Sayidiman Suryohadiprojo
Penetapan Panglima TNI tahun ini membuat saya terkejut karena merupakan tanda kurang perhatian terhadap tradisi yang sudah dibangun dengan tidak mudah di masa lampau. Dengan begitu, wewenang berupa hak prerogatif telah digunakan secara kurang arif.
Tahun 1970 Presiden Soeharto yang merangkap Menteri Pertahanan-Keamanan (Menhankam) memutuskan perlunya kebijaksanaan untuk mengakhiri kurangnya harmoni antara TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Kepolisian yang sejak tahun 1964 secara keseluruhan diberi sebutan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).