23/02/12

Surat untuk Presiden

Acep Iwan Saidi

Selamat malam, Pak Presiden! Dari Daniel Sparringa, salah seorang staf Anda, yang berbicara pada acara Soegeng Sarjadi Syndicate di TVRI—maaf lupa tanggal tayangnya—saya mendapat informasi bahwa Anda sering bangun malam. Katanya lagi, Anda membaca dan merenung, memikirkan berbagai permasalahan bangsa yang kian hari kian jelimet, kian ruwet.

Oleh karena itu, saya alamatkan surat ini kepada Anda yang begitu ”mengakrabi malam”. Saya pun menulisnya dalam larut, sehari setelah menyaksikan kesaksian Angelina Sondakh untuk kasus yang kita semua sudah tahu belaka itu.

22/02/12

Jati Diri Kultural

Radhar Panca Dahana

Diterimanya ahli genetik dan pediatrisian Inggris, Stephen Oppenheimer—penulis buku Eden in the East—oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, beberapa waktu lalu, mengindikasikan pemerintah puncak negeri ini mulai memberi perhatian pada diskursus tentang eksistensi sebuah peradaban. Sebuah diskursus yang cukup agung dalam ukuran masa kini dan tempo lalu di kawasan Nusantara, yang pada kemudian hari menjadi negara dan bangsa bernama Indonesia.

Diskursus ini tidak hanya melahirkan kelompok, komunitas, klub diskusi, buku, artikel, seminar, serta mungkin puluhan ribu komentar dan tulisan di berbagai blog atau media sosial, tetapi juga memunculkan semacam kepercayaan diri di berbagai kalangan, terutama yang bertaut dengan (identitas) lokal tertentu. Hal ini sebenarnya bisa dianggap cukup fenomenal mengingat sebaran diskursus ini sudah merentang mulai dari ujung timur hingga barat, utara, dan selatan negeri ini.

18/02/12

Jalan Panjang Ratifikasi

Anis Hidayah

Setelah 13 tahun, akhirnya amanat presiden untuk ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya—dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran—ditandatangani pada 7 Februari 2012.

Pada 9 Februari, amanat presiden tersebut diserahkan kepada Ketua DPR. Dalam skema perlindungan buruh migran, ratifikasi terhadap konvensi tersebut merupakan instrumen paling mendasar bagi Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim. Oleh karena itu, hal ini harus jadi momentum bersama untuk menata kembali manajemen perlindungan buruh migran yang selama ini selalu menjadi korban pelanggaran HAM, terutama di sejumlah negara tujuan.

Konvensi Buruh Migran yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Februari 1990 melalui Resolusi No 45/158 merupakan instrumen internasional, berisikan prinsip-prinsip dan kerangka perlindungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya berdasarkan standar HAM. Konvensi berlaku efektif setelah 20 negara meratifikasinya.

Sejak Timor Leste menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2003, sejak 1 Juli 2003 konvensi tersebut menjadi perjanjian berkekuatan hukum mengikat. Hingga 12 Februari 2012, konvensi ini sudah diratifikasi oleh 45 negara. Sebanyak 33 negara di antaranya telah menandatanganinya.

14/02/12

Kemana NU Menuju?

Salahuddin Wahid

Organisasi Nahdlatul Ulama didirikan pada 16 Rajab 1344/31 Januari 1926. Dalam perjalanan kesejarahan yang panjang, NU mengalami pasang surut dan dinamika luar biasa. Wajar jika sebagian warga NU khawatir akan masa depan NU. Ke mana NU menuju?

Pertama, NU adalah ajaran keagamaan. Kedua adalah ulama dan pesantren. Ketiga adalah keluarga dan warga. Keempat adalah organisasi. Ajaran NU sudah berabad-abad hidup dalam masyarakat Islam di wilayah Nusantara, jauh sebelum organisasi NU didirikan. Ajaran disebarkan oleh para ulama, termasuk Wali Sanga, lazim disebut ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja). Namun, tidak semua penganut Aswaja bergabung dalam organisasi NU.

08/02/12

Dikti di Seberang Harapan?

Franz Magnis-Suseno

Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim surat edaran kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan banyak orang, khususnya pihak-pihak terkait.

Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran (output) karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau menjadi doktor harus di jurnal internasional.