Ignas Kleden
Pada 9 Juli 2014 besok rakyat Indonesia akan memilih calon yang menjadi presiden mereka untuk lima tahun mendatang. Para pemilih akan berhadapan dengan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan pilihan yang mereka lakukan terhadap anggota DPR, misalnya.
Kita tahu ada 560 kursi di DPR untuk para legislator terpilih. Seandainya di antara jumlah itu ada 260 anggota Dewan terpilih yang ternyata tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik, kekurangan mereka masih dapat dikompensasi oleh 300 anggota lainnya yang dengan tanggung jawab, kompetensi, dan dedikasi melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sebagai tugas anggota Dewan. Risiko dalam memilih calon memang ada, tetapi diperkecil oleh kehadiran dan kinerja calon lainnya. Hal ini tidak berlaku pada pemilihan presiden karena yang menjadi presiden hanya satu orang. Seandainya presiden terpilih tidak menjalankan tugasnya dengan benar, tidak ada pihak lain yang dapat mengimbangi kelemahannya, dan seandainya dia melakukan hal-hal yang tidak diharapkan, hal itu harus ditanggung seluruh rakyat Indonesia selama lima tahun, karena tak ada mekanisme politik untuk menurunkan presiden dari jabatannya di tengah jalan.