Tampilkan postingan dengan label Abdul Hakim G Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Hakim G Nusantara. Tampilkan semua postingan

27/09/13

Model Hukum Pasca-neoliberalisme

Abdul Hakim G Nusantara

Awal 1980-an, model hukum neoliberal dikembangkan IMF dan Bank Dunia di banyak negara. Tujuannya tak lain guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi neoliberal, yakni pertumbuhan ekonomi tinggi bagi kemakmuran masyarakat.

Esensi model hukum ini, hukum didayagunakan untuk efisiensi biaya transaksi yang diperlukan bagi efisiensi alokasi sumber daya. Di satu sisi, hukum privat difungsikan untuk memastikan pelaksanaan kontrak dan melindungi hak atas kekayaan, serta hak-hak perdata lainnya. Di sisi lain, hukum publik didayagunakan untuk mendisiplinkan perilaku menyimpang dan mengubah kebijakan yang mengganggu bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas. Selanjutnya hukum digunakan untuk efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa. Sifat hukum jadi positivis-instrumentalis dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, dan HAM.