Eddy OS Hiariej
Barry AJ Fisher dalam
Techniques of Crime Scene Investigation (2003) menyatakan bahwa sistem penegakan hukum pidana yang hanya mengandalkan pada alat bukti saksi makin lama makin tidak andal.
Selain rawan penyelewengan, alat bukti saksi tak dapat mengungkapkan suatu kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, atau dengan menggunakan sarana modern. Menurut Fisher,
physical evidence sebagai bukti lepas secara bebas yang diperoleh dari penyidikan profesional lebih obyektif dalam hal membuktikan suatu kejahatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Agustus 2013, terkait suap kuota impor daging sapi, Ridwan Hakim berbelit-belit saat memberi keterangan, terkesan menutupi keterlibatan orang tertentu dalam kasus itu. Bahkan, saat diperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan Ahmad Fathanah (terdakwa kasus itu), Ridwan berkelit dengan senjata pamungkas: lupa atau tidak tahu. Hakim telah berupaya mengingatkan saksi terkait sumpah di bawah Al Quran. Ridwan bergeming.
Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan yang diberikan di depan sidang pengadilan oleh saksi berkonsekuensi hukum. Selain di bawah sumpah, keterangan itu punya nilai sebagai alat bukti keterangan saksi. Jadi, keterangan yang diberikan adalah sungguh-sungguh terjadi, dialami, didengar, dan dilihat sendiri sebagaimana lafal sumpah sebelum memberi kesaksian: ”menyatakan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”. Saksi yang memberi keterangan yang tak benar diancam dengan pidana penjara tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.