Transtoto Handadhari
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang mengabulkan gugatan atas beberapa pasal dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melegakan pemohon. Akan tetapi, hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusuhan sosial apabila ada politisasi yang memainkan potensi masyarakat hukum adat.
Hilangnya kata ”negara” pada Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan No 41/1999, sebagai keberhasilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, menjadi faktor penting yang melepaskan hutan adat dari hutan negara. Dengan demikian, hutan adat tidak lagi berada dalam penguasaan legal UU Kehutanan, tetapi beralih di bawah kepengurusan UU Agraria. Hutan adat pun dimaknai sebagai hutan hak (Dirjen Planologi Kehutanan, 2013).