Hajriyanto Y Thohari
BAGAIMANA kita membaca maraknya konvensi calon presiden di luar partai politik? Juga kian menguatnya kelompok penekan terhadap beberapa partai untuk mengajukan calon presiden tertentu akhir-akhir ini? Atau uji materi terhadap UU Pilpres yang menyangkut ambang batas kepresidenan 20 persen serta tekanan untuk diperbolehkannya calon perseorangan atau independen dan gagasan calon presiden alternatif?
Pertanyaan itu penting, bahkan sangat penting, dalam era demokrasi langsung dan deliberatif sekarang ini. Pasalnya, gejala seperti itu baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah pemilu presiden (pilpres) di Indonesia dan justru berlangsung pada saat konstitusi secara eksplisit menetapkan satu-satunya institusi politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden (dan calon wakil presiden) dalam pemilu adalah dan hanyalah partai atau gabungan partai. Fatalnya, partai-partai politik abai terhadap gejala ini.