30/09/15

Sikap Warga NU terhadap PKI

Salahuddin Wahid

Tahun 1951/1952 saat masih di SD, saya melihat di meja kerja ayah saya sebuah foto tentang seorang laki-laki yang ditutup matanya berdiri di depan sejumlah orang yang mengarahkan senjata ke arah lelaki itu.

Saya bertanya kepada ayah saya, siapa lelaki itu? Beliau menjawab lelaki itu adalah orang yang dihukum mati karena terlibat pemberontakan PKI di Madiun pada 1948. Anggota PKI membunuh banyak kiai dan santri.

Membersihkan Dosa Kolektif G30S

Franz Magnis-Suseno

Pada pagi buta tanggal 1 Oktober 1965 di Jakarta, suatu gerakan yang menamakan diri Gerakan 30 September (sebutan ini akan saya pakai selanjutnya) membunuh enam jenderal dan Kapten Pierre Tendean serta membentuk suatu Dewan Revolusi sebagai penguasa tertinggi (di Yogyakarta juga terbentuk Dewan Revolusi yang membunuh Kolonel Katamso dan Letnan Kolonel Sugiono).

Tak berlebihan, peristiwa itu peristiwa paling menentukan dan paling traumatik dalam sejarah Indonesia merdeka. Dari tanggal 1 Oktober itu—yang menjadi permulaan dari berakhirnya kepresidenan Soekarno—lepas suatu dinamika yang bermuara dalam suatu orgasme pembalasan berupa pengejaran, penyiksaan, pembunuhan, dan penghancuran sosial puluhan juta warga bangsa yang akan termasuk salah satu kejahatan genosidal paling mengerikan terhadap hak-hak asasi manusia di bagian kedua abad ke-20. Selama 50 tahun, peristiwa 1 Oktober 1965 dengan buntutnya yang sedemikian mengerikan itu tak dapat dibicarakan secara terbuka. Sekarang saja, begitu kita diperingatkan—dan saya sependapat—pembicaraan harus bijaksana dan hati-hati kalau tak mau berakhir dalam kegagalan. Namun, kita harus membicarakannya. Dengan berhati-hati, iya, tetapi juga dengan jujur.

29/09/15

Menenun Kebaikan

Iwan Pranoto

Memang tak adil menimpakan segala permasalahan sosial di masyarakat pada sistem pendidikan. Meski demikian, sudahkah sistem pendidikan mendesain atau mereka cipta pembelajaran bagi anak untuk mengembangkan kebaikan? Juga sebaliknya, apakah masih ada bahan serta cara ajar yang justru menyemai kejahatan seperti kebencian terhadap kelompok lain atau merendahkan insan yang berbeda? Negara dan rakyat perlu yakin bahwa setiap anak belajar menenun kebaikan di dalam ruang kelasnya agar dapat serasi bermasyarakat.

Kejuangan semu

Pendidikan pada hakikatnya mengemban tugas mengembangkan nilai luhur kemanusiaan. Keserasian sosial,kedamaian, serta peduli kepada sesama diasumsikan menjiwa dalam hakikat pendidikan dan diri pelakunya. Walau mungkin bukan satu-satunya, sistem pendidikan berperan sebagai salah satu sumber kebaikan dan pembangun keteraturan sosial.

Haji dan Politik, Indonesia dan Arab Saudi

Azyumardi Azra

Ketika musibah datang sepanjang pelaksanaan ibadah haji 1436 H/2015 M—robohnya mesin derek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, dan tabrakan antaranggota jemaah (stampede) di Mina yang menyebabkan lebih dari 1.100 anggota jemaah haji meninggal—ada di antara anggota jemaah haji dan kalangan pemerintah serta ulama Arab Saudi yang segera menyatakan: ”Kejadian ini adalah takdir. Mereka yang wafat adalah syahid (martir)”.

Kaum beriman tentu saja wajib percaya takdir. Namun, jika kejadian berujung maut yang terus berulang sejak musibah Terowongan Mina pada 1990 yang menyebabkan 1.426 orang meninggal, orang patut bertanya apakah kejadian mengenaskan itu lebih disebabkan kelalaian dan salah urus tata kelola ibadah haji di Arab Saudi dan di negara-negara lain tempat asal jemaah haji.

08/07/15

Sulitnya Melenyapkan Perilaku Korupsi

TOPAN YUNIARTO

Ibarat virus, korupsi termasuk gampang-gampang susah dimusnahkan. Belum ada vaksin anti korupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut sampai ke akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum mampu menghentikan budaya korupsi.


Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan dianggap wajar oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa sebuah pelayanan dipandang lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran.

Jabatan Komisioner KPK

EDDY OS HIARIEJ

Saat ini, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.

Mengukur Kapal Ikan

M RIZA DAMANIK

"Bener nanging ora pener” (Benar tetapi tidak tepat), begitu kelakar seorang nelayan asal Rembang, Jawa Tengah, mencermati perkembangan kebijakan perikanan Indonesia di era Poros Maritim.

”Bener” dianalogikan sebagai sebuah terobosan baik dan orisinal dari Kabinet Kerja untuk membenahi tata kelola perikanan nasional, termasuk prestasi mengungkap maraknya praktik pengurangan tonase kapal ikan. Kapal-kapal itu di antaranya memiliki tonase di atas 60 GT, tetapi selama bertahun-tahun punya izin menangkap ikan dalam kapasitasnya kurang dari 30 GT. Temuan ini jadi salah satu dasar pemerintah tidak memperpanjang izin kapal-kapal tersebut.

Waspadai Pemerintah oleh Parlemen

W RIAWAN TJANDRA

Diskursus dan tarik ulur penganggaran dana aspirasi oleh DPR dengan kisaran jumlah anggaran Rp 11,2 triliun, akumulasi dari jumlah alokasi anggaran untuk tiap anggotaDPR Rp 15-20 miliar per tahun, memperlihatkan adanya sejumlah paradoks dalam kebijakan penganggaran. Dana aspirasi telah mengubah konsep pemisahan kekuasaan (trias politica).

Paradoks pertama terlihat dari landasan hukum tak memadai dalam usulan dana aspirasi. Kebijakan dana aspirasi akan menabrak sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mewajibkan mekanisme penganggaran harus melewati mekanisme perencanaan secara bottom up melalui musyawarah perencanaan pembangunan sejak dari desa, daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang berpuncak pada kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Teknis/Sektoral.

Gelembung Politik DPR

GUN GUN HERYANTO

Ruang politik kita akhir-akhir ini disesaki sejumlah isu yang memantik nalar kritis publik atas peran kelompok elite politisi berlabel wakil rakyat.

Utak-atik revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi menjadi pintu masuk pelemahan KPK, akal nakal penggelontoran dana aspirasi, dan manuver liar tekanan politik kepada KPU soal kesiapan menggelar pilkada serentak yang dikait-kaitkan dengan hasil audit BPK. Meski beragam isu itu memiliki dinamikanya sendiri-sendiri, benang merahnya sama, prinsip bonum commune atau mengedepankan kepentingan umum tersisihkan. Inilah deretan gelembung isu politik yang ditiupkan DPR dan kini menjadi perhatian publik. Secara substansial, publik tak memperoleh kemanfaatan nyata dari isu-isu yang berhamburan itu. Wajar jika banyak yang menilai, DPR berjalan dengan logika dan kepentingannya sendiri.

05/07/15

Barcelona-Montserrat

BRE REDANA

Tak terbayangkan Barcelona tanpa Antoni Gaudi. Karya- karya peninggalan arsitek besar yang tersebar di seluruh kota itulah yang menjadikan Barcelona berbeda dibandingkan kota-kota lain di Eropa. Tidak sanggup menemukan superlatif untuk menggambarkan kebesaran Gaudi. Melihat karya-karyanya, antara lain Sagrada Familia, menjadi optimistis bahwa media cetak tidak akan pernah mati oleh desakan media digital.

Apa hubungan arsitektur dengan media cetak?

04/07/15

Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik

FADLI RAMADHANIL

Semangat pembatasan praktik dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah hampir dipastikan akan mentah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran No 302/KPU/VI/2015 perihal penjelasan beberapa aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ada beberpa butir penting di dalam surat edaran (SE) tersebut yang justru kontraproduktif dengan semangat pembatasan praktik politik dinasti yang diusung di dalam UU No 8/2015. Meskipun UU ini mempunyai kelemahan dalam substansi terkait pengaturan hubungan bakal calon dengan petahana, setidaknya KPU tidak memberikan tafsiran lain kepada ketentuan ini, yang berpotensi besar menyebabkan pengaturan petahana tidak bisa diterapkan dalam pilkada mendatang.

Bulan Evaluasi dan Prestasi

ABD A'LA 

Sudah beberapa hari kita umat Islam menjalani puasa. Agar puasa kita benar-benar bermakna bagi kita, bagi sesama, bahkan bagi kehidupan, dan juga mudah-mudahan diterima menjadi ibadah oleh Sang Pencipta, Allah SWT, sebaiknya kita mencoba menyegarkan kembali inti dari ibadah puasa.

Inti puasa adalah melaksanakan, memaknai ibadah, dan melabuhkannya dalam kehidupan nyata dalam berbagai aspeknya; individual sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Pada sisi ini, manakala setiap Muslim yang berpuasa sudah tidak makan minum dan sejenisnya di siang hari, padahal tidak ada seorang pun yang tahu seandainya ia mencuri-curi makan atau minum, maka ia sejatinya telah bertekad bulat mengembangkan kejujuran dan ketulusan.

Tindak Pidana Komisioner KPK

ZAINAL ARIFIN MOCHTAR

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat aturan Pasal 32 Ayat 2 yang mengatur, "Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Hal ini pulalah yang dikenakan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena menjadi tersangka dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Pasal ini memang menarik. Jauh berbeda daripada lembaga lain dalam hal pemberhentian dan kaitannya dengan model praduga tak bersalah, KPK tentu lebih ketat dalam hal ini. Secara historik, sulit menegasikan bahwa pasal itu dicantumkan karena adanya keinginan mendapatkan komisioner KPK yang bersih sebersih-bersihnya, sehingga dengan sendirinya hal ini menempatkan marwah KPK menjadi sangat kuat dan tinggi. Artinya, aturan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK adalah dalam rangka menjaga KPK melaksanakan tugas dan fungsi KPK itu sendiri.

Ambalat Lagi


I MADE ANDI ARSANA

Pada 2005 silam hubungan Indonesia dan Malaysia sempat memanas karena sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Satu dekade berlalu, ternyata Ambalat mencuat lagi dan menimbulkan keresahan yang hampir sama. Perihal perbatasan memang tidak sederhana.

Indonesia berbagi daratan dengan Malaysia di Borneo sebagai konsekuensi dari kolonialisasi Inggris dan Belanda. Prinsip bahwa wilayah dan batas wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya dianut berbagai negara di dunia dewasa ini.

Moralitas Politik

ASEP SALAHUDIN

Seandainya orang menyimpulkan bahwa dalam ranah politik, mempercakapkan moralitas itu adalah sesuatu yang absurd, pernyataan ini tidak berlaku bagi salah seorang manusia pergerakan bernama Hatta.

Hatta menjadi sosok menggetarkan yang menunjukkan bahwa politik dan moralitas dapat bersanding berkelindan, bisa menyatu menjadi  bagian tak terpisahkan dari kepribadian dan tindakan politik hariannya. Selaras dengan keyakinannya, "Pemimpin berarti suri teladan dalam segala perbuatannya...."

03/07/15

Pandanglah Kami

SRI PALUPI

"Pandanglah kami" adalah pesan yang yang ingin disampaikan masyarakat adat Desa Liku, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, andai mereka bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pesan itu singkat, tetapi memuat dua perkara penting, yaitu pertanyaan sekaligus permintaan mereka kepada Presiden terkait kehidupan masyarakat adat.

Kepada Presiden mereka ingin mempertanyakan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mereka pahami, tetapi membuat hidup mereka terpuruk. Kepada Presiden pula mereka hendak meminta agar dalam membuat kebijakan, pemerintahan Jokowi sudi memperhitungkan kehendak dan kebutuhan masyarakat yang termarjinalkan.

Menjaga Momentum UU Desa

FAROUK MUHAMMAD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disambut antusias oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang selama ini mengadvokasi pentingnya penguatan desa sebagai satuan terkecil masyarakat yang memiliki sejarah panjang, bahkan jauh sebelum republik ini lahir.

Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memiliki hak asal-usul sebagai self governing community ataupun self local government melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas adalah lokalisasi kewenangan di aras desa dan pengambilan keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat. Original intent dari UU ini-di mana penulis menjadi anggota tim kerja mewakili DPD saat itu-memang benar-benar ingin memperkuat pembangunan di level desa dengan konsekuensi meletakkan lokus pembangunan pada satuan pemerintahan/komunitas yang paling bawah dan langsung berhubungan dengan rakyat itu.

Muazin dari Makkah Darat

FAJAR RIZA UL HAQ

Ahmad Syafii Maarif genap berumur 80 tahun pada 31 Mei lalu. Bersyukur beliau masih dikaruniai kesehatan dan energi kecendekiaan yang prima.

Tidak banyak warga senior bangsa, seperti Buya Syafii, begitu panggilan akrab untuknya, di negeri ini: fisik segar-bugar dan tetap produktif menulis; masih rutin melakukan perjalanan menggunakan pesawat sendirian rute Yogyakarta-Jakarta; tak jarang terbang memenuhi undangan ke kota-kota di luar Jawa, bahkan ke luar negeri, yang sebenarnya sangat melelahkan untuk orang seusianya. Mau tahu makanan favorit putra kelahiran Sumpur Kudus, "Makkah Darat" ini? Tengkleng dan sate kambing!

Beliau nyaris tidak pernah memberikan kesempatan orang lain membawakan tasnya. "Memang Anda pikir saya sudah tidak mampu bawa sendiri?" sergahnya saat ada yang coba-coba membantu membawakannya.

29/06/15

Jokowi dan Gunung Jamurdipa

SINDHUNATA 

Tahun 2015 adalah 200 tahun meletusnya Gunung Tambora. Untuk mengenang kebesaran Tambora, beberapa saat lalu pemerintah mengadakan kegiatan berslogan "Tambora Menyapa Dunia". Mendukung kegiatan itu, harian Kompas dan lembaga budayanya, Bentara Budaya Jakarta, mengadakan pameran, pergelaran, dan perbincangan bertajuk "Kuldesak Tambora".


Sementara di Bentara Budaya Yogyakarta diselenggarakan pameran foto Maha Pralaya untuk mengenangkan letusan dahsyat Gunung Merapi di zaman Mataram Hindu, lebih kurang 1.000 tahun lalu. Mengiringi pameran itu, diadakan merti atau selamatan gunung di Omah Petroek, Karang Klethak, Pakem, di mana dipentaskan jatilan, sendratari, dan pertunjukan wayang kulit dengan lakon Dumadining Gunung Merapi atau terjadinya Gunung Merapi. Dikisahkan, pada waktu itu Nusa Jawa gonjang-ganjing, terbawa arus lautan ke sana kemari. Batara Guru, raja segala dewa, bersabda, Nusa Jawa akan kembali tenang apabila dipaku dengan Gunung Jamurdipa. Maka ia pun memerintahkan para dewa mengusung Gunung Jamurdipa dari Tanah Hindi ke Nusa Jawa. Gunung Jamurdipa kemudian dipakukan di sisi timur Nusa Jawa.

Persyaratan bagi Dinamika Ekonomi Kreatif

BUDI RAJAB

Sejak dua dasawarsa lalu mulai banyak disebut-sebut tentang keberadaan dan dinamika ekonomi kreatif di kota-kota di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Denpasar, yang juga telah tumbuh tiga dasawarsa lalu di beberapa kota besar di Asia Timur, Eropa Barat, dan Amerika Serikat.


Ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat perkotaan yang plural, berbasis pada gagasan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi informasi baru yang dituangkan dalam produk- produk yang baru juga, berupa barang-barang (goods) serta metode kerja (services), yang diintegrasikan pada ekonomi pasar.