Tampilkan postingan dengan label Kurtubi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurtubi. Tampilkan semua postingan

07/03/14

Kilang Minyak Asing Melanggar Konstitusi

Kurtubi

RENCANA mengerahkan atau mengundang investor asing untuk membangun kilang bahan bakar minyak bertentangan dengan konstitusi dan, oleh karena itu, harus dibatalkan. Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tak ayal lagi, bahan bakar minyak (BBM) merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga yang berkewajiban membangun kilang BBM adalah negara c/q Pertamina.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina diwajibkan memenuhi kebutuhan BBM nasional sehingga ia berkewajiban membangun kilang BBM. Pada 1980-an Pertamina bahkan direncanakan tidak hanya membangun kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor guna memetik nilai tambah.