Adnan Pandu Praja
TELAH banyak upaya melemahkan KPK sejak didirikan: kriminalisasi, mempersulit kebutuhan anggaran pembangunan gedung, dan lain-lain.
Upaya pelemahan paling sistemik tecermin dalam revisi KUHP dan KUHAP, antara lain karena para perancang kedua revisi itu telah mengabaikan hal mendasar berikut.
Undang-Undang KPK (Nomor 30 Tahun 2002) mengamanatkan agar KPK jadi mekanisme pemicu, model proses penegakan hukum bagi Kepolisian dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi. Dalam 10 tahun usianya, KPK sudah memenjarakan 396 koruptor sampai tingkat MA, 100 persen conviction rate. Kisah sukses ini semestinya rujukan dalam merancang kedua revisi.