Tampilkan postingan dengan label Anis Hidayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anis Hidayah. Tampilkan semua postingan

20/06/13

Api di KJRI Jeddah

Anis Hidayah

Api tak akan menyala di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, kalau saja perlindungan terhadap hak setiap buruh migran Indonesia telah dilakukan dengan baik dan tanpa diskriminasi.
Tanpa diskriminasi maksudnya pemerintah tak justru sibuk melabeli buruh migran dengan status legal dan ilegal. Mereka yang ada di sana harus dipandang sebagai warga negara Indonesia yang memang mesti dilindungi dan dilayani dengan baik.

Karena itu tidak terjadi, mestinya tak perlu terlalu kaget apabila kemudian timbul huru-hara, seraya mencari provokator untuk dijadikan kambing hitam.

03/11/12

Mimpi Perlindungan TKI

Anis Hidayah

Kalau sampai hari ini masih ada yang berpikir bangsa Indonesia telah berada pada trek yang benar sebagai negara maju dan tak mungkin tersesat ke arah negara yang gagal, mungkin itu hanya para pemimpi di siang hari.

Begitu juga jika masih ada yang berbuih-buih mulutnya mengatakan pemerintah telah melakukan pelindungan yang optimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, itu mungkin karena mereka memang tak hendak bangkit dari tidur panjangnya. Tak usah dibangunkan, sudah terlalu boros bangsa ini membuang energi untuk membuka lebar-lebar mata mereka yang pejam permanen.

Tak aneh karenanya ketika TKI dilecehkan, mengalami berbagai macam kekerasan hingga nyawa dan kehormatan sekalipun tak mampu dipertahankan, tak pernah tebersit bahwa mereka itu saudara kita, sebangsa dan setanah air. Berasal dan memijak bumi yang sama, bumi pertiwi yang sama-sama kita cintai.

03/05/12

Masalah Buruh Migran

Anis Hidayah
2 Mei 2012

Peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan momentum kebangkitan gerakan buruh di seluruh dunia.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh kembali menegaskan pembiaran negara terhadap penindasan buruh pada berbagai level, mulai dari praktik outsourcing, union busting, diskriminasi buruh perempuan, hingga upah. Tidak berbeda dengan nasib buruh di dalam negeri, buruh migran Indonesia juga masih mengalami eksploitasi, diskriminasi, perbudakan, dan pelanggaran HAM serius.

Beberapa hari terakhir Pemerintah Indonesia bahkan kalang-kabut menyikapi tuntutan keluarga tiga buruh migran asal Nusa Tenggara Barat yang jadi korban penembakan polisi Malaysia. Upaya Kementerian Luar Negeri mengirim tim ke Malaysia untuk mengumpulkan informasi—padahal Kedubes RI di Kuala Lumpur sejak 3 April sudah menerima informasi kematian tiga buruh migran tersebut—ditambah proses otopsi yang lambat, kian menunjukkan sikap pemerintah yang reaktif, sporadis, dan selalu tak tuntas dalam menghadapi persoalan buruh migran.

18/02/12

Jalan Panjang Ratifikasi

Anis Hidayah

Setelah 13 tahun, akhirnya amanat presiden untuk ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya—dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran—ditandatangani pada 7 Februari 2012.

Pada 9 Februari, amanat presiden tersebut diserahkan kepada Ketua DPR. Dalam skema perlindungan buruh migran, ratifikasi terhadap konvensi tersebut merupakan instrumen paling mendasar bagi Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim. Oleh karena itu, hal ini harus jadi momentum bersama untuk menata kembali manajemen perlindungan buruh migran yang selama ini selalu menjadi korban pelanggaran HAM, terutama di sejumlah negara tujuan.

Konvensi Buruh Migran yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Februari 1990 melalui Resolusi No 45/158 merupakan instrumen internasional, berisikan prinsip-prinsip dan kerangka perlindungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya berdasarkan standar HAM. Konvensi berlaku efektif setelah 20 negara meratifikasinya.

Sejak Timor Leste menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2003, sejak 1 Juli 2003 konvensi tersebut menjadi perjanjian berkekuatan hukum mengikat. Hingga 12 Februari 2012, konvensi ini sudah diratifikasi oleh 45 negara. Sebanyak 33 negara di antaranya telah menandatanganinya.