Tampilkan postingan dengan label Kamis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamis. Tampilkan semua postingan

05/11/09

Socrates dan Mafioso Hukum

Oleh Bernard L Tanya

Sulit dipercaya! Hingga kini ruang penegakan hukum kita ternyata masih dihuni para mafioso hukum.

Rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam yang diperdengarkan pada Sidang MK, Selasa (3/11) siang, mempertontonkan sindikasi busuk. Hampir semua komponen penegak hukum terlibat sindikasi ini, hanya demi menyelamatkan seorang pelaku korupsi. Yang lebih menggelikan, lembaga KPK disasar sebagai target penghancuran.

Sindikat mafia
Akal sehat siapa pun sulit mengingkari, isi rekaman itu benar-benar menunjukkan sindikat mafia. Pertama, ada upaya bersama yang disusun rapi untuk melindungi kejahatan dan pelakunya (korupsi yang dilakukan Anggoro Widjojo).

Kedua, target yang disasar untuk diserang dan dideligitimasi adalah lembaga penegak hukum dan aparatnya (KPK dan Bibit-Chandra) yang amat ngotot mengusut kasus itu.

Ketiga, ada kisah suap-menyuap yang coba dipakai sebagai alat penjinak aparat KPK.

Keempat, aktor yang terlibat adalah kombinasi berbagai kekuatan besar (pengusaha, polisi, jaksa, pengacara, oknum Lembaga Perlindungan Saksi) yang mampu membuat hitam-putih sebuah kasus.

Kelima, selain sejumlah pejabat teras kepolisian dan kejaksaan, presiden juga disebut- sebut, serta keterlibatan media.

Keenam, ada pembagian tugas yang relatif jelas, siapa kerja apa, berikut dana operasionalnya segala untuk mendukung skenario yang dipesan bos besar (Anggoro melalui Anggodo).

Ketujuh, ada intrik the end justifies the means ala Machiavelianisme dengan cara merekayasa kasus untuk menghabisi musuh, bahkan ada rencana penghilangan nyawa yang ditujukan kepada Chandra Hamzah.

Nasib Socrates
Kisah mafioso ini mengingatkan kita pada pesan Socrates, filsuf eudaimonia dan guru kebajikan. Kata Socrates, celakalah negeri yang penghuninya tidak respek pada hukum. Tahu sebabnya? Hukum, kata Socrates, adalah landasan hidup bersama yang paling utama jika kita ingin meraih/menikmati keadilan, kedamaian, kebahagiaan, keamanan, dan kesejahteraan. Karena itu, tiap pengabaian hukum, sekecil apa pun (entah dengan melanggar, memandulkan, atau memanipulasi) merupakan tindakan keji yang amat berbahaya bagi eksistensi bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran di depan mata, karena yang akan terjadi adalah kesewenangan, penindasan, ketidakadilan, dan merajalelanya kebiadaban.

Socrates tidak berkhotbah. Ia bertindak dan memberi contoh, bahkan mempertaruhkan nyawanya demi kewibawaan hukum. Kita tahu, Socrates mengalami kasus yang mirip Bibit-Chandra. Konspirasi yang dibuat kaum Sofis dan pimpinan religi Olympus mengantar Socrates sebagai pesakitan di pengadilan Athena.

Pokok soalnya adalah, pertama, kritik pedas Socrates yang tiada henti terhadap kiprah kelompok filsuf Sofis yang cenderung memanfaatkan kehormatan dan keahlian mereka sebagai ahli retorika untuk memengaruhi kaum muda Athena pada cara hidup yang tidak terhormat. Kepandaian retorika bukan dipakai sebagai jalan menemukan kebenaran, tetapi sebagai alat kelicikan: membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar.

Kedua, penolakan Socrates atas kebenaran ”wangsit ilahi” yang disampaikan pimpinan religi Olympus. Konon pimpinan religi Olympus bertanya kepada para dewa tentang siapa orang paling bijak di Athena dan jawabannya adalah Socrates. Socrates menolak ”wangsit” itu, tidak mau ditokohkan sebagai orang paling bijak.

Atas sikapnya itu, Socrates dituduh kelompok Sofis dan pimpinan Olympus sebagai ”penjahat” yang berujung ke pengadilan. Meski kerabat, teman, dan murid-muridnya membujuk dan menawarkan jasa untuk menghindari ”pengadilan sesat”, Socrates menolaknya.

Kata Socrates: pantang baginya untuk melecehkan hukum di negerinya; karena tahu hukum, maka ”wajib baginya menjalankan dan menghormatinya”; hanya orang lalim yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan; hidup terhormat lebih utama dari materi.


Dampak
Pesan Socrates ini sebaiknya direnungkan oleh semua komponen bangsa, dari pemimpin hingga rakyat jelata. Kita sudah merasakan ragam ”penderitaan” akibat bermain-main dengan hukum; sulit mendapat kepercayaan dunia internasional, investor enggan menanamkan modal, kemiskinan meluas akibat korupsi, dilecehkan sebagai bangsa liar, dan banyak dampak buruk yang berbiak dari ketakacuhan terhadap hukum.

Saatnya pimpinan dan aparat penegak hukum menjadi contoh. Peristiwa memalukan (seperti dalam rekaman yang disadap KPK) harus menjadi kasus terakhir. Karena itu, perlu langkah segera dari pemerintah/presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan. Tidak perlu reposisi lembaga. Yang perlu dibenahi adalah aparat dan sistem pengawasannya. Tidak ada manfaatnya reposisi lembaga jika aparat dan sistem pengawasannya tidak berubah. Biarkan institusi kepolisian dan kejaksaan tetap independen karena penegakan hukum harus tetap terjaga imparsialitasnya. Tidak ada salahnya jika sistem pengawasan yang dijalankan KPK diterapkan di kepolisian dan kejaksaan.

Bernard L Tanya Dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang

Tahan! Mana Tahan?

Oleh Ikrar Nusa Bhakti

Keangkuhan kekuasaan di negeri ini tampaknya tak lagi dapat melawan nurani publik. Sebagian besar rakyat Indonesia tersentak, marah, dan kaget betapa parah skandal penegakan hukum di negeri ini.

Mahkamah Konstitusi harus diacungi jempol, berani utuh memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo—adik Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo, yang terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan—dan para lawan bicaranya untuk mengatur kriminalisasi Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dari rekaman itu tampak ada persekongkolan busuk antara penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatur berita acara penahanan Chandra dan Bibit, membunuh mereka saat dalam tahanan, dengan sasaran akhir, penutupan KPK. Hal yang membuat publik marah ialah mengapa perangkat hukum negeri ini begitu mudah dibeli. Kemarahan tidak hanya dari aktivis antikorupsi, cendekiawan, dan tokoh masyarakat, tetapi juga dari warga Tionghoa.

Berita di media cetak dan elektronik mungkin tidak akan menjadi perhatian publik jika istilah ”cicak lawan buaya” tak muncul menjadi wacana pertarungan antara KPK dan Polri. Berita juga tidak akan membesar jika Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum yang benar dan transparan.

Masyarakat menilai dua lembaga hukum itu telah melanggar asas kepatutan hukum karena tidak profesional, transparan, imparsial, tidak memiliki kepentingan, dan tidak memiliki perhatian asimetris untuk memenangkan salah satu pihak. Namun, pemutaran hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo Widjojo dengan beberapa elite di Kejaksaan Agung dan Polri dengan mencatut nama Presiden Yudhoyono telah menimbulkan dugaan keras adanya persekongkolan busuk.

Pelajaran berharga
Kasus ”cicak lawan buaya” ini membawa pelajaran berharga bagi penegakan hukum di negeri ini. Pertama, dari sisi penegakan hukum, kini kian transparan betapa isu adanya mafioso (mafia pengadilan) yang mempermainkan rasa keadilan masyarakat dengan mengatur proses hukum di pengadilan bukanlah isapan jempol. Ini adalah saat paling tepat untuk menghabisi praktik mafia pengadilan itu. Tanpa itu, karut-marut penegakan hukum di negeri ini akan terus berlangsung.

Kedua, dalil Lord Acton, ”kekuasaan cenderung untuk korup”, masih terjadi di negeri kita. Pada masa Orde Baru, hukum dapat dikalahkan oleh sabda penguasa. Namun, pada era reformasi/demokrasi ini tampaknya sulit bagi penguasa bermain-main dengan kekuasaannya karena adanya kebebasan masyarakat untuk mengkritik dan melawan ketidakadilan. Keangkuhan kekuasaan dalam mempermainkan hukum dapat dilawan melalui nurani publik. Ini menunjukkan kebangkitan kelompok masyarakat madani yang berani melawan kesewenang-wenangan penguasa demi menjaga demokrasi, transparansi, pemerintahan yang bagus dan bersih.

Ketiga, meski cicak (KPK) jauh lebih kecil daripada buaya (Polri), aparat penegak hukum lupa, cicak yang agung dan dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi memiliki basis kekuasaan yang lebih kuat, yakni adanya sekutu KPK di dalam masyarakat madani. Di sini timbul harapan agar Polri dapat menjadi institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan dapat dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Kita juga berharap Kejaksaan Agung dapat benar-benar steril dari praktik mafia pengadilan yang selama ini masih berlangsung. ”Cicak” dan ”buaya” adalah sama-sama satu keluarga yang seharusnya bekerja sama demi penegakan hukum, khususnya memberantas korupsi di negeri ini, dan bukan institusi yang saling mematikan.

Keempat, pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum oleh Presiden SBY mudah-mudahan bukan menjadi sarana ”pemadam kebakaran” untuk memadamkan kemarahan publik dan mengembalikan citra penguasa, tetapi benar-benar menjalankan tugas secara benar sesuai asas kepatutan meski harus berlawanan dengan kepentingan politik dan hukum penguasa yang membentuknya. Hasil dari tim ini sepatutnya diimplementasikan secara benar dan patut pula. Pada masa lalu, tim pencari fakta semacam ini, seperti dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan kasus Semanggi, meski telah bekerja secara baik, hasilnya hanya dibuang ke keranjang sampah.

Kelima, kekuatan media massa ternyata memberi nilai lebih pada penegakan hukum di negeri ini. Pemberitaan media yang begitu memukau publik telah menjadikan media massa sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bola panas bagi Presiden SBY
Kasus penahanan Bibit dan Chandra telah menjadi ”bola panas” bagi Presiden Yudhoyono. Pertanyaan publik yang harus dijawab SBY ialah adakah intervensi penguasa terhadap aparat penegak hukum agar Bibit dan Chandra ditahan, dan KPK dilumpuhkan. Publik memiliki dugaan keras atas keterlibatan SBY dalam kasus ini karena namanya disebut-sebut mendukung Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga serta mengizinkan penahanan Bibit dan Chandra.

Apakah kata tahan itu berarti Polri dan Kejaksaan Agung harus menahan diri agar kasus Bibit dan Chandra tidak membesar, ataukah pihak Polri menginterpretasikannya sebagai perintah penahanan.

Pertanyaan kedua yang harus dijawab SBY ialah adakah kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa atas kasus yang menimpa dua wakil ketua (nonaktif) KPK itu? Jika hasil tim independen membuktikan adanya keterlibatan penguasa, tentu akan sulit bagi SBY menahan gelombang kritik dan tekanan publik atas adanya persekongkolan busuk penguasa, pengusaha nakal, dan aparat penegak hukum. Kita berharap asumsi ini salah dan nama SBY hanya dicatut semata. Jika tidak, citra SBY akan tercemar dan sulit diperbaiki kembali. Kita juga berharap Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tidak dijadikan tumbal demi kepentingan penguasa semata.

Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset Bidang Intermestik Affairs di Pusat Penelitian Politik LIPI

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat

Oleh Heru Sutadi

Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.

Dukungan itu sebagai respons atas penahanan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai ”penyalahgunaan wewenang”.

Gerakan yang melibatkan pengguna Facebook—facebookers—ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu bergerak cepat dalam mendukung Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena berseteru dengan rumah sakit. Prita ditahan karena mengirim e-mail keluhan ke beberapa teman.

Peran internet
Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata ”publik”, ”berbicara”, dan pertemuan ”tatap muka” cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa ”kedipan elektronik”, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain.

Jejaring sosial
Dalam setahun terakhir ini, peran jejaring sosial amat terasa. Banyak orang yang sudah lama tak bertemu dipertemukan melalui jejaring sosial seperti Facebook. Pertemuan yang semula bersifat online berlanjut ke ”kopi darat”. Beragam reuni digelar, dari teman kuliah hingga kawan sekolah. Di sini terlihat, pertemanan yang bersifat online bisa menjadi offline bilamana ada keterkaitan yang mengikat dalam pertemanan offline, misalnya teman sekolah, kawan di kampus, komunitas tertentu, maupun rekan kerja. Bentuk pertemanan tanpa latar belakang seperti itu tidak dapat dikategorikan pertemanan yang nyata.

Ketika banyak seruan melalui jejaring sosial mengenakan pita hitam sebagai ”kelanjutan” dukungan terhadap KPK, diakui atau tidak, seruan tidak banyak dilakukan. Sebab, bentuk persetujuan dukungan lewat jejaring sosial amat mudah. Terima notifikasi, lalu tinggal klik apakah kita setuju atau tidak gerakan itu. Berbeda dengan realitas. Pita harus dicari bahkan dibeli, untuk demo bersama tentu juga butuh dana, sehingga akhirnya hanya sebatas dukungan online saja.

Namun, bukan berarti jejaring sosial dapat diabaikan. Jika ada pihak yang pandai menggerakkan komunitas yang online menjadi offline, apalagi dengan mengusung isu satu ”musuh bersama”, bukan tidak mungkin jejaring sosial dapat menjadi kendaraan meraih simpati publik, yang meluas memicu kekuatan rakyat.

Karena itu, sebelum itu terjadi, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu menjadi perhatian. Setidaknya, kalau tak menggerakkan rakyat ke jalan, demokrasi melalui ”kedipan layar elektronik” tetap lebih berbiaya murah dan potensi kerusakan yang dihasilkan tak semenakutkan jika ratusan ribu orang berkumpul untuk berdemo. Itu bisa dikatakan, kedewasaan demokrasi sebenarnya, berpendapat tanpa harus dengan kekerasan.

Heru Sutadi Mahasiswa S-3 UI

AS Ubah Kebijakan soal Myanmar

Kita punya banyak catatan yang memperlihatkan selama ini Amerika Serikat menganut kebijakan yang tegas terhadap Myanmar.

Dalam berbagai kesempatan, negara adidaya ini bicara tentang perlunya rezim di Myanmar berubah atau menghadapi pengucilan internasional yang makin luas. Selain AS, negara-negara Eropa pun menempuh garis serupa. ASEAN pun memperlihatkan perkembangan sikap ke arah makin blakblakan. Namun, sejauh ini, rezim militer bergeming.

Apakah hal itu lalu memicu AS untuk mengubah kebijakannya? Untuk menjawabnya, kita perlu menganalisis lebih dalam. Namun, yang jelas, pekan ini AS mengirimkan satu delegasi pejabat tinggi ke Myanmar. Mereka telah bertemu dengan penguasa militer pada hari Selasa, dan juga dengan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi hari Rabu kemarin. Inilah pembicaraan tingkat tinggi pertama antara AS dan junta dalam 14 tahun terakhir.

Lawatan dua hari oleh Asisten Menlu AS Kurt Campbell dan wakilnya, Scot Marciel, jelas menyimbolkan perubahan kebijakan dari pemerintahan George W Bush ke Barack Obama. Jika Bush cenderung pada kebijakan isolasi, Obama lebih memilih pembicaraan langsung, tingkat tinggi, dengan rezim militer.

Sasaran dari kebijakan menjalin dialog dengan junta ini tampaknya adalah untuk mendesakkan pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil tahun depan. Pengamat lain, seperti dikutip kantor berita Reuters, menyebutkan, perubahan kebijakan yang bernuansa mendekat kembali (rapprochement) itu tak lepas dari pertimbangan geopolitik, yang memperhitungkan meningkatnya pengaruh regional China. Sementara juru bicara Deplu AS, Ian Kelly, menyebut lawatan ini ”pada dasarnya bersifat misi penemuan fakta” yang ditujukan untuk memajukan dialog yang belum lama ini disepakati di antara kedua negara.

Melalui lawatan pejabat Deplu ini, diharapkan AS bisa mendapatkan gambaran mengenai seberapa serius para jenderal di Myanmar memandang perlunya reformasi demokrasi. Sekadar catatan, prakarsa menjalin dialog dengan Myanmar muncul setelah Campbell bertemu dengan Menteri Sains, Teknologi, dan Tenaga Kerja Myanmar di New York, September lalu.

Kita melihat kedatangan dua pejabat tinggi AS di Myanmar merupakan sinyal awal dari satu perubahan kebijakan. Bagaimana kelanjutannya, hal itu masih perlu waktu untuk menyimpulkannya.

Pertanyaannya, apakah hasilnya akan membuat Myanmar mau membuka diri atau malah menjadikan itu sebagai penambah legitimasi bagi junta? Sekarang ini ketidaksediaan jenderal senior Than Shwe untuk bertemu dengan Campbell sudah menjadi ukuran bahwa junta tak siap untuk berkompromi.

TAJUK RENCANA