15/01/14

Menggugat Partai Politik

Reza Syawawi

MUNGKIN hanya terjadi di Indonesia, partai politik seolah menjadi entitas yang tak tersentuh hukum. Tidak menjadi masalah ketika para politikus berbondong-bondong menjadi pesakitan karena didakwa korupsi.

Termasuk hal yang lumrah juga ketika partai politik tidak disiplin terkait dengan pelaporan keuangannya. Padahal, pendanaan partai politik menjadi kunci utama untuk melihat sejauh mana partai menggunakan sumber pendanaan yang ”halal”.

Di lain pihak, publik mungkin juga tidak punya cukup corong untuk ”menghukum” partai politik, sementara sistem kepartaian dan sistem perwakilan tidak mengakomodasi wewenang publik untuk turut campur dalam urusan internal partai politik. Dengan kata lain, publik hanya dibutuhkan sebagai pemilih untuk meraih suara dalam pemilihan umum.

Diakui atau tidak, sistem semacam ini justru semakin menjauhkan pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Survei Litbang Kompas (”Rapor Merah Kinerja Parpol”, 23/12) setidaknya menjadi cermin ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik.
Hasilnya cukup menyedihkan, tingkat ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik mencapai titik terendah.

Penjatuhan pidana

Rendahnya kinerja parlemen dan partai politik seiring sejalan dengan tingginya tingkat korupsi oleh para politisi. Bahkan partai politik telah menjadi alat pengeruk uang untuk membiayai kegiatan politiknya.

Dari sisi hukum, undang-undang (UU) terlihat tak tegas saat partai politik menggunakan sumber pendanaan yang dilarang. Ada kesan, politik legislasi sengaja dirancang untuk melepaskan partai politik dari jerat hukum.

Setidaknya ada tiga UU yang bisa dikomparasikan untuk melihat bagaimana legislator ”menyiasati” aturan terkait dengan pendanaan partai politik. UU itu adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU), serta UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam UU Partai Politik dicantumkan larangan untuk menerima sumbangan dari pihak tertentu, seperti dari pihak asing, orang/badan yang tak jelas identitasnya, melebihi batas sumbangan, BUMN/BUMD/badan usaha milik desa, atau menggunakan fraksi di parlemen sebagai sumber pendanaan partai (Pasal 40 Ayat 3).

Sayangnya, UU hanya memuat ancaman pidana bagi individu pengurus partai politik jika melanggar larangan tersebut. Partai politik secara institusi tidak akan dikenai pidana. Padahal, pendanaan politik dijalankan sebagai bagian dari kegiatan institusi.

Hal berbeda justru diatur dalam UU PPTPPU dan UU Tipikor. Kedua UU ini memungkinkan badan hukum dijatuhi pidana, termasuk bagi partai politik. Bahkan dalam UU PPTPPU, sanksi pembubaran terhadap badan hukum yang terbukti melakukan pencucian uang dapat dijatuhkan.

Sebagai badan hukum, partai politik seharusnya bukanlah entitas yang kebal hukum. Sepanjang memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana, partai politik tidak bisa berkelit dari jeratan hukum. Pengaturan yang berbeda dari ketiga UU ini tentu saja menjadi bukti, ada upaya untuk melindungi partai politik melalui UU yang khusus mengatur parpol.

Gugatan konstitusional

Di luar mekanisme hukum pidana untuk memberikan sanksi kepada partai politik, ada satu mekanisme konstitusional yang dimungkinkan untuk membubarkan partai politik. Mekanisme tersebut dilakukan melalui lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, pembubaran partai politik melalui MK memiliki kendala dalam dua hal. Pertama, alasan pembubaran secara eksplisit tidak dimungkinkan terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang. Di dalam UU Parpol, pembubaran hanya dimungkinkan jika partai politik melakukan kejahatan terhadap keselamatan dan keutuhan negara serta menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Kedua, pengajuan permohonan untuk membubarkan partai politik hanya bisa dilakukan pemerintah. Di dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi jelas dibatasi bahwa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanyalah pemerintah (Pasal 68 Ayat 1).

Di tengah ketiadaan peran publik dalam mengontrol partai politik, UU ini jelas telah ikut ”mengisolasi” hak publik untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Padahal, konstitusi sama sekali tidak membatasi bahwa pembubaran partai politik hanya bisa diajukan pemerintah.

Jadi, peluang mengajukan gugatan konstitusional ke MK sangat terbuka lebar. Pemerintah tetap bisa menjadi pihak jika kegiatan parpol terkait dengan kepentingan negara/pemerintah, tetapi peran publik tidak bisa ditiadakan.

Parpol adalah institusi yang menjalankan fungsi kepentingan publik sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi. Itu berarti, hampir semua fungsi dan tugas parpol berhubungan langsung dengan publik, menjadi sangat tidak relevan jika fungsi pengawasan publik terhadap partai politik ditiadakan.

Penghukuman, gugatan, atau apa pun namanya sesungguhnya ditujukan agar parpol mau mengubah dirinya. Menggugat partai politik tidaklah bertujuan membunuh demokrasi, tetapi justru untuk memperbaiki demokrasi yang ”dirusak” partai politik.

Reza Syawawi,  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar