Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

27/03/15

Bernegara secara Angkara

Mochtar Pabottingi

Dalam dua bulan pertama 2015, kemelut politik di Tanah Air berlangsung dengan menonjolnya kemiskinan visi dan integritas, baik di dalam maupun di sekitar pusat pemerintahan.

Kemiskinan dua dimensi yang membuat negara kita sempat limbung berminggu-minggu ini telah mengarah pada praksis bernegara secara angkara dan jika dibiarkan bisa membahayakan kondisi Republik. Kemiskinan dua dimensi ini terlihat pada laku segelintir pemimpin partai yang memperlakukan Presiden Jokowi sebagai "petugas partai" atau yang hendak memaksakan agenda kenegaraan mereka sendiri secara menyimpang dari jalur reformasi. Begitu pula laku sebagian pimpinan lembaga penegak hukum yang memvulgarkan proses atau praktik penegakan hukum demi pemberantasan korupsi, termasuk laku sebagian pengacara.

03/02/15

Mengirim Pesan Keliru

Azyumardi Azra

Agaknya tidak salah kalau mengasumsikan, pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara RI baru oleh Presiden Joko Widodo telah mengirim sejumlah pesan keliru kepada masyarakat luas (sending wrong messages to the public), baik di dalam maupun luar negeri. Kehebohan media dan masyarakat menyangkut pencalonan Kapolri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi benar-benar menyentak kesadaran.

Mempertahankan pencalonan seorang tersangka sebagai Kapolri, sedangkan komisioner KPK satu demi satu mengalami kriminalisasi yang tidak masuk akal, kian memperkuat ada pesan keliru tersebut.

20/09/13

Polisi Melawan Korupsi

Febri Diansyah 

Dalam beberapa hari ini terjadi balas-berbalas pernyataan antara Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sebuah acara diskusi coffee morning Komisi Pemilihan Umum, pemimpin KPK menyampaikan data sebuah survei yang kemudian di beberapa media ditulis, ”Polri sebagai salah satu lembaga terkorup”. Tanggapan Kapolri, ”Kami menerima kritik dan bersedia berubah.” Sebuah respons positif. Namun, cukupkah komitmen lisan itu?

Yang disampaikan pemimpin KPK sebenarnya bukan data yang benar-benar baru. Transparency International secara rutin memublikasikan dalam produk yang disebut Global Corruption Barometer (GCB). Terakhir, pada 2013, lima sektor terkorup dari 107 negara yang disurvei adalah partai politik, polisi, petugas pelayan publik, parlemen, dan pengadilan.

Kecenderungan data global itu juga terlihat di Indonesia. Berdasarkan GCB tahun 2003-2013, parlemen, partai politik, polisi, dan pengadilan bergantian berada pada posisi institusi yang dipersepsikan paling korup di Indonesia. Polisi beberapa kali berada pada nilai terendah, berkejar-kejaran dengan parlemen.
Rekening gendut

17/11/09

Reformasi Polisi Indonesia

Bambang Widodo Umar

Setelah sekitar 11 tahun reformasi Polri berlangsung, kini kinerja polisi menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini menyeruak di tengah gonjang-ganjing masyarakat yang melihat indikasi polisi melakukan kriminalisasi terhadap pejabat (nonaktif) KPK, Bibit dan Chandra. Terungkapnya rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polisi, yang diduga sebagai upaya rekayasa terhadap proses hukum, telah mengebiri dan mengaborsi alasan keberadaan cita-cita polisi. Inilah bukti nyata bahwa lembaga Polri perlu dibenahi.

Gonjang-ganjing polisi menjadi perdebatan penting saat terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik. Peristiwa itu tidak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun polisi profesional. Terlebih dalam upaya reformasi, memisahkan Polri dari struktur, kultur, dan konten TNI masih merupakan bayang-bayang ketimbang realitas.

Kini masyarakat sedang menggugat Polri. Gugatan itu patut mendapat perhatian serius jika Polri benar-benar hendak mereformasi diri dan tidak ingin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tanpa keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan merupakan syarat utama.

Dari hari ke hari, tantangan yang dihadapi Polri kian bervariasi dan kompleks. Kultur polisi lama yang represif, arogan, eksklusif, dan merasa paling benar tidak layak lagi untuk digunakan. Norma-norma demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan transparan, harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.

Refleksi reformasi Polri

Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Selanjutnya Polri menyusun Buku Biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural, meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi perubahan filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi. Aspek kultural meliputi perubahan sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.

Dalam proses reformasi, elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian secara luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polri sebagai bagian rezim kekuasaan yang menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.

Reformasi Polri seharusnya ditentukan bagaimana meletakkan lembaga kepolisian dalam negara demokrasi yang berbasis kekuatan masyarakat sipil. Secara normatif, fungsi kepolisian dapat ditetapkan sebagai: (1) penegak hukum, (2) penjaga ketertiban dan keamanan, dan (3) pelayan publik. Ketiga fungsi itu belum menggambarkan sesuatu, kecuali wilayah kerja yang perlu diisi berbagai konsep dalam konteks fungsionalisasi. Melihat kiprah elite politik itu, ada kekhawatiran ketiga fungsi kepolisian tersebut terisi oleh aspek-aspek yang tidak terkait upaya membangun kepolisian yang profesional.

Pengamatan ini tidak bermaksud untuk tidak menghargai kemajuan dan upaya yang telah dilakukan Polri dalam memperbaiki lembaga, tetapi upaya itu menunjukkan kemandirian polisi belum cukup saat bekerja berdasarkan konsepsi otonomi dan konsepsi jati diri dalam ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekuasaan.

Tidak jelas

Konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No 32/ 2004, dan UU TNI No 34/2004.

Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan.

Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya.

Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri.

Kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Implementasi reformasi Polri juga cenderung bersifat konvensional. Hal ini dapat dilihat dari: pertama, pelaksanaannya dari atas ke bawah, di mana satuan wilayah sekadar sebagai pelaksana kebijakan.

Kedua, tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi.

Ketiga, tidak disertai penghargaan dan hukuman.

Keempat, tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.

Dari gambaran singkat itu, tindak lanjut pemisahan Polri dari TNI tampak masih tidak jelas. Kebutuhan politik praktis seperti mengabaikan aspek mendasar dalam melakukan pembaruan lembaga kepolisian secara keseluruhan. Pemisahan Polri dari TNI yang semula diharapkan mampu mengubah polisi yang militeristik menjadi polisi sipil yang independen tampak menjadi paradoks dengan realitas politik. Bahkan, ada kekhawatiran pemisahan itu menjadi pintu masuk bagi penampilan politis kekuasaan transisi dari krisis legitimasi sosial yang hingga kini masih dihadapi (Widjojanto, 1999).

Jalan di tempat

Dari uraian itu, dalam reformasi Polri sebenarnya tidak sekadar menyangkut masalah teknis, tetapi juga menyangkut masalah strategis, yaitu (1) mendudukkan fungsionalisasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, (2) membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan (3) membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi sehari-hari di seluruh wilayah tugasnya.

Tanpa melakukan perubahan mendasar dengan dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat, reformasi Polri dapat diprediksi akan berjalan di tempat.

Bambang Widodo Umar, Dosen di PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia

15/11/09

Biarkan Nurani Bicara

WIRANTO

Kita sedih dan prihatin menyaksikan demonstrasi para penegak hukum. Mereka tanpa canggung dan terbuka berpolemik mengungkap kebenaran dengan versi masing-masing.

Pada masa lalu kebenaran seperti yang mereka pertontonkan akan diikuti masyarakat secara pasif. Namun, keadaan kini sudah berbeda. Orang sudah semakin cerdas dan amat paham apabila hak-hak mereka dirampas. Apalagi kasus yang terjadi menyangkut rasa keadilan yang memorakporandakan harapan begitu besar tentang masa depan kehidupan bangsa yang lebih membahagiakan melalui pemerintahan yang baru dibentuk.

Memang tidak ada kebenaran yang mutlak. Benar bagi satu pihak belum tentu benar bagi pihak lain. Namun, pada saat kita menggunakan acuan hukum positif yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa, seyogianya semuanya mengakui kebenarannya.

Celakanya, penjaga hukum positif yang seharusnya memprakarsai, mendorong, mengawal, dan mengajak masyarakatnya untuk taat hukum sedang asyik bermain-main dengan kewenangannya itu.

Maka, keadaan menjadi kacau. Salah dan benar menjadi absurd. Masyarakat yang kehilangan pegangan terlihat geram, kesal, dan telah menunjukkan perasaannya dengan berbagai cara.

Akibatnya mulai terasa. Kebersamaan kita sebagai bangsa yang dengan susah payah dibangun mulai terusik. Bangsa yang sementara ini membutuhkan kebersamaan untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional justru dibawa ke semangat lain yang menghabiskan energi kita tanpa makna.

Pudarnya kebersamaan

Kita harus menyadari bahwa dalam sejarah kebangsaan kita sejak zaman dahulu kala, kehancuran negara-negara di Nusantara diawali dengan memudarnya kebersamaan sebagai satu bangsa. Kebersamaan itu lebih banyak dirusak oleh perilaku korup dan tamak akan kekuasaan dari para petinggi negaranya.

Lihat saja, kehancuran kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram tidak terlepas dari kedua hal tersebut. Pengalaman pada zaman kemerdekaan juga hampir serupa. Pemerintahan silih berganti lebih disebabkan kedua hal tersebut.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai dan belajar dari sejarahnya untuk membangun peradaban yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakatnya. Bangsa yang besar memiliki kesadaran menggunakan sejarahnya untuk menghindari berulangnya kesalahan pada masa lalu. Sejarah adalah alat bagi bangsa ini untuk tidak jatuh pada lubang yang sama berulang kali.

Dengan menyimak perseteruan antara Polri dan KPK, bahkan sudah merembet ke institusi paling dominan di negeri ini (yakni lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga negara lainnya, serta masyarakat luas), sejatinya bangsa ini sudah berada di pintu gerbang pengulangan sejarah pahit masa lalu.

Dipertaruhkan

Masa depan negeri ini sedang dipertaruhkan. Akankah sejarah masa lalu itu akan berulang kembali? Inikah saat negeri ini akan kembali kita hancurkan hanya oleh kekhilafan dan kebobrokan moral para petinggi negara ?Atau, dengan kecerdasan dan kearifan sebagai bangsa besar, kita mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik?

Tanpa mengabaikan proses politik dan hukum yang sementara berkembang dalam penyelesaian perseteruan KPK vs Polri serta kasus Bank Century, marilah kita masuk pada dimensi yang berbeda.

Menurut buku yang disunting oleh Alexandra Barahona de Broto, Carmen Gonzales Enriques, dan Paloma Aguilar, The Politics Memory: Transitional Justice in Democratizing Societies, sukses demokratisasi sangat terkait dengan sukses atau gagalnya masyarakat memelihara ingatan mereka tentang masa lampau.

Jika ingatan masyarakat kuat, mereka akan bisa membedakan hal-hal baik dan buruk pada masa lampau.

Tidak hanya itu. Ternyata ingatan yang kuat itu masih perlu disokong oleh konsistensi dan keteguhan para pelaku demokrasi, terutama para pemimpinnya, dalam meyakini dan mengaplikasikan proses demokrasi itu. Dalam kaitan inilah ternyata kekuatan hati nurani memperoleh tempat yang khusus.

Hati nurani

Hati nuranilah yang membangunkan rakyat kecil menuntut hak-hak mereka. Hati nuranilah yang membakar para aktivis terus menyuarakan kepentingan rakyatnya. Hati nuranilah yang seharusnya membuat para wakil rakyat di lembaga legislatif memperjuangkan kebenaran bagi rakyat yang ia wakili. Hati nuranilah yang menuntun pejabat eksekutif membuat kebijakan yang adil dan prorakyat.

Pada akhirnya segala permasalahan bangsa yang sekarang dan nanti akan kita hadapi hanya dapat diselesaikan dengan baik kalau kita mulai mau dan berani mengedepankan hati nurani kita. Hati nurani tak bisa berbohong dan dibohongi. Hati nurani adalah kompas kebenaran yang akan membawa siapa pun berada di jalan Tuhan.

Seseorang yang mengingkari hati nuraninya akan terus tersiksa batin karena menyimpan borok kebohongan di hatinya, yang pasti akan terungkap pada saatnya.

Perseteruan KPK dan Polri maupun kasus Bank Century akan menjadi sederhana dan mudah diselesaikan apabila siapa pun, lembaga apa pun yang terkait, mau mengikutsertakan hati nuraninya untuk mendapatkan kebenaran.

Sebaliknya, apabila hati nurani diabaikan (yang berarti kejujuran terpinggirkan dan kebohongan masih terus dikedepankan), kita akan menjadi bangsa yang merugi karena tidak belajar dari sejarah dan berulang kali membuat kesalahan yang sama.

Maka biarkan nurani bicara.

Wiranto Purnawirawan TNI

14/11/09

Balada Penegak Hukum

Sigit Pamungkas

Institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman merupakan pilar penting yang menentukan wajah keadilan.

Dapat dikatakan, seandainya semua institusi negara rusak, selama ketiga institusi itu masih dalam jalur yang tepat, maka keadilan masih akan didapat. Pijar keadilan masih bisa bersinar.

Sebaliknya, seandainya semua institusi negara baik, tetapi institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman rusak, maka jangan berharap keadilan akan didapat. Dengan berbagai cara, ketiga institusi itu akan berusaha mempersoalkan berbagai hal sebagai melanggar hukum.

Yang benar dapat berubah menjadi salah dan yang salah dapat dikonstruksi sebagai sesuatu yang benar. Sebab, ketiga institusi itu memiliki otoritas untuk mendefinisikan benar dan salah. Pada titik ini, hanya gerakan rakyat yang dapat menegakkan keadilan.

Celakanya, institusi penegak hukum kita berdiri di tempat yang tidak semestinya. Beberapa kasus besar yang terekspos ke publik, seperti kasus Artalyta Suryani dan perseteruan ”cicak lawan buaya”, memberi tahu kita bahwa lembaga-lembaga itu berdiri kokoh di atas pihak yang seharusnya menjadi seterunya.

Bahkan, saat bukti-bukti telah dipaparkan ke publik, absurditas pembelaan terhadap pelaku kejahatan terus diekspresikan secara vulgar. Penegakan hukum telah dimanipulasi begitu rupa sehingga keadilan hampir terbunuh atas nama penegakan hukum.

Tidak sekadar mafia

Mafia hukum adalah salah satu faktor yang sering disebut sebagai penyebab institusi hukum tidak setia membela keadilan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menyadari masalah ini. Dalam program 100 hari pemerintahannya, pemberantasan mafia hukum menjadi salah satu prioritas.

Mafia hukum ini bekerja sebagai jejaring yang mengatur dan memperdagangkan perkara serta sampai pada menentukan bentuk putusan. Nasib keadilan ditentukan bagaimana mafia hukum berpikir tentang hukum. Sebagai sebuah jaringan, mafia hukum bergerak diam-diam. Kerahasiaan amat dijaga, tidak hanya dari intipan publik, tetapi juga dari kolega mereka dalam korps penegak hukum.

Sayang, pencermatan terhadap keluasan dan kedalaman kerusakan hukum membawa kita pada kesimpulan berbeda. Perilaku menyimpang dari aparat hukum tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga tingkat bawah. Ia juga berlangsung tak sekadar di wilayah tertentu, tetapi mewabah di semua tempat.

Artinya, penyimpangan itu sebenarnya sudah menjadi perilaku institusi, bukan sekadar jejaring mafia. Ia adalah normalitas institusi, bukan anomali. Ia tak bekerja sembunyi-sembunyi, tetapi telah menjadi ritme dari institusi hukum itu sendiri. Karena itu, menjadi mimpi belaka jika berharap adanya kontrol internal atas perilaku yang menyimpang dari institusi-institusi penegak hukum.

Selain itu, kukuhnya ketidaksetiaan institusi hukum dalam membela keadilan didukung institusi lain di luar institusi hukum yang merasa lebih nyaman dengan kerusakan institusi hukum. Individu-individu korup di jajaran eksekutif, birokrasi, dan parlemen menjadi bagian penting dalam melanggengkan kebobrokan institusi hukum. Sikap diam parlemen terhadap isu pemberantasan korupsi dan tepuk tangan meriah atas penjelasan Kepala Polri tentang konflik ”cicak melawan buaya” mengindikasikan hal itu.

Para koruptor di parlemen dan eksekutif justru akan terancam dengan institusi hukum yang kuat. Karena itu, jalan terbaik agar mereka tetap selamat adalah membiarkan normalitas penyimpangan institusi-institusi hukum. Dengan cara itu, terjadi pengaruh timbal balik. Kerusakan institusi hukum memberi nilai strategis bagi individu-individu korup di jajaran birokrasi, eksekutif, dan parlemen.

Karena itu, menjadi tidak aneh jika mereka yang duduk di eksekutif dan parlemen akan selalu menjadi pembela pertama atas absurditas institusi hukum dalam memberantas korupsi.

Memperkuat anomali

Dalam kerangka itu, oleh institusi hukum lainnya KPK dipandang sebagai anomali. Anomali atas kesetiaan institusi-institusi hukum konvensional yang kukuh berpihak pada ketidakadilan. Oleh institusi hukum konvensional, kehadiran KPK tidak sekadar dianggap mengurangi kewenangan. Ia juga tidak sekadar rivalitas kewenangan.

Lebih dari itu, kehadiran KPK dianggap sebagai institusi yang akan membunuh normalitas perilaku mereka. Institusi-institusi itu menempatkan KPK sebagai musuh, bukan mitra. Maka, tak aneh jika antusiasme dari institusi-institusi hukum dan individu-individu korup amat tinggi dalam melemahkan KPK.

Di institusi-institusi negara, kini KPK hampir-hampir tak ada pembelanya. Kalaupun ada, jumlahnya amat terbatas. Rakyatlah kini tumpuannya. Dalam konteks itu, terbayangkan terjadi repetisi gerakan 1998. Gelagat itu sudah ada. Kapan akan segera membesar?

Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM




13/11/09

Langkah Catur Istana

Wawan Mas’udi

Situasi kacau kelembagaan negara akibat perseteruan ”buaya lawan cicak” secara cerdik sedang dimanfaatkan oleh istana.

Hingga kini istana tidak memiliki posisi tegas dan jelas. Bahkan, dari rangkaian peristiwa seminggu terakhir, istana cenderung menjalankan strategi beragam dan kontradiktif. Ibarat main catur, hingga kini langkah-langkah politik istana dalam menyikapi konflik antarlembaga negara itu tidaklah mudah dibaca arahnya dan berpihak ke mana.

Jika dirunut kembali, saat perseteruan KPK–Mabes Polri–Kejagung memanas, istana bersikap dingin, berdalih netral, dan menghormati proses hukum. Sikap istana mulai berubah saat Polri menahan Chandra dan Bibit dan menimbulkan sentimen politik amat negatif dari masyarakat.

Ketika kecaman masyarakat atas penahanan itu meningkat dan dukungan untuk penangguhan penahanan keduanya mengalami kulminasi, istana mengambil langkah taktis, membentuk Tim Delapan. Tim bertugas melacak fakta dan klarifikasi atas proses hukum yang membelit dua komisioner nonaktif KPK.

Pembentukan tim itu disambut positif masyarakat yang sedang marah. Setelah gelar rekaman konspirasi di Mahkamah Konstitusi, Tim mendesak penangguhan penahanan Chandra-Bibit, mendesak mundur pejabat yang terlibat skandal rekaman, dan memanggil pihak-pihak yang terkait perseteruan. Dengan Tim Delapan, istana sedang membela KPK.

Sikap berbeda

Namun, sehari kemudian, sikap istana berbeda. Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM—wakil istana—dengan bahasa halus dan berputar-putar berupaya menggugat MK dengan menanyakan, ”apa relevansi pemutaran rekaman plot kriminalisasi KPK oleh Anggodo dengan substansi persidangan yang sedang berlangsung?”

Ketua MK menjawab gugatan itu sehingga pemutaran rekaman gagal dimasalahkan. Dengan menggunakan Menteri Hukum dan HAM, istana mencoba mendelegitimasi langkah MK membuka rekaman yang menyingkap tabir perseteruan ”Buaya lawan Cicak”, tetapi gagal.

Sikap aneh juga ditunjukkan istana terkait pencatutan nama RI-1 dalam rekaman Anggodo. Dengan menggunakan alasan hukum bahwa itu bukan delik aduan, istana menegaskan tidak akan menggugat pencatutan itu.

Ini di luar kebiasaan dalam beberapa kesempatan terakhir ketika Presiden amat sensitif dengan hal-hal yang menyangkut ancaman terhadap diri dan keluarganya. Kita masih ingat kasus pencemaran nama baik anggota keluarga di Ponorogo terkait politik uang dalam kampanye pemilu, SMS bernada ancaman terhadap Ibu Ani Yudhoyono, bahkan publikasi ancaman keselamatan Presiden oleh teroris.

Dalam tiga kasus itu, kubu istana begitu reaktif karena dinilai mengancam keselamatan dan nama baik keluarga Presiden. Bukankah secara substantif pencatutan RI-1 oleh Anggodo juga bermakna ancaman terhadap (nama baik dan kredibilitas) Presiden? Mengapa kali ini istana seolah memaafkan?

Sikap mendua istana juga ditunjukkan kubu pendukung SBY di DPR. Rapat dengar pendapat Komisi III-pemimpin kepolisian justru jadi forum bagi kepolisian untuk mendapat darah segar melawan balik semua kekuatan yang memojokkan. Alih-alih memenuhi harapan rakyat agar Komisi III DPR mampu memperjelas kasus kriminalisasi KPK, yang terjadi justru tepuk tangan anggota Komisi III atas berbagai pernyataan dan keluhan yang dipaparkan Polri. Jadilah forum rapat itu mengoyak rasa keadilan masyarakat. Istana sedang memainkan tangannya di DPR: memberi napas segar kepada Polri karena mayoritas mereka barisan istana, bahkan dipimpin politikus Partai Demokrat.

Politik ganda

Fakta-fakta politik itu menegaskan, istana tidak memiliki sikap kokoh terkait penyelesaian konflik kelembagaan yang sudah mencapai tahap akut. Istana memainkan langkah politik ganda dan menikmati lembaga-lembaga dalam kekuasaannya sedang saling berbantah dan serang. Sebagai misal, perseteruan antara Tim Delapan dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi III DPR seolah dibiarkan memanas. Bagi publik, situasi ini sungguh aneh.

Langkah-langkah catur istana itu mengesankan bahwa SBY sengaja menghindari keterlibatan langsung dalam situasi konflik yang terjadi. Dengan posisi yang seolah membela semua pihak yang terlibat konflik, SBY ingin menunjukkan dirinya adalah pengayom, baik bagi KPK, DPR, Polri, maupun kejaksaan.

Bahkan, dalam penyelesaian konflik kelembagaan itu pun SBY menghindari menggunakan langsung tangannya, tetapi lebih memilih membentuk Tim Delapan. Selain menjalankan tugas mencari fakta dan klarifikasi proses hukum kriminalisasi KPK, Tim Delapan sekaligus menjadi bemper istana dalam berhadapan dengan masyarakat dan semua lembaga yang sedang berseteru.

Dengan cara ini, Presiden SBY tak akan tersentuh dan bersentuhan langsung dengan arena perseteruan. Jika istana sengaja menciptakan langkah catur itu, drama ”Buaya lawan Cicak” justru sedang memasuki fase baru yang lebih anarkistis. Situasi ini harus diwaspadai karena akan membuka peluang bagi lahirnya pola pengelolaan kekuasaan yang antidemokrasi.

Wawan Mas’udi Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM


Basmi Mafia Hukum

HENDARDI

Langkah yang tepat jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pemberantasan mafia hukum dalam prioritas pertama dari 15 program pilihan 100 hari pemerintahannya.

Prioritas itu disampaikan Presiden Yudhoyono tanggal 5 November lalu menyusul ledakan kontroversi kasus Bibit dan Chandra—dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—yang disangka melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Markas Besar (Mabes) Polri.

Operasi mafia

Banyak elemen masyarakat sudah muak dengan maraknya korupsi, suap, dan pemerasan yang melumuri penegak hukum dan pengadilan. Belakangan merebak konflik antara KPK yang dibentuk tahun 2002 dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga Presiden mengakui keberadaan jaringan mafia dalam penegakan hukum.

Presiden menyebut mafia yang memetik keuntungan ilegal itu terdiri atas makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, dan pungutan liar (pungli), yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban.

Sebelumnya kita mengenal ”mafia peradilan” yang telah membusukkan lembaga-lembaga penegak hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim yang kotor adalah tiga ujung tombak yang menodai citra dan moralitas institusinya.

Meski demikian, masih banyak polisi, jaksa, dan hakim yang bersih, mematuhi hukum dan kode etik profesi. Namun, persoalan yang pokok adalah bahwa jaringan ”mafia peradilan” telah berakar kuat—puluhan tahun tertanam—yang beroperasi dalam sistem peradilan pidana, terutama melibatkan pimpinan institusi penegak hukum dan pengadilan.

Beberapa tahun lalu ada lelucon, katanya, ”banyak kasus korupsi tanpa koruptor”. Hal itu muncul dalam silang pendapat antara seorang anggota DPR dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terkait ungkapan ”ustaz di kampung maling”. Atau ungkapan populer ”kasih uang habis perkara” (KUHP).

Maraknya korupsi, bahkan dugaan ”desentralisasi korupsi” yang menyebar jauh, juga menyulitkan proses perbaikan lembaga penegak hukum dan pengadilan. Karena itu, kesempatan memupuk kekayaan pribadi berkembang bersamaan dengan kesempatan penguatan ”mafia peradilan”, termasuk beroperasinya makelar kasus, pemerasan, jual-beli perkara, dan pungli. Beroperasinya jaringan ”mafia peradilan” itu diakui bersifat sistemik—setiap oknum tahu sama tahu—sehingga menyumbat keadilan. Presiden juga mengungkapkan, mafia hukum bisa terjadi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah.

Pembasmian

Prioritas program pemerintah yang berniat membasmi mafia hukum patut disambut meski belum ada langkah-langkah nyata. Dari upaya itu, telah disiapkan baru PO Box 9948 Jakarta 10000 dengan kode GM yang dapat digunakan oleh mereka yang menjadi korban ”mafia peradilan”.

Momentum itu tak lepas dari kontroversi kasus Bibit-Chandra, termasuk dukungan yang kian besar dari berbagai daerah terhadap KPK. Boleh jadi, hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Mabes Polri dan Kejagung.

Meski demikian, basmi atau ganyang mafia hukum membutuhkan langkah nyata dan berani dari pemerintah.

Pertama, dibutuhkan revisi UU Antikorupsi dengan memasukkan prinsip pembuktian terbalik agar mempermudah pemeriksaan kekayaan pribadi seorang pejabat dan petugas penegak hukum dan pengadilan.

Kedua, lembaga kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dibersihkan dari jaringan mafia hukum. Memang tak terelakkan kesan, KPK dibentuk dengan mengambil lahan kepolisian dan kejaksaan sehingga hubungan ketiga lembaga ini kurang harmonis. Sudah seharusnya mereka bekerja sama lebih efektif untuk memberantas korupsi.

Ketiga, mereka yang diduga terlibat praktik mafia hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini penting agar tak berkembang menjadi pertikaian antarlembaga. Untuk itu, pertama-tama yang bersangkutan harus didudukkan sebagai oknum yang menodai citra lembaga.

Keempat, mutlak dibutuhkan pengawasan atas operasi lembaga penegak hukum dan pengadilan. Sekarang sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi perilaku hakim; juga ada Komisi Kepolisian Nasional untuk menyoroti perilaku polisi; serta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kejaksaan. Karena itu, juga perlu dibentuk badan yang mengawasi perilaku KPK.

Di antara lembaga-lembaga itu, yang lebih aktif hanya KY. Berdasar riset KY yang dilakukan tahun 2006, hampir 90 persen hakim dinyatakan bermasalah terkait korupsi. Dan hingga kini Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan belum ada laporan riset terkait perilaku kedua lembaga penegak hukum itu.

Kelima, tak boleh diabaikan pentingnya partisipasi organisasi dan elemen di masyarakat dalam membasmi mafia hukum. Hal ini terlihat selama beberapa pekan ini, dengan meningkatnya dukungan kepada KPK dari facebookers yang diperkirakan sudah lebih dari satu juta.

HENDARDI Ketua Badan Pengurus Setara Institute

Wajah Bopeng Hukum Kita

Potret buram penegakan hukum kita terus saja terungkap ke permukaan. Kesaksian Komisaris Besar Wiliardi Wizard mengejutkan kita semua!

Belum selesai pertanyaan kita soal sepak terjang Anggodo Widjojo terjawab, kesaksian Wiliardi membuat kita semakin yakin bahwa ada yang salah dalam sistem peradilan pidana kita. Selasa kemarin, Wiliardi, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Saat bersaksi, Wiliardi mengaku bahwa berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dikondisikan untuk menjerat Antasari. Sejumlah petinggi Polri membujuknya

membuat BAP baru agar bisa menjerat Antasari. ”Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri tidak akan dihukum, didisiplinkan saja,” kata Wiliardi mengutip Hadiatmoko yang kala itu menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kompas, 11/11).

Kesaksian Wiliardi di persidangan terbuka menuai bantahan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna dalam jumpa pers terpisah. Cuplikan rekaman video pemeriksaan ditayangkan.

Kesaksian Wiliardi sebagai fakta hukum memang masih harus diuji. Jaksa dan majelis wajib memanggil sejumlah petinggi Mabes Polri yang disebut Wiliardi telah mengarahkan kesaksiannya. Keterangan petinggi Mabes Polri itu harus disampaikan dalam sidang pengadilan yang sama.

Terlepas dari pemeriksaan konfrontasi yang akan digelar, dan kita harapkan itu digelar, pengakuan Wiliardi mempertontonkan wajah bopeng penegakan hukum kita. Jika kesaksian Wiliardi benar adanya, itu tentunya tragedi dunia hukum kita. Kesaksian Wiliardi dan sebelumnya sepak terjang Anggodo telah menghancurkan sendi-sendi negara hukum kita.

William J Chamblis, yang pernah melakukan studi di sejumlah kota di Amerika Serikat, menyebut korupsi di pengadilan merupakan bagian integral dari birokrasi yang bertemu dengan kepentingan segelintir penguasa, penegak hukum, dan politisi yang sukar dibongkar. Sebuah jejaring korupsi yang sempurna melibatkan elite di pusat kekuasaan, elite eksekutif, elite partai politik, petinggi peradilan, dan kalangan bisnis. Tapi itu di Amerika.

Di Indonesia, mafia peradilan adalah isu lama yang tidak pernah kita akui keberadaannya, dan kita pun seakan tak berdaya menghadapinya. Sampai-sampai Indonesianis Daniel S Lev pernah mengusulkan agar semua hakim dan jaksa dipecat dan digantikan orang yang sama sekali baru.

Hikmah harus kita ambil dalam perseteruan Polri dan KPK. Segala borok telah terungkap. Masalahnya, apakah borok ini akan kita biarkan atau kita jadikan momentum melakukan pembersihan total di tubuh lembaga penegak hukum serta merevisi KUHP dan juga KUHAP!

TAJUK RENCANA

11/11/09

Bangsa Krisis Kebenaran

Aloys Budi Purnomo

Salah satu akar masalah di balik kusutnya ”pertikaian” Polri vs KPK adalah krisis kebenaran.

Ujung krisis itu melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan.

Krisis kebenaran menggurita di wilayah penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Bahkan diperparah sindikat makelar kasus dan jaringan mafia peradilan yang memperjualbelikan perkara.

Kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap! Akibatnya, yang salah dinyatakan benar, yang benar dinyatakan salah. Yang seharusnya diadili dan ditahan melenggang bebas. Yang mestinya bebas justru dibelenggu dan dinyatakan tersangka.

Lebih memprihatinkan, pihak legislatif yang seharusnya menjadi pembawa suara kritis terhadap lembaga yudikatif justru tampak lembek penuh basa-basi, seperti terpancar pada wajah Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di DPR dengan Kepala Polri dan jajarannya (5/11).

Krisis keadilan

Dalam kasus Polri lawan KPK, krisis kebenaran di kepolisian (dan kejaksaan) membuahkan krisis keadilan terhadap KPK.

Bagi yang bernurani jernih, lingkaran krisis kebenaran itu memperanakkan krisis keadilan, dan melahirkan kesimpulan, telah terjadi kriminalisasi (terhadap) KPK. Bahkan, dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit- Chandra, yang meski penahanannya ditangguhkan, masih tetap berada dalam posisi sebagai tersangka.

Secara sosial, fakta ini dikecam masyarakat luas melalui ratusan ribu facebookers dan aksi demo pendukung KPK yang turun ke jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/11), termasuk aksi demo serupa di sejumlah daerah.

Anehnya, aparat penegak hukum belum sadar bahwa mereka sebenarnya sedang dililit krisis kebenaran yang hebat dan membuat wajah birokrasi pemerintahan di republik ini kian korup.

Mengherankan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tampaknya tenang-tenang saja berlindung di balik argumentasi: pemerintah tak mau intervensi pada wilayah yudikatif. Bahkan, pihak legislatif pun tak mampu melihat, krisis kebenaran yang menimpa aparat penegak hukum bangsa ini telah melahirkan krisis keadilan.

Pernyataan Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto benar. DPR sebagai lembaga politik belum berpegang pada keadilan karena tidak bersikap netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat (Kompas.com, 8/11).

Lengkaplah, bangsa ini dihantam krisis kebenaran dan keadilan di tingkat yudikatif, legislatif, maupun eksekutif.

Teori keadilan

Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, krisis keadilan buah dari krisis kebenaran di negeri ini tampak dalam diri para penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), para legislator, dan elite politik yang tidak berperan sebagai person moral.

Menurut Rawls, person moral ditandai dua kemampuan moral. Pertama, kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengannya mengupayakan kerja sama sosial menegakkan keadilan. Kedua, kemampuan membentuk, merombak, dan mengupayakan terwujudnya kebaikan demi kepentingan bersama.

Kedua kemampuan moral itu seolah lenyap dari diri para pengemban yudikasi dan legislasi kita dalam kasus pemberantasan korupsi. Maka, krisis keadilan pun akan kian merebak sebagai konsekuensi logis dari krisis kebenaran.

Pengambilan keputusan etis yang tegas demi membela kebenaran dan keadilan pun sulit terjadi.

Memulihkan kepercayaan

Di tengah gelombang krisis kebenaran yang melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan, para pejabat negara ini ditantang untuk segera memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Gelombang dukungan masyarakat baik di dunia maya maupun di tingkat akar rumput kepada KPK untuk tetap kuat berjuang melawan koruptor sesungguhnya merupakan manifestasi krisis kepercayaan.

Masyarakat luas mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan anggota legislatif. Krisis kepercayaan ini bisa mengarah pada pemerintahan SBY-Boediono bila tak segera mengambil sikap jelas dan tegas prokebenaran dan keadilan.

Bangsa ini harus bangkit meraih kebenaran dengan menegakkan keadilan. Bila tidak, krisis kepercayaan rakyat pun akan kian menguat. Pemerintah harus memulihkan kepercayaan rakyat dengan kembali pada komitmen menyelenggarakan clean and good governance. Jangan biarkan ”bandit membajak instrumen negara!” (Komaruddin Hidayat, Suara Merdeka, 5/11)!

Bila tidak, meminjam gagasan Francis Fukuyama (dalam State Building, 2006), bangsa kita akan terperosok ke dalam bukan saja situasi negara lemah, melainkan negara gagal atau bahkan negara di ambang kehancuran. Semoga tidaklah demikian.

Aloys Budi Purnomo, Rohaniwan; Pemred Majalah Inspirasi, Lentera yang Membebaskan;Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang

10/11/09

Polri dan Masalah Kredibilitas

G AMBAR WULAN

Kasus Bibit-Chandra telah menciptakan ruang kesadaran hukum bagi masyarakat Indonesia.

Munculnya kontroversi alibi berdasarkan penelusuran bukti-bukti perkara dari Polri maupun Bibit-Chandra (KPK) membuat masyarakat kian geregetan dalam menyikapi karut-marut penegakan hukum.

Hilangnya simpati

Sebagai pengelola keamanan dan ketertiban umum, Polri dibutuhkan bagi stabilitas pemerintahan. Dalam hal ini, kemampuan pengelolaan keamanan menjadi tolok ukur keberhasilan atau kegagalan suatu bangsa dan negara. Kini, cara penanganan polisi atas kasus hukum menuai badai yang berpotensi munculnya krisis kepercayaan.

Kepercayaan adalah modal utama yang dibutuhkan Polri dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum, penjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kewenangan mutlak dalam fungsi preventif dan represif seyogianya tidak merepresentasikan kekuasaan dan arogansi.

Memosisikan Polri berhadapan dengan masyarakat akan menjadi kontraproduktif dalam menjaga citra sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Masalahnya kini, munculnya banyak sinyalemen hilangnya simpati masyarakat terhadap polisi.

Kini, aliran dukungan masyarakat kepada Bibit-Chandra kian deras. Ini merupakan cermin belarasa masyarakat terhadap masalah keadilan. Seharusnya suara rakyat (dari mana pun) dijadikan Polri sebagai masukan penting bagi upaya menegakkan hukum dan kepentingan rakyat.

Pengalaman sejarah memberi pelajaran. Di awal Republik, Polri dihadapkan masalah dilematis. Polri dihujat rakyat sebagai lanjutan alat kolonial sekaligus dibutuhkan sebagai penjamin keamanan, pelindung bangsa dan negara dari gangguan keamanan ciptaan Belanda. Di beberapa daerah, rakyat menolak aparat penegak hukum dengan melakukan serangan terhadap polisi yang ditemui. Situasi itu disikapi pimpinan Polri saat itu melalui komitmen membangun kepercayaan rakyat sebagai prioritas kebijakan institusi melalui konsistensi pelaksanaan tugas kepolisian sesuai fungsinya, walaupun dalam suasana perang.

Mengembangkan kepercayaan rakyat merupakan kewajiban pokok kepolisian dalam mencapai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri. Penyelesaian kasus hukum yang melibatkan perseteruan penegak hukum seharusnya segera dituntaskan secara berkeadilan. Ketidakjelasan penanganan perkara akan berdampak hilangnya kepercayaan publik terhadap polisi.

Krisis kepercayaan pada lembaga polisi menjadikan pelaksanaan tertib hukum menjadi amat membahayakan, seperti sikap masyarakat yang tidak mau patuh pada hukum dan menganggap semua aparat polisi berperilaku buruk.

Akibatnya, prestasi besar Polri dalam memerangi terorisme dan menggerebek pabrik-pabrik ekstasi yang merusak generasi muda seakan tak berbekas dengan mencuatnya ”kasus Bibit-Chandra”. Kekhawatiran lain dengan tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat dapat menyebabkan munculnya gejolak politik dalam negeri yang dapat memengaruhi dunia perekonomian.

Degradasi moralitas

Kini, bangsa Indonesia menjadi miris oleh meningkatnya degradasi moralitas yang mengakibatkan rasa adil dan kebenaran menjadi absurd. Dalam membangun citra, seyogianya polisi mengedepankan komitmen, konsistensi, dan integritas guna merebut kembali simpati rakyat. Peristiwa ini hendaknya dijadikan momen penegasan pelaksanaan reformasi Polri dengan melakukan perubahan mendasar atas kultur yang mendasarkan supremasi hukum dan pengabdian.

Ke depan, tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri kian berat, yang menghendaki adanya keterbukaan dan pertanggungjawaban penjelasan dari tiap tindakan polisi dengan mempertimbangkan asas kepantasan dan keadilan. Selain itu, aktualisasi hubungan kesetaraan antara masyarakat dan polisi sebagai mitra kerja merupakan upaya yang dibutuhkan dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kian kondusif.

Perlu polisi yang jujur

Dalam lingkungan kerja di tengah situasi yang kian kompleks, partisipasi dan dukungan rakyat menjadi hal penting guna mengoptimalkan kinerjanya dalam melindungi dan mengayomi rakyat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, diperlukan sosok polisi yang jujur dan kompeten dalam bidangnya. Selain itu juga diperlukan polisi yang profesional dan proporsional dalam mengemban tugas. Ini adalah sisi lain yang diperlukan Polri guna membangun kredibilitas institusinya.

Terciptanya opini publik yang menyudutkan Polri karena proses hukum yang diberlakukan terhadap kedua unsur pimpinan KPK yang dinonaktifkan, Bibit dan Chandra, berlangsung lambat dan tidak transparan. Gonjang-ganjing perkara ”menggelinding tak tentu arah” ini jelas memengaruhi ketidaktenangan masyarakat. Dalam situasi ini, apakah Pembangunan Kepercayaan sebagai Strategi Besar Polri yang dicanangkan sejak 2005 masih ada pada tataran wacana?

Meski demikian, buruknya citra Polri tetap menjadi keprihatinan kita sebab sebagai alat negara, polisi harus tetap eksis dalam negara hukum. Dalam hal ini, masyarakat membutuhkan jaminan keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak milik dari polisi. Melalui kontrol dan kritik, rakyat punya andil dalam mendorong Polri yang profesional seperti diharapkan masyarakat.

G Ambar Wulan Pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Program Pascasarjana UI

Sebuah Sumbatan Besar

Sudah hampir dua minggu isu Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Rianto dan Chandra Hamzah menjadi perdebatan. Entah kapan isu itu berakhir.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan/penyuapan terhadap Bibit dan Chandra memicu kontroversi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Perdebatan makin keras setelah Polri menahan Bibit dan Chandra beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di depan Komisi III DPR menuai bantahan dari pihak Bibit dan Chandra. Komisi III DPR juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung. Komisi III pun berencana mempertemukan kejaksaan, Polri, dan KPK pada 12 November. Itulah panggung politik DPR.

Panggung lain dimainkan Tim Delapan. Tim ini memanggil sejumlah pihak kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak lain yang relevan. Tim yang diberi batas waktu dua minggu itu ditugasi memverifikasi fakta yuridis dan melaporkannya kepada Presiden. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan berpendapat penyidikan terhadap Bibit dan Chandra belum memiliki bukti yang kuat. Laporan itu diserahkan kepada Presiden melalui Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Kita tidak tahu kapan pentas di panggung ini berakhir. Pertanyaan itu pantas kita ajukan karena sudah hampir dua minggu (bahkan lebih) publik disuguhi konflik soal Bibit dan Chandra. Agenda Rembuk Nasional sebagai agenda pembangunan bangsa tenggelam dalam hiruk-pikuk kasus itu. Program 100 hari pemerintah tanpa terasa sudah berjalan 20 hari sejak Presiden dilantik.

Kasus Bibit dan Chandra telah menjadi sumbatan besar. Kita seakan tak bisa segera melangkah sebelum masalah ini terselesaikan. Energi bangsa terkuras untuk menyelesaikan problem ini. Padahal, pekerjaan rumah bangsa masih banyak dan menuntut konsentrasi untuk menyelesaikannya.

Kita tetap meyakini Presiden Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan akan mampu mengurai benang kusut kasus Bibit dan Chandra serta mencarikan jalan keluarnya. Sumbatan besar harus dipecahkan agar kita segera bisa menyelesaikan agenda bangsa yang lain. Kita perlu mengambil hikmah dari perseteruan ini. Agenda pemberantasan korupsi harus menjadi yang utama. Kita tak ingin perseteruan ini mengarah pada pelemahan lembaga.

Dalam konteks itu, penyelesaian segera kasus Bibit dan Chandra harus diutamakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, mempertimbangkan moralitas dan rasa keadilan masyarakat. Kita perlu mencari cara yang pas untuk menyelesaikan problem yang memiliki sensitivitas politik tinggi. Setelah kasus itu terselesaikan, kita bisa segera mengambil langkah menata ulang sistem peradilan pidana, khususnya sistem yang menunjang pemberantasan korupsi, serta memberantas mafia peradilan.

TAJUK RENCANA

09/11/09

Bangkitnya Dunia Maya

Lewat unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia hari Minggu kemarin kita saksikan bersama efektivitas pengaruh teknologi dunia maya.

Sejuta lebih pendukung (facebookers) ditegakkannya keadilan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua nonaktif KPK) menghadirkan unjuk rasa damai. Hingga Minggu (8/11) pukul 17.00 tercatat 1.101.968 pendukung Bibit dan Chandra. Lewat peristiwa itu kita menyaksikan pengaruh efektif dari informasi dan komunikasi lewat dunia maya. Kita hargai unjuk rasa damai karena lebih efektif. Publik dan pemimpin masyarakat serta pemerintah terpanggil untuk memahami makna dan pengaruh fenomena baru itu.

Kita cermati berbagai sisi dan dimensi lain dari pengalaman baru itu. Di antaranya agar masyarakat dan pemerintah, termasuk pemimpin masyarakat, menangkap dan memahami perubahan dan pengaruh kehadiran teknologi informasi. Pemerintah dan masyarakat tak bisa bersikap lain kecuali menangkap perubahan serta pengaruh hadir dan berperannya aneka macam teknologi dan komunikasi baru itu.

Kita berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk pemimpin yang menangkap perubahan itu. Hal itu kita pahami dari langkahnya segera membentuk Tim Delapan yang terdiri dari tokoh muda cerdas, peka, dan bersih dan diketuai ahli hukum Adnan Buyung Nasution yang dihargai integritas, kapabilitas, serta keberanian morilnya.

Kita hargai langkah Presiden membentuk tim. Kita bisa membayangkan sekiranya perkembangan persoalan yang menyangkut KPK, Polri, dan kejaksaan sempat berkembang cepat tanpa hadirnya tim yang oleh publik dinilai kejujuran, integritas, dan pemahamannya terhadap persoalan yang dihadapi.

Langkah Presiden membentuk Tim Delapan selain cerdas dan tepat juga berdampak terhadap terkendalinya keadaan yang membela eksistensi KPK. Meskipun berkembang cepat dan efektif, eskalasi itu tertib dan terkendali. Pekerjaan rumah belum selesai. Kita saksikan, perkembangan itu tak sederhana dan mengandung potensi eskalasi. Tim berkejaran dengan waktu dan tarikan kiri kanan.

Kita saksikan dan kita rasakan hubungan pimpinan Polri, kejaksaan, dan KPK yang berbeda dan karena itu disertai ketegangan. Untuk mencegah eskalasi hubungan lebih jauh, perlu kita ingat, tim yang diketuai Adnan Buyung itu dibentuk dan ditugaskan Presiden Yudhoyono. Apalagi jika dilihat dari eskalasi masalahnya, bijak dan tepatlah langkah Presiden membentuk tim itu. Tim baru itu serentak bersosok kredibel dan berwibawa karena integritas, kemampuan, dan karakter anggota dan pimpinannya. Bayangkan betapa heboh ruwet dan rumitnya sekiranya Presiden tidak membentuk tim.

Sementara itu, kita ingatkan lagi, publik mengharapkan pula efektivitas serta kecepatan tim bekerja dan tindak lanjut Presiden.

TAJUK RENCANA

07/11/09

Pahlawan Hukum

Oleh Yonky Karman

Klaim negara hukum yang keluar dari mulut penguasa sering tiada korelasi dengan tingginya tingkat korupsi dan pelanggaran hak asasi warga.

Problem negara hukum yang belum demokratis adalah legitimasinya berhenti pada adagium ”sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Penegak hukum tidak berpijak pada keadilan. Tafsir hukum cenderung tunggal dan memihak kekuasaan. Pasal karet dipertahankan dan sengaja dibuat untuk mengkriminalkan elemen kritis dalam masyarakat. Suara kritis (lembaga swadaya) masyarakat yang relatif independen diabaikan. Penegak hukum terjebak proseduralisme.

06/11/09

Ironi Kriminalisasi

Oleh Emmanuel Subangun

Pemerintahan tanpa stabilitas tidak mungkin. Namun, jika stabilitas dianggap sebagai norma tertinggi dalam pemerintahan, segera akan lahir kesulitan. Dalam keadaan stabil, kecenderungan berpikir formal menjadi kuat, berjalan seperti biasa.

Cara berpemerintah (dan bernalar) secara formal tampak jelas mengapa pihak-pihak yang berwenang tidak mudah memahami gejala yang oleh umum disebut kriminalisasi KPK. Hal yang sederhana, tetapi tidak mudah dimengerti. Atau tepatnya, jika dilihat secara formal/normatif, kasus KPK/Polri tidak akan tampak sebagai ”masalah” politik. Maksudnya?

05/11/09

Socrates dan Mafioso Hukum

Oleh Bernard L Tanya

Sulit dipercaya! Hingga kini ruang penegakan hukum kita ternyata masih dihuni para mafioso hukum.

Rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam yang diperdengarkan pada Sidang MK, Selasa (3/11) siang, mempertontonkan sindikasi busuk. Hampir semua komponen penegak hukum terlibat sindikasi ini, hanya demi menyelamatkan seorang pelaku korupsi. Yang lebih menggelikan, lembaga KPK disasar sebagai target penghancuran.

Sindikat mafia
Akal sehat siapa pun sulit mengingkari, isi rekaman itu benar-benar menunjukkan sindikat mafia. Pertama, ada upaya bersama yang disusun rapi untuk melindungi kejahatan dan pelakunya (korupsi yang dilakukan Anggoro Widjojo).

Kedua, target yang disasar untuk diserang dan dideligitimasi adalah lembaga penegak hukum dan aparatnya (KPK dan Bibit-Chandra) yang amat ngotot mengusut kasus itu.

Ketiga, ada kisah suap-menyuap yang coba dipakai sebagai alat penjinak aparat KPK.

Keempat, aktor yang terlibat adalah kombinasi berbagai kekuatan besar (pengusaha, polisi, jaksa, pengacara, oknum Lembaga Perlindungan Saksi) yang mampu membuat hitam-putih sebuah kasus.

Kelima, selain sejumlah pejabat teras kepolisian dan kejaksaan, presiden juga disebut- sebut, serta keterlibatan media.

Keenam, ada pembagian tugas yang relatif jelas, siapa kerja apa, berikut dana operasionalnya segala untuk mendukung skenario yang dipesan bos besar (Anggoro melalui Anggodo).

Ketujuh, ada intrik the end justifies the means ala Machiavelianisme dengan cara merekayasa kasus untuk menghabisi musuh, bahkan ada rencana penghilangan nyawa yang ditujukan kepada Chandra Hamzah.

Nasib Socrates
Kisah mafioso ini mengingatkan kita pada pesan Socrates, filsuf eudaimonia dan guru kebajikan. Kata Socrates, celakalah negeri yang penghuninya tidak respek pada hukum. Tahu sebabnya? Hukum, kata Socrates, adalah landasan hidup bersama yang paling utama jika kita ingin meraih/menikmati keadilan, kedamaian, kebahagiaan, keamanan, dan kesejahteraan. Karena itu, tiap pengabaian hukum, sekecil apa pun (entah dengan melanggar, memandulkan, atau memanipulasi) merupakan tindakan keji yang amat berbahaya bagi eksistensi bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran di depan mata, karena yang akan terjadi adalah kesewenangan, penindasan, ketidakadilan, dan merajalelanya kebiadaban.

Socrates tidak berkhotbah. Ia bertindak dan memberi contoh, bahkan mempertaruhkan nyawanya demi kewibawaan hukum. Kita tahu, Socrates mengalami kasus yang mirip Bibit-Chandra. Konspirasi yang dibuat kaum Sofis dan pimpinan religi Olympus mengantar Socrates sebagai pesakitan di pengadilan Athena.

Pokok soalnya adalah, pertama, kritik pedas Socrates yang tiada henti terhadap kiprah kelompok filsuf Sofis yang cenderung memanfaatkan kehormatan dan keahlian mereka sebagai ahli retorika untuk memengaruhi kaum muda Athena pada cara hidup yang tidak terhormat. Kepandaian retorika bukan dipakai sebagai jalan menemukan kebenaran, tetapi sebagai alat kelicikan: membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar.

Kedua, penolakan Socrates atas kebenaran ”wangsit ilahi” yang disampaikan pimpinan religi Olympus. Konon pimpinan religi Olympus bertanya kepada para dewa tentang siapa orang paling bijak di Athena dan jawabannya adalah Socrates. Socrates menolak ”wangsit” itu, tidak mau ditokohkan sebagai orang paling bijak.

Atas sikapnya itu, Socrates dituduh kelompok Sofis dan pimpinan Olympus sebagai ”penjahat” yang berujung ke pengadilan. Meski kerabat, teman, dan murid-muridnya membujuk dan menawarkan jasa untuk menghindari ”pengadilan sesat”, Socrates menolaknya.

Kata Socrates: pantang baginya untuk melecehkan hukum di negerinya; karena tahu hukum, maka ”wajib baginya menjalankan dan menghormatinya”; hanya orang lalim yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan; hidup terhormat lebih utama dari materi.


Dampak
Pesan Socrates ini sebaiknya direnungkan oleh semua komponen bangsa, dari pemimpin hingga rakyat jelata. Kita sudah merasakan ragam ”penderitaan” akibat bermain-main dengan hukum; sulit mendapat kepercayaan dunia internasional, investor enggan menanamkan modal, kemiskinan meluas akibat korupsi, dilecehkan sebagai bangsa liar, dan banyak dampak buruk yang berbiak dari ketakacuhan terhadap hukum.

Saatnya pimpinan dan aparat penegak hukum menjadi contoh. Peristiwa memalukan (seperti dalam rekaman yang disadap KPK) harus menjadi kasus terakhir. Karena itu, perlu langkah segera dari pemerintah/presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan. Tidak perlu reposisi lembaga. Yang perlu dibenahi adalah aparat dan sistem pengawasannya. Tidak ada manfaatnya reposisi lembaga jika aparat dan sistem pengawasannya tidak berubah. Biarkan institusi kepolisian dan kejaksaan tetap independen karena penegakan hukum harus tetap terjaga imparsialitasnya. Tidak ada salahnya jika sistem pengawasan yang dijalankan KPK diterapkan di kepolisian dan kejaksaan.

Bernard L Tanya Dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang

Tahan! Mana Tahan?

Oleh Ikrar Nusa Bhakti

Keangkuhan kekuasaan di negeri ini tampaknya tak lagi dapat melawan nurani publik. Sebagian besar rakyat Indonesia tersentak, marah, dan kaget betapa parah skandal penegakan hukum di negeri ini.

Mahkamah Konstitusi harus diacungi jempol, berani utuh memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo—adik Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo, yang terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan—dan para lawan bicaranya untuk mengatur kriminalisasi Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dari rekaman itu tampak ada persekongkolan busuk antara penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatur berita acara penahanan Chandra dan Bibit, membunuh mereka saat dalam tahanan, dengan sasaran akhir, penutupan KPK. Hal yang membuat publik marah ialah mengapa perangkat hukum negeri ini begitu mudah dibeli. Kemarahan tidak hanya dari aktivis antikorupsi, cendekiawan, dan tokoh masyarakat, tetapi juga dari warga Tionghoa.

Berita di media cetak dan elektronik mungkin tidak akan menjadi perhatian publik jika istilah ”cicak lawan buaya” tak muncul menjadi wacana pertarungan antara KPK dan Polri. Berita juga tidak akan membesar jika Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum yang benar dan transparan.

Masyarakat menilai dua lembaga hukum itu telah melanggar asas kepatutan hukum karena tidak profesional, transparan, imparsial, tidak memiliki kepentingan, dan tidak memiliki perhatian asimetris untuk memenangkan salah satu pihak. Namun, pemutaran hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo Widjojo dengan beberapa elite di Kejaksaan Agung dan Polri dengan mencatut nama Presiden Yudhoyono telah menimbulkan dugaan keras adanya persekongkolan busuk.

Pelajaran berharga
Kasus ”cicak lawan buaya” ini membawa pelajaran berharga bagi penegakan hukum di negeri ini. Pertama, dari sisi penegakan hukum, kini kian transparan betapa isu adanya mafioso (mafia pengadilan) yang mempermainkan rasa keadilan masyarakat dengan mengatur proses hukum di pengadilan bukanlah isapan jempol. Ini adalah saat paling tepat untuk menghabisi praktik mafia pengadilan itu. Tanpa itu, karut-marut penegakan hukum di negeri ini akan terus berlangsung.

Kedua, dalil Lord Acton, ”kekuasaan cenderung untuk korup”, masih terjadi di negeri kita. Pada masa Orde Baru, hukum dapat dikalahkan oleh sabda penguasa. Namun, pada era reformasi/demokrasi ini tampaknya sulit bagi penguasa bermain-main dengan kekuasaannya karena adanya kebebasan masyarakat untuk mengkritik dan melawan ketidakadilan. Keangkuhan kekuasaan dalam mempermainkan hukum dapat dilawan melalui nurani publik. Ini menunjukkan kebangkitan kelompok masyarakat madani yang berani melawan kesewenang-wenangan penguasa demi menjaga demokrasi, transparansi, pemerintahan yang bagus dan bersih.

Ketiga, meski cicak (KPK) jauh lebih kecil daripada buaya (Polri), aparat penegak hukum lupa, cicak yang agung dan dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi memiliki basis kekuasaan yang lebih kuat, yakni adanya sekutu KPK di dalam masyarakat madani. Di sini timbul harapan agar Polri dapat menjadi institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan dapat dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Kita juga berharap Kejaksaan Agung dapat benar-benar steril dari praktik mafia pengadilan yang selama ini masih berlangsung. ”Cicak” dan ”buaya” adalah sama-sama satu keluarga yang seharusnya bekerja sama demi penegakan hukum, khususnya memberantas korupsi di negeri ini, dan bukan institusi yang saling mematikan.

Keempat, pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum oleh Presiden SBY mudah-mudahan bukan menjadi sarana ”pemadam kebakaran” untuk memadamkan kemarahan publik dan mengembalikan citra penguasa, tetapi benar-benar menjalankan tugas secara benar sesuai asas kepatutan meski harus berlawanan dengan kepentingan politik dan hukum penguasa yang membentuknya. Hasil dari tim ini sepatutnya diimplementasikan secara benar dan patut pula. Pada masa lalu, tim pencari fakta semacam ini, seperti dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan kasus Semanggi, meski telah bekerja secara baik, hasilnya hanya dibuang ke keranjang sampah.

Kelima, kekuatan media massa ternyata memberi nilai lebih pada penegakan hukum di negeri ini. Pemberitaan media yang begitu memukau publik telah menjadikan media massa sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bola panas bagi Presiden SBY
Kasus penahanan Bibit dan Chandra telah menjadi ”bola panas” bagi Presiden Yudhoyono. Pertanyaan publik yang harus dijawab SBY ialah adakah intervensi penguasa terhadap aparat penegak hukum agar Bibit dan Chandra ditahan, dan KPK dilumpuhkan. Publik memiliki dugaan keras atas keterlibatan SBY dalam kasus ini karena namanya disebut-sebut mendukung Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga serta mengizinkan penahanan Bibit dan Chandra.

Apakah kata tahan itu berarti Polri dan Kejaksaan Agung harus menahan diri agar kasus Bibit dan Chandra tidak membesar, ataukah pihak Polri menginterpretasikannya sebagai perintah penahanan.

Pertanyaan kedua yang harus dijawab SBY ialah adakah kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa atas kasus yang menimpa dua wakil ketua (nonaktif) KPK itu? Jika hasil tim independen membuktikan adanya keterlibatan penguasa, tentu akan sulit bagi SBY menahan gelombang kritik dan tekanan publik atas adanya persekongkolan busuk penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum. Kita berharap asumsi ini salah dan nama SBY hanya dicatut semata. Jika tidak, citra SBY akan tercemar dan sulit diperbaiki kembali. Kita juga berharap Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tidak dijadikan tumbal demi kepentingan penguasa semata.

Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset Bidang Intermestik Affairs di Pusat Penelitian Politik LIPI

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat

Oleh Heru Sutadi

Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.

Dukungan itu sebagai respons atas penahanan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai ”penyalahgunaan wewenang”.

Gerakan yang melibatkan pengguna Facebook—facebookers—ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu bergerak cepat dalam mendukung Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena berseteru dengan rumah sakit. Prita ditahan karena mengirim e-mail keluhan ke beberapa teman.

Peran internet
Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata ”publik”, ”berbicara”, dan pertemuan ”tatap muka” cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa ”kedipan elektronik”, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain.

Jejaring sosial
Dalam setahun terakhir ini, peran jejaring sosial amat terasa. Banyak orang yang sudah lama tak bertemu dipertemukan melalui jejaring sosial seperti Facebook. Pertemuan yang semula bersifat online berlanjut ke ”kopi darat”. Beragam reuni digelar, dari teman kuliah hingga kawan sekolah. Di sini terlihat, pertemanan yang bersifat online bisa menjadi offline bilamana ada keterkaitan yang mengikat dalam pertemanan offline, misalnya teman sekolah, kawan di kampus, komunitas tertentu, maupun rekan kerja. Bentuk pertemanan tanpa latar belakang seperti itu tidak dapat dikategorikan pertemanan yang nyata.

Ketika banyak seruan melalui jejaring sosial mengenakan pita hitam sebagai ”kelanjutan” dukungan terhadap KPK, diakui atau tidak, seruan tidak banyak dilakukan. Sebab, bentuk persetujuan dukungan lewat jejaring sosial amat mudah. Terima notifikasi, lalu tinggal klik apakah kita setuju atau tidak gerakan itu. Berbeda dengan realitas. Pita harus dicari bahkan dibeli, untuk demo bersama tentu juga butuh dana, sehingga akhirnya hanya sebatas dukungan online saja.

Namun, bukan berarti jejaring sosial dapat diabaikan. Jika ada pihak yang pandai menggerakkan komunitas yang online menjadi offline, apalagi dengan mengusung isu satu ”musuh bersama”, bukan tidak mungkin jejaring sosial dapat menjadi kendaraan meraih simpati publik, yang meluas memicu kekuatan rakyat.

Karena itu, sebelum itu terjadi, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu menjadi perhatian. Setidaknya, kalau tak menggerakkan rakyat ke jalan, demokrasi melalui ”kedipan layar elektronik” tetap lebih berbiaya murah dan potensi kerusakan yang dihasilkan tak semenakutkan jika ratusan ribu orang berkumpul untuk berdemo. Itu bisa dikatakan, kedewasaan demokrasi sebenarnya, berpendapat tanpa harus dengan kekerasan.

Heru Sutadi Mahasiswa S-3 UI

Menguji Komitmen Kita

Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan potret telanjang di hadapan kita mengenai buruknya birokrasi penegakan hukum kita.

Kita sungguh terkejut! Segala energi yang kita miliki seakan habis. Kita terasa tak lagi berdaya, menyaksikan wajah kita sendiri, wajah penegak hukum kita sendiri. Perasaan kita campur aduk. Marah. Sedih. Kecewa. Heran. Putus asa. Mengapa ini semua bisa terjadi?

Sejak berakhirnya Orde Baru, reformasi birokrasi dicanangkan. Dengan segala kekuatan dana dan energi yang kita miliki, kita berkonsentrasi untuk menciptakan birokrasi yang bersih. Lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung telah mempunyai cetak biru sebagai arah reformasi birokrasi.

Mekanisme kontrol antarlembaga kita bangun. Di kepolisian ada Komisi Kepolisian Nasional. Di kejaksaan kita dirikan Komisi Kejaksaan. Di Mahkamah Agung ada Komisi Yudisial. Hampir tak ada lembaga yang tak terawasi, tetapi mengapa peristiwa itu bisa terjadi.

Kita patut mencatat, meskipun sistem politik telah berubah, kelembagaan baru telah terbentuk, sistem teknologi informasi telah membuat dunia begitu transparan, kita belum mengubah perilaku kita. Kita masih menghayati kekuasaan dalam cara pikir feodal yang terus meminta untuk dilayani. Padahal, sistem politik kita telah bergerak menuju sistem politik demokrasi.

Meskipun terasa pahit, kita berharap apa yang sedang kita hadapi hari-hari ini kita jadikan momentum berbenah diri. Cara penyikapan kita atas terungkapnya potret buruk penegak hukum akan sangat menentukan apakah kita akan mampu bangkit dari keterpurukan. Sikap untuk menolak realitas, atau mengalihkan substansi persoalan ke arah lain, hanyalah akan menyulitkan kita sendiri dalam membenahi birokrasi.

Kita teringat, diskursus soal eksistensi mafia peradilan, yang mengobrak-abrik sistem peradilan kita, telah terungkap sejak pemerintahan Orde Baru. Namun, setiap isu itu muncul, para pejabat pemerintah hanya membantah dan membantah. Sikap menolak realitas menjadikan kita tidak punya komitmen penuh untuk membenahi sistem peradilan. Akibatnya, praktik mafia peradilan masih terus dan terus saja terjadi di depan mata kita.

Komitmen nasional kita sedang diuji. Sungguhkah kita ingin membersihkan birokrasi, khususnya birokrasi sistem peradilan yang korup. Potret buruk yang telah terbuka memang akan memengaruhi kredibilitas birokrasi dan sistem peradilan kita. Berlarutnya penanganan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah berpotensi mengganggu stabilitas sosial politik dan kemudian ekonomi.

Para pakar perlu juga menyumbangkan pemikiran untuk memberikan jawaban atas apa yang terjadi dan kemudian menawarkan solusi. Kita hanya berharap peristiwa ini kita jadikan sebagai momentum untuk membersihkan semua pihak dari oknum birokrat yang korup.

TAJUK RENCANA

04/11/09

Hantu-hantu Kebenaran

Oleh Yasraf Amir Piliang

Sebuah rekaman pembicaraan—yang dicurigai berisi rekayasa ”kriminalisasi” Komisi Pemberantasan Korupsi—hari-hari ini layaknya ”batu bertuah” dalam cerita misteri, yang diperebutkan, didiskusikan, dianalisis, ditranskrip, digandakan, ditayangkan, dan didesiminasikan secara luas.

Rekaman itu adalah ”kunci” menuju ”kamar rahasia”, tempat ”kesaktian” tingkat tinggi diadu di antara para petinggi hukum (Polri, Kejaksaan Agung, KPK) dalam memperebutkan klaim ”kebenaran”.

Rekaman pembicaraan itu meninggalkan enigma: orisinalitas rekaman, otentisitas para aktor, kebenaran isi, pembuat rekayasa dan motif di baliknya. Apa yang kita saksikan adalah parade ”unjuk kekuasaan” dalam ”menafsir” kebenaran. Segala kapasitas ”bahasa hukum” dikerahkan; segala legitimasi digunakan, termasuk legitimasi ”Tuhan”; bahkan segala instrumen kekuasaan dipakai dalam melegitimasi ”penangkapan” dua mantan anggota KPK, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.

Kelak, pembuktian simulakra kriminalisasi ini merupakan cermin tragedi memalukan yang melanda dunia hukum. Penegak hukum yang mestinya menegakkan kebenaran kini justru memproduksi ”realitas palsu”: tempat, orang, motif, suap, dan transfer palsu. ”Rezim kebenaran” sebagai instrumen dan prosedur institusional dalam membangun ”ranah kebenaran” kini menjelma menjadi ”rezim simulakra kebenaran”, realitas dipalsukan, pengetahuan ”diperkosa”, informasi dilencengkan, dan kebenaran ”dibunuh”.

Simulakra kebenaran
Rezim simulakra adalah rezim yang memproduksi ”kebenaran palsu” demi sebuah kepentingan atau motif tertentu (politik, ekonomi, sosial). Di dalamnya, realitas alami dikemas menjadi barang bukti sebagai instrumen sentral dalam menghasilkan ”kebenaran” hukum. Tetapi, bila ”realitas alami” itu tak ditemukan—sementara motif penangkapan kian mendesak—diciptakan ”realitas artifisial” melalui kekuatan teknologi mutakhir. Inilah simulasi realitas.

Jean Baudrillard dalam The Gulf War did not Take Place (1995) mengatakan, simulasi adalah instrumen sosio-teknologis dalam penciptaan realitas yang sebenarnya tak ada, tetapi seolah tampak ada. Fungsi simulasi adalah penciptaan ”model palsu realitas”, kenyataan distortif, pelencengan fakta dan citra ketaknyataan. Simulasi adalah sebuah ”prostitusi citra”, karena ”citra murahan” direkayasa, untuk meyakinkan, ada realitas (penyelewengan, penyuapan, penyalahgunaan jabatan), padahal tak pernah ada.

Dalam rekaman pembicaraan, Polri dicurigai merekayasa ”simulasi realitas”—dengan melibatkan aktor, instrumen, media, dan prasarana—yang kelak akan diproduksi menjadi sebuah ”citra realitas”, di atas fondasi sebuah ”motif” (”kriminalisasi”). Namun, rencana ini tertangkap basah oleh instrumen teknologi informasi (penyadapan) sehingga citra-citra ”kriminal” (suap, penyalahgunaan wewenang) yang dituduhkan kepada mantan anggota KPK gagal diproduksi.

Kegagalan itu memaksa Polri memproduksi ”motif” baru. Polri balik menuduh, rekaman percakapan itu adalah produk rekayasa (baca: simulakra) pihak-pihak tak bertanggung jawab dalam mendiskreditkan, membunuh karakter, dan menghancurkan citra baik Polri. Tuduhan simulakra dibalas tuduhan simulakra. ”Perang simulakra” ini justru menjadikan posisi Polri kian terpojok karena tak didukung publik. Sementara ”rezim kebenaran” kian sesak kepalsuan, ilusi, dan halusinasi.

Bagaimanapun, simulakra menyuguhkan ”logika” memaknai realitas. Gilles Deleuze dalam The Logic of Sense (1990) menyatakan, simulakra sebagai sebuah realitas ”tangan kedua”, sebuah motif ”seolah”, sebuah penyimpangan. Maka, saat wacana hukum kini dibangun oleh ”realitas tangan kedua”, proses hukum digerakkan oleh aneka instrumen asumsi, konotasi, persuasi, interpretasi, dan seduksi, bukan obyektivitas dan profesionalitas.

Seduksi hukum
”Kebenaran” dalam wacana hukum adalah sesuatu yang dicari melalui ”proses hukum”, yaitu di ruang pengadilan. Namun, apa yang kini berlangsung dalam karut-marut perseteruan Polri dan KPK adalah situasi di mana ”kebenaran” dipertarungkan dalam ruang wacana: dalam pernyataan, perbincangan, opini, dialog, debat, dan konferensi pers. Di dalam media-media itulah kebenaran diperjualbelikan.

Namun, karena tak ada mekanisme hukum di ruang wacana untuk menguji obyektivitas pembicaraan, yang ada hanya ”bujukan”: cara, argumen, strategi, taktik, pencitraan, bahkan trik-trik palsu (baca simulakra) untuk meyakinkan kita bahwa apa yang dikatakan ”benar”, meskipun sebenarnya palsu. Inilah medan seduksi, yaitu medan bujuk rayu kebenaran.

Dalam Seduction (1990), Jean Baudrillard mengatakan, seduksi adalah rayuan, permainan kebenaran, tantangan, duel, strategi penampakan, untuk meyakinkan bahwa yang fiktif itu ”nyata”.

Polri yang kian terpojok oleh tekanan masyarakat sipil kini memainkan ”strategi seduksi”, yaitu ”merayu” publik agar percaya bahwa Polri tak pernah merekayasa kriminalisasi. Mereka memainkan ”permainan tanda” dan pemalsuan realitas sebagai cara membangun ”citra bersih” Polri dan ”citra kriminal” dua mantan anggota KPK. Di sini, realitas hukum direduksi menjadi realitas-realitas tanda, yaitu tanda-tanda palsu, untuk melencengkan realitas sebenarnya.

Saat wacana hukum kian sesak oleh simulakra—ironisnya justru diproduksi aparat hukum sendiri—perbincangan tentang kebenaran dan keadilan kian mustahil. Dicurigai ada rahasia kebenaran yang ingin ditutupi dalam institusi hukum itu sendiri (Polri, Kejaksaan Agung), yang bila terbuka di hadapan publik akan mengancam reputasinya. Maka, untuk menyembunyikan kebenaran itu, diciptakan realitas artifisial (suap, kriminalitas), yang melibatkan pihak yang mengetahui rahasia kebenaran itu.

Hantu-hantu kebenaran
Institusi penegak hukum— khususnya Polri—kini disibukkan politik menjaga citra diri, dengan melibatkan tidak saja permainan tanda, citra, dan seduksi, tetapi juga pengetahuan dan kekuasaan. Politik pencitraan menggiring pada hilangnya rasionalitas, obyektivitas, dan rasa kebenaran. Otoritas kekuasaan digunakan membabi buta tidak saja untuk menjatuhkan citra lawan, tetapi melakukan tindakan pemaksaan penangkapan.

Michel Foucault dalam Power (1981) mengatakan, dalam wacana hukum, ada relasi timbal balik antara rezim kebenaran dan instrumen kekuasaan. Realitas diterima sebagai benar oleh masyarakat bila ada check and balances dalam permainan kekuasaan dalam rezim kebenaran. Namun, bila ada ”ekses kekuasaan”, di mana sebuah komponen rezim kebenaran menggunakan kekuasaannya secara berlebihan dan mencolok dalam mendefinisikan kebenaran, yang dihasilkan adalah hantu-hantu kebenaran.

Kini, saat pemangku rezim kebenaran tak lagi dipercaya masyarakat sipil—karena dicurigai tak lebih dari rumah produksi simulakra kebenaran dan citra kepalsuan—sebuah kekuatan dahsyat masyarakat sipil terbentuk dalam membangun ”rezim kebenaran” sendiri, sebagaimana ditunjukkan oleh dukungan ratusan ribu orang terhadap Bibit-Chandra dalam Facebook.

Masyarakat sipil yang kian kritis kini tak lagi dapat dimanipulasi oleh rekayasa simulasi citra tanpa etika. Kebenaran yang tak dapat diharapkan dari institusi hukum kini dibangun di ruang-ruang publik virtual.

Yasraf Amir Piliang Direktur YAP Institute;
Pemikir Forum Studi Kebudayaan FSRD Institut Teknologi Bandung