11/04/14

Revisi atas Garis Kemiskinan

Carunia Mulya Firdausy

Wacana merevisi garis kemiskinan untuk menghitung jumlah penduduk miskin nasional sudah bikin para pakar bosan meneriakkannya. Syukurlah bahwa paling tidak  Bappenas sudah bertahap mendiskusikan hal tersebut sejak pertengahan tahun lalu. LIPI juga tidak mau kalah ketinggalan kereta dan telah memulai penelitian menyangkut isu ini sejak 2012 dalam program penelitian kompetitifnya.

Jika hasil diskusi Bappenas dan penelitian LIPI selesai, pemerintah baru mendatang dapat memanfaatkan hasil diskusi dan temuan penelitian itu untuk merevisi garis kemiskinan (GK) nasional. Mengapa GK yang ada selama ini harus direvisi?

Lima alasan

Paling tidak ada lima alasan sederhana berikut ini.

Pertama, GK nasional selama ini tidak dapat dijadikan alat untuk merencanakan pengentasan orang miskin, apalagi untuk merencanakan pembangunan nasional. GK tersebut hanya mencakup komponen pengeluaran makanan (52 komoditas dasar) yang disesuaikan dengan inflasi umum atau indeks harga konsumen (IHK) dalam periode tertentu ditambah dengan komponen pengeluaran nirmakanan yang meliputi perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan (BPS, 2011, hal 98). Jadi, bukan saja kedalaman kemiskinan yang tidak dapat diukur, melainkan juga potret dan faktor penyebab kemiskinan tidak dapat tajam dipetakan.

Kedua, GK selama ini perhitungannya terbatas pada komponen makanan dan nirmakanan tertentu saja. Padahal, kebutuhan seseorang tidak hanya terbatas pada kebutuhan pangan dan nirmakanan tertentu semata.

Ketiga, GK saat ini tidak memperhitungkan kebutuhan seseorang terhadap pangan protein dan perbedaan harga komoditas pangan antardaerah. Akibatnya, jumlah penduduk miskin dapat menjadi bengkak di daerah dengan harga pangan tinggi dan rendah di daerah dengan harga pangan relatif murah. Begitu pula jika perhitungan GK pangan disetarakan dengan standar kebutuhan kalori. Penggunaan GK setara kalori menjadi sesat karena terdapat pangan berkalori tinggi tetapi berharga murah.

Keempat, pemilihan komponen nirpangan masih dilakukan secara sewenang-wenang sehingga dapat menyebabkan rendah atau tingginya GK.

Kelima, menghitung jumlah penduduk miskin dilakukan dalam periode satu tahun. Perhitungan jumlah penduduk miskin  dalam satu tahun akan membuat faktor penyebab kemiskinan menjadi kumpulan faktor. Akibatnya, pemerintah akan sulit menetapkan faktor signifikan penyebab kemiskinan di satu sisi dan program spesifik yang harus diterapkan dalam mengentaskan orang miskin di sisi lain (Firdausy dkk, 2012 dan 2013). Jadi, tidak aneh jika klaim bahwa pemerintah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari tahun ke tahun kurang sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Hasil penelitian LIPI

Memang harus diakui sulit menetapkan GK yang ”tepat” untuk menghitung jumlah penduduk miskin. Hasil penelitian LIPI selama dua tahun lalu baru sampai memastikan bahwa GK nasional sebesar Rp 250.000 per kapita per bulan tidak tepat lagi digunakan sebagai GK nasional. Responden di Yogyakarta, Palembang, dan Makassar umumnya menyatakan Rp 500.000 per orang per bulan (atau Rp 1,5 juta per keluarga dengan anak dua orang) lebih pas digunakan sebagai nilai rupiah menghitung jumlah penduduk miskin.

Nilai rupiah GK di atas diperoleh dengan menggunakan metode subyektif atau self-rated poverty line (Mangahas, 2008). Jika digunakan penghitungan dengan memasukkan aspek multidimensi (Bank Dunia, 2000 dan Sen, 1999) yang meliputi komponen keberdayaan, kemampuan, kesempatan, dan keamanan, responden miskin dan nirmiskin di Pontianak dan Jambi tidak dapat menetapkan besaran nilai rupiah GK, baik untuk per kapita, apalagi per keluarga. 

Yang menarik dari temuan penelitian ini, selain kritik responden terhadap GK nasional selama ini, responden juga menganggap pentingnya komponen keberdayaan dan keamanan sebagai aspek yang harus dihitung  dalam penetapan nilai rupiah GK nasional di luar aspek kemampuan dan kesempatan.

Temuan dua tahun penelitian LIPI ini tentu tidak dapat secara sederhana diartikan bahwa nilai rupiah GK revisi harus tiga atau empat kali nilai rupiah GK nasional yang dipakai selama ini. Yang ingin dikatakan adalah bahwa penetapan GK ke depan di satu sisi perlu memperhatikan perubahan komponen pangan dan nirpangan yang dipakai selama ini, sekaligus menambah komponen-komponen lain di luar komponen pangan dan nirpangan itu sendiri di sisi lain .

Selain itu, temuan LIPI juga mengisyaratkan bahwa penetapan GK revisi mendatang harus memperhatikan tidak saja yang menyangkut aspek ketersediaan, melainkan juga menyangkut aspek kemudahan dan daya beli setiap aspek multidimensi kemiskinan.

Kompleksitas komponen yang harus diakomodasi dalam GK revisi mendatang  memang akan menimbulkan dampak negatif baik dalam arti politik, sosial, dan ekonomi bagi pemerintah mendatang. Hal ini disebabklan pemakaian GK revisi tersebut akan berakibat nilai rupiah semakin besar sehingga jumlah penduduk miskin semakin besar pula.

Namun, dampak negatif tersebut pada hemat saya akan berjangka pendek. Sebaliknya, dalam jangka menengah dan panjang, penggunaan GK revisi dapat memacu kerja keras berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembangunan nasional, terlebih lagi jika kita bermimpi menjadi negara maju pada tahun 2030.

Inilah salah satu pekerjaan yang harus berani dilakukan pemerintahan mendatang, siapa pun nanti mereka. Semoga. 

Carunia Mulya Firdausy, Profesor Riset LIPI, Guru Besar Ekonomi Universitas Tarumanagara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar