M HUSEIN SAWIT
Pemerintah berkeyakinan terjadi surplus beras walau pasar memperlihatkan hal yang sebaliknya.
Keyakinan itu telah menimbulkan kekisruhan antarkementerian/lembaga sehingga memperlambat keputusan intervensi pasar, ketidakpastian jumlah pengadaan beras dalam negeri dan penumpukan beras untuk cadangan beras pemerintah (CBP), pernyataan petinggi yang mengharamkan impor beras. Hal itu mendorong spekulasi dan ekspektasi kenaikan harga beras.
Untuk mengurangi rasa "malu" atas surplus yang terlalu besar, digunakanlah angka konsumsi beras 139,15 kilogram/kapita/tahun. Pada 2005, dibuatlah "kesepakatan" antarlembaga untuk menggunakan angka rata-rata Neraca Bahan Makanan (NBM) periode 2001-2004. Padahal, NBM tidak bebas dari jumlah produksi. Walaupun produksi beras turun menjadi 44,4 juta ton pada 2014, total konsumsi beras hanya 35,1 juta ton, sehingga surplus mencapai 9,3 juta ton.
Selama tiga tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian telah meneliti dengan metodologi cukup bagus dan data lengkap, mencakup konsumsi beras dalam dan luar rumah tangga. Diperoleh angka konsumsi beras per kapita/tahun relatif stabil: 113,72 kg (2012); 114,80 kg (2013); dan 114,13 kg (2014). Kalau angka itu dikalikan jumlah penduduk pada tahun yang sama, terungkap surplus beras 15,4 juta ton (2012); 16,2 juta ton (2013); dan 15,6 juta ton (2014). Dengan surplus sebesar itu, Indonesia seharusnya telah menjadi negara eksportir neto beras. Kalau tidak diekspor, harga beras dalam negeri akan rendah. Namun, yang terjadi sebaliknya, harga beras terus naik, Perum Bulog mengimpor beras 1,4 juta ton (2012) dan 0,4 juta ton (2014).
Estimasi berlebih
Banyak bukti angka produksi beras Indonesia overestimate. Pada 1998, BPS membandingkan hasil survei rumah tangga tentang luas areal panen disandingkan dengan taksiran luas areal panen dengan metode estimasi pandangan mata (eyes estimation), terungkap luas areal panen overestimate 17,1 persen.
Pada 2000-2001, Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) melakukan survei pada tingkat petani untuk proyek Agriculture Statistic Technology Improvement and Training menemukan overestimate produksi gabah di Jawa 13 persen. Sekarang, angka overestimate luas areal panen akan lebih tinggi lagi, karena pesatnya konversi lahan sawah di Jawa dan luar Jawa.
Pendekatan lain adalah membandingkan angka produksi gabah kering giling (GKG) dengan jumlah GKG yang digiling oleh penggilingan padi (PP) hasil sensus penggilingan padi 2012 (PIPA BPS) dalam periode yang sama. Jumlah produksi GKG (67,3 juta ton) sedangkan jumlah GKG yang diolah oleh 182.000 unit PP 32,9 juta ton GKG. Padahal, jumlah PP dan total kapasitas giling terpasang tinggi, terus bertambah, serta kapasitas telantar tinggi, khususnya penggilingan padi kecil/sederhana (PPK/S) yang hanya beroperasi 3-4 bulan per tahun.
Pada saat yang sama, PP menyatakan bahwa kesulitan utama mereka adalah bahan baku gabah, dikeluhkan oleh 40 persen PP dari total 156.000 unit PP. Kelebihan produksi GKG perlu dikoreksi dengan jumlah stok akhir GKG yang disimpan petani/PP/perdagangan gabah/Bulog sebesar 10 juta ton GKG. Namun, produksi gabah masih tersisa 24,4 juta ton GKG atau overestimate produksi GKG 36 persen.
Mengapa pemerintah membiarkan penggunaan "data kesepakatan" terus berlanjut dan belum mengoreksi angka produksi beras? Pada Rapat Koordinasi Terbatas, 14 April 2015, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta agar dibentuk tim pemantauan panen, harga, dan penyerapan gabah/beras untuk mengatasi perbedaan yang sangat besar data harga gabah/beras yang disampaikan Kementan dan Bulog. Ini mengingatkan kita kepada pemerintahan Orde Baru, data produksi padi yang dilaporkan BPS jauh berbeda dengan laporan Kementan. Maka, pada 1973, Widjojo Nitisastro sebagai Menko Ekuin/Ketua Bappenas meminta agar digabungkan dua sistem pengumpulan data.
Perhitungan produktivitas padi dilaksanakan sebagian oleh mantri statistik, sisanya oleh mantri pertanian dengan menggunakan metodologi yang sama. Hasil estimasinya dianggap akurat. Urusan taksiran total luas areal panen dilaksanakan sepenuhnya oleh mantri pertanian, dengan metode pandangan mata. Pendekatan ini juga digunakan pada tingkat internasional, namun yang ditaksir adalah perubahan luas areal panen, bukan total luas area panen.
Sebaiknya pemerintah menghentikan kekisruhan ini agar tidak berlanjut? Pertama, kaji ulang metodologi dalam estimasi produksi padi, khususnya taksiran luas areal panen. Kedua, sejumlah angka konversi telah usang perlu diperbarui, antara lain: angka-angka konversi gabah kering panen (GKP) ke GKG, rendemen giling GKG, galengan, seperti saran Iswadi (Opini, Kompas, 20/3/2014).
Ketiga, percayakan semua data resmi taksiran produksi gabah/beras pada BPS, bukan oleh kementerian/lembaga teknis. BPS di samping sebagai lembaga independen, tak bias kepentingan, serta hasil estimasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Janganlah ada lagi "angka kesepakatan" yang dapat membuat gaduh berkepanjangan.
M Husein Sawit, Mantan Ketua Forum Komunikasi Profesor Riset, Kementerian Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar