R Kristiawan
Senada dengan Nawacita yang mendorong reformasi penyiaran, Program Legislasi Nasional 2015 juga memutuskan akan merevisi Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini jadi sangat strategis untuk masa depan kualitas penyiaran kita. Alasannya sederhana. Sejak reformasi penyiaran lewat UU No 32/2002, banyak hal membuktikan reformasi itu telah gagal dalam mengemban fungsi penyiaran sebagai alat pendorong kepentingan publik.