Mahi M Hikmat
Sejak pemilu pertama (1955), sistem kepartaian di Indonesia memang mengalami pasang surut. Pada masa Orde Baru ”stabil” dengan kebijakan pembatasan hanya tiga parpol, yakni PDI, PPP, dan Golongan Karya. Pada masa itu sebenarnya terjadi distorsi demokrasi. Hasil Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997, yang melibatkan hanya tiga peserta, justru melahirkan sistem yang otoriter.