FAROUK MUHAMMAD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disambut antusias oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang selama ini mengadvokasi pentingnya penguatan desa sebagai satuan terkecil masyarakat yang memiliki sejarah panjang, bahkan jauh sebelum republik ini lahir.
Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memiliki hak asal-usul sebagai self governing community ataupun self local government melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas adalah lokalisasi kewenangan di aras desa dan pengambilan keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat. Original intent dari UU ini-di mana penulis menjadi anggota tim kerja mewakili DPD saat itu-memang benar-benar ingin memperkuat pembangunan di level desa dengan konsekuensi meletakkan lokus pembangunan pada satuan pemerintahan/komunitas yang paling bawah dan langsung berhubungan dengan rakyat itu.
