11/01/14

Merajut Optimisme Pemilu 2014

Syamsuddin Haris

PERTANYAAN besar yang menggantung di langit-langit pikiran kita memasuki 2014 adalah apakah pemilu legislatif dan pemilu presiden menjanjikan perubahan politik yang bermakna bagi bangsa ini ke depan?

Pertanyaan semacam ini sangat wajar diajukan mengingat pengalaman pahit dan memalukan bangsa kita pada ”tahun politik” 2013. Betapa tidak, tahun politik yang semestinya lebih mengedepankan etika berpolitik dan kebajikan berpemerintahan justru diwarnai korupsi dan persekongkolan politik hampir tiada tara.

Ketua Mahkamah Konstitusi, institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan konstitusi, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diduga menerima suap terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sebelum itu KPK menggiring Presiden Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Tipikor karena dituduh terlibat pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ketua umum Partai Demokrat dan sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat jadi tersangka kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor.

Semangat luar biasa KPK memberantas korupsi saling berkejaran dengan temuan baru kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat publik. Di luar kasus dugaan suap dan korupsi yang menimpa Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, dan mantan Menpora Andi Mallarangeng, tahun (korupsi) politik 2013 juga ditandai antara lain penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sejumlah kasus hukum oleh KPK.

Problem skema pemilu

Sulit dimungkiri, skema pemilu-pemilu kita sejauh ini lebih didesain untuk memenuhi aspek prosedural demokrasi ketimbang menghasilkan para pejabat publik yang amanah dan bertanggung jawab. Format pemilu legislatif, misalnya, lebih mengedepankan persyaratan formal administratif daripada faktor kompetensi, kapabilitas, dan integritas para kandidat yang diajukan parpol.

Perangkat hukum pemilu hanya memfasilitasi mereka yang mampu menjual popularitas, yang acap kali semu, ketimbang rekam jejak teruji sebagai calon wakil rakyat. Peluang publik semakin terbatas lagi ketika 70-80 persen kandidat yang diajukan parpol adalah para legislator yang selama ini cenderung berkinerja buruk.

Seusai pemilu, lagi-lagi hampir tidak ada ruang bagi publik menggugat kinerja para wakil terpilih yang tidak bertanggung jawab. Skema pemilu presiden tidak jauh berbeda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang menjadi dasar pilpres mendatang lebih memfasilitasi para ketua umum parpol sebagai calon presiden ketimbang menjadi wadah bagi tampilnya tokoh-tokoh terbaik negeri ini. Sebagian capres bahkan  ditetapkan secara oligarkis dan tertutup oleh segelintir pimpinan pusat parpol masing-masing.

Di atas segalanya, format pemilu legislatif dan pilpres tidak menjanjikan hadirnya pemerintahan hasil pemilu yang terkoreksi dan akuntabel. Skema pemilu-pemilu di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel di pihak lain, seolah-olah dua agenda terpisah yang tak terkait satu sama lain. Tak mengherankan jika, ketika pemilu-pemilu kian bebas, demokratis, dan bahkan langsung, praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tak berkurang.

Ruang optimisme

Lalu, masih adakah ruang yang tersisa bagi optimisme publik?

Pertama, di tingkat negara, masih ada lembaga KPK yang menjanjikan optimisme dengan para komisioner dan penyidik yang tidak mengenal lelah, serta (semoga) tidak terkontaminasi kepentingan politik jangka pendek. Di luar KPK, ada institusi peradilan seperti Mahkamah Agung yang akhir-akhir ini memberi harapan dengan melipatgandakan hukuman dan ganti rugi bagi beberapa terpidana koruptor.

Sementara itu, di tingkat daerah, masih ada tokoh fenomenal seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan sejumlah kepala daerah lain yang layak memperoleh apresiasi atas kinerja mereka dalam menegakkan pemerintahan yang relatif bersih, efektif, dan akuntabel.

Kedua, di tingkat masyarakat, ada organisasi-organisasi luar biasa seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang tidak henti-hentinya menyikapi secara kritis arah kebijakan negara dan pemerintah serta mengawal demokrasi kita agar tetap berpihak pada kepentingan kolektif bangsa. Di luar itu, terdapat anak-anak muda volunter, seperti tecermin dari fenomena Indonesia Corruption Watch (ICW), yang setiap saat siap membongkar korupsi, kebusukan politik, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan para penyelenggara negara di semua tingkat pemerintahan, di pusat dan daerah.

Ketiga, masih di tingkat masyarakat, ada kekuatan media sebagai salah satu elemen utama tegaknya pemerintahan demokratis. Meskipun ada beberapa media yang menjadi bendera politik bagi parpol ataupun kandidat tertentu, hal itu tidak mengurangi kontribusi media pada umumnya, termasuk media online dan media sosial, dalam turut mengawal rasionalitas demokrasi kita. Melalui berbagai media ini pula para penjaga hati nurani bangsa seperti Buya Syafii Maarif dan kaum akademisi yang masih peduli dapat mengingatkan para elite politisi dan penyelenggara agar kembali ke jalan benar.

Menyelamatkan pemilu

Kendati KPK, ICW, dan berbagai elemen masyarakat sipil tidak terkait langsung dengan urusan persiapan pemilu, kepedulian lembaga dan tokoh-tokoh perorangan tersebut sekurang-kurangnya memberi harapan akan hari esok yang masih cerah.

Artinya, dalam situasi ketika skema pemilu tidak menjanjikan dan para politisi parpol hanya sibuk bersolek diri menghitung potensi elektabilitas, harapan bangsa ini terletak pada potensi kerja sama dan konsolidasi berbagai elemen masyarakat sipil, baik dalam mendukung kerja KPK maupun mengawal proses pemilu dan pemerintahan hasil pemilu.

Harapan akan perubahan politik yang lebih bermakna bisa dirajut apabila segenap jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa mempertahankan independensi mereka dari pengaruh berbagai kepentingan politik. Selain itu, optimisme publik akan lebih kuat lagi  jika ada kerja sinergis antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan berbagai elemen masyarakat sipil dalam mengawal pemilu dan demokrasi kita.

Oleh karena itu, komitmen KPK untuk turut mengawal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 antara lain dengan mengundang para capres untuk menyampaikan visi dan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi (Kompas.com, 30/12/2013), patut diapresiasi. Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu merespons secara positif tawaran KPK tersebut bukan hanya dalam rangka kualitas penyelenggaraan pemilu, melainkan juga sebagai momentum untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap pemilu itu sendiri.

Pemilu 2014 akan menjadi pesta demokrasi yang amat mahal, tetapi hambar dan tak bermakna jika tidak ada kepercayaan publik terhadap proses pemilu, parpol, dan para kandidat. Karena itu, sebelum energi bangsa ini terbuang sia-sia, segenap elemen masyarakat sipil perlu mendukung langkah apa pun yang sifatnya menyelamatkan pemilu dari para pembajak demokrasi yang tidak bertanggung jawab.

Syamsuddin Haris, Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar