Agus Sudibyo
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan".
Banyak media telah mengabaikan pasal ini dalam memberitakan anak perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan di Pulau Dewata sebagaimana ramai diperbincangkan publik belakangan. Hampir semua media secara eksplisit menyebutkan nama si anak, tidak sedikit media dengan gamblang menayangkan fotonya.