Susana Rita Kumalasanti
Pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, dapat diibaratkan bom aktif yang bisa meledak sewaktu-waktu. Bom itu bisa memorakporandakan KPK dan agenda besar pemberantasan korupsi yang tengah dijalankannya.
Tak usah repot-repot mencari kasus serius dengan ancaman pidana yang berat. Kasus apa saja, yang penting berkualifikasi sebagai tindak pidana. Sebab, Pasal 32 Ayat 2 UU KPK tak memuat batasan yang jelas tentang tindak pidana apa saja yang bisa membuat pimpinan KPK harus berhenti sementara. Seperti diketahui, Pasal 32 Ayat 2 UU KPK hanya menyebutkan, "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".