Tampilkan postingan dengan label Robert Endi Jaweng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Robert Endi Jaweng. Tampilkan semua postingan

19/06/15

Otonomi dan Diskriminasi

Robert Endi Jaweng

Terbitnya instruksi wali kota Banda Aceh belum lama ini, yang membatasi jam malam bagi perempuan berada di luar rumah, kembali "mengonfirmasi" soal serius dalam kehidupan publik kita. Selain esensinya yang sulit dicerna nalar dan tak urgen dari sisi kebutuhan hukum setempat, kebijakan semacam ini selalu berulang muncul di bumi Tanah Rencong, seperti halnya pula terjadi di kabupaten/kota lain di Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan lain-lain tempat, tanpa respons tegas dari pemerintah pusat.

Bias tafsir otonomi, di antara aneka faktor lain, tampaknya jadi sebab utama. Terlebih dalam konteks Aceh di mana berlaku status otonomi khusus dalam kadar yang melampaui skema desentralisasi asimetris yang lazim. Di sini, agenda setting tidak saja disusun untuk meresonansi kondisi spesifik dan keragaman lokal, juga menyiratkan aksentuasi yang tegas untuk berlainan dari daerah-daerah berotonomi biasa/jamak dan bahkan ingin berbeda dari kebijakan pusat. Dalam orientasi dan bobot setara, munculnya perda bernuansa agama, regulasi pengaturan perilaku dan tata busana, hingga pilih kasih politik alokasi fiskal mencerminkan upaya restriksi ke dalam (internal daerah) dan diferensiasi ke luar sebagai penegasan identitas pembeda dari daerah-daerah lain.

07/03/14

Melanjutkan Dinasti Politik

Robert Endi Jaweng

PANITIA Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah DPR akhirnya menolak usulan pemerintah perihal jeda sementara satu periode bagi kerabat petahana untuk dicalonkan sebagai kepala daerah (klausul pembatasan dinasti politik). Sebagaimana diputuskan dalam pembahasan akhir Februari lalu, mereka hanya bersepakat mengatur syarat wajib bagi setiap kandidat mengikuti uji publik terkait dengan kompetensi dan integritasnya (Pasal 31 Ayat 1 RUU Pilkada).

Tampaknya, DPR meyakini proses uji publik tersebut bisa menjadi kesempatan tepat bagi publik menilai kepatutan pencalonan seseorang, termasuk jika dia berasal dari trah petahana setempat. Namun, tanpa lebih jauh mengatur bentuk dan mekanismenya—terutama soal daya pengaruh hasil uji publik terhadap otoritas partai yang memegang kata akhir—wajar jika kita menganggap klausul versi DPR tersebut sebagai normatif, basa-basi.