Irfan Ridwan Maksum
Otonomi daerah dalam sebuah negara bangsa dapat digunakan sebagai salah satu strategi reformasi bangsa tersebut (Hoessein: 2008). Negara dapat semakin efektif meraih tujuan-tujuannya melalui penerapan otonomi daerah, terutama bagi negara dengan geografi luas, jumlah penduduk besar, dan amat heterogen, serta kompleks masalahnya.