Tampilkan postingan dengan label Ferdy Hasiman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferdy Hasiman. Tampilkan semua postingan

21/09/13

Demokrasi atau Borjuasi?

Ferdy Hasiman

Setelah pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diamendemen oleh UU No 32/2004, otoritas pemberi konsesi pertambangan beralih ke pemerintah daerah: gubernur, bupati, atau wali kota. Lisensi yang diberikan UU menjadi (mesin) ATM untuk menarik banyak uang dari investor.

Pemda tak peduli apakah pemberian izin konsesi menabrak aturan hukum yang berlaku atau tidak. Asal saja ada potensi tambang, emas, nikel, batubara, dan mangan di bawah perut bumi, semuanya digadaikan kepada korporasi tambang. Pemberian izin tiap tahun pun meningkat tajam. Sampai 2012, izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 10.235. Dari jumlah itu, hanya 4.151 IUP dinyatakan bersih. Adapun 6.084 IUP dinyatakan ilegal.

Kekuasaan an sich tidak baik dan tidak buruk. Persoalannya, bagaimana kekuasaan itu digunakan, sangat bergantung pada integritas sang penguasa. Jika integritas penguasa runtuh, kebijakan publik untuk kepentingannya. Begitulah pemda pada zaman otonomi daerah ini menggunakan kekuasaan.