Aristo MA Pangaribuan
Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak signifikan negatif terhadap pembangunan bangsa. Itu adalah Notoire feiten,sesuatu yang tidak perlu lagi diperdebatkan faktanya. Namun, cara menyikapi fakta tersebut dalam bentuk aturan membuka ruang diskursus yang luas.
Saya melihat ada dua hal krusial yang dapat diperdebatkan: pertama, penambahan persyaratan khusus dalam PP 99, utamanya mengenai kesediaan untuk bekerja sama dengan penegak hukum (cooperation with law enforcerment authorities). Kedua, mengenai baju tahanan KPK yang diperkenalkan kembali dengan berbagai model yang harus dipakai oleh tersangka ataupun narapidana kasus korupsi.