Bahrul Ilmi Yakup
Churchill Mining PLc dan Planet Mining Pty Ltd sedang menuntut kompensasi berjumlah lebih dari 1 miliar dollar AS atau setara Rp 1,3 triliun terhadap Pemerintah Indonesia. Mereka mengajukan tuntutan melalui badan arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes terkait dengan tindakan Pemerintah Indonesia yang mencabut izin pertambangan.
Saat ini, perkara tersebut menjelang putusan akhir yang membuat Pemerintah Indonesia patut merasa cemas. Sebab dalam putusan pendahuluan, Majelis Arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) mengalahkan Indonesia dalam soal yurisdiksi ICSID.