06/10/13

TNI dan Politik Negara

Sjafrie Sjamsoeddin  

Saat acara berbuka puasa dengan pimpinan media massa di Istana Negara, Juli lalu, Presiden Yudhoyono menyampaikan lima hal yang akan menjadi tantangan bangsa dalam menapaki perjalanan ke depan.

Lima masalah itu adalah pertama, pilihan tentang sistem ketatanegaraan yang akan kita jalankan. Kedua, hubungan antara demokrasi, stabilitas, dan pembangunan. Ketiga, hubungan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Keempat, peta jalan menjadi negara maju. Kelima, pembagian tanggung jawab di antara seluruh anak bangsa.

Itu juga tantangan TNI yang kini merayakan ulang tahun ke-68. TNI harus mampu menempatkan diri dalam sistem demokrasi, khususnya memahami perannya dalam menjalankan kebijakan politik negara.
Meski sudah 15 tahun menjalani sistem demokrasi, cara pandang kita sering kali masih tercampur baur dengan sistem otoriter. Sejak Dekrit Presiden 1959, kita—termasuk prajurit TNI—memang hidup dalam era kepemimpinan yang begitu kuat sehingga sulit membedakan antara politik kepentingan pimpinan nasional dan politik kepentingan negara.

Setelah reformasi 1998, TNI mencoba mengoreksi kekeliruan yang pernah terjadi. Pimpinan TNI mencoba menempatkan kembali peran TNI ke dalam proporsinya sebagai alat negara. TNI tidak boleh lagi terseret-seret ke dalam kepentingan politik praktis dan hanya boleh melaksanakan tugas menjalankan kebijakan politik negara.

Penegasan posisi tersebut jadi sangat penting karena tak lama lagi kita akan menghadapi Pemilu 2014. TNI harus menjaga kepentingan bangsa dan negara sehingga tidak boleh sampai terseret-seret oleh kepentingan politik jangka pendek.

Setiap menyebut TNI, tersirat di benak kita suatu kekuatan tentara warga negara Indonesia yang dipersiapkan untuk tugas pertahanan negara yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain, saat menyebut politik negara, terkandung makna prinsip supremasi sipil dalam suatu tatanan negara demokrasi yang diatur oleh ketentuan hukum nasional berdasarkan konstitusi UUD 1945.

TNI berbeda dibandingkan dengan tentara dari negara lain. TNI merupakan tentara yang lahir dari rakyat yang aktif mengangkat senjata dalam kancah perjuangan merebut dan menegakkan NKRI.

Masih segar ingatan kita, di masa lalu dikenal jabatan menteri pertahanan dan keamanan/ panglima angkatan bersenjata RI. Ketika itu seorang perwira tinggi militer aktif ditunjuk menduduki jabatan rangkap sebagai pejabat negara dan sebagai pejabat militer. Kondisi itu bisa berjalan karena peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan politik negara yang berlaku saat itu diterapkan dalam sistem otoritarian, di mana determinasi pemerintah menjadi titik sentral.

Setelah reformasi 1998 dan sistem demokrasi kita jalankan, terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan sampai kepenataan kelembagaan. Hal itu berimplikasi pada TNI yang dituntut membangun dan mengembangkan profesionalisme sesuai kepentingan politik negara. TNI harus taat pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta ketentuan hukum nasional ataupun internasional yang diratifikasi oleh negara.

Kita tahu supremasi sipil adalah suatu kekuasaan politik yang melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Relevansinya pada TNI, dipahami bahwa TNI harus taat kepada kebijakan dan keputusan politik negara oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan, yaitu kebijakan politik yang diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Mengubah kultur

Tantangan terberat adalah bagaimana mengaplikasikan hal itu dalam sikap dan perilaku prajurit TNI. Seluruh prajurit TNI harus benar-benar diberikan pemahaman tentang sistem demokrasi dan tahu bagaimana politik negara itu seharusnya dijalankan.

Kita patut memberi apresiasi bahwa TNI telah memahami status dan kedudukannya berdasarkan UU TNI, yang menempatkan mereka di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam pelaksanaannya, presiden menugaskan menteri pertahanan untuk mengelola kebutuhan TNI berkaitan aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, dan pembinaan industri pertahanan. Sementara panglima TNI dibantu kepala staf angkatan diberi tugas pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, dan doktrin militer.

Ada kewajiban moral bagi para prajurit TNI yang memiliki militansi tinggi untuk mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam sistem pertahanan negara. Suatu keniscayaan bagi TNI untuk memahami nilai yang mendasar dalam Pancasila dan UUD 1945, pesan kejuangan dan profesi dari Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dan nilai bangsa pejuang yang berjiwa gotong royong. Memahami kepentingan politik negara tak berarti TNI menyentuh politik praktis. Sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI tahu dengan jelas makna tugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dan tumpah darah.

Untuk itu, prajurit TNI harus terus mengembangkan intelektualitas dengan menggali nilai- nilai baru bagi pengembangan kemampuan militer sesuai kebutuhan bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang. Pada dimensi lain, negara diberi amanat oleh UU untuk membangun kekuatan TNI dan membiayai TNI, baik kebutuhan dasar dan perawatan prajurit serta penggunaan kekuatan TNI. Dengan demikian, TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dapat fokus menjalankan tugas negara.

Bangsa dan negara tercinta ini akan terus berkembang menjadi keluarga besarnya yang memiliki tekad bersama. Kita sama-sama sepakat membangun Indonesia kuat yang bermartabat, rasional dalam berdemokrasi, tumbuh pesat ekonominya dalam meraih keadilan, serta memiliki strong defence capabilitydalam kerangka soliditas persatuan bangsa Indonesia. Dirgahayu TNI!

Sjafrie Sjamsoeddin  Purnawirawan TNI, Wakil Menteri Pertahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar