15/01/14

Menari atas Kendang Orang Lain

Sri-Edi Swasono

KITA patut bangga, ramai di media sosial, sliwar-sliwer melalui SMS dan internet, anak-anak muda kita mampu membenarkan sikap keras India yang membela kepentingan nasionalnya pada Konferensi WTO di Bali baru-baru ini.

Kesepakatan-kesepakatan berupa kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreements) sebagai kelanjutan dari Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) serta kemudian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) adalah derivat-derivat dari ideologi persaingan pasar-bebas.

WTO didominasi negara-negara adidaya ekonomi—AS, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa, barangkali segera diikuti China dan Korea—yang siap mengeksploitasi kelemahan-kelemahan negara-negara berkembang. Seperti saya tuliskan di Kompas (5/5/2011), WTO mengambil prinsip dan persetujuan GATT, kemudian menggantikan GATT sejak 1995. Memang GATT menomorduakan kepentingan negara berkembang sehingga GATT diberi julukan ”klubnya orang-orang kaya”. Dari GATT ke WTO inilah makin berkecamuk ide bersaing neoliberalistik di Indonesia.

Bicara mengenai bergoyangnya pendulum (swing of pendulum) dari kiri ke kanan atau sebaliknya adalah kuno, lagi pula membuat kita terperangkap oleh ambivalensi ”jalan tengah” di antara yang kanan dan kiri itu-itu saja. Lebih dari itu, kita perlu memperhatikan telah terjadi pergeseran-pergeseran paradigma (shift of paradigms).

Paradigma ekonomi telah bergeser, dari kompetitivisme ke kooperativisme, dari individualisme self-interest kemutual-interest, dari market-centered ke people-centered, dari ”daulat pasar” ke ”daulat rakyat”, dari manusia sebagai homo-economicus tamak ke manusia sebagai homo-socious dan homo-humanus, dari konflik ke koeksistensi damai, yang serba multidimensional.

Mari kita perhatikan kelahiran Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keduanya merupakan fora kerja sama untuk menuntaskan dua Perang Dunia, artinya paradigma kerja sama mulai mencuat untuk menandingi paradigma persaingan yang menimbulkan dua perang besar dalam sejarah peradaban abad ke-20. Selanjutnya kita saksikan tumbuhnya sejumlah kerja sama regional dan global, bilateral, atau multilateral yang tanpa kita sadari mengatur persaingan-persaingan secara damai, dalam bentuk aliansi-aliansi, traktat-traktat, yang meredam persaingan menjadi kerja sama strategis.

Persaingan (competition) diredakan kerja sama (cooperation) menjadi  coopetation, yaitu bekerja sama untuk mengatur persaingan untuk mencapai kepentingan bersama—saling memajukan ke arah solusi saling menguntungkan (win-win solution).

Jika the brotherhood of men menjadi paradigma baru global setelah runtuhnya Tembok Berlin dan disusul berdirinya Uni Eropa, bahkan dari segi peradaban merupakan aksioma global, penghamburan keuangan oleh korporasi-korporasi untuk perang iklan extravagant merupakan pemborosan sumber-sumber sosial (a waste of social resource), perang-dagang dengan free-fight competition  merupakan pemborosan energi sosial (a waste of social energy). Banyak petarung yang kalah akan berguguran, tetapi bisnis ”leviathans” dengan semangat the winners-take-all menafikan kerugian energi global ini, tetap saja ”…pemenang pertarungan akan dengan keji menyingkirkan yang lemah dan kalah ke pinggiran pasar…” (Thurow, 2000) dan merenggut kedaulatan-kedaulatan nasional.

Perenggutan kedaulatan inilah yang ditolak India. India menolak menari atas kendang WTO. Tulisan saya di Kompas yang lalu saya angkat kembali di sini: bagaimana Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC) tidak berubah menjadi Kompetisi Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Competition) seperti sekarang? Bagaimana WTO tidak merupakan forum dominasi bagi si kuat terhadap si lemah? Dalam kedaulatan bernegara, memproteksi diri harus tetap merupakan opsi. Ekonom penerima Nobel, Paul Krugman (2001), mencemaskan obsesi kompetisi akan melahirkan perang dagang global yang berbahaya.

Jalan lurus

Kita tidak menganut paham ”goyangan pendulum”. Artinya, tidak mengenal ”jalan tengah”, tetapi mengajukan ”jalan lain”, para pendiri negara (founding fathers) menyebutnya sebagai ”jalan lurus” atau ”jalan Pancasila”. Sejak awal kemerdekaan, kita menegaskan politik luar-negeri ”bebas-aktif” yang saat itu diartikan sebagai kemandirian menentukan nasib (destiny), tidak pro AS dan tidak pro US. Itulah maka selanjutnya dalam politik luar negeri kita membentuk kerja sama dan aliansi strategis Asia Afrika dan kemudian bekerja sama dalam gerakan Non Blok dan seterusnya.

Fora kerja sama strategis global makin menjamur di tengah-tengah ketamakan kapitalisme dan neoliberalisme yang selalu menantang bersaing menang-menangan. Dunia sedang hidup dalam ambivalensi, bicara bekerja sama dengan roh bersaing. Posisi kita memantapkan budaya kerja sama (gotong royong) di dalam-negeri demi keberhasilan beraliansi strategis dalam kesetaraan dengan kekuatan-kekuatan dunia internasional.

Berulang kali tokoh-tokoh besar ekonomi menegaskan perlunya diakhiri pasar-bebas. Bahkan Keynes sebagai salah satu ekonom terkemuka dalam sejarah pemikiran ekonomi pada tahun 1926 menulis artikel dengan judul spesifik ”The End of Laissez-Faire” (Perlu Diakhirinya Pasar Bebas), yang didukung dan dilanjutkan tokoh-tokoh besar lain, seperti Polanyi, Myrdal, Galbraith, Thurow, Soros, Kuttner, Stiglitz, Krugman, dan Akerlof. Perumus Pasal 33 UUD 1945 jauh-jauh hari (1934) telah menolak pasar bebas Adam Smith karena akan ”…memperbesar mana yang kuat dan menghancurkan mana yang lemah….”

Namun, mengapa setiap kali perlunya diakhiri pasar bebas ditegaskan, setiap kali pula muncul kembali? Jawabannya, kapitalisme predatorik mau hidup berkelanjutan, dan kapitalisme tidak bisa hidup tanpa pasar bebas, ibarat ikan tidak bisa hidup tanpa air.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. ”Disusun”, dalam konteks orde dan sistem ekonomi, berarti ”perekonomian” secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti mekanisme, kehendak, dan selera pasar. Dengan demikian, peran negara tidak sekadar mengintervensi, tetapi menata, mendesain wujud, dan menstruktur, untuk mewujudkan bangun kebersamaan dan asas kekeluargaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional tidak seharusnya diserahkan pada insting dasar (kerakusan) pasar, tetapi harus disusun oleh negara.

Dalam pembangunan nasional yang kita bangun adalah rakyat, bangsa, dan negara. Kepentingan manusia Indonesia lebih diutamakan daripada kepentingan modal dan pemodal. Kita mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kepentingan global. Kita patut menolak tuntutan global manakala mencederai kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dan mewujudkan koeksistensi damai adalah roh UUD 1945, sesuai dengan roh alinea keenam Mukadimah Piagam PBB.

Sri-Edi Swasono, Guru Besar Universitas Indonesia, Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar