27/09/13

Abnormalitas Pengaturan Pilkada

Bahrul Ilmi Yakup 

Pemilihan kepala daerah dapat disebut buah pahit produk era Reformasi. Konsekuensinya menelurkan pengalaman pahit bagi perjalanan pemerintahan negara, dan masyarakat.

Salah satu penyebabnya, pilkada langsung dipilih secara tergesa-gesa dalam euforia kebebasan pasca-keterkungkungan pada era Orde Baru tanpa pemahaman dan pengaturan yang memadai.

Pilkada langsung dipilih tanpa kajian akademik dan empiris yang determinatif. Hal itu kian diperparah dengan pengaturan secara sumir serta tidak jitu dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No 22/1999. Oleh karena itu, logis jika dalam implementasi dan praksisnya saat ini pilkada langsung menimbulkan sejumlah permasalahan.

Dari sekian banyak noktah hitam pilkada, Pilkada Gubernur Provinsi Lampung yang saat ini berada dalam tahapan penyelenggaraan layak dirujuk sebagai contoh guna memberi masukan perbaikan untuk pengaturan dan praktik pilkada mendatang. Pilkada Gubernur Lampung saat ini terhenti tahapan penyelenggaraannya karena tidak ada anggaran yang dialokasikan dalam APBD. Kenapa pengalaman pahit demikian sampai terjadi dan tidak mampu diatasi?

Kejadian pahit Pilkada Gubernur Lampung dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain, politik dan hukum. Dari aspek politik tentu bagian dari pertarungan merebut dan mempertahankan kekuasaan. Sementara dari aspek hukum, kejadian tersebut merefleksikan pengaturan yang buruk terhadap urusan pilkada.

Buruknya kualitas pengaturan merupakan salah satu karakter perundang-undangan Indonesia, terutama era Reformasi. Pada era Reformasi, muncul tren produk perundang-undangan asal jadi, asal menampung ide dan kepentingan sesaat secara instan. Akibatnya, produk perundang-undangan lebih banyak menimbulkan permasalahan pada tahap implementasi dan praksis.

Perbaikan pengaturan

Sejumlah masalah implementasi dan praksis yang muncul pada pilkada selama rezim UU No 32/2004, berikut perubahannya, seyogianya jadi masukan konstruktif guna memperbaiki pengaturan pilkada mendatang. Apalagi saat ini Rancangan UU Pilkada sedang dibahas di DPR.

Namun, patut disayangkan, sepertinya RUU Pilkada mendatang belum (tidak) akan memproduk pengaturan pilkada yang baik, berkualitas, apalagi komprehensif. Sebab banyak permasalahan pilkada yang tidak (belum) diatur secara baik, menyeluruh, dan sistemik.

Konstruksi RUU Pilkada yang sekarang dibahas Komisi II DPR hanya merujuk persoalan inti secara terbatas. Padahal, masih banyak persoalan krusial yang harus mendapat porsi pengaturan secara runtut, lengkap, dan sistem yang sesuai asas pengaturan dan penormaan yang baik.

Isu krusial yang belum mendapat pengaturan antara lain soal anggaran pilkada. Anggaran pilkada dalam RUU Pilkada hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 163, sebagai metamorfosis Pasal 112 UU No 32/2004, yang nyatanya menimbulkan masalah praksis seperti dalam Pilkada Gubernur Lampung saat ini. Juga masalah pencalonan wakil kepala daerah oleh kepala daerah, dan RUU belum pula mengatur prosedur, mekanisme, dan solusi jika muncul sengketa dalam pencalonan wakil kepala daerah.

Selain itu, masalah harmonisasi dengan norma UU terkait lainnya. RUU Pilkada tidak menyinggung harmonisasi norma dengan UU Pemerintahan Daerah Khusus DKI, Aceh, dan Yogyakarta. Tidak pula menjelaskan ratio legis  pengembalian wewenang mengadili sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Agung. Mengapa wewenang mengadili sengketa pilkada harus dikembalikan kepada Mahkamah Agung?

Pengaturan pilkada mendatang seyogianya lebih baik daripada yang sekarang. Karena itu, diharapkan pengaturan mendatang sesuai dengan ilmu legal drafting dan asas pengaturan yang baik dan konstruktif. Hal ini agar kualitas pengaturan memiliki kapasitas mengatur semua permasalahan dan kompeten untuk menjawab sejumlah permasalahan yang akan timbul.

Bahrul Ilmi Yakup  Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Ketua Pusat Kajian BUMN

1 komentar:

  1. assalamu alaikum wr.wb MBAH..
    Saya IBU SERI DI NIAS cuma
    ingin mengucapkan terima
    kasih banyak kepada MBAH JOYO BOYO
    atas nomor togelnya
    yang kemaring MBAH kasi
    yaitu 4D[0000] alhamdulillah
    itu benar2 tembus MBAH dan
    berkat bantuan MBAH JOYO BOYO
    saya bisa melunasi semua
    hutan2 orang tua saya yang
    ada di Bank BRI dan bukan
    hanya itu MBAH alhamdulillah
    sekarang saya sudah bisa
    membuka usaha sendiri
    untuk mencukupi kebutuhan
    keluarga saya sehari2 itu
    semua berkat bantuan MBAH JOYO BOYO
    sekali lagi makasih banyak yah
    MBAH, yang ingin merubah nasib
    seperti saya hubungi MBH JOYO BOYO
    di No:085-328-880-144 dijamin
    100% tembus dan saya sudah
    membuktikan,nya terima kasih
















































    assalamu alaikum wr.wb MBAH..
    Saya IBU SERI DI NIAS cuma
    ingin mengucapkan terima
    kasih banyak kepada MBAH JOYO BOYO
    atas nomor togelnya
    yang kemaring MBAH kasi
    yaitu 4D[0000] alhamdulillah
    itu benar2 tembus MBAH dan
    berkat bantuan MBAH JOYO BOYO
    saya bisa melunasi semua
    hutan2 orang tua saya yang
    ada di Bank BRI dan bukan
    hanya itu MBAH alhamdulillah
    sekarang saya sudah bisa
    membuka usaha sendiri
    untuk mencukupi kebutuhan
    keluarga saya sehari2 itu
    semua berkat bantuan MBAH JOYO BOYO
    sekali lagi makasih banyak yah
    MBAH, yang ingin merubah nasib
    seperti saya hubungi MBH JOYO BOYO
    di No:085-328-880-144 dijamin
    100% tembus dan saya sudah
    membuktikan,nya terima kasih




    BalasHapus