsi tidak serta-merta membawa keberhasilan mengebiri korupsi.

Kepercayaan tidak dihadirkan sebagai ”roh” pemberantasan korupsi. Semua terjebak egoisme institusi, enggan bersinergi menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Tanpanya, pemberantasan korupsi menjadi rapuh dan kita gampang diadu domba. Apalagi saat lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, berselingkuh dengan koruptor, membangun kekuatan oligarkis.

”Perang Bharatayudha” antarlembaga penegak hukum tidak terelakkan, membuang percuma banyak energi dan membuat kita lupa tugas utama untuk menegakkan hukum.

Memberantas korupsi, bagi masyarakat yang dijangkiti runtuhnya kepercayaan, hanya akan menjadi mimpi pada siang hari. Modal sosial berupa rasa saling percaya semua anak bangsa harus kembali dirajut karena ia adalah syarat mutlak bagi pemberantasan korupsi.

Komitmen negara untuk memberantas korupsi perlu kembali dipertegas, seraya mengembalikan hukum bertakhta sebagai panglima. Ke mana lagi rakyat harus mengadu jika kepercayaan telah dikhianati? Sungguh, rakyat sudah lelah dengan elegi pemberantasan korupsi ini.

Achmad M Akung Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang; Mahasiswa Pascasarjana Psikologi UGM

Senja Kala Pemberantasan Korupsi?

Saldi Isra

Simbol ”cicak vs buaya” lebih dari sekadar pertarungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Yang sesungguhnya terjadi, kulminasi pertarungan panjang antara nurani rakyat yang sudah muak dengan masifnya praktik korupsi melawan serangan balik para koruptor. Karena itu, penyelesaian skandal ”cicak vs buaya” akan menentukan agenda pemberantasan korupsi.

Skandal ”cicak vs buaya” menjadi bukti nyata rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi sejumlah institusi negara. Padahal sejak awal disadari, keberhasilan agenda pemberantasan korupsi akan ditentukan oleh dukungan politik parlemen dan pimpinan tertinggi di eksekutif, aturan hukum, penegak hukum, dan dukungan masyarakat.

Di tengah pertarungan ”cicak vs buaya”, kita sedang menyaksikan dukungan yang terbelah untuk pemberantasan korupsi. Jika mau dibobot, dukungan institusi negara untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pasti jauh lebih kecil daripada tahun- tahun awal reformasi. Karena itu, kini agenda pemberantasan korupsi tidak sedang di persimpangan jalan, tetapi bergerak menuju titik nadir.

Memudar

Bagi negara-negara yang sedang terbelit praktik korupsi masif, dukungan parlemen menjadi salah faktor penentu keberhasilan agenda pemberantasan korupsi. Keberhasilan akan kian cepat diraih jika pimpinan tertinggi di eksekutif memberi dukungan serupa. Dukungan itu diperlukan untuk menggerakkan aparat penegak hukum yang ada di bawah presiden.

Meski menyisakan banyak celah, selama satu dasawarsa pertama reformasi dukungan atas pemberantasan korupsi begitu menonjol. Buktinya, dalam periode itu berhasil dibuat sejumlah undang-undang yang mempunyai semangat luar biasa dalam memberantas korupsi. Tak terbantahkan, KPK dengan kewenangan luar biasa dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi adalah wujud nyata semangat itu.

Perlahan tetapi pasti, semangat memberantas korupsi mulai memudar. Buktinya, dengan kewenangan legislasi, sejumlah undang-undang yang punya semangat memberantas korupsi mulai dimasalahkan. Kita ingat, bagaimana DPR mengobrak-abrik sejumlah pasal dalam revisi UU KPK. Tanpa tekanan masyarakat, bisa jadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memilih untuk kembali ke draf awal.

Bukti lain, dalam periode 2004-2009, secara terbuka DPR mengintervensi aparat penegak hukum untuk menghentikan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.

Hal yang sama juga terjadi di eksekutif. Memulai dengan moto: ”saya akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi”, semangat Presiden Yudhoyono untuk memberantas korupsi kian memudar. Setidaknya, pemudaran itu dapat dilacak dari ketidakjelasan sikap atas kriminalisasi yang menimpa unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit-Chandra, yang telah berlangsung cukup lama. Dengan dalih ”tak mau mencampuri proses hukum”, Yudhoyono membiarkan KPK porak- peranda. Karena itu, pembentukan TPF dinilai sebagai pilihan yang terlambat.

Ancaman serius

Ancaman paling serius dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan, bangunan koalisi pemerintah dan sejumlah kekuatan politik DPR. Dengan dukungan mayoritas absolut di DPR, agenda pemberantasan korupsi potensial terbelenggu oleh perselingkuhan antara pemerintah dan sejumlah partai politik. Ancaman itu akan kian nyata jika soliditas bangunan koalisi terjaga baik. Apalagi, jika semangat memberantas korupsi tidak menjadi bingkai bangunan koalisi.

Terkait kekhawatiran itu, Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequenscie, and Reform (1999) mengingatkan, agenda dan strategi pemberantasan korupsi lebih mungkin dilaksanakan di tengah keterbatasan kekuasaan para politisi dan institusi-institusi politik. Tidak hanya itu, tambah Rose-Ackerman, perlu pemisahan antara pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif.

Apa yang dikhawatirkan Rose-Ackerman sedang terjadi di negeri ini. Buktinya, beberapa kali upaya menggunakan hak konstitusional dalam bentuk pengawasan anggota DPR di tingkat komisi dibatalkan ketua DPR. Padahal, agenda yang akan dibicarakan terbilang isu-isu sederhana dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Jika yang sederhana saja gagal, bagaimana dengan isu superserius seperti skandal Bank Century?

Yang amat menggelikan, begitu memudarnya semangat pemberantasan korupsi di DPR, lembaga ini tidak malu melakukan langkah di luar logika publik. Buktinya, DPR seperti menyediakan ”panggung” bagi polisi guna mengimbangi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seharusnya forum rapat kerja itu dimanfaatkan untuk mendalami sejumlah isu terkait kriminalisasi atas Bibit-Chandra.

Sepanjang rapat kerja berlangsung, hampir tidak ada pertanyaan yang mendalami kasus Bibit- Chandra. Ini bukan gambaran keterbatasan kemampuan anggota DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. Kejadian itu hanya memperkuat bukti, DPR tidak pernah nyaman dengan sepak terjang KPK. Dengan gambaran itu, sulit berharap kepada kekuatan mayoritas DPR menjadi barisan pendukung agenda pemberantasan korupsi.

Tidak berubah

Mendengar rekaman di MK tempo hari, sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, jujur harus diakui, tidak ada yang berubah di kedua institusi penegak hukum ini. Karena itu, wajar jika ada yang menilai kejaksaan dan kepolisian adalah dua institusi paling ”menikmati” perubahan paradigma penegakan hukum. Selama tidak ada perubahan radikal, jangan berharap polisi dan kejaksaan akan menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi.

Sebagai bawahan presiden, Kapolri dan Jaksa Agung gagal melakukan reformasi internal sebagaimana diamanatkan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bahkan, kasus ”perselingkuhan” sejumlah petinggi kepolisian dan kejaksaan merupakan perbuatan berulang. Keanehan kian menggunung saat kepolisian tak menahan Anggodo, tokoh utama di balik kriminalisasi atas Bibit-Chandra.

Banyak kalangan menilai, skandal ”cicak vs buaya” adalah pertaruhan nama baik Presiden Yudhoyono (Kompas, 6/11). Jika benar, Presiden harus memperbaiki keadaan. Yang sulit dipahami, mengapa Yudhoyono masih mempertahankan dua petinggi ini?

Hilangnya harapan kepada parlemen dan pemerintah serta kepolisian-kejaksaan tidak berarti kita kehilangan segalanya. Tidak ada istilah senja kala dalam agenda pemberantasan korupsi. Kita masih memiliki MK dan KPK tidak mungkin dibunuh. Selain itu, konsolidasi masyarakat sipil yang terjadi selama kasus Bibit-Chandra menjadi modal besar untuk terus bertahan. Bagaimanapun, jangan pernah berhenti melawan korupsi.

Saldi Isra, Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Bangkitnya Dunia Maya

Lewat unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia hari Minggu kemarin kita saksikan bersama efektivitas pengaruh teknologi dunia maya.

Sejuta lebih pendukung (facebookers) ditegakkannya keadilan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua nonaktif KPK) menghadirkan unjuk rasa damai. Hingga Minggu (8/11) pukul 17.00 tercatat 1.101.968 pendukung Bibit dan Chandra. Lewat peristiwa itu kita menyaksikan pengaruh efektif dari informasi dan komunikasi lewat dunia maya. Kita hargai unjuk rasa damai karena lebih efektif. Publik dan pemimpin masyarakat serta pemerintah terpanggil untuk memahami makna dan pengaruh fenomena baru itu.

Kita cermati berbagai sisi dan dimensi lain dari pengalaman baru itu. Di antaranya agar masyarakat dan pemerintah, termasuk pemimpin masyarakat, menangkap dan memahami perubahan dan pengaruh kehadiran teknologi informasi. Pemerintah dan masyarakat tak bisa bersikap lain kecuali menangkap perubahan serta pengaruh hadir dan berperannya aneka macam teknologi dan komunikasi baru itu.

Kita berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk pemimpin yang menangkap perubahan itu. Hal itu kita pahami dari langkahnya segera membentuk Tim Delapan yang terdiri dari tokoh muda cerdas, peka, dan bersih dan diketuai ahli hukum Adnan Buyung Nasution yang dihargai integritas, kapabilitas, serta keberanian morilnya.

Kita hargai langkah Presiden membentuk tim. Kita bisa membayangkan sekiranya perkembangan persoalan yang menyangkut KPK, Polri, dan kejaksaan sempat berkembang cepat tanpa hadirnya tim yang oleh publik dinilai kejujuran, integritas, dan pemahamannya terhadap persoalan yang dihadapi.

Langkah Presiden membentuk Tim Delapan selain cerdas dan tepat juga berdampak terhadap terkendalinya keadaan yang membela eksistensi KPK. Meskipun berkembang cepat dan efektif, eskalasi itu tertib dan terkendali. Pekerjaan rumah belum selesai. Kita saksikan, perkembangan itu tak sederhana dan mengandung potensi eskalasi. Tim berkejaran dengan waktu dan tarikan kiri kanan.

Kita saksikan dan kita rasakan hubungan pimpinan Polri, kejaksaan, dan KPK yang berbeda dan karena itu disertai ketegangan. Untuk mencegah eskalasi hubungan lebih jauh, perlu kita ingat, tim yang diketuai Adnan Buyung itu dibentuk dan ditugaskan Presiden Yudhoyono. Apalagi jika dilihat dari eskalasi masalahnya, bijak dan tepatlah langkah Presiden membentuk tim itu. Tim baru itu serentak bersosok kredibel dan berwibawa karena integritas, kemampuan, dan karakter anggota dan pimpinannya. Bayangkan betapa heboh ruwet dan rumitnya sekiranya Presiden tidak membentuk tim.

Sementara itu, kita ingatkan lagi, publik mengharapkan pula efektivitas serta kecepatan tim bekerja dan tindak lanjut Presiden.

TAJUK RENCANA

06/11/09

Ironi Kriminalisasi

Oleh Emmanuel Subangun

Pemerintahan tanpa stabilitas tidak mungkin. Namun, jika stabilitas dianggap sebagai norma tertinggi dalam pemerintahan, segera akan lahir kesulitan. Dalam keadaan stabil, kecenderungan berpikir formal menjadi kuat, berjalan seperti biasa.

Cara berpemerintah (dan bernalar) secara formal tampak jelas mengapa pihak-pihak yang berwenang tidak mudah memahami gejala yang oleh umum disebut kriminalisasi KPK. Hal yang sederhana, tetapi tidak mudah dimengerti. Atau tepatnya, jika dilihat secara formal/normatif, kasus KPK/Polri tidak akan tampak sebagai ”masalah” politik. Maksudnya?

05/11/09

Socrates dan Mafioso Hukum

Oleh Bernard L Tanya

Sulit dipercaya! Hingga kini ruang penegakan hukum kita ternyata masih dihuni para mafioso hukum.

Rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam yang diperdengarkan pada Sidang MK, Selasa (3/11) siang, mempertontonkan sindikasi busuk. Hampir semua komponen penegak hukum terlibat sindikasi ini, hanya demi menyelamatkan seorang pelaku korupsi. Yang lebih menggelikan, lembaga KPK disasar sebagai target penghancuran.

Sindikat mafia
Akal sehat siapa pun sulit mengingkari, isi rekaman itu benar-benar menunjukkan sindikat mafia. Pertama, ada upaya bersama yang disusun rapi untuk melindungi kejahatan dan pelakunya (korupsi yang dilakukan Anggoro Widjojo).

Kedua, target yang disasar untuk diserang dan dideligitimasi adalah lembaga penegak hukum dan aparatnya (KPK dan Bibit-Chandra) yang amat ngotot mengusut kasus itu.

Ketiga, ada kisah suap-menyuap yang coba dipakai sebagai alat penjinak aparat KPK.

Keempat, aktor yang terlibat adalah kombinasi berbagai kekuatan besar (pengusaha, polisi, jaksa, pengacara, oknum Lembaga Perlindungan Saksi) yang mampu membuat hitam-putih sebuah kasus.

Kelima, selain sejumlah pejabat teras kepolisian dan kejaksaan, presiden juga disebut- sebut, serta keterlibatan media.

Keenam, ada pembagian tugas yang relatif jelas, siapa kerja apa, berikut dana operasionalnya segala untuk mendukung skenario yang dipesan bos besar (Anggoro melalui Anggodo).

Ketujuh, ada intrik the end justifies the means ala Machiavelianisme dengan cara merekayasa kasus untuk menghabisi musuh, bahkan ada rencana penghilangan nyawa yang ditujukan kepada Chandra Hamzah.

Nasib Socrates
Kisah mafioso ini mengingatkan kita pada pesan Socrates, filsuf eudaimonia dan guru kebajikan. Kata Socrates, celakalah negeri yang penghuninya tidak respek pada hukum. Tahu sebabnya? Hukum, kata Socrates, adalah landasan hidup bersama yang paling utama jika kita ingin meraih/menikmati keadilan, kedamaian, kebahagiaan, keamanan, dan kesejahteraan. Karena itu, tiap pengabaian hukum, sekecil apa pun (entah dengan melanggar, memandulkan, atau memanipulasi) merupakan tindakan keji yang amat berbahaya bagi eksistensi bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran di depan mata, karena yang akan terjadi adalah kesewenangan, penindasan, ketidakadilan, dan merajalelanya kebiadaban.

Socrates tidak berkhotbah. Ia bertindak dan memberi contoh, bahkan mempertaruhkan nyawanya demi kewibawaan hukum. Kita tahu, Socrates mengalami kasus yang mirip Bibit-Chandra. Konspirasi yang dibuat kaum Sofis dan pimpinan religi Olympus mengantar Socrates sebagai pesakitan di pengadilan Athena.

Pokok soalnya adalah, pertama, kritik pedas Socrates yang tiada henti terhadap kiprah kelompok filsuf Sofis yang cenderung memanfaatkan kehormatan dan keahlian mereka sebagai ahli retorika untuk memengaruhi kaum muda Athena pada cara hidup yang tidak terhormat. Kepandaian retorika bukan dipakai sebagai jalan menemukan kebenaran, tetapi sebagai alat kelicikan: membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar.

Kedua, penolakan Socrates atas kebenaran ”wangsit ilahi” yang disampaikan pimpinan religi Olympus. Konon pimpinan religi Olympus bertanya kepada para dewa tentang siapa orang paling bijak di Athena dan jawabannya adalah Socrates. Socrates menolak ”wangsit” itu, tidak mau ditokohkan sebagai orang paling bijak.

Atas sikapnya itu, Socrates dituduh kelompok Sofis dan pimpinan Olympus sebagai ”penjahat” yang berujung ke pengadilan. Meski kerabat, teman, dan murid-muridnya membujuk dan menawarkan jasa untuk menghindari ”pengadilan sesat”, Socrates menolaknya.

Kata Socrates: pantang baginya untuk melecehkan hukum di negerinya; karena tahu hukum, maka ”wajib baginya menjalankan dan menghormatinya”; hanya orang lalim yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan; hidup terhormat lebih utama dari materi.


Dampak
Pesan Socrates ini sebaiknya direnungkan oleh semua komponen bangsa, dari pemimpin hingga rakyat jelata. Kita sudah merasakan ragam ”penderitaan” akibat bermain-main dengan hukum; sulit mendapat kepercayaan dunia internasional, investor enggan menanamkan modal, kemiskinan meluas akibat korupsi, dilecehkan sebagai bangsa liar, dan banyak dampak buruk yang berbiak dari ketakacuhan terhadap hukum.

Saatnya pimpinan dan aparat penegak hukum menjadi contoh. Peristiwa memalukan (seperti dalam rekaman yang disadap KPK) harus menjadi kasus terakhir. Karena itu, perlu langkah segera dari pemerintah/presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan. Tidak perlu reposisi lembaga. Yang perlu dibenahi adalah aparat dan sistem pengawasannya. Tidak ada manfaatnya reposisi lembaga jika aparat dan sistem pengawasannya tidak berubah. Biarkan institusi kepolisian dan kejaksaan tetap independen karena penegakan hukum harus tetap terjaga imparsialitasnya. Tidak ada salahnya jika sistem pengawasan yang dijalankan KPK diterapkan di kepolisian dan kejaksaan.

Bernard L Tanya Dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang

Tahan! Mana Tahan?

Oleh Ikrar Nusa Bhakti

Keangkuhan kekuasaan di negeri ini tampaknya tak lagi dapat melawan nurani publik. Sebagian besar rakyat Indonesia tersentak, marah, dan kaget betapa parah skandal penegakan hukum di negeri ini.

Mahkamah Konstitusi harus diacungi jempol, berani utuh memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo—adik Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo, yang terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan—dan para lawan bicaranya untuk mengatur kriminalisasi Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dari rekaman itu tampak ada persekongkolan busuk antara penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatur berita acara penahanan Chandra dan Bibit, membunuh mereka saat dalam tahanan, dengan sasaran akhir, penutupan KPK. Hal yang membuat publik marah ialah mengapa perangkat hukum negeri ini begitu mudah dibeli. Kemarahan tidak hanya dari aktivis antikorupsi, cendekiawan, dan tokoh masyarakat, tetapi juga dari warga Tionghoa.

Berita di media cetak dan elektronik mungkin tidak akan menjadi perhatian publik jika istilah ”cicak lawan buaya” tak muncul menjadi wacana pertarungan antara KPK dan Polri. Berita juga tidak akan membesar jika Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum yang benar dan transparan.

Masyarakat menilai dua lembaga hukum itu telah melanggar asas kepatutan hukum karena tidak profesional, transparan, imparsial, tidak memiliki kepentingan, dan tidak memiliki perhatian asimetris untuk memenangkan salah satu pihak. Namun, pemutaran hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo Widjojo dengan beberapa elite di Kejaksaan Agung dan Polri dengan mencatut nama Presiden Yudhoyono telah menimbulkan dugaan keras adanya persekongkolan busuk.

Pelajaran berharga
Kasus ”cicak lawan buaya” ini membawa pelajaran berharga bagi penegakan hukum di negeri ini. Pertama, dari sisi penegakan hukum, kini kian transparan betapa isu adanya mafioso (mafia pengadilan) yang mempermainkan rasa keadilan masyarakat dengan mengatur proses hukum di pengadilan bukanlah isapan jempol. Ini adalah saat paling tepat untuk menghabisi praktik mafia pengadilan itu. Tanpa itu, karut-marut penegakan hukum di negeri ini akan terus berlangsung.

Kedua, dalil Lord Acton, ”kekuasaan cenderung untuk korup”, masih terjadi di negeri kita. Pada masa Orde Baru, hukum dapat dikalahkan oleh sabda penguasa. Namun, pada era reformasi/demokrasi ini tampaknya sulit bagi penguasa bermain-main dengan kekuasaannya karena adanya kebebasan masyarakat untuk mengkritik dan melawan ketidakadilan. Keangkuhan kekuasaan dalam mempermainkan hukum dapat dilawan melalui nurani publik. Ini menunjukkan kebangkitan kelompok masyarakat madani yang berani melawan kesewenang-wenangan penguasa demi menjaga demokrasi, transparansi, pemerintahan yang bagus dan bersih.

Ketiga, meski cicak (KPK) jauh lebih kecil daripada buaya (Polri), aparat penegak hukum lupa, cicak yang agung dan dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi memiliki basis kekuasaan yang lebih kuat, yakni adanya sekutu KPK di dalam masyarakat madani. Di sini timbul harapan agar Polri dapat menjadi institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan dapat dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Kita juga berharap Kejaksaan Agung dapat benar-benar steril dari praktik mafia pengadilan yang selama ini masih berlangsung. ”Cicak” dan ”buaya” adalah sama-sama satu keluarga yang seharusnya bekerja sama demi penegakan hukum, khususnya memberantas korupsi di negeri ini, dan bukan institusi yang saling mematikan.

Keempat, pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum oleh Presiden SBY mudah-mudahan bukan menjadi sarana ”pemadam kebakaran” untuk memadamkan kemarahan publik dan mengembalikan citra penguasa, tetapi benar-benar menjalankan tugas secara benar sesuai asas kepatutan meski harus berlawanan dengan kepentingan politik dan hukum penguasa yang membentuknya. Hasil dari tim ini sepatutnya diimplementasikan secara benar dan patut pula. Pada masa lalu, tim pencari fakta semacam ini, seperti dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan kasus Semanggi, meski telah bekerja secara baik, hasilnya hanya dibuang ke keranjang sampah.

Kelima, kekuatan media massa ternyata memberi nilai lebih pada penegakan hukum di negeri ini. Pemberitaan media yang begitu memukau publik telah menjadikan media massa sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bola panas bagi Presiden SBY
Kasus penahanan Bibit dan Chandra telah menjadi ”bola panas” bagi Presiden Yudhoyono. Pertanyaan publik yang harus dijawab SBY ialah adakah intervensi penguasa terhadap aparat penegak hukum agar Bibit dan Chandra ditahan, dan KPK dilumpuhkan. Publik memiliki dugaan keras atas keterlibatan SBY dalam kasus ini karena namanya disebut-sebut mendukung Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga serta mengizinkan penahanan Bibit dan Chandra.

Apakah kata tahan itu berarti Polri dan Kejaksaan Agung harus menahan diri agar kasus Bibit dan Chandra tidak membesar, ataukah pihak Polri menginterpretasikannya sebagai perintah penahanan.

Pertanyaan kedua yang harus dijawab SBY ialah adakah kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa atas kasus yang menimpa dua wakil ketua (nonaktif) KPK itu? Jika hasil tim independen membuktikan adanya keterlibatan penguasa, tentu akan sulit bagi SBY menahan gelombang kritik dan tekanan publik atas adanya persekongkolan busuk penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum. Kita berharap asumsi ini salah dan nama SBY hanya dicatut semata. Jika tidak, citra SBY akan tercemar dan sulit diperbaiki kembali. Kita juga berharap Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tidak dijadikan tumbal demi kepentingan penguasa semata.

Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset Bidang Intermestik Affairs di Pusat Penelitian Politik LIPI

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat

Oleh Heru Sutadi

Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.

Dukungan itu sebagai respons atas penahanan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai ”penyalahgunaan wewenang”.

Gerakan yang melibatkan pengguna Facebook—facebookers—ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu bergerak cepat dalam mendukung Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena berseteru dengan rumah sakit. Prita ditahan karena mengirim e-mail keluhan ke beberapa teman.

Peran internet
Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata ”publik”, ”berbicara”, dan pertemuan ”tatap muka” cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa ”kedipan elektronik”, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain.

Jejaring sosial
Dalam setahun terakhir ini, peran jejaring sosial amat terasa. Banyak orang yang sudah lama tak bertemu dipertemukan melalui jejaring sosial seperti Facebook. Pertemuan yang semula bersifat online berlanjut ke ”kopi darat”. Beragam reuni digelar, dari teman kuliah hingga kawan sekolah. Di sini terlihat, pertemanan yang bersifat online bisa menjadi offline bilamana ada keterkaitan yang mengikat dalam pertemanan offline, misalnya teman sekolah, kawan di kampus, komunitas tertentu, maupun rekan kerja. Bentuk pertemanan tanpa latar belakang seperti itu tidak dapat dikategorikan pertemanan yang nyata.

Ketika banyak seruan melalui jejaring sosial mengenakan pita hitam sebagai ”kelanjutan” dukungan terhadap KPK, diakui atau tidak, seruan tidak banyak dilakukan. Sebab, bentuk persetujuan dukungan lewat jejaring sosial amat mudah. Terima notifikasi, lalu tinggal klik apakah kita setuju atau tidak gerakan itu. Berbeda dengan realitas. Pita harus dicari bahkan dibeli, untuk demo bersama tentu juga butuh dana, sehingga akhirnya hanya sebatas dukungan online saja.

Namun, bukan berarti jejaring sosial dapat diabaikan. Jika ada pihak yang pandai menggerakkan komunitas yang online menjadi offline, apalagi dengan mengusung isu satu ”musuh bersama”, bukan tidak mungkin jejaring sosial dapat menjadi kendaraan meraih simpati publik, yang meluas memicu kekuatan rakyat.

Karena itu, sebelum itu terjadi, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu menjadi perhatian. Setidaknya, kalau tak menggerakkan rakyat ke jalan, demokrasi melalui ”kedipan layar elektronik” tetap lebih berbiaya murah dan potensi kerusakan yang dihasilkan tak semenakutkan jika ratusan ribu orang berkumpul untuk berdemo. Itu bisa dikatakan, kedewasaan demokrasi sebenarnya, berpendapat tanpa harus dengan kekerasan.

Heru Sutadi Mahasiswa S-3 UI

04/11/09

Hantu-hantu Kebenaran

Oleh Yasraf Amir Piliang

Sebuah rekaman pembicaraan—yang dicurigai berisi rekayasa ”kriminalisasi” Komisi Pemberantasan Korupsi—hari-hari ini layaknya ”batu bertuah” dalam cerita misteri, yang diperebutkan, didiskusikan, dianalisis, ditranskrip, digandakan, ditayangkan, dan didesiminasikan secara luas.

Rekaman itu adalah ”kunci” menuju ”kamar rahasia”, tempat ”kesaktian” tingkat tinggi diadu di antara para petinggi hukum (Polri, Kejaksaan Agung, KPK) dalam memperebutkan klaim ”kebenaran”.

Rekaman pembicaraan itu meninggalkan enigma: orisinalitas rekaman, otentisitas para aktor, kebenaran isi, pembuat rekayasa dan motif di baliknya. Apa yang kita saksikan adalah parade ”unjuk kekuasaan” dalam ”menafsir” kebenaran. Segala kapasitas ”bahasa hukum” dikerahkan; segala legitimasi digunakan, termasuk legitimasi ”Tuhan”; bahkan segala instrumen kekuasaan dipakai dalam melegitimasi ”penangkapan” dua mantan anggota KPK, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.

Kelak, pembuktian simulakra kriminalisasi ini merupakan cermin tragedi memalukan yang melanda dunia hukum. Penegak hukum yang mestinya menegakkan kebenaran kini justru memproduksi ”realitas palsu”: tempat, orang, motif, suap, dan transfer palsu. ”Rezim kebenaran” sebagai instrumen dan prosedur institusional dalam membangun ”ranah kebenaran” kini menjelma menjadi ”rezim simulakra kebenaran”, realitas dipalsukan, pengetahuan ”diperkosa”, informasi dilencengkan, dan kebenaran ”dibunuh”.

Simulakra kebenaran
Rezim simulakra adalah rezim yang memproduksi ”kebenaran palsu” demi sebuah kepentingan atau motif tertentu (politik, ekonomi, sosial). Di dalamnya, realitas alami dikemas menjadi barang bukti sebagai instrumen sentral dalam menghasilkan ”kebenaran” hukum. Tetapi, bila ”realitas alami” itu tak ditemukan—sementara motif penangkapan kian mendesak—diciptakan ”realitas artifisial” melalui kekuatan teknologi mutakhir. Inilah simulasi realitas.

Jean Baudrillard dalam The Gulf War did not Take Place (1995) mengatakan, simulasi adalah instrumen sosio-teknologis dalam penciptaan realitas yang sebenarnya tak ada, tetapi seolah tampak ada. Fungsi simulasi adalah penciptaan ”model palsu realitas”, kenyataan distortif, pelencengan fakta dan citra ketaknyataan. Simulasi adalah sebuah ”prostitusi citra”, karena ”citra murahan” direkayasa, untuk meyakinkan, ada realitas (penyelewengan, penyuapan, penyalahgunaan jabatan), padahal tak pernah ada.

Dalam rekaman pembicaraan, Polri dicurigai merekayasa ”simulasi realitas”—dengan melibatkan aktor, instrumen, media, dan prasarana—yang kelak akan diproduksi menjadi sebuah ”citra realitas”, di atas fondasi sebuah ”motif” (”kriminalisasi”). Namun, rencana ini tertangkap basah oleh instrumen teknologi informasi (penyadapan) sehingga citra-citra ”kriminal” (suap, penyalahgunaan wewenang) yang dituduhkan kepada mantan anggota KPK gagal diproduksi.

Kegagalan itu memaksa Polri memproduksi ”motif” baru. Polri balik menuduh, rekaman percakapan itu adalah produk rekayasa (baca: simulakra) pihak-pihak tak bertanggung jawab dalam mendiskreditkan, membunuh karakter, dan menghancurkan citra baik Polri. Tuduhan simulakra dibalas tuduhan simulakra. ”Perang simulakra” ini justru menjadikan posisi Polri kian terpojok karena tak didukung publik. Sementara ”rezim kebenaran” kian sesak kepalsuan, ilusi, dan halusinasi.

Bagaimanapun, simulakra menyuguhkan ”logika” memaknai realitas. Gilles Deleuze dalam The Logic of Sense (1990) menyatakan, simulakra sebagai sebuah realitas ”tangan kedua”, sebuah motif ”seolah”, sebuah penyimpangan. Maka, saat wacana hukum kini dibangun oleh ”realitas tangan kedua”, proses hukum digerakkan oleh aneka instrumen asumsi, konotasi, persuasi, interpretasi, dan seduksi, bukan obyektivitas dan profesionalitas.

Seduksi hukum
”Kebenaran” dalam wacana hukum adalah sesuatu yang dicari melalui ”proses hukum”, yaitu di ruang pengadilan. Namun, apa yang kini berlangsung dalam karut-marut perseteruan Polri dan KPK adalah situasi di mana ”kebenaran” dipertarungkan dalam ruang wacana: dalam pernyataan, perbincangan, opini, dialog, debat, dan konferensi pers. Di dalam media-media itulah kebenaran diperjualbelikan.

Namun, karena tak ada mekanisme hukum di ruang wacana untuk menguji obyektivitas pembicaraan, yang ada hanya ”bujukan”: cara, argumen, strategi, taktik, pencitraan, bahkan trik-trik palsu (baca simulakra) untuk meyakinkan kita bahwa apa yang dikatakan ”benar”, meskipun sebenarnya palsu. Inilah medan seduksi, yaitu medan bujuk rayu kebenaran.

Dalam Seduction (1990), Jean Baudrillard mengatakan, seduksi adalah rayuan, permainan kebenaran, tantangan, duel, strategi penampakan, untuk meyakinkan bahwa yang fiktif itu ”nyata”.

Polri yang kian terpojok oleh tekanan masyarakat sipil kini memainkan ”strategi seduksi”, yaitu ”merayu” publik agar percaya bahwa Polri tak pernah merekayasa kriminalisasi. Mereka memainkan ”permainan tanda” dan pemalsuan realitas sebagai cara membangun ”citra bersih” Polri dan ”citra kriminal” dua mantan anggota KPK. Di sini, realitas hukum direduksi menjadi realitas-realitas tanda, yaitu tanda-tanda palsu, untuk melencengkan realitas sebenarnya.

Saat wacana hukum kian sesak oleh simulakra—ironisnya justru diproduksi aparat hukum sendiri—perbincangan tentang kebenaran dan keadilan kian mustahil. Dicurigai ada rahasia kebenaran yang ingin ditutupi dalam institusi hukum itu sendiri (Polri, Kejaksaan Agung), yang bila terbuka di hadapan publik akan mengancam reputasinya. Maka, untuk menyembunyikan kebenaran itu, diciptakan realitas artifisial (suap, kriminalitas), yang melibatkan pihak yang mengetahui rahasia kebenaran itu.

Hantu-hantu kebenaran
Institusi penegak hukum— khususnya Polri—kini disibukkan politik menjaga citra diri, dengan melibatkan tidak saja permainan tanda, citra, dan seduksi, tetapi juga pengetahuan dan kekuasaan. Politik pencitraan menggiring pada hilangnya rasionalitas, obyektivitas, dan rasa kebenaran. Otoritas kekuasaan digunakan membabi buta tidak saja untuk menjatuhkan citra lawan, tetapi melakukan tindakan pemaksaan penangkapan.

Michel Foucault dalam Power (1981) mengatakan, dalam wacana hukum, ada relasi timbal balik antara rezim kebenaran dan instrumen kekuasaan. Realitas diterima sebagai benar oleh masyarakat bila ada check and balances dalam permainan kekuasaan dalam rezim kebenaran. Namun, bila ada ”ekses kekuasaan”, di mana sebuah komponen rezim kebenaran menggunakan kekuasaannya secara berlebihan dan mencolok dalam mendefinisikan kebenaran, yang dihasilkan adalah hantu-hantu kebenaran.

Kini, saat pemangku rezim kebenaran tak lagi dipercaya masyarakat sipil—karena dicurigai tak lebih dari rumah produksi simulakra kebenaran dan citra kepalsuan—sebuah kekuatan dahsyat masyarakat sipil terbentuk dalam membangun ”rezim kebenaran” sendiri, sebagaimana ditunjukkan oleh dukungan ratusan ribu orang terhadap Bibit-Chandra dalam Facebook.

Masyarakat sipil yang kian kritis kini tak lagi dapat dimanipulasi oleh rekayasa simulasi citra tanpa etika. Kebenaran yang tak dapat diharapkan dari institusi hukum kini dibangun di ruang-ruang publik virtual.

Yasraf Amir Piliang Direktur YAP Institute;
Pemikir Forum Studi Kebudayaan FSRD Institut Teknologi Bandung

Jika Buaya Pilek...

Oleh Mohamad Sobary

Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.

Publik mengagung-agungkan KPK, yang dianggap lebih berani, lebih transparan, lebih tegas. Perlakuan publik menunjukkan KPK sebagai pahlawan, sedangkan Kejaksaan Agung dan jajarannya dipandang sebelah mata.

Ini tentu tak mengenakkan bagi lembaga penuntut umum itu. Jasanya, pada saat sukses sekalipun, juga tak diakui. Inilah ”suasana hati” para petinggi di Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung dijabat Abdurrahman Saleh. Saya pernah menemuinya, di kantornya, bersama beberapa teman, staf dari Partnership. Jaksa Agung menerima kami, didampingi para jaksa agung muda. Pak Hendarman Supandji, Jaksa Agung sekarang, saat itu juga hadir. Itulah keluhan mereka, yang merasa tak dianggap—terutama oleh media—dan saya turut merasakan betapa tak enak mendapat perlakuan publik seperti itu, pada saat yang lain dipuja-puja.

Kami datang bukan untuk mendiskusikan ”perasaan” seperti itu. Agenda kami membahas langkah lebih lanjut menemukan cara-cara, strategi, atau pendekatan untuk mewujudkan gagasan mereformasi Kejaksaan Agung yang belum pernah beranjak meninggalkan dokumen resmi. Maksudnya, hingga hari ini, gagasan reformasi itu masih tetap suci sebagai gagasan yang belum tersentuh apa pun.

Hasil pilihan sikap populis
Ketika KPK angkatan pertama dibentuk, Bang Dillon—Direktur Eksekutif Partnership saat itu—ikut sibuk menangani banyak masalah dasar tentang akan seperti apa KPK kelak, dengan agenda macam apa, dan bagaimana menjaring koruptor yang memiskinkan rakyat. Jangan lupa, KPK ini lembaga yang lahir dari Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dengan tangan terbuka menerima aspirasi publik untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program ”unggulan”. Kita tahu, kehadiran KPK juga memberi Presiden SBY kredit amat besar, bila bukan hampir tak terbatas.

KPK pimpinan Taufiequrachman Ruki itu berakhir saat saya menggantikan Dillon sebagai Direktur Eksekutif Partnership. Seperti sebelumnya, untuk memilih komisioner KPK yang baru, Presiden SBY mengeluarkan keppres, isinya menugaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjadi ketua panitia seleksi. Bersama sejumlah tenaga staf, saya mewakili Partnership mendukung langkah ini dari nol.

Kami memilih tokoh-tokoh yang tak diragukan kredibilitasnya untuk menjadi anggota panitia seleksi agar kelak menghasilkan komisioner profesional, memiliki kompetensi teknis yang tinggi di bidang masing-masing, berpengetahuan luas, berpengalaman menangani korupsi, terpercaya, teruji kejujurannya, dan semua itu harus didukung data lengkap, dibuktikan lebih lanjut dalam rekam jejak riil sepanjang karier mereka.

Tanpa mereka ketahui, kami menyelidiki diam-diam untuk mengetahui siapa sebenarnya mereka. Kami mencari dukungan dari banyak pihak—terutama dari LSM—untuk memperoleh informasi otentik tentang mereka. Data yang diperoleh diuji lebih lanjut dengan wawancara mendalam, sistematis, dengan materi pertanyaan melebihi usaha menjaring calon menteri.

Untuk memilih lima komisioner itu, panitia menyerahkan dua pasang susunan komisioner sebanyak 10 orang kepada Presiden yang lalu meneruskan ke DPR. Dipilihnya Antasari Azhar sebagai ketua oleh DPR saat itu menjadi problem menjengkelkan. Orang bertanya, dengan marah, apa kepentingan politik DPR.

Model pengadilan tipikor
Sekali lagi, KPK seharusnya tak perlu ada. Ini adalah lembaga sementara, hadir dalam situasi darurat, tak dimaksudkan untuk permanen. Kita memiliki banyak komisi negara yang sifatnya sementara. Namun, KPK yang sementara bisa amat lama karena lembaga penegak hukum lain, yang sebagian peran dan fungsinya diambil, belum juga sembuh.

Komisi Kejaksaan—bertanggung jawab kepada presiden— memanggul mandat mereformasi internal kejaksaan, tetapi hasilnya belum memadai. Ibaratnya, kejaksaan belum tersentuh program reformasi. Kita memiliki Komisi Kepolisian Nasional, juga bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang agak lebih baik dan punya hasil yang patut dihargai. Di Mahkamah Agung malah ada cetak biru reformasi, tetapi masih ”agak” macet. Mereka sibuk dengan urusan memperpanjang masa pensiun, ”menyerang” Komisi Yudisial agar, jika bisa, komisi ini mandul.

Otomatis ini semua ”memberi” hak lebih besar dan legitimasi lebih kuat terhadap kehadiran KPK. Tentu saja KPK tak mungkin lepas dari kekurangan. Namun, lembaga yang dibentuk dengan harapan menutup kekurangan lembaga lain, KPK menunjukkan hasil. Kehadirannya mengisyaratkan kita masih berhak berharap. Ada tanda-tanda, suatu saat, pelan-pelan, koruptor kita ganyang. Semua kita kubur di dalam lembaga-lembaga yang mau belajar menjadi bersih.

Tanda kita masih punya alasan berharap itu tampak pada cara kerja KPK dan kelengkapan lembaganya, pengadilan tindak pidana korupsi, yang belum pernah membiarkan koruptor lepas begitu saja. Para hakim merupakan warga negara yang memiliki kepedulian tulus. Mereka tak terperangah melihat duit. Orang- orang ini bekerja dengan kreatif, mengandalkan sikap profesional, jujur, dan memiliki seni ”menjerat” koruptor yang diadili, dengan pertanyaan yang tak dimiliki pengadilan lain.

Kemitraan memiliki catatan kinerja mereka, yang kemudian diteliti lagi oleh peneliti LIPI, yang memperteguh agar pengadilan tipikor menjadi model bagi pengadilan-pengadilan lain. Di sini jelas, KPK memberi kita alternatif mengembangkan model pengadilan bersih dari mentalitas dan sikap korup.

Jika buaya pilek...
Negeri ini bukan milik pejabat, bukan pula milik pemerintah. Polisi milik kita, seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan milik kita. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan semua komisi negara milik kita. KPK mungkin betul hanya cicak. Dan jika diterkam buaya, pasti tak berdaya.

Namun, cicak ini memberi presiden ”kredit” besar. Di dunia luar, gerak kita melawan korupsi dicatat sebagai bagian ”kemuliaan” Presiden SBY dan kabinet SBY. Kemitraan yang ikut gigih membentuk KPK. Jika kemitraan boleh mengklaim ikut memiliki KPK, otomatis, KPK juga milik SBY.

Buaya menerkam cicak, apa bukan berarti buaya menerkam SBY? Tahukah implikasinya bagi karier dan jabatan bila melawan rakyat, sekaligus melawan presiden sendiri? Maka, patut dicatat, cicak dan buaya diciptakan Tuhan bukan untuk saling berhadapan sebagai musuh. Mereka saudara serumpun, yang bisa saling membantu. Bahkan, kalau buaya pilek, cicak pun bisa menggantikannya.
MOHAMAD SOBARY Esais

Nurani Lawan Keangkuhan

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Wartawan senior Kompas menilai, membeludaknya dukungan terhadap kasus penahanan Bibit-Chandra oleh kepolisian menunjukkan nurani rakyat belum mati. ”Bagi rakyat, nurani inilah harta yang tersisa,” tutur wartawan itu melalui SMS kepada saya.

Meski rakyat telah lama menjadi bulan-bulanan dan tertipu bermacam retorika politik, baik dalam format janji-janji muluk saat pemilu maupun dalam corak pencitraan diri, toh dalam masa-masa kritikal nurani mereka yang terdalam tidak dapat dilumpuhkan. Itulah milik terakhir rakyat di tengah penderitaan yang belum teratasi sejak proklamasi, lebih dari 64 tahun lalu.

Sejarah Indonesia
Sebagai seorang peminat perjalanan sejarah Indonesia, dengan prihatin saya membaca, hanya sedikit di antara pemimpin kita yang benar-benar serius mengurus masalah bangsa ini demi mencapai tujuan kemerdekaan: keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Sebagian besar adalah petualang yang tidak merasa malu mengatakan bahwa mereka adalah Pancasilais sejati.

Dengan kemajuan yang telah diraih di sana-sini dalam berbagai sektor kehidupan—dan capaian itu perlu disyukuri bersama—bangsa ini tetap dilingkari gurita budaya kumuh yang dapat membawa kita pada ketidakpastian masa depan.

Hingga detik ini, kita sedang membau aroma busuk tentang kemungkinan adanya kaitan antara kasus Bibit S Rianto- Chandra M Hamzah dan perampokan (istilah Jusuf Kalla) yang menimpa Bank Century, tetapi kita tidak tahu sampai di mana benarnya serba dugaan itu.

Saya mendapat informasi dari salah seorang pengacara Bibit-Chandra, keduanya berniat melakukan pengusutan terhadap megakasus Bank Century, akan mereka teliti, selama ini, ke mana dana haram itu mengalir. Namun, segala kecurigaan ini akan tetap menggantung di langit tinggi selama keangkuhan kekuasaan masih mendominasi sistem perpolitikan kita, meski sering dibungkus dalam jubah kesopanan lahiriah. Pragmatisme politik amat terasa dalam kultur kita, sebuah kultur tunamoral dan tunavisi.

Namun, sekiranya Bibit-Chandra tak diperlakukan dengan cara kasar melalui penahanan paksa, reaksi publik tentu tidak akan sedahsyat seperti terjadi pada hari-hari terakhir ini. Presiden yang semula terkesan tak mau campur tangan karena menilai kasus itu sebagai kasus biasa, akhirnya ”dipaksa” kenyataan untuk membentuk apa yang disebutnya sebagai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum (TIVFPH) dengan masa kerja dua minggu, mulai Selasa (3/11/2009).

Apakah tim ini akan berhasil melakukan tugasnya, mari kita tunggu. Namun, ungkapan independen agak sedikit terganggu oleh masuknya dua pakar hukum yang sudah sedikit menempel dengan kekuasaan, meski di kawasan pinggiran.

Sebagai seorang demokrat yang tak ingin melihat demokrasi menggali makamnya sendiri untuk sekian kalinya sejak kita merdeka, prasangka semacam ini harus saya tekan sambil menanti hasil kerja tim yang baru dibentuk. Siapa tahu, semua anggota tim adalah manusia merdeka yang hanya terikat dengan filosofi, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, tidak peduli siapa yang membentuknya.

Sulit ditaati
Seterusnya keangkuhan kekuasaan dalam masalah Bibit-Chandra ini juga disampaikan seorang petinggi Polri dalam formula ”cicak lawan buaya”, meski Kapolri telah minta maaf agar istilah itu tidak lagi digunakan. Larangan penggunaan ungkapan keangkuhan ini sulit ditaati karena orang tidak mungkin melompat ke depan dalam satu kevakuman.

Mohon saya dimaafkan Pak Kapolri jika istilah ini masih saya pakai dalam artikel ini. Cicak tidak lain adalah KPK yang kecil, berhadapan dengan Polri yang kuat, yang langsung berada di bawah payung presiden yang berkuasa, sebuah posisi yang perlu dipertanyakan kembali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Akhirnya, saya berharap agar pertarungan antara Polri melawan KPK akan dapat diselesailan secara baik, jujur, dan adil. Jangan sampai kehebohan ini membawa kita pada krisis kepercayaan pada demokrasi yang sungguh berbahaya.

Sebagai catatan kecil di ujung artikel ini, saya perlu menyebut bahwa perhatian publik demikian besar tersita oleh kasus Bibit-Chandra ini sehingga gaungannya jauh melampaui ingar-bingarnya perhelatan Dialog Nasional (National Summit) ala Obama yang digagas presiden pada awal masa jabatan keduanya.

Ahmad Syafii Maarif Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Skandal Penegakan Hukum!

Terobosan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan lawan bicaranya mengejutkan kita!

Pemutaran rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas telepon Anggodo dilakukan atas perintah majelis hakim konstitusi dalam rangka uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tindakan MK bakal tercatat dalam sejarah pengungkapan skandal penegakan hukum di Indonesia.

Siaran langsung televisi terkait sidang MK selama 4,5 jam menambah efek dramatis persidangan tersebut. Emosi dan perasaan publik terlibat secara penuh saat mendengarkan percakapan Anggodo dengan sejumlah lawan bicaranya.

Banyak pihak hampir tak percaya terhadap apa yang dipercakapkan Anggodo dengan antara lain Wisnu Subroto dan penyidik bisa terjadi dalam negara hukum Indonesia. Namun, muncul juga pertanyaan dalam hati, jangan-jangan praktik seperti itulah yang selama ini terjadi, jual beli perkara, tetapi tidak pernah terungkap.

Percakapan yang diperdengarkan itu mengkonfirmasikan kepada kita semua bahwa praktik mafia peradilan— yang selama puluhan tahun menjadi isu dan selalu dibantah penegak hukum—ternyata benar-benar hadir dan eksis dalam sistem peradilan pidana kita! Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda pemerintahan pascareformasi ternyata masih menghasilkan oknum birokrat yang korup.

Publikasi meluas dari rekaman percakapan Anggodo dan lawan bicara bisa memicu kompleksitas sosial, politik, dan ekonomi yang sangat besar. Kita berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah signifikan di bidang penegakan hukum. Selain untuk penegakan hukum, langkah signifikan Presiden juga diperlukan untuk merespons dinamika masyarakat sipil yang memprotes penahanan Bibit dan Chandra.

Kita menghargai langkah Polri sebagaimana dijelaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna yang segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Meski demikian, pihak kepolisian tetap bersikeras akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Demi kepentingan bangsa yang lebih besar serta tetap terjaganya asas kepastian hukum, kejaksaan bisa segera menentukan status perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan bisa tetap meneruskan perkara ke pengadilan atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Langkah cepat amat dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.

Kita berharap Presiden segera mengambil tindakan konkret terhadap siapa pun yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra. Reposisi dan konsolidasi kelembagaan menjadi amat penting!

TAJUK RENCANA


Cicak Vs Buaya di Puncak Gunung Es Century

Oleh EFFENDI GAZALI

Din Syamsuddin dan Gus Dur berpendapat, penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bisa dilepaskan dari pengusutan kasus pencairan dana pada Bank Century (Kompas, 1/11).

”Jauh-dekat, kasus itu ada kaitannya dengan Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Din. Sementara Gus Dur mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap fokus mengusut kasus Bank Century.

Dari ungkapan dua guru bangsa ini (juga tokoh lain), babak baru kasus ”Cicak Lawan Buaya” terkuak! Publik sedang memasuki area disonansi kognitif dalam komunikasi politik dengan aneka pertanyaan. Apakah mereka berspekulasi? Atau, sebetulnya mereka memiliki data tetapi belum bersedia menjadi penyibak selubung? Atau mereka sama-sama yakin, sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) ini, akan membuka jalan menuju puncak gunung es kasus Century? Atau nanti pasti muncul rekaman-rekaman lainnya?

Tak tertahan
Siapa pun yang mencoba menempatkan diri sebagai peneliti komunikasi politik hampir pasti meyakini kasus ini akan terus menggelinding. Ia bisa menjadi ”bola liar”. Dalam ilmu komunikasi politik standar, tidak terlalu dikenal istilah semacam ”bola liar”. Yang lebih umum adalah sejenis adagium ”siapa menabur (angin), siapa menuai (badai)”.

Tahapan umum yang dijelajahi adalah: 1) kasus yang tiba-tiba menarik perhatian publik; 2) seharusnya segera ada upaya pengurangan ketidakpastian; 3) harapan terhadap permainan peran yang memperkuat pengurangan ketidakpastian; 4) kasus bisa direduksi menjadi hal biasa, atau sebaliknya jika tiga tahap terdahulu tidak baik ditangani akan timbul pembentukan awal sikap tidak percaya; 5) delegitimasi dalam skala-skala tertentu.

Delegitimasi ini tidak harus berarti jatuhnya sebuah kekuasaan (seperti pada kasus Watergate), tetapi bisa saja pelan-pelan menuju hancurnya citra pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Untuk analisis tahap pertama, saya setuju artikel Tjipta Lesmana (Kompas, 31/10) bahwa yang sedang dihadapi ”Bukan Kasus Biasa”. Untuk tahap kedua, saya sependapat dengan Hikmahanto Juwana yang dalam beberapa wawancara merasa konferensi pers presiden dan Kapolri tidak seperti diharapkan publik. Ini bisa dikaitkan dengan tidak adanya pengurangan ketidakpastian signifikan. Hikmahanto menyebut, jika tidak cermat ditangani, Bibit dan Chandra bisa menjadi simbol perlawanan rakyat seperti Aung San Suu Kyi.

Mengenai tahap ketiga, Anies Baswedan sebagai salah satu tokoh yang diundang ke istana presiden, Minggu (1/10), dalam wawancara televisi menyatakan publik terkesan belum melihat pembelaan dari presiden sebagaimana diharapkan. Jadi, menurut analisis ilmiah, kasus ini hampir pasti menggelinding ke delegitimasi dalam skala tertentu (tentu tidak diharapkan dalam skala besar).

Memperbaiki kerusakan
Apa yang kini bisa dilakukan pemerintah? Saya tidak akan memakai kata ”terlambat” atau belum. Mungkin lebih tepat dinyatakan ”kerusakan telah terjadi, kini bagaimana memperbaikinya?”. Jika Anda tidak percaya, dukungan ratusan ribu facebookers yang melaju cepat adalah buktinya. Ungkapan mereka sambil menyatakan dukungan.

Coba masukkan kata kunci ”cicak buaya Bank Century” pada situs pencarian di internet. Ada 8.200-54.000 tulisan atau diskusi di situ. Dalam semua buku pokok riset komunikasi politik (Kaid, 2004; Kaid & Holtz-Bacha, 2007), dewasa ini peran diskusi internet dan rumor politik merupakan elemen amat penting. Jauh lebih cepat daripada penelusuran Woodward dan Bernstein, dua jurnalis Washington Post dalam kasus Watergate.

Usulan solusi dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional yang diundang ke istana presiden, sudah tepat. Bersamaan dengan itu, untuk tahap mutakhir setelah kasus ini dinyatakan sebagian pihak terkait Bank Century, harus dilakukan perbaikan ”kerusakan” (delegitimasi) terhadap aneka pertanyaan. Bagaimana membersihkan nama presiden.

Presiden telanjur memberi jawaban normatif, tidak terlibat skenario pelemahan KPK, apalagi kasus Bank Century? Mungkinkah Polri bertindak terlalu jauh dan relatif tidak cermat atas inisiatif sendiri, tanpa didorong atau dibiarkan pihak yang lebih tinggi? Kapan BPK dan PPATK membeberkan aliran dana Bank Century? Kapan figur kunci lain yang terlibat semua kasus, baik skenario pelemahan KPK maupun Bank Century, mulai diperiksa?

Jika sinyalemen Din Syamsuddin dan Gus Dur itu betul, maka sebagai pintu masuk (menyibak betulkah di bawahnya ada gunung es kasus Century), diucapkan selamat datang ke acara ”simak rekaman” secara ilmiah di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini; sambil berharap beberapa kerusakan telah terjadi, dan masih bisa diperbaiki demi kepentingan bangsa.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik Universitas Indonesia

"Kekerasan" dalam Penegakan Hukum

Oleh Bambang Widjojanto

Ada yang menarik dalam diskursus publik menyangkut respons atas upaya paksa penahanan pimpinan KPK nonaktif.

Tindakan dimaksud layak dan dapat dikualifikasi sebagai tindak kekerasan dengan cover penegakan hukum. Kesimpulan itu bisa didapat bila melihat proses mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan alasan penahanan yang berlebihan dan terkesan mengada-ada, dilakukannya tindak penangkapan dan penahanan, hingga dilontarkannya kehendak kepolisian untuk menyita rekaman dan transkrip rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif pascapengaduan Anggodo Widjojo.

Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan provisional Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dalam peninjauan kembali di MK dengan menyatakan ”...menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 Ayat (1) Huruf c dan Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan Mahkamah terhadap pokok permohonan...”.

Dasar pertimbangan dikabulkannya putusan MK dapat menjadi penunjuk untuk menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang harus senantiasa pada kemaslahatan publik. Pertimbangan itu menyatakan ”...Mahkamah terus mengikuti perkembangan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat... agar Mahkamah tak berdiam diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara”, serta ”...untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan untuk melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat terancam...”.

Membiarkan penganiayaan
Pertimbangan itu menegaskan, Mahkamah mempunyai perhatian tinggi untuk tidak membiarkan penganiayaan dan pelanggaran atas hak konstitusionalitas warga negara dan Mahkamah meletakkan posisinya pada garda terdepan untuk memimpin gagasan dan perwujudan negara hukum yang demokratis.

Tindakan sebaliknya justru dilakukan penyidik di Bareskrim Polri. Mereka menggunakan upaya paksa dengan menangkap dan menahan pimpinan KPK nonaktif serta ”menjebloskannya” ke penjara. Alasan yang dipakai sebagai dasar tindak penahanan seperti diungkap media dengan merujuk pernyataan unsur pimpinan kepolisian amat lemah dan mengada-ada. Bibit dan Chandra dituduh membuat pernyataan di media yang dinilai secara sepihak oleh penyidik dapat menyulitkan proses pemeriksaan kasus mereka.

Ada kekhawatiran, apakah tindakan penahanan itu merupakan respons berlebihan atas putusan provisi MK? Lebih jauh, apakah tindakan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai ”kepongahan” kekuasaan dengan menunjukkan respons sebaliknya dari kekuasaan kehakiman?

Beberapa alasan
Terkait hal-hal itu, beberapa alasan dapat diajukan. Pertama, argumentasi yang dijadikan dasar pihak penyidik Bareskrim seperti dikemukakan Wakil Kepala Bareskrim justru bertentangan dan mengingkari prinsip dasar konstitusi. Hak untuk mengeluarkan pendapat dikebiri dan dikriminalisasi, padahal pernyataan yang dikemukakan pimpinan KPK nonaktif tak pernah dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik.

Kedua, pihak penyidik menuduh media membuat pemberitaan tak imbang atas pernyataan Bibit-Chandra. Alasan ini amat berbahaya karena menista semua media yang seolah tidak obyektif dan tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Ketiga, pernyataan yang dijadikan dasar penahanan bertentangan dengan dasar penahanan, tertera dalam surat penahanan atas pimpinan KPK nonaktif. Surat itu menyatakan, alasan penahanan: tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Alasan-alasan itu tidak berdasar karena tersangka amat kooperatif dan tidak lagi menjabat pimpinan KPK sehingga tidak mungkin melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ada perkembangan serius, penyidik Bareskrim akan menyita bukti rekaman dan transkrip yang dalam persidangan justru diminta MK dari pimpinan KPK untuk diserahkan sebagai bagian bukti permohonan peninjauan ulang. Sehari sebelumnya, Anggodo yang dituduh sebagai pihak yang melakukan rekayasa sesuai transkrip rekaman yang beredar di media justru melaporkan pimpinan KPK telah mencemarkan nama baik.

Fakta itu menunjukkan ada hal yang saling terkait antara pengaduan Anggodo dan pernyataan penyidik guna menyita barang bukti rekaman dan transkrip rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif. Yang menarik, pertama, apakah penyitaan dapat dikualifikasi sebagai upaya menghalangi penyerahan bukti yang diperintahkan MK kepada pimpinan MK dengan dalih hukum.

Kedua, bukti dimaksud diduga berisi informasi yang dapat menjelaskan, motif, pelaku, dan kronologi rekayasa yang sebagian melibatkan beberapa pihak dari unsur penyidik Bareskrim. Pihak penyidik juga berpotensi dipertanyakan, apakah penyidik dapat obyektif dan profesional untuk mengkaji barang bukti yang sebagiannya diduga berisikan keterlibatan sebagian penyidik.

Ketiga, ada kesan perlakuan yang diskriminatif. Penyidik dapat dituduh memberi keistimewaan kepada Anggodo karena Anggodo-lah yang diduga melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi. Bagaimana mungkin penyidik membiarkan pelaku kejahatan yang diduga mencoba menyuap pimpinan KPK justru diberi keleluasaan untuk melaporkan pimpinan KPK yang akan menyerahkan bukti rekaman ke persidangan MK.

Keseluruhan fakta itu menegaskan adanya kekerasan dalam proses penegakan hukum berupa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif. Apakah hal ini akan kita biarkan? Rakyat mendambakan negara hukum yang bersih, bebas dari KKN.

Bambang Widjojanto Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Advokat pada WSA Lawfirm; Dewan Etik ICW

Kriminalisasi

Oleh Eep Saefulloh Fatah

Sambil malu menyaksikan ”kehebatan” kerja kepolisian dalam perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, saya seperti terkepung kata ”kriminalisasi”.

Beberapa hari ini saya bertemu sejumlah orang yang mengaku tak paham arti ”kriminalisasi”, terutama terkait kasus yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan pertama
Sejauh ingatan saya, penggunaan kata ”kriminalisasi” dalam kasus KPK hari-hari ini bukanlah yang pertama. Kata itu kerap digunakan kalangan aktivis pada era Orde Baru. Yang paling dramatis adalah kriminalisasi penduduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, tahun 1985. Pemerintah membangun waduk untuk menjadi pembangkit listrik 22,5 megawatt dengan biaya dari Bank Dunia (156 juta dollar AS), Bank Exim Jepang (25,2 juta dollar AS), dan APBN 1985-1989. Untuk itu, 5.268 keluarga di 37 desa, tujuh kecamatan di Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Grobogan kehilangan tanahnya untuk pembangunan waduk itu.

Namun, karena tiap meter persegi tanah penduduk hanya dihargai pemerintah setara dengan satu batang rokok, penduduk menolak pembebasan tanahnya. Perlawanan ini berkembang menjadi gerakan sosial melibatkan aktivis prodemokrasi dan mahasiswa dari spektrum sosial, politik, dan ideologi beragam.

Lalu terjadilah ”kriminalisasi” penduduk Kedung Ombo. Puncaknya, Presiden Soeharto menyebut mereka sebagai pembangkang (mbalelo), mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional. Kata kriminalisasi digunakan guna menggambarkan pelekatan identitas kriminal secara keliru kepada mereka yang memperjuangkan hak-haknya.

Pada era reformasi, kata ”kriminalisasi” beberapa kali digunakan beragam kalangan. Saat penyerbuan kantor PDI (27 Juli 1996) kembali diungkit, kata ini sempat digunakan kelompok penyokong tentara.

Ada yang merasa, penyebutan Kepala Staf Komando Daerah Militer Jakarta Raya sebagai orang yang ikut merancang penyerbuan yang berbuah jatuhnya korban dan meruaknya kerusuhan di Jakarta, sekadar misal, sebagai ”kriminalisasi” perwira tinggi.

Belakangan, kata ”kriminalisasi” ramai digunakan saat politisi Zaenal Maarif berurusan dengan kasus pencemaran nama baik Presiden. Zaenal secara serampangan menyebut Presiden sebagai pembohong karena tak mengakui, sebelum pernikahannya yang sekarang pernah melakukan pernikahan lain. Presiden melaporkan fitnah Zaenal tadi ke kepolisian.

Beberapa penyokong posisi Presiden sempat menggunakan terminologi ”kriminalisasi” dalam kasus itu. Presiden dipandang menjadi korban kriminalisasi karena dituduh melakukan kebohongan publik (sebuah tindakan kriminal jika pelakunya adalah pejabat publik apalagi setinggi presiden) tentang sejarah hidupnya. Para pendukung presiden tak bisa menerima, ”pemimpin mulia” yang mereka hormati sepenuh jiwa dinistakan satu keranjang dengan kriminal.

Presiden melawan dan Zaenal terlanda bencana dan berkah beriringan. Bencana datang dalam bentuk penyidikan, peradilan, dan ancaman pemenjaraan. Namun, berkah datang karena Zaenal loncat pagar dari Partai Bintang Reformasi yang mengalami masa senja kala ke Partai Demokrat yang sedang menyemai sukses.

Bibit-Chandra
Syukurlah, ternyata saya lumayan paham kata itu meski tak sepaham kawan-kawan di Pusat Bahasa! Dengan pemahaman, saya memandang kasus penersangkaan dan penahanan Bibit dan Chandra bukan saja kriminalisasi, tetapi juga kriminalisasi KPK. Bahkan, prosesi penahanan sejak 29 Oktober lalu jelas menunjukkan cukup telanjang ”kriminalisasi media massa”.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka karena dipandang polisi melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal, wewenang yang sama dan penggunaan serupa dilakukan pimpinan KPK sejak periode pertama lembaga ini berdiri. Pimpinan yang lain tak terundung sanksi hukum apa pun atas ”penyalahgunaan wewenang” sebagaimana disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Alhasil, Bibit dan Chandra mengalami kriminalisasi sebagaimana pernah dialami warga Kedung Ombo, perwira tinggi, dan presiden dalam ilustrasi sebelumnya.

Kriminalisasi Bibit-Chandra itu lalu menjadi drama lucu saat kepolisian tergagap-gagap hingga saat ini untuk membuktikan bahwa mereka selain menyalahgunakan wewenang juga terlibat praktik penyuapan. Kelucuan mencapai puncaknya saat berbagai pihak yang disebut terlibat dalam praktik ini ramai-ramai membantah sangkaan polisi. Polisi menghadiahi status tersangka bagi Bibit-Chandra sambil terus mencari-cari bukti yang cukup.

Kriminalisasi
Adapun KPK juga mengalami kriminalisasi. Penggunaan kewenangan sebagaimana dilakukan Bibit-Chandra adalah salah satu bagian dari kerja KPK yang sudah membatin dalam institusi ini. Alhasil, saat unsur yang lekat-erat-dekat dengan kerja kepemimpinan dan fungsi institusi ini disasar sebagai bentuk pelanggaran hukum, maka KPK mengalami kriminalisasi.

Sebuah institusi yang bekerja di atas landasan kokoh diperlakukan Kepala Kepolisian (yang bekerja berdasar pembiaran oleh atasannya) sebagai penyedia fasilitas tindakan kriminal.

Kriminalisasi juga menghantam media massa. Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan alasan obyektif (terkena ancaman hukuman di atas lima tahun) dan subyektif (berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya), plus alasan khusus mempersulit penyidikan selama di luar tahanan karena kerap mengadakan jumpa pers.

Kewarasan pikiran saya agak terganggu oleh keterangan itu. Bukankah dengan kerap mengadakan jumpa pers, seseorang atau sekelompok orang jadi menampakkan diri di depan publik sehingga mempersempit peluang yang bersangkutan untuk melarikan diri? Bukankah Presiden sudah memberhentikan sementara Bibit dan Chandra dan mencabut aneka kewenangannya sehingga keduanya mustahil mengulangi perbuatan yang sama (menyalahgunakan wewenang itu)? Bagaimana mungkin Bibit-Chandra sebagai tersangka bisa menghilangkan barang bukti jika polisi hingga kini masih sulit menemukan barang-barang bukti itu?

Lalu, jika jumpa pers dipandang polisi sebagai menyulitkan penyidikan, proses kriminalisasi media massa pun berlangsung. Media massa yang justru membantu publik memahami peta kisruh polisi-KPK secara lebih baik justru dilecehkan sebagai alat mempersulit penyidikan, seolah membangun persengkongkolan kriminal.

Akhirnya, saya amat mendukung imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Jumat, 30/10/2009) agar kita berhati-hati menggunakan istilah ”kriminalisasi KPK”. Menurut saya, imbauan ini terutama berlaku untuk mereka yang (mengaku) tidak paham artinya dan terlebih-lebih untuk para pelaku kriminalisasi itu. Bagi mereka, kasus Bibit-Chandra potensial menjadi persemaian bibit-bibit ketidakpercayaan publik.

EEP SAEFULLOH FATAH CEO PolMark Indonesia

Nurani Publik Terusik

Oleh Sarlito Wirawan Sarwono

Setelah gonjang-ganjing cicak lawan buaya berlangsung lama, akhirnya Jumat (30/10) sore Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun gunung dan berfatwa.

Intinya, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tak perlu ditahan. Namun, Presiden tidak mau campur tangan dalam urusan yudikatif. Maka, soal penahanan diserahkan ke Polri, dan Polri harus memberi penjelasan kepada publik. Kedua, Presiden tak berniat membubarkan KPK. Bahkan, Presiden akan berdiri paling depan menentang pembubaran KPK.

Sekitar dua jam setelah Presiden bicara, pukul 17.00 Trunojoyo 1 (panggilan sandi untuk Kapolri) memberi penjelasan kepada publik seperti diperintahkan presiden. Isinya, kronologi jalannya pemeriksaan, mulai dari memo Antasari Azhar hingga kini, lengkap dengan pasal-pasal undang-undang yang karena masih diperlukan guna penyidikan dan akan dibuka di pengadilan. Suatu konferensi pers yang lengkap.

Namun, lengkap dan tuntas itu tak meredakan gunjingan di luar, justru bertambah seru. Di stasiun-stasiun televisi, saat konferensi pers Kapolri ditutup, langsung digelar aneka diskusi yang isinya tidak lain marah, dongkol, frustrasi, dan semua campuran emosi negatif. Kata-kata yang diminta SBY dan Kapolri tak dipakai lagi karena dinilai bisa menambah keruh situasi, seperti ”bubarkan KPK”, ”kriminalisasi KPK”, dan ”konflik Polri-KPK”, Bahkan, dijadikan kata-kata kunci untuk terus dipolemikkan. Akibatnya, kian kisruh. Saking kisruhnya, sampai-sampai pada Minggu (1/11) malam Presiden memanggil beberapa tokoh nasional untuk dimintai masukan. Masukan mereka, pembentukan tim pencari fakta segera dikabulkan.

Tak bisa kendalikan opini
Namun, yang menarik disimak adalah, seorang Presiden SBY tak bisa menghentikan kekisruhan seperti ini. Hal seperti ini tak pernah terjadi pada era Soeharto yang dinilai tidak demokratis dan lebih mementingkan kroni-kroninya. Dalam persoalan apa pun, termasuk masalah hama wereng dan kutu loncat, saat Menteri Penerangan Harmoko, seusai menghadap Soeharto, bicara di depan pers, ”Menurut petunjuk bapak Presiden...”, maka selesailah semuanya. Tidak ada yang berani ngomong lagi. Tuntas!

Sementara itu, SBY, yang jelas dipilih rakyat untuk kedua kali dengan kemenangan telak, justru tidak bisa mengendalikan opini yang berkembang liar tak terkendali. Yang mendirikan KPK adalah Megawati, bukan SBY. Ketika besannya sendiri dipenjarakan oleh KPK, SBY hanya bisa mengiringi dengan doa dan sama sekali tidak mau campur tangan.

Bahkan, kalimatnya amat gamblang bahwa dia akan berdiri paling depan untuk menghadang orang yang mau membubarkan KPK, tidak digubris sama sekali. Publik tetap saja menuduh seakan ada konspirasi yang melibatkan presiden untuk membubarkan KPK. Bahkan, sederet tokoh nasional kondang ikhlas untuk ikut ditahan menemani Bibit- Chandra, termasuk Adnan Buyung Nasution dan Gus Dur.

Pertanyaannya kini, mengapa publik menjadi tuli? Itu bukan tuli sebenarnya, tetapi tuli karena emosi. Semua orang, termasuk para pakar tingkat nasional itu, tahu bahwa Polri adalah polisi terbaik di dunia dalam kontraterorisme. Jadi, publik tidak tuli.

Nurani terusik
Namun, ketika bangsa ini sedang bergulat untuk mengatasi krisis, KPK berkembang menjadi satu-satunya institusi andalan, bukan Polri, apalagi kejaksaan. Padahal, semula KPK juga dicaci maki dengan isu tebang pilih. Ketika harapan publik hanya tergantung pada seutas tali yang bernama KPK, publik akan panik dan emosional ketika eksistensi KPK terancam. Jadi, bukan Bibit-Chandra yang menjadi isu pokok, tetapi eksistensi KPK. Jika Bibit-Chandra terlibat kasus di institusi lain, sangat boleh jadi para tokoh ini akan ikut ramai- ramai menghujatnya. Padahal, pokok persoalan pada Polri adalah kasus Bibit-Chandra.

Kesimpulannya, saat nurani publik terusik, polisi terbaik di dunia pun harus siap untuk disidik dan diselidik.

Sarlito Wirawan Sarwono Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia