Tampilkan postingan dengan label R Kristiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label R Kristiawan. Tampilkan semua postingan

23/06/15

Reformasi Penyiaran Jilid 2

R Kristiawan

Senada dengan Nawacita yang mendorong reformasi penyiaran, Program Legislasi Nasional 2015 juga memutuskan akan merevisi Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini jadi sangat strategis untuk masa depan kualitas penyiaran kita. Alasannya sederhana. Sejak reformasi penyiaran lewat UU No 32/2002, banyak hal membuktikan reformasi itu telah gagal dalam mengemban fungsi penyiaran sebagai alat pendorong kepentingan publik.