Tampilkan postingan dengan label Ridwan Mukti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ridwan Mukti. Tampilkan semua postingan

08/03/14

Pilkada Asimetris dan Tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945

Ridwan Mukti

Pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung di DPR baru-baru ini, bagaimanapun, sangat penting dalam mengukur kapasitas demokrasi kita. Apakah keputusan akhir pembahasan itu mampu menjawab berbagai soal krusial yang selama ini jadi kritik keras terhadap model pemilihan langsung secara seragam? Sejauh yang kami amati, perkembangannya masih tetap terbelah: apakah kepala daerah dipilih langsung rakyat atau malah dipilih DPRD.

Iramanya tetap pada penyeragaman, bukan keberagaman (asimetris), yang justru menjadi titik lemah utama dalam penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan fakta keberagaman Indonesia.