Tampilkan postingan dengan label Aloys Budi Purnomo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aloys Budi Purnomo. Tampilkan semua postingan

11/11/09

Mengatasi Menurunnya Harapan Ekonomi

Umar Juoro

Harapan terhadap perkembangan ekonomi yang sebelumnya tinggi mengalami penurunan karena tim ekonomi kabinet kurang sesuai dengan perkiraan pelaku ekonomi.

Keadaan diperparah dengan pertikaian antara polisi dan KPK yang ikut melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Munculnya nama-nama baru dalam pos ekonomi menyebabkan keraguan terhadap perbaikan kemampuan pemerintah dalam implementasi kebijakan, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, terutama industri, pertanian, dan pertambangan, termasuk minyak dan gas.

Sayang jika masalah itu dapat terus menurunkan harapan pada perkembangan ekonomi yang bisa berakibat hilangnya kesempatan yang amat berharga.

Hasil nyata

Terkait tim ekonomi, kita berharap, proses belajar dan penentuan fokus kebijakan untuk mendapatkan hasil nyata dapat berjalan lebih cepat karena jikapun Presiden akan mengubah kabinet, paling tidak menunggu waktu satu tahun lagi.

Harapan kini diletakkan di pundak Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk dapat melakukan koordinasi dan sinergi di antara para menteri ekonomi dengan beragam latar belakang dan tingkat pengalaman berbeda-beda. Tugas ini amat sulit, tetapi harus dilakukan guna menghindari harapan yang terus menurun.

Tim ekonomi, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur dan revitalisasi sektor riil, sebaiknya fokus pada apa yang dapat dilakukan guna mengatasi aneka hambatan, tidak lagi mengajukan kebijakan baru, tetapi berpegang pada kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu pertama. Misalnya pembangunan infrastruktur fokus pada proyek-proyek yang sudah siap dikerjakan atau diselesaikan.

Proyek pembangunan pembangkit listrik, khususnya yang masuk dalam percepatan pembangunan 10.000 megawatt, harus dapat diselesaikan tahun 2010. Begitu pula perluasan pembangkit listrik yang siap dilakukan seperti Paiton. Pembangunan jalan tol fokus pada proyek yang pembebasan tanahnya mempunyai peluang besar untuk dilakukan dalam waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kepercayaan akan tumbuh di kalangan penentu kebijakan sendiri dan pelaku ekonomi bahwa sesuatu dapat dilakukan dengan hasil tertentu. Begitu pula perawatan perbaikan jalur utama ekonomi seperti pantura Jawa dan trans-Sumatera amat mendesak.

Revitalisasi sektor riil

Tak ketinggalan revitalisasi sektor riil. Hambatan perkembangan industri terutama bersumber dari luar sektor industri sendiri, yaitu infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Jika perbaikan dalam infrastruktur, terutama ketersediaan listrik dan transportasi dari pabrik ke pelabuhan dan pasar, mengalami perbaikan, sumbangannya akan amat besar terhadap pertumbuhan industri.

Begitu pula perbaikan peraturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, akan mendorong investasi industri padat karya. Untuk itu, negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus diintensifkan untuk mencapainya. Revitalisasi internal industri dapat dilakukan setiap pelaku industri dengan fasilitas pemerintah.

Di bidang energi, masalah ketersediaan bahan bakar, batu bara, minyak, dan gas dalam negeri untuk pembangkit listrik merupakan persoalan yang harus segera dipecahkan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik. Di satu sisi pengusaha tambang, minyak, dan gas menginginkan produksinya dijual ke luar negeri dengan harga pasar, sementara kebutuhan di dalam negeri amat mendesak. Alokasi kebutuhan dalam negeri dimungkinkan jika harga mengikuti harga pasar. Jika tidak, masalah pasokan bahan energi ke dalam negeri akan terus terjadi.

Persoalan jangka pendek dapat diselesaikan, seperti peningkatan produksi minyak di Cepu yang merupakan kerja sama antara Pertamina dan Exxon harus dilakukan. Upaya serius harus dilakukan untuk mengatasi persoalan besarnya cost recovery, pembagian tugas antara Pertamina dan Exxon, serta pembebasan tanah di lokasi.

Soal peraturan pemerintah

Persoalan mendesak lainnya adalah peraturan pemerintah sebagai kelanjutan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru harus secepatnya dikeluarkan, yang sedapat mungkin menyeimbangkan antara upaya membangun kemampuan dalam negeri dan menarik investasi dari luar. Jangan sampai ambisi untuk membangun kemampuan dalam negeri mengesampingkan kesempatan untuk menarik investasi pertambangan yang amat diminati saat harga komoditas meningkat.

Di sektor pertanian, peningkatan produksi hasil pangan perlu dijaga momentumnya dari perbaikan yang belakangan dialami. Di tanaman niaga selain kelapa sawit, Indonesia berpeluang besar pada karet, kopi, dan kokoa. Revitalisasi dan peningkatan produksi amat menentukan bagi Indonesia untuk memanfaatkan kecenderungan peningkatan harga komoditas.

Di sektor lain, mekanisme pasar telah bekerja baik dan tidak membutuhkan banyak campur tangan pemerintah lagi. Hanya saja, iklim usaha perlu terus dikembangkan, terutama terkait upaya menurunkan biaya tinggi.

KPK-polisi

Terkait perselisihan polisi-KPK, jika berlarut-larut, akan memperburuk iklim investasi dan menurunkan kredibilitas, yaitu perbaikan dalam memberantas korupsi. Karena pertentangan antarlembaga yang terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, usulan untuk dibentuknya komisi independen untuk mengklarifikasi sudah terpenuhi dan mengeluarkan rekomendasi terkait tuduhan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra dan Bibit. Diharapkan keputusan segera keluar sehingga kredibilitas pemberantasan korupsi dapat dipulihkan, bahkan mengalami peningkatan.

Begitu besar peluang Indonesia untuk mengembangkan perekonomiannya. Sayang jika kesempatan ini kurang dimanfaatkan, bahkan harapannya menurun karena kesalahan internal pemerintah. Kesalahan ini harus diperbaiki agar kesempatan dapat dimanfaatkan optimal dan mendapat hasil lebih baik.

Umar Juoro, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides); Senior Fellow the Habibie Center

Bangsa Krisis Kebenaran

Aloys Budi Purnomo

Salah satu akar masalah di balik kusutnya ”pertikaian” Polri vs KPK adalah krisis kebenaran.

Ujung krisis itu melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan.

Krisis kebenaran menggurita di wilayah penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Bahkan diperparah sindikat makelar kasus dan jaringan mafia peradilan yang memperjualbelikan perkara.

Kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap! Akibatnya, yang salah dinyatakan benar, yang benar dinyatakan salah. Yang seharusnya diadili dan ditahan melenggang bebas. Yang mestinya bebas justru dibelenggu dan dinyatakan tersangka.

Lebih memprihatinkan, pihak legislatif yang seharusnya menjadi pembawa suara kritis terhadap lembaga yudikatif justru tampak lembek penuh basa-basi, seperti terpancar pada wajah Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di DPR dengan Kepala Polri dan jajarannya (5/11).

Krisis keadilan

Dalam kasus Polri lawan KPK, krisis kebenaran di kepolisian (dan kejaksaan) membuahkan krisis keadilan terhadap KPK.

Bagi yang bernurani jernih, lingkaran krisis kebenaran itu memperanakkan krisis keadilan, dan melahirkan kesimpulan, telah terjadi kriminalisasi (terhadap) KPK. Bahkan, dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit- Chandra, yang meski penahanannya ditangguhkan, masih tetap berada dalam posisi sebagai tersangka.

Secara sosial, fakta ini dikecam masyarakat luas melalui ratusan ribu facebookers dan aksi demo pendukung KPK yang turun ke jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/11), termasuk aksi demo serupa di sejumlah daerah.

Anehnya, aparat penegak hukum belum sadar bahwa mereka sebenarnya sedang dililit krisis kebenaran yang hebat dan membuat wajah birokrasi pemerintahan di republik ini kian korup.

Mengherankan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tampaknya tenang-tenang saja berlindung di balik argumentasi: pemerintah tak mau intervensi pada wilayah yudikatif. Bahkan, pihak legislatif pun tak mampu melihat, krisis kebenaran yang menimpa aparat penegak hukum bangsa ini telah melahirkan krisis keadilan.

Pernyataan Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto benar. DPR sebagai lembaga politik belum berpegang pada keadilan karena tidak bersikap netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat (Kompas.com, 8/11).

Lengkaplah, bangsa ini dihantam krisis kebenaran dan keadilan di tingkat yudikatif, legislatif, maupun eksekutif.

Teori keadilan

Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, krisis keadilan buah dari krisis kebenaran di negeri ini tampak dalam diri para penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), para legislator, dan elite politik yang tidak berperan sebagai person moral.

Menurut Rawls, person moral ditandai dua kemampuan moral. Pertama, kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengannya mengupayakan kerja sama sosial menegakkan keadilan. Kedua, kemampuan membentuk, merombak, dan mengupayakan terwujudnya kebaikan demi kepentingan bersama.

Kedua kemampuan moral itu seolah lenyap dari diri para pengemban yudikasi dan legislasi kita dalam kasus pemberantasan korupsi. Maka, krisis keadilan pun akan kian merebak sebagai konsekuensi logis dari krisis kebenaran.

Pengambilan keputusan etis yang tegas demi membela kebenaran dan keadilan pun sulit terjadi.

Memulihkan kepercayaan

Di tengah gelombang krisis kebenaran yang melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan, para pejabat negara ini ditantang untuk segera memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Gelombang dukungan masyarakat baik di dunia maya maupun di tingkat akar rumput kepada KPK untuk tetap kuat berjuang melawan koruptor sesungguhnya merupakan manifestasi krisis kepercayaan.

Masyarakat luas mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan anggota legislatif. Krisis kepercayaan ini bisa mengarah pada pemerintahan SBY-Boediono bila tak segera mengambil sikap jelas dan tegas prokebenaran dan keadilan.

Bangsa ini harus bangkit meraih kebenaran dengan menegakkan keadilan. Bila tidak, krisis kepercayaan rakyat pun akan kian menguat. Pemerintah harus memulihkan kepercayaan rakyat dengan kembali pada komitmen menyelenggarakan clean and good governance. Jangan biarkan ”bandit membajak instrumen negara!” (Komaruddin Hidayat, Suara Merdeka, 5/11)!

Bila tidak, meminjam gagasan Francis Fukuyama (dalam State Building, 2006), bangsa kita akan terperosok ke dalam bukan saja situasi negara lemah, melainkan negara gagal atau bahkan negara di ambang kehancuran. Semoga tidaklah demikian.

Aloys Budi Purnomo, Rohaniwan; Pemred Majalah Inspirasi, Lentera yang Membebaskan;Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang