13/01/14

Impor Ternak dan Risiko PMK

Tri Satya Puri Naipospos


MENTERI Pertanian telah menyatakan keinginannya membuka peluang impor dari dua negara pengekspor utama ternak dan daging sapi, Brasil dan India. Hal ini karena khawatir terjadi monopoli perdagangan mengingat pasokan hanya dibatasi pada dua negara: Australia dan Selandia Baru.

Pernyataan ini kemudian diperkuat Menteri Perdagangan, dipicu kasus penyadapan oleh Australia. Mulai awal tahun 2014, pemerintah akan mencari alternatif pemasok ternak hidup dan daging sapi, selain Australia.  Rencana itu sah-sah saja dilihat dari kacamata ekonomi, tetapi dampak kesehatan hewan tak bisa begitu saja diabaikan.

Satu-satunya penghalang impor adalah pemberlakuan sistem negara bebas penyakit dan bukan zona bebas seperti tertuang dalam UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. DPR dan pemerintah berupaya melakukan percepatan dengan merevisi UU ini. Mampukah kita amankan populasi ternak  kita dari ancaman masuknya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK)? Padahal, pemberantasan penyakit hewan menular ini baru berhasil setelah 100 tahun berjangkit di negeri ini.

Pasar ternak global

Tak terelakkan, dampak PMK menyebabkan pasar ternak dan daging dunia terbelah menjadi dua. Satunya pasar yang dimiliki negara bebas PMK, dan satunya pasar negara di mana PMK masih berjangkit, endemik. Hampir semua negara endemik ada di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan.

Banyak negara tak mengimpor sapi hidup ataupun daging segar, dingin, atau beku dari negara endemik PMK. Akibatnya, banyak negara endemik (terutama negara berkembang dan miskin) tersisih dari perdagangan dunia sebab suplai ternak dan daging terbatas hanya dari negara maju.

Tak banyak negara maju yang mampu mengekspor sapi hidup. Indonesia merupakan pasar sapi hidup terbesar bagi Australia meski Australia sendiri hanya negara pengekspor peringkat ketiga dunia. Brasil dan India berpopulasi sapi terbesar: 189 juta dan 187 juta ekor. Diikuti China (lebih dari 100 juta ekor), Amerika Serikat (lebih dari 90 juta ekor), Australia (28,5 juta ekor), dan Selandia Baru 3,69 juta ekor.

Australia, Brasil, dan AS secara tradisional merupakan negara utama pengekspor daging sapi. Lima besar eksportir daging sapi adalah India, Australia, Brasil, AS, dan Selandia Baru. India mengambil alih kedudukan Australia sebagai eksportir terbesar pada tahun 2012. Selain akses pasar, PMK juga memengaruhi harga. Harga daging dari negara bebas, seperti AS, Kanada, Australia, Jepang, dan Selandia Baru, lebih tinggi daripada negara endemik. AS mengimpor daging sapi dari Australia dengan harga premium 30 persen lebih tinggi daripada daging sapi asal negara tertular.

UU No 18/2009 yang membolehkan impor dari zona bebas penyakit telah dianulir Mahkamah Konstitusi pada 2012. Padahal, perlu dicermati, masuknya PMK tak hanya lewat perdagangan resmi dari negara atau zona bebas PMK saja. Pintu masuk yang sulit dikendalikan dan paling berpeluang untuk kembalinya PMK justru lewat daging impor selundupan.

Pada dasarnya, sistem zona bebas tak melanggar kaidah teknis dan sejalan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Bila akan dilakukan impor dari zona bebas, wajib dijalankan upaya mitigasi risiko sampai ke tingkat perdagangan yang aman. Zona bebas bukan suatu konsep yang tak dikenal dalam dunia kesehatan hewan Indonesia.  Kita mengakui secara resmi daerah bebas rabies, atau daerah bebas brucellosis yang merupakan perwujudan konsep itu.

Adanya zona bebas justru menguntungkan dilihat dari konteks pemberantasan penyakit hewan menular sebab bisa dilakukan progresif. Perdagangan bisa tetap dilakukan tanpa harus menunggu sampai seluruh wilayah negara dinyatakan bebas. Namun, dampak adanya zona bebas: perlu anggaran mempertahankan status bebas itu, terutama surveilans dan tindak karantina.

Tren PMK

Ancaman global PMK saat ini akan terus berlanjut. PMK menghancurkan ekonomi, sosial, dan lingkungan di banyak negara maju dan berkembang. Dampak ekonomi terutama akibat kehilangan produktivitas ternak yang tinggi, gangguan sejumlah aktivitas di bidang pertanian, industri dan sosial, bahkan mengarah pada ancaman suplai pangan.

OIE mengklasifikasi status bebas PMK menjadi lima: negara bebas tanpa vaksinasi, negara bebas dengan vaksinasi, zona bebas tanpa vaksinasi, zona bebas dengan vaksinasi, dan kompartemen bebas tanpa vaksinasi. Dari 178 negara anggota OIE, hanya 66 negara dinyatakan sebagai negara bebas PMK tanpa vaksinasi.

Hanya satu negara bebas dari vaksinasi: Uruguay. Sepuluh negara memiliki zona bebas tanpa vaksinasi adalah Argentina, Bolivia, Botswana, Brasil, Kolombia, Malaysia, Moldova, Namibia, Peru, dan Filipina. Enam negara memiliki zona bebas dengan vaksinasi: Argentina, Bolivia, Brasil, Kolombia, Peru, dan Turki. Selebihnya, 95 negara, di Asia, Timur Tengah dan Afrika masih dinyatakan tertular PMK.

Implikasi penetapan status bebas PMK itu menyebabkan tidak ada akses pasar untuk peternak sapi dan kerbau di wilayah yang tak termasuk dalam klasifikasi di atas. Mengingat penyebaran paling umum terjadi lewat jalur perdagangan ternak hidup, risiko PMK akan meningkat apabila mengimpor sapi potong, perah ataupun bibit dari negara tertular ataupun dari negara yang punya zona bebas.

Konsekuensi biaya pemberantasan apabila PMK masuk kembali ke Indonesia akan sangat mahal. Dengan status bebas PMK, Indonesia dapat mengimpor daging beku dari zona bebas dengan syarat teknis sesuai dengan standar OIE. Virus PMK sulit bertahan dalam daging, bia- sanya mengalami inaktivasi 24- 72 jam setelah penyembelihan.

Sistem cegah masuknya PMK harus ada. Lembaga kesehatan hewan belum mampu menganti- sipasi dan mencegah tuntas kemungkinan masuknya kembali PMK. Status bebas PMK sudah lebih dari 22 tahun sejak diakui OIE pada 1990. Keahlian mengenai penyakit ini harus disegarkan kembali dan dikembangkan terus.

Pemerintah harus memperkuat kemampuan diagnosis lapangan bagi dokter hewan di seluruh Indonesia, terutama yang bertugas di daerah berisiko tinggi di perbatasan dan padat ternak.

Tingkatkan kemampuan diagnostik dengan menetapkan laboratorium referensi nasional yang cepat dan kurat merespons bila muncul kasus PMK. Alat dan sumber daya manusia wajib disiapkan di Balai Besar Veteriner/ Balai Veteriner di Indonesia.

Tri Satya Puri Naipospos, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies

Tidak ada komentar:

Posting Komentar